- 15 jam yang lalu
- #ylbhi
- #hutan
- #kayugelondongan
- #hutansumatera
KOMPAS.TV - Terkait tumpukan kayu-kayu gelondongan, Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin operasional empat perusahaan yang berada di Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Keempatnya beroperasi persis di daerah aliran Sungai Batang Toru.
Jika izin operasional perusahaan sudah dicabut, lalu apa langkah selanjutnya untuk membawa para pelaku perusakan hutan di Sumatera bisa dipidana?
Kita bahas bersama Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dan Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo
#YLBHI #hutan #kayugelondongan #hutansumatera
Baca Juga Seutas Tali Baja Jadi Akses Warga di Bireuen Menyebrang dan Distribusi Logistik | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/635968/seutas-tali-baja-jadi-akses-warga-di-bireuen-menyebrang-dan-distribusi-logistik-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635971/full-komisi-iv-dpr-ylbhi-soal-pencabutan-izin-operasional-perusahaan-diduga-rusak-hutan-sumatera
Keempatnya beroperasi persis di daerah aliran Sungai Batang Toru.
Jika izin operasional perusahaan sudah dicabut, lalu apa langkah selanjutnya untuk membawa para pelaku perusakan hutan di Sumatera bisa dipidana?
Kita bahas bersama Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dan Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo
#YLBHI #hutan #kayugelondongan #hutansumatera
Baca Juga Seutas Tali Baja Jadi Akses Warga di Bireuen Menyebrang dan Distribusi Logistik | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/635968/seutas-tali-baja-jadi-akses-warga-di-bireuen-menyebrang-dan-distribusi-logistik-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635971/full-komisi-iv-dpr-ylbhi-soal-pencabutan-izin-operasional-perusahaan-diduga-rusak-hutan-sumatera
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita kuat.
00:30Menurut Faisal, gelondongan kayu tersebut merupakan kayu yang berumur cukup lama dan sebagian terlihat dipotong menggunakan gergaje.
00:45Terkait tumpukan kayu-kayu gelondongan, Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin operasional empat perusahaan yang berada di Batang Toru, Tapanuli Selatan.
00:54Kempat perusahaan itu yakni PT Toba Palt Lestari, agen Core Resources PT North Sumatra Hydro dan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
01:04Kempatnya beroperasi persis di daerah aliran sungai Batang Toru.
01:09Menteri Hanif juga akan mencabut izin semua perusahaan perkebunan sawit di hulu sungai Egaroga yang diduga menjadi penyebab musibah banjir bandang.
01:18Saya telah menghentikan semua kegiatan operasional, semua perusahaan di das Batang Toru ya.
01:28Ini beda, ini beda das. Jadi das ini tidak disebabkan oleh upaya yang ada di Batang Toru.
01:34Ada berapa perusahaan Pak?
01:35Ya, di sini kita belum lihat perusahaan. Kalau yang di Batang Toru ada empat perusahaan yang kita hentikan kegiatan,
01:41tetapi tidak berhubungan dengan das Geruga, karena alirannya beda.
01:45Jadi das Batang Toru ke arah sini, Geruga, jadi tidak nyambung.
01:49Saya sedang melakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
01:53Jadi kita evaluasi total semua perizinan, karena memang curah hujannya ini di luar proyeksi waktu penyusunan dokumen amdal beberapa puluh tahun yang lalu.
02:02Sehingga kita perlu sesuaikan kembali kaedah ini.
02:07Namun, sekali lagi, terkait dengan percayaan ini, ya memang harus ada yang tanggung jawab.
02:11Saya akan ke sana. Habis ini saya akan terbang ke sana.
02:13Saya pastikan, saya akan segera tutup perusahaan itu untuk dilakukan audit lingkungan dan investigasi.
02:21Jika izin operasional perusahaan sudah dicabut, lalu apa langkah selanjutnya untuk membawa para pelaku perusahaan hutan di Sumatera bisa dipidana?
02:31Kita bahas bersama Ketua Umum ILBHI, Muhammad Isnur, dan anggota Komisi 4DVR Fraksi Golkar, Firman Subagio.
02:38Selamat petang, Mas Isnur. Selamat siang.
02:41Selamat petang, Pak Firman.
02:43Selamat petang, Mbak Ilona, Pak Firman.
02:47Ya, kita masih bahas soal bencana saya, kalau begitu ke Mas Isnur dulu.
02:51Mas Isnur, kalau izin operasionalnya sudah dicabut dari LHK,
02:55apalagi yang harus dilakukan supaya tidak berhenti di administratif saja,
03:00tapi orang-orangnya juga bisa dipidana?
03:03Ya, ada pidana penjara, Mbak Ilona.
03:08Bukan hanya bagi individu, tapi kalau korporasi itu lebih berat petang jawabannya.
03:13Di pasal 109, Undang-Undang P3H itu direksi bisa petang jawab atas mawkili korporasi.
03:20Dan bahkan lebih berat kalau di kasusnya misalnya dia ilegal ya,
03:25itu bahkan bisa jadi 8-10 tahun, 20 tahun.
03:29Jadi ada individunya yang memang langsung melakukan juga ada pidana korporasi.
03:33Tapi juga ada juga bisa digunakan misalnya perdata, Mbak.
03:36Jadi misalnya si KLHK itu bisa mewakili pemerintah menggugat atas kerusakan lingkungan.
03:42Dan punya juga hak bugat untuk kewajiban ya si korporasi memulihkan ekosistem, rehabilitasi.
03:50Jadi ada berbagai pendekatan yang bisa digunakan selain administrasi,
03:53poin cabutan izin, tapi juga lagi-lagi ya tertambahannya pembekuan kegiatan.
03:58Yang kedua perdata tadi, ganti rugi ya, kerusakan lingkungan,
04:01kewajiban memulihkan ekosistem, yang ketiga pidana.
04:04Tapi juga gak kalah penting yang harus digali sebenarnya bukan hanya korporasi,
04:08tapi juga pejabatnya, Mbak.
04:09Pada pejabat-pejabat yang diindikasikan misalnya dia menerbitkan izin dalam konteks misalnya ada swap,
04:17misalnya ada korupsi di sana, ada kemudian kesewenang-wenangan.
04:21Jadi bisa dipakai berbagai cara juga.
04:23ASN-nya atau pejabatnya bisa dikenakan sanksi baik pidana misalnya korupsi maupun administrasi.
04:30Baik itu misalnya demosi atau pemberhentian dan lain-lain.
04:34Jadi harusnya pendakan hukum dilakukan secara komprehensif gitu.
04:37Itu menurut kami, Mbak.
04:39Untuk membawa ini masuk ke jalur pidana, Mas, kita pertegas saja.
04:45Tadi kan Anda menyatakan bahwa yang bisa diseret ke pidana tidak hanya individu, korporasi,
04:50tapi juga pengambil kebijakan, yaitu memberi izin operasional lahan.
04:55Bagaimana supaya tidak hanya administratif?
04:59Ini kan kita lihat sudah dicabut izinnya, tapi maunya kita jangan cuma cabut izin,
05:03tapi harus ditindak supaya tidak memakan lebih banyak korban jiwa.
05:08Ya, pertama tentu Pak Firman ini sebagai wakil rakyat ya,
05:12tentu punya kewenangan untuk mengawasi dan memastikan bahwa aparat penyak hukum,
05:18seluruh kementerian terkait, itu melaksanakan kewajibannya dan menggunakan kewenangan secara maksimal.
05:24Jangan ragu-ragu, karena kami seringkali, Mbak, di pengalaman kasus misalnya pembakaran hutan ya,
05:29beberapa kali di Sumatera dulu, itu hampir dari puluhan yang dilakukan penyelidikan,
05:34dan penyelidikan, tapi kemudian di SP3.
05:37Jadi masyarakat sipil juga punya datanya, banyak sekali upaya-upaya setelah bencana,
05:43itu tidak diperkenalkan juti dengan penyak hukum yang tegas gitu.
05:46Tapi yang terpenting sekarang juga tidak kalah penting, Mbak, sekarang sebenarnya pemulihan korban, Mbak.
05:50Itu yang juga seringkali luput ya, karena laporan dari LBH Banda Aceh, LBH Sumatera, LBH Padang,
05:59sangat banyak masih korban yang belum mendapatkan bantuan.
06:04Dan suasananya mencekam di sana-sini gitu.
06:06Jadi dua ini harus beriring narasi dan juga instruksinya gitu.
06:11Jadi kepemimpinan presiden itu harus tegas ya,
06:14kalau misalnya BNPB kepalanya dianggap tidak mampu menangani,
06:18ya ganti kepala BNPB-nya dengan yang cakap menangani misalnya.
06:22Nah saya mengharapkan peran fungsi DPR sebagai pengawas yang langsung ketemu
06:26dan dialog dengan eksekutif ya, dengan pemerintah bisa tegas.
06:30Demikian Mbak Ilona.
06:32Ya Pak Firman, bagaimana tanggung jawab dari legislatif untuk terus memantau pencabutan izin,
06:38jangan cuma administratif, tapi juga sampai pidana.
06:41Semua harus kena Pak, siapa yang melakukan?
06:44Tidak hanya individu perusahaan, tapi juga pemerik izin, yaitu pemangku kebijakan.
06:50Ya, terima kasih Mbak.
06:52Jadi kembali yang disampaikan Bung Isnur tadi,
06:55sudah jelas bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,
07:01itu ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tanda ketentuan-ketentuan sanksi,
07:06baik administratif maupun pidana.
07:09Oleh karena itu nanti kita serahkan mekanisme kepada para pendagang hukum
07:14dan tentunya akan diawali dari kementerian, daripada kehutanan itu sendiri.
07:18Nah, oleh karena itu nanti dari DPR mempunyai kewenangan-kewenangan, yaitu pengawasan.
07:26Oleh karena itu kemarin kami sudah mengusulkan bahwa dengan ada peristiwa ini,
07:31karena di sana mayoritas itu yang terkait adalah penambangan semua.
07:37Penambang semua, sehingga nanti kami akan bentuk tim panja.
07:41Tim panja itulah yang bisa ikut mengawasi dan sekaligus bisa mengundang semua para atau para pihak
07:47untuk dimintai keterangan dan penjelasan.
07:50Nah, oleh karena itu nanti di dalam proses perjalanan, di dalam Undang-Undang Pasar itu kan ada mekanisme,
07:56hak dan kewajiban.
07:57Nah, dari situ nanti panja bisa menyisir, menyisir apakah ini ada penyimpangan-penyimpangan
08:03dari cara-cara pemberikan izin, atau ada pembiaran, atau ada yang namanya unsur-unsur lain.
08:09Oleh karena itu nanti di dalam ketentuan ini yang harus kita jadikan pijakan,
08:14ini sudah kliat kok di Undang-Undang Pasar itu.
08:16Nah, di situ nanti akan ada sanksi.
08:18Sanksi itu administrasi sampai pidana.
08:21Oleh karena itu pidana ini bisa juga dijatuhkan kepada orang per orang,
08:28maupun siapa yang membantu, bahkan membawa peralatan-peralatan yang tanpa ada izin sah,
08:33itu pun ada sanksi pidananya.
08:35Jadi, oleh karena itu yang paling penting sekarang ini adalah transparansi,
08:40daripada proses hukumnya.
08:42Oleh karena itu di dalam Undang-Undang nomor 18-2013,
08:47ini kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat seperti Bung Isnur ini
08:52nanti ikut bersama-sama DR memantau dan mengawasi,
08:56supaya proses hukumnya itu jangan sampai terjadi hengi-pengi akhirnya 86, begitu.
09:00Iya, yang kita khawatirkan juga tadi disampaikan oleh Mas Isnur ya,
09:03seringkali kasus-kasus seperti ini berakhir SP3 benar.
09:06Demikian Mas kasih contohnya, beri jawab sama Pak Firman.
09:08Iya, itu. Oleh karena itu kan terjadi hengi-pengi namanya, kan?
09:14Hengi-pengi akhirnya 86, akhirnya prosesnya ditutup.
09:18Ini yang kita nggak mau. Kita udah sering kecolongan di situ.
09:21Dan kemudian kami minta kepada aparat pendekat hukum, lembaga peradilan,
09:26harusnya seadil-adilnya melihat situasi kondisi,
09:30bukan berkaca kepada peluang usaha yang melakukan kesalahan,
09:33tetapi harus melihat korban-korban manusia yang begitu bisa.
09:37Ini adalah masalah kemanusiaan.
09:38Saya minta para aparat pendekat hukum, baik kepolisian, atau kejaksaan, atau KPK sekalipun,
09:45dan kemasuk di para hakim-hakim,
09:47gunakan hati noraninya untuk melihat para korban kita ini,
09:49saudara-saudara kita yang tidak bertalah ini.
09:52Mas Isnur, kemarin saat kebatan Toru,
09:55Menteri LH bilang,
09:57amdal perusahaan yang izinnya ditutup usianya sudah lama.
10:00Nah, apakah ini berarti ada kelelaian pemerintah dalam pengawasan amdal perusahaan akal?
10:07Ya, memang begitu praktiknya, Mbak.
10:10Jadi, saya tadi ingin tegaskan,
10:11petanggung jawaban itu bukan hanya di korporasi yang memang bisa kena ya,
10:16dan mereka itu korporasi ada namanya prinsip, Mbak,
10:19strict liability, tanggung jawab mutlak.
10:22Jadi, pembuktiannya bukan di pemerintah yang menguat,
10:24tapi tanggung jawabnya di korporasinya.
10:27Pembuktian usul kesalahannya langsung diterapkan di dia,
10:29ketika dia misalnya di wilayah dia ya,
10:31izin usaha dia, kemudian terbukti ada deforestasi atau ilegal,
10:35dan lainnya dia langsung kena tuh.
10:37Terus yang kedua, ada namanya tanggung jawab pengurus,
10:39Vicarious Liability.
10:41Namanya direksi, pengurus dia kena tanggung jawabnya.
10:45Dia nggak bisa, itu kan anak buah saya di lapangan yang sinso,
10:48nggak bisa gitu.
10:49Direksi pasti kena tanggung jawab gitu.
10:50Tapi di sisi lain,
10:52kewajiban mengawasi,
10:53kewajiban melakukan pemantauan,
10:56kewajiban mendekaan hukum,
10:57itu kewajiban hukum.
10:58Ketika ada satu kewajiban hukum,
11:00yang nggak dilakukan oleh petugas ya,
11:02oleh aparat, oleh pemerintah,
11:04maka ada sanksinya juga.
11:06Sanksinya tergantung.
11:07Misalnya kalau dia persetujuan diam-diam,
11:09berarti kan dia ada unsur korupsinya.
11:11Maka kena kan unsur pasal korupsi.
11:13Dan dalam konteks namanya sumber daya alam,
11:16Mbak,
11:17jadi KPK tuh pernah membentuk namanya GNPSDA 2015,
11:21Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam.
11:23Jadi memang korupsi yang terbesar, Mbak,
11:25di Indonesia ini adalah korupsi sumber daya alam.
11:27Karena kerakusannya,
11:29kalau bahasa presiden,
11:30ya serakahnomiknya itu di situ terjadi.
11:33Jadi penting sebenarnya semua lini itu ngepung.
11:37Karena lawannya bukan main-main,
11:39lawannya benar-benar yang bisa mengendalikan banyak hal,
11:42bisa membuat petugas pemerintah itu diam,
11:45bertahun-tahun gitu.
11:46Itu, Mbak.
11:47Jadi Anda melihat ini kelelayan pembiaran atau apa?
11:51Karena sebenarnya kalau menjaga hutan,
11:53itu banyak di sana ya,
11:54ada pemerintah,
11:55ada polisi hutan,
11:56saya juga tidak tahu kemana itu,
11:58sampai sekarang terjadi bencana,
11:59kita nggak tahu penjaganya selama ini gimana.
12:02Ya, itu ada level, Mbak.
12:04Level namanya level of infliction.
12:06Ada yang dia memerintahkan bahkan.
12:08Izinnya dia berikan,
12:09dia aktif gitu.
12:11Ada yang persetujuan diam-diam.
12:12Ada yang dia karena tidak memenuhi kewajibannya saja.
12:17Dia misalnya lalai atau misalnya dia sibuk ngurusin yang lain gitu.
12:21Itu level-levelnya ada, dilakukan ya.
12:23Tapi pertanggung jawaban sepenuhnya juga dari petugas-petugas pemerintah ini.
12:27Kepala-kepala dinas ya,
12:29kemudian yang memberikan izin,
12:32misalnya Bupati, Gubernur, bahkan sampai Menteri.
12:34Makanya saya bilang kemarin,
12:36penting dievaluasi Menteri Ihutanan ini.
12:39Menteri Kehutanan,
12:40itu harus dievaluasi.
12:42Menteri Lingkungan Hidup harus dievaluasi.
12:44Kan mereka harusnya setiap izin dijaga oleh dia.
12:47Kalau ada amdal yang sudah mati atau amdalnya dibuat-buat,
12:51harusnya Menteri bisa punya kecepatan ambil alih misalnya.
12:54Gitu.
12:55Ya, Pak Firman,
12:57kritikan keras terhadap Menteri Kehutanan
13:00dan sejumlah Menteri yang dianggap lalai
13:02atau bahkan membiarkan tadi saya kutip kalimat dari Mas Isnur.
13:06Apa komitmen dari legislatif
13:08untuk memastikan pemberi izin
13:10juga jangan sampai lepas terkait akibat bencana
13:13yang menewaskan banyak korban jiwa
13:15apalagi komisi empat sudah membentuk sergas alih fungsi lahan?
13:19Ya, oleh karena itu tadi Bung Esdor sudah menjelaskan
13:21secara rigid di dalam Undang-Undang No. 18 2013 tadi.
13:27Oleh karena itu nanti di dalam pelaksanaannya itu
13:29kan pemerintah yang akan melaksanakan
13:31bersama para penegak hukum.
13:32Di PR untuk memperkuat fungsi pengawasan
13:36maka dibentuk panjang.
13:37Nah, dari panjang nanti
13:38itu kami juga bisa mengundang
13:40partisipasi masyarakat
13:42dan kemudian seperti Bung Esdor
13:44bisa kita undang
13:45untuk memiliki data-data apa
13:47atau kemudian
13:48para pelaku usaha
13:49karena di dalam pemberian izin itu ada hak dan kewajiban
13:52apakah hak dan kewajiban itu dijalankan atau tidak?
13:55Nah, kalau memang di dalam pemberian izin itu ada kewajiban-kewajiban yang dilakukan dan kemudian yang diamanatkan dan kemudian tidak dilaksanakan dengan baik dan kemudian aparat juga tidak pernah mengevaluasi dan kemudian di dalam rencana kerja tahunan itu kemudian ada penyimpangan berarti ada unsur pembiaran.
14:17Kalau ada unsur pembiaran
14:19itu artinya aparat itu kena sanksi hukum juga di dalam undang-undang nomor 18
14:23kemudian penerbitan izin itu benar gak caranya?
14:27Nah, nanti di panjang itu bisa melihat
14:29siapa yang mengularkan izin?
14:30Menteri siapa?
14:31Itu bisa kita panggil juga.
14:33Oke, baik.
14:33Singkatnya, kalau misalnya mereka terbukti sembarangan kasih izin, mundur saja ya Pak? Singkat.
14:38Ya atau enggak?
14:38Ya, ya terus kalau memang dia pada pembinaan izin itu menyimpang itu ada pelanggaran hukum.
14:45Ya, pelanggaran hukum.
14:46Jadi tonton secara pidana.
14:47Baik, terima kasih Pak Firman, terima kasih Mas Isnu telah bergabung di Kompas Petang. Selamat petang.
14:52Terima kasih, selamat petang.
14:53Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar