Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, takut rumahnya digeruduk dan dijarah seperti Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sahroni, lantaran menyebut kejahatan korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. Hal ini disampaikan kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam sidang lanjutan gugatan uji materi perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hasto

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Hasto takut, disahronikan, usai sebut korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
00:05Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, takut rumahnya digeruduk dan dijarah seperti anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Sahroni, lantaran menyebut kejahatan korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
00:17Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Anissa Ismail, dalam sidang lanjutan gugatan uji materi perkara No. 139 PUU Sisi 2025 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tipikor, di Mahkamah Konstitusi, MK, Rabu, 1 Oktober 2025.
00:36Dalam sidang, Anissa menyampaikan catatan pribadi Hasto terkait pernyataan bahwa kasus korupsi bukan kejahatan kemanusiaan pada sidang perbaikan permohonan yang berlangsung 26 Agustus 2025.
00:47Karena pernyataan tersebut menuai banyak reaksi warganet, sampai pada ancaman kepada Hasto seperti menyebar luaskan alamat rumah dan komentar pedas lainnya.
00:56Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kepada kami dan juga klien kami, Pak Hasto, kata Kuasa Hukum Hasto, Anissa Ismail, dalam ruang sidang pleno, MK, Jakarta.
01:06Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan agar rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah, atau disahronikan, menurut mereka, tutur Anissa lagi.
01:19Anissa merasa catatan ini perlu disampaikan agar tidak muncul lagi disinformasi terkait pernyataan tersebut.
01:24Karena menurut Anissa, pernyataan Hasto terkait korupsi bukan kejahatan kemanusiaan berdasarkan hasil riset akademik yang menyebut korupsi adalah fenomena global di berbagai negara, bukan hanya untuk negara berkembang.
01:35Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kepada kami dan juga klien kami, Pak Hasto, kata Kuasa Hukum Hasto, Anissa Ismail, dalam ruang sidang pleno, MK, Jakarta.
01:48Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan agar rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah, atau disahronikan, menurut mereka, tutur Anissa lagi.
01:59Anissa merasa catatan ini perlu disampaikan agar tidak muncul lagi disinformasi terkait pernyataan tersebut.
02:05Karena menurut Anissa, pernyataan Hasto terkait korupsi bukan kejahatan kemanusiaan berdasarkan hasil riset akademik yang menyebut korupsi adalah fenomena global di berbagai negara, bukan hanya untuk negara berkembang.
02:16Dalam pernyataan ini, Kuasa Hukum Hasto sempat mengutip Statuta Roma terkait kategori kejahatan kemanusiaan.
02:23Dalam Statuta tersebut secara tegas menyebut ada empat kategori kejahatan kemanusiaan, yakni genosida, kejahatan hak asasi manusia, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
02:33Sebab itu, mereka menilai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
02:39Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat, ke MK, atas nama klien kami, Hasto Cristianto, yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tandasnya.
02:53Dalam konteks persidangan ini, gugatan UU Tipikor Pasal 21 terkait perintangan penegakan hukum kasus korupsi dilayangkan oleh Sekjen PDIP Hasto Cristianto karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
03:06Kuasa Hukum Hasto, Magdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
03:13Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok, kata Magdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
03:29Selamat menikmati!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan