Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Tim dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pekanbaru.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapati kegiatan ilegal pengoplosan gas subsidi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bangau IV No. 64 C, sebagai tempat pengoplosan gas dilakukan secara manual dan di Jalan Bangau I No. 35, yang digunakan sebagai pangkalan penjualan gas hasil oplosan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #LPGOplosan #Poldariau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pol Dario bongkar sindikat pengoplos LPG subsidi 630 tabung di SITA.
00:05Tim dari Subdit 4 Direkturan Asesor Kriminal khusus Pol Dario
00:09mengungkap tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kota Pekanbaru.
00:15Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapati kegiatan ilegal pengoplosan gas subsidi
00:19yang dilakukan di dua lokasi berbeda,
00:22yakni di Jalan Bangau 4 No. 64C
00:25sebagai tempat pengoplosan gas dilakukan secara manual
00:28dan di Jalan Bangau 1 No. 35
00:30yang dilakukan sebagai pangkalan penjualan gas hasil oplosan.
00:35Kasubdit 4 Direktur Krimsus Pol Dario, Akabinas Rudin menjelaskan
00:39bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif
00:43oleh tim khusus yang telah mencurigai adanya praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
00:49Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
00:53Tersangka pertama berinisial DHF 37 tahun,
00:56pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di TKP ke-2.
01:00Ia sebagai pemodal sekaligus pengedar utama gas LPG hasil oplosan.
01:05Tersangka kedua, I Bin S, 53 tahun,
01:08berperan sebagai pelaku teknis yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.
01:14Ia bertugas melakukan proses penyulingan atau pengoplosan gas subsidi agar dapat dijual kembali
01:20sebagai gas non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
01:24Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa DHF memperoleh keuntungan
01:28antara 9 juta rupiah hingga 12 juta rupiah per bulan dari praktik ilegal ini.
01:34Ia juga menggaji I Bin S untuk melakukan pengoplosan gas di TKP pertama.
01:39Polisi turut menyitas jumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan tersebut.
01:43Di antaranya, 2 unit mobil,
01:46Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang 300.
01:49630 tabung gas LPG berbagai ukuran,
01:533 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
01:588 selang dan 4 ember yang digunakan untuk memindahkan isi gas,
02:02dan 25 segel tabung 50 kg.
02:04Rinciannya, di TKP pertama ditemukan 427 tabung 3 kg,
02:1050 tabung 12 kg, dan 8 tabung 50 kg.
02:15Sementara di TKP kedua ditemukan 176 tabung 5,5 kg,
02:2081 tabung 12 kg, dan 6 tabung 50 kg.
02:25Total keseluruhan mencapai 630 tabung,
02:29baik yang kosong maupun yang telah diisi.
02:31Sementara itu, kedua tersangka saat ini ditahan di Mopolda Riau
02:35untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
02:38Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
02:41tentang minyak dan gas bumi,
02:44sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cita Kerja
02:47dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,
02:50dan denda miliaran rupiah.
02:53Meski terjadi pengoplosan dalam jumlah besar,
02:55pihak kepolisian menegaskan bahwa stok LPG subsidi 3 kg
02:59di wilayah Pekanbaru masih aman.
03:01Terima kasih.
03:03Terima kasih.
03:05selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan