00:00Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terpaksa harus menggunakan gunting untuk memotong gembok yang dipasang di pagar rumah yang akan dieksekusi.
00:10Setelah berhasil memasuki rumah, penghuni yang mencoba untuk bernegosiasi dengan Panitera ditolak.
00:15Rumah yang dieksekusi ini berada di Jalan Indragiri, Kota Malang.
00:20Juru Sita Pengadilan Negeri Malang langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah.
00:23Ramli Hidayat, Panitera Pengadilan Negeri Malang menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelah.
00:30Pengosongan paksa dilakukan karena pemohon yang merupakan pemenang lelang tidak juga menguasai rumah yang dimenangkan.
00:36Kami dari Pengadilan Negeri Malang tanggal 19 November tahun 2025 melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang
00:47Nomor 1115-47-2023 tanggal 22 Januari tahun 2024 yang sudah dibalik nama atas nama Chandra Suyapto.
01:00Dengan luas 405 meter persegi yang terletak di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Belimbing, Kota Malang.
01:08Sementara itu Ilhamul Huda, Kuasa Hukum Pemohon, bilang bahwa eksekusi rumah berawal dari hutang-hutang yang tidak bisa diselesaikan
01:14hingga dilakukan lelang dan dimenangkan oleh kliennya.
01:17Dari hal ini dulu ini juga dilakukan perlawanan oleh Kermohon karena ada beberapa hal sehingga sudah juga diputuskan oleh pengadilan Negeri Malang dan putusannya itu ditolak.
01:34Sehingga pelaksanaan eksekusi ini bisa dijalankan dengan baik.
01:40Setelah proses pengosongan rumah, seluruh barang yang dikeluarkan akan ditampung di tempat penampungan sementara.
01:45Tim Liputan Kompas TV Malang, Jawa Timur
01:48Terima kasih telah menonton!