JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mempertanyakan alasan Panglima TNI masih ikut andil alias cawe-cawe untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.
Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri.
"Ini bagaimana ini Panglima (TNI) masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacama kontradiksi di antara beberapa ayat," kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga Hotman Paris Debat dengan Ahli Hukum Pidana dari JPU di Praperadilan Nadiem, Bawa Analogi Pelecehan di https://www.kompas.tv/nasional/622435/hotman-paris-debat-dengan-ahli-hukum-pidana-dari-jpu-di-praperadilan-nadiem-bawa-analogi-pelecehan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622437/suhartoyo-pertanyakan-pasal-uu-tni-soal-prajurit-di-jabatan-sipil-panglima-masih-cawe-cawe
00:00Begini, saya sejak dulu itu begini, punya pandangan, rasanya enggak elok kita itu mendekotomikan antara sipil dan militer yang dibisahkan.
00:21Dan apa, saya melihat komponen untuk menjaga keamanan, menjaga kedaulatan itu tidak hanya merupakan tugas dari militer,
00:40tapi juga merupakan tugas dari seluruh rakyat semesta.
00:46Juga melihat kelahiran TNI, kelahiran militer di Indonesia, itu berbeda dengan negara-negara lain.
00:59Ini membawa konsekuensi menurut saya, konsekuensi di dalam penerapannya kok terus akhirnya berkonsekuensi di Indonesia ini sekarang ada dikotomi militer dan sipil.
01:20Dari sisi itu, maka pemahaman kita bersama, pemahaman kalangan militer maupun kalangan sipil,
01:33itu harus diarahkan atau disatukan kembali, ada latar belakang yang sebetulnya tidak bisa didekotomikan sebagaimana sekarang didekotomikan.
01:48Karena memang banyak negara-negara modern menikotomikan tugas penjaga kedaulatan, penjaga keamanan itu,
02:01ini porsinya militer, ini porsinya sipil.
02:03Tapi bagi saya, amanat undang-undang dasar yang tertera di alinia keempat undang-undang dasar itu,
02:15itu tigas bersama seluruh komponen bangsa tidak mendekotomikan militer dan sipil.
02:23Itu tugas bersama.
02:24Nah, pada waktu pemerintah terutama ini memberikan penjelasan,
02:32ada latar belakang filosofis, ada latar belakang sosiologis, dan latar yuridis.
02:38Saya belum sampai ke tataran yuridisnya dulu.
02:43Tataran yuridis nanti akan mengikuti dari penjelasan yang sifatnya ideologis, filosofis, dan sosiologis.
02:51Kenapa kelahiran militer itu berbeda antara Indonesia dan negara yang lain?
02:57Oleh karena itu, saya pada waktu membaca ini di awal penjelasan keterangan pemerintah,
03:05sebetulnya kalau kita berangkat dari apa yang saya sampaikan terdahulu tadi,
03:13ini mohon bisa diberikan ada landasan ideologis, landasan filosofis dan sosiologis
03:25yang dikaitkan juga dengan landasan lahir secara, lahirnya TNI, lahirnya militer secara historis.
03:37Karena tidak terpisahkan antara, dan tidak mendikotomikan antara militer dan sipil.
03:46Sehingga berangkat dari landasan ideologis, filosofis dan sosiologis itu,
03:52maka dalam implementasinya yuridis,
03:56itu tidak bisa didikotomikan ini begini, ini porsinya ini, ini porsinya begini.
04:01Nah itu saya mohon untuk bisa mungkin Mas Utut dan dari pemerintah bisa lebih banyak
04:08mengelaborasi landasan ideologis, filosofis dan sosiologis
04:15dengan dikaitkan dengan lahirnya TNI di Indonesia,
04:22yang berbeda dengan di negara-negara lain,
04:26yang memang sejak awal konstruksinya berbeda antara sipil dan militer.
04:30dengan yang ada di Indonesia.
04:33Dari situ maka pemahaman yuridisnya akan kita temukan,
04:38titik keseimbangan antara.
04:42Apakah betul didikotomikan itu tugas TNI saja,
04:47bukan tugas dari sipil,
04:48atau tugas sipil itu hanya kewenangannya sipil
04:52dan bukan merupakan kewenangan dari TNI.
04:55Nah dari situ maka desain yuridisnya bisa kita ambil satu keseimbangan yang ideal,
05:05yang bukan meniru dikotonominya sipil-militer di negara-negara lain,
05:11tapi kita mempunyai model keseimbangan bahwa tugas atau kewajiban bersama
05:19antara militer dan sipil tidak dikotonikan
05:23sebagaimana yang itu ada di negara-negara lain.
05:29Itu Pak Ketua, terima kasih.
05:31Mohon tambahan penjelasan dari aspek ideologis,
05:35filosofis dan sosiologis,
05:37dikaitkan dengan sejarah lahirnya TNI Polri,
05:41yang dari dulu sebetulnya tidak ada dikotomi itu.
05:44Terima kasih.
05:44Baik ya mulia, Prof. Arief.
05:48Itu Pak Utut dan Prof. Edy,
05:52beberapa permintaan keterangan tambahan dari Majelis Hakim.
05:59Saya juga ingin tambahkan sedikit.
06:03Begini, Pak Utut dan Prof. Edy.
06:08Ini pasal 47 ini kalau kita cermati,
06:10ini di ayat 1 kan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada lembaga
06:17atau kementerian.
06:22Ini ayat 1-nya.
06:24Kemudian ayat 2-nya,
06:26selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga
06:29sebagaimana dimaksud ayat 1,
06:32prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah
06:35mundurkan diri atau pensiun dari jinas aktif.
06:38Jadi syaratnya harus berhenti,
06:42murah diri atau pensiun.
06:46Kemudian,
06:49prajurit yang menduduki jabatan pada ayat 3-nya,
06:53sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
06:54didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga
06:58serta tunduk pada ketentuan abstrasi yang berlaku di kementerian yang bersangkutan.
07:03Tapi di ayat 5-nya,
07:08saya melompat langsung ke ayat 5 begini.
07:11Pembinaan karir prajurit yang menduduki jabatan tertentu
07:14sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
07:17dilaksanakan oleh panglima.
07:20Ini bagaimana ini panglima masih cawe-cawe kalau
07:22syarat untuk menduduki jabatan tertentu
07:24harus menurunkan diri atau tidak aktif lagi.
07:28Ini ada semacam kontradisi interminis di antara beberapa ayat ini
07:33kalau kita runut dari ayat 1 sampai ayat 5 ini.
Jadilah yang pertama berkomentar