Tim dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pekanbaru.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapati kegiatan ilegal pengoplosan gas subsidi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bangau IV No. 64 C, sebagai tempat pengoplosan gas dilakukan secara manual dan di Jalan Bangau I No. 35, yang digunakan sebagai pangkalan penjualan gas hasil oplosan.
Jadilah yang pertama berkomentar