Sebanyak Sembilan orang dari direktur hingga debitur resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus tersebut mencakup periode 2014 hingga 2024, dan berdasarkan keterangan resmi, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 15 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu pada Kamis, 2 Oktober 2025.
00:00Kasus kredit fiktif di BPR Indra Arta, 9 orang ditetapkan tersangka oleh Kejar Inhu.
00:08Sebanyak 9 orang dari direktur hingga debitur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
00:13Dugaan tindak bidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumdabang Perkreditan Rakyat atau BPR Indra Arta, Kabupaten Indra Giri Uhulu.
00:22Ini menyampaikan bahwasannya untuk penyidikan yang ada di kejaksaan negeri Indra Giri Uhulu hari ini menetapkan 9 orang sebagai tersangka
00:40dalam berkara dugaan tindak bidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumdabang Perkreditan Rakyat atau BPR Indra Arta, Kabupaten Indra Giri Uhulu tahun anggaran 2014 sampai dengan 2024.
00:58Yang mana dugaan 9 orang ini adalah
01:061. SA selaku Direktur Perumdab BPR Indra Arta, Kabupaten Indra Giri Uhulu tahun anggaran 2012 sampai dengan sekarang.
01:20Kemudian AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumdabang Perkreditan Rakyat Indra Arta, Kabupaten Indra Giri Uhulu.
01:323. ZKAL selaku Akon Officer Perumdabang Perkreditan Rakyat Indra Arta, Kabupaten Indra Giri Uhulu.
01:414. KHD selaku Akon Officer Perumdabang Perkreditan Rakyat Indra Arta, Kabupaten Indra Giri Uhulu.
02:006. RRP selaku Akon Officer Perumdabang Perumdabang Perkreditan Rakyat Indra Arta, Kabupaten Indra Uhulu.
Jadilah yang pertama berkomentar