Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 17 jam yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Juru sita Pengadilan Negeri Malang terpaksa menggunakan gunting untuk memotong gembok yang terpasang di pagar rumah yang akan dieksekusi. Setelah berhasil masuk, upaya penghuni untuk bernegosiasi dengan panitera ditolak. Rumah yang dieksekusi berada di Jalan Indragiri Kota Malang.



Juru sita PN Malang kemudian mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam rumah. Ramli Hidayat, panitera pengadilan negeri malang, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang. Pengosongan paksa dilakukan karena pemohon yang merupakan pemenang lelang belum dapat menguasai rumah tersebut.



"Kami melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang yang sudah dibalik nama atas nama Candra Soeyapto dengan luas 405 meter persegi yang terletak di kelurahan purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dalam hal ini pemohon eksekusi Candra Soeyapto sendiri, alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan lancar." Terang Ramli.



Sementara itu Ilhamul Huda, kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa eksekusi rumah ini berawal dari hutang piutang yang tidak dapat diselesaikan hingga dilakukan lelang dan dimenangkan oleh kliennya.







"Dulu ini juga dilakukan perlawanan oleh termohon karena ada beberapa hal yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Malang dan putusannya ditolak sehingga pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan dengan baik." Kata Ilhamul Huda.



Setelah proses pengosongan rumah, seluruh barang yang dikeluarkan akan ditampung di tempat penampungan sementara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631939/coba-halangi-eksekusi-rumah-penghuni-sempat-kunci-pintu-pagar
Transkrip
00:00Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terpaksa harus menggunakan gunting untuk memotong gembok yang dipasang di pagar rumah yang akan dieksekusi.
00:10Setelah berhasil memasuki rumah, penghuni yang mencoba untuk bernegosiasi dengan Panitera ditolak.
00:15Rumah yang dieksekusi ini berada di Jalan Indragiri, Kota Malang.
00:20Juru Sita Pengadilan Negeri Malang langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah.
00:23Ramli Hidayat, Panitera Pengadilan Negeri Malang menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelah.
00:30Pengosongan paksa dilakukan karena pemohon yang merupakan pemenang lelang tidak juga menguasai rumah yang dimenangkan.
00:36Kami dari Pengadilan Negeri Malang tanggal 19 November tahun 2025 melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang
00:47Nomor 1115-47-2023 tanggal 22 Januari tahun 2024 yang sudah dibalik nama atas nama Chandra Suyapto.
01:00Dengan luas 405 meter persegi yang terletak di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Belimbing, Kota Malang.
01:08Sementara itu Ilhamul Huda, Kuasa Hukum Pemohon, bilang bahwa eksekusi rumah berawal dari hutang-hutang yang tidak bisa diselesaikan
01:14hingga dilakukan lelang dan dimenangkan oleh kliennya.
01:17Dari hal ini dulu ini juga dilakukan perlawanan oleh Kermohon karena ada beberapa hal sehingga sudah juga diputuskan oleh pengadilan Negeri Malang dan putusannya itu ditolak.
01:34Sehingga pelaksanaan eksekusi ini bisa dijalankan dengan baik.
01:40Setelah proses pengosongan rumah, seluruh barang yang dikeluarkan akan ditampung di tempat penampungan sementara.
01:45Tim Liputan Kompas TV Malang, Jawa Timur
01:48Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan