Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pemuda berinisial FA (18) nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya hanya karena tersinggung dengan ucapan korban.


Kejadian itu berlangsung di kanal 17 PT Bukit Batu Hutani Alam, Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Korban bernama Nordi, operator pompong besi di perusahaan tersebut.

Kapolsek Bukit Batu, AKP Rohani Akbar mengatakan, korban dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja pihak perusahaan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Bengkalis #beritabengkalis

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Tersinggung dihinap, muda di Bengkalis bacok rekan kerja hingga tewas.
00:04Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
00:08Seorang pemuda berinisial FA 18 tahun,
00:11nekat menghabisinya warga kerjanya hanya karena tersinggung dengan ucapan korban.
00:16Kejadian itu berlangsung dikenal 7 PT Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-Api,
00:20Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
00:23Korban bernama Nordi, operator pompong besi di perusahaan tersebut.
00:27Kaposek Bukit Batu, AKP Rohani Akbar mengatakan,
00:31korban dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja pihak perusahaan.
00:36Kecerigaan kemudian muncul setelah tim medis rumah sakit menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,
00:42termasuk bekas luka senjata tajam.
00:44FA mengaku sakit hati atas ucapan korban sehingga tega melakukan aksi sadis tersebut.
00:50Ia memukul korban di bagian dada hingga terjatuh,
00:53lalu mengambil parang dan membaco korban hingga tewas.
00:56Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Bukit Batu.
01:01Polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
01:05dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
01:10dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan