00:00Mengganti Kapolri itu sudah diatur dalam undang-undang kepolisian.
00:04Presiden yang berwenang dan presiden akan mengajukan nama calon Kapolri yang baru kepada DPR
00:10dan nanti DPR akan menyetujui dan presiden akan melantik siapa yang disuju oleh DPR itu.
00:16Bisa saja presiden mengajukan satu nama atau dua nama atau lebih.
00:19Dan biasanya itu diputuskan oleh sendiri oleh presiden.
00:23Nggak mungkin nanya saya itu keundangan beliau sepuluhnya.
00:30Itu adalah pernyataan dari Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemacarkatan Yusri Disa Mahendra
00:36soal isu soal pergantian Kapolri.
00:40Mbak Pungki saya tanya ya, kenapa selain reformasi komite muncul juga menjadi isu pergantian Kapolri?
00:47Ada surat presiden ke DPR dibantah.
00:51Apa yang terjadi sebetulnya?
00:53Banyak rumor-rumor di sekitar kita.
00:56Nah kalau saya melihatnya sebetulnya terkait dengan pergantian Kapolri, apakah pengangkatan pemberhentian Kapolri,
01:03itu kewenangan Kompolnas untuk memberikan saran kepada presiden.
01:07Dan Kompolnas juga belum berbuat apa-apa ya?
01:09Selama saat ini saya masih belum mendengar adanya permintaan dari presiden untuk memberikan saran terkait dengan hal itu.
01:15Nah oleh karena itu Kompolnas masih belum bergerak sebelum diminta oleh presiden.
01:19Tapi kalau misalnya presiden langsung ke DPR saya rasa itu tidak mungkin karena aturannya memang harus melalui Kompolnas.
01:26Oke baik, Usman.
01:28Saya tanya ini kita berbicara soal reformasi, berbicara soal transformasi, berbicara soal akselerasi, berbicara soal koordinasi.
01:36Jangan-jangan kita sendiri tidak tahu maknanya itu apa.
01:38Kalau yang Anda baca, tuntutan publik 17.8 soal reformasi kepolisian itu apa sih sebenarnya?
01:45Batalkan semua kebijakan yang menjadi sebab dari demonstrasi itu.
01:49Apa itu? Kebijakan apa?
01:50Kebijakan pajak yang naik, kebijakan pemotongan belanja daerah, kebijakan misalnya tunjangan DPR misalnya gitu,
01:59Undang-Undang Omnibus, Undang-Undang TNI, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Hukum Pidana yang ketika itu berkali-kali dipersoalkan lewat demonstrasi.
02:09Memang besar, tapi itulah masalahnya.
02:12Karena pemerintah dan DPR adalah sumber masalahnya.
02:15Yang pertama-tama itu pemerintah dan DPR, bukan polisinya.
02:18Yang pertama-tama itu kebijakan pemerintah dan DPR yang menyengsarakan masyarakat, yang pro-elit daripada pro-rakyat.
02:25Masyarakat turun ke jalan terpaksa berhadapan dengan polisi.
02:28Dan polisi terpaksa karena dipaksa mengamankan mereka, mengamankan kebijakan itu.
02:33Jadi polisi berhadapan dengan masyarakat akibat dari kebijakan pemerintah dan DPR yang terlalu pro-elit daripada pro-rakyat.
02:41Jadi kalau mau dirubah itu semua, gak akan ada demonstrasi itu, gak akan ada gejolak itu.
02:47Lihat aja gejolak itu.
02:48Terlepas dari presiden mengatakan ini terorisme, ini makar, ini koruptor, jelas ada kesenjangan sosial ekonomi.
02:55Sudah 150 ribu buruh yang tercatat di PHK.
02:59Sudah 40 juta anak muda yang banyak mengeluh karena sulit dapatkan pekerjaan.
03:03Termasuk lulusan-lulusan perguruan tinggi yang susah mendapatkan pekerjaan.
03:07Dan ini bukan hanya di Indonesia, ini di banyak negara.
03:09Di Inggris 100 ribu orang kehilangan pekerjaan.
03:11Gejolak terjadi demonstrasi besar-besaran.
03:14Yang terbaru Nepal.
03:15Belanda juga mengalami itu.
03:16Australia mengalami itu.
03:17Malah muncul sentimen anti-imigran.
03:19Jadi kalau kebijakan-kebijakan ekonomi itu anti kepentingan rakyat, anti petani, anti buruh,
03:24anti orang miskin atau anti kelas pekerja yang 10 tahun terakhir ini mengalami stagnasi dalam pendapatan.
03:30Sulit mengakses rumah, sulit mengakses misalnya pendidikan lebih tinggi gitu.
03:34Saya kira kalau itu nggak dirubah, nggak akan ada perubahan.
03:37Itu dulu yang dirubah gitu.
03:38Reformasi politik dulu yang dirubah.
03:39Batalkan dulu kebijakan-kebijakan itu.
03:41Baru kemudian polisinya kita reformasi.
03:43Pak Susno, tadi ada analisis bukan hanya kepolisian sebetulnya.
03:47Juga reformasi politik, sosial, tapi kalau spesifik kepada kepolisian.
03:52Kembali lagi, kalau menurut Pak Susno, tadi reformasi perilaku, oke.
03:56Tapi gimana menjalankan itu?
03:58Dan sudah banyak Kapolri kan, sudah banyak kejadian juga.
04:01Yang kemudian pelakunya gitu-gitu ya terus.
04:03Ya, karena Polri itu kan main perintah ya.
04:08Dan main kesuritoladanan.
04:10Kalau orang nomor satu ini tidak serius, makanya kebawah ini tidak serius semua.
04:13Jadi siapa yang harus direformasi?
04:16Kita contoh saja lembaga yang lain.
04:18Adalah yang nomor satu ini.
04:21Kalau dia perintahkan, eh Kapolda, saya diberi waktu tiga bulan oleh Presiden.
04:26Anda Kapolda, Anda Kabaris Krim segala macam, saya beri waktu dua bulan.
04:30Bereskan, nggak ada pungutan, pelayanan baik, semua baik-baik.
04:34Tidak, saya ganti kamu.
04:35Masih banyak yang pingin di situ.
04:37It's okay.
04:39Nah, timbul pertanyaan, apakah Kapolri sekarang gini?
04:41Kalau Kapolri sekarang sudah terbukti bahwa
04:43Sudah enam tahun, ya kan?
04:45Empat tahun.
04:45Empat tahun.
04:46Empat tahun ternyata hasilnya ada tuntutan masyarakat ketidakpuasan.
04:50Nah, kalau dinilai berhasil oleh DPR, terserah.
04:53Saya nggak berikan penilaian.
04:54Silahkan pabrik menilai.
04:55Nanti kalau saya diberikan penilaian, seolah-olah saya mau minta ganti Kapolri, kan?
04:59Ya.
04:59Tapi kan sudah empat tahun diberi kewenangan
05:03untuk mereformasi Polri, supaya tidak ada ketidakpuasan publik,
05:08kalaupun ada, persentasinya kecil, tapi faktanya ini.
05:11Nah, fakta ya.
05:12Tapi kalau misalnya dengan fakta itu, DPR masih menilai bagus,
05:15presiden bagus, ya saya juga menilai bagus ya.
05:18Apalah kekuatan Susno nggak punya kewenangan apa-apa kok.
05:20Terima kasih telah menonton!