Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyampaikan alasan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyoal ijazah asli calon presiden, Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).

Bonatua menilai isu permasalahan ijazah palsu Jokowi menjadi dasar pihaknya mengajukan pengujian.

"Substansinya adalah kami melihat bahwa permasalahan isu ijazah Jokowi itu adalah masa belakang. Dalam hal ini selaku orang kebijakan publik saya berpikir kita harus melaihat masa depan. Masa depan kita harus perbaiki peraturan-peraturan perundang-undangan. Pada intinya kita menemukan dari dokumen-dokumen yang saya kumpulkan, dari KPU, KPUD dari penjelasan ketua komisioner dan dari peraturan perundang-undangn PKPU itu tidak pernah melakukan autentikasi," ujar Bonatua kepada awak media.

Baca Juga Hakim MK Saldi Isra Ingatkan Bonatua di Sidang Uji Autentikasi Ijazah Asli CapresKepala Daerah di https://www.kompas.tv/nasional/631884/hakim-mk-saldi-isra-ingatkan-bonatua-di-sidang-uji-autentikasi-ijazah-asli-capres-kepala-daerah

#bonatuasilalahi #mk #ijazahjokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631898/full-alasan-bonatua-silalahi-sidang-ke-mk-kami-lihat-permasalahan-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Permohonan pengujian undang-undang, khususnya undang-undang nomor 7 tahun 2023 ya, terkait dengan pemilihan umum.
00:12Dan yang kami uji hari ini adalah ketentuan pasal 169 undang-undang pemilu,
00:20yaitu mengenai adanya kewajiban yang tidak dicantumkan di dalam undang-undang,
00:26yaitu kewajiban bagi KPU untuk melakukan autentikasi terhadap ijazah milik calon kepala daerah,
00:34termasuk juga calon presiden dan wakil presiden.
00:36Nah ini yang tidak diatur di dalam undang-undang, sehingga dengan adanya polemik isu ijazah Pak Joko Widodo,
00:44yang juga berdasarkan fakta-fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat, Sidang Sengketa Informasi,
00:50itu memang tidak ada autentikasi yang dilakukan oleh KPU.
00:56Nah terkait dengan kewajiban autentikasi inilah yang kemudian kami uji di MK,
01:00supaya nanti ke depan kita melakukan satu mitigasi risiko,
01:06yang harus dicantumkan di dalam undang-undang pemilu,
01:09bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden,
01:17tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentikasi,
01:24yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli,
01:34yang diserahkan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden.
01:37Nah itu sebetulnya isi utamanya gitu,
01:40karena berkembangnya isu ijazah Pak Jokowi ini,
01:43maka ini juga momentum bagi kami selaku tim kuasa hukum,
01:47dan juga Pak Bonatua selaku warga negara yang memohonkan permohonan ini,
01:52menjadi momentum bagi kita semua untuk melakukan satu perbaikan terhadap regulasi di bidang pemilu,
02:00supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini,
02:04dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara,
02:09kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
02:17Itu hal yang pertama yang ingin kami sampaikan.
02:19Hal yang kedua terkait dengan agenda sidang hari ini,
02:21agenda sidang hari ini adalah sidang pendahuluan,
02:24tentu Mahkamah Konstitusi berdasarkan PMK 7-2023,
02:27itu mempunyai kewenangan untuk melakukan sidang pendahuluan,
02:34yaitu memberikan pendapat terkait dengan uji material ini.
02:38Jadi tadi di sidang pendahuluan tadi,
02:41Mahkamah telah memberikan beberapa catatan dan masukan kepada kami,
02:44selaku tim kuasa hukum juga,
02:46kemudian juga kepada prinsipal,
02:48supaya nanti dalam kurun waktu 14 hari,
02:51kami bisa melakukan perbaikan terhadap pokok-pokok permohonan,
02:56sehingga pokok-pokok permohonan itu akan memenuhi syarat formil yang diatur di dalam PMK 7-2025.
03:02Barangkali itu yang dari saya ya, Pak Bonatua.
03:04Mungkin mau ditambahkan, silahkan Pak Bonatua.
03:06Terima kasih.
03:07Memang apa ya, saya sudah dua kali bersidang di sini,
03:11dan memang belum pernah di NO ya.
03:14Memang agak berbeda peradilan di MK dengan di pengadilan negeri ya.
03:19Jadi memang di sini, sidang awal itu,
03:23Hakim Mahkamah Konstitusi itu justru memang memberi nasihat-nasihat agar permohonan kita tidak di NO.
03:32Ini kan nanti, apa,
03:34sidang hakim tiga orang ya, panel ya.
03:38Nanti setelah dibimbing oleh tadi,
03:41bimbingan-bimbingan tiga hakim panel,
03:44itu nanti akan lanjut lolos ke tahap pleno.
03:47Nah di sini sebenarnya battle sesungguhnya.
03:51Jadi memang, tambah lagi,
03:53secara substansif kami tidak disinggung,
03:56tidak ada disinggung ya.
03:57Tapi secara struktur,
03:58kita harus akuin bahwa PMK nomor 7-2025 itu baru beraku.
04:02Saya juga harus banyak belajar,
04:03karena itu baru beraku memang,
04:05belum banyak suntuh kasusnya.
04:07Jadi, tapi pada intinya substansinya adalah,
04:11kami melihat,
04:14bahwa permasalahan isu ijajah Bapak Jokowi,
04:17itu adalah masa belakang.
04:21Dalam hal ini,
04:21selaku orang kebijakan publik,
04:23saya berpikir,
04:24kita harus melihat masa depan.
04:25Masa depan kita harus perbaiki peraturan-peraturan perundang-undangan.
04:28Kenapa?
04:29Pada intinya,
04:30kita menemukan,
04:32dari dokumen-dokumen yang saya kumpulkan,
04:34dari KPU,
04:35KPUD,
04:36dari berita-berita penjelasan ketua komisioner-komisioner,
04:41dan dari peraturan perundang-undangan PKPU,
04:44itu memang tidak pernah melakukan,
04:48namanya,
04:50autentikasi,
04:51yang istilah rejim undang-undang karsipan,
04:54autentikasi,
04:55istilah rejim pemilih itu,
04:56undang-undang pemilih adalah,
04:58klarifikasi.
05:00Jadi, mereka hanya sebatas verifikasi.
05:03Jadi, tidak pernah ada disandingkan,
05:05originalitas,
05:05originalitas,
05:06originalitas fotokopi legalisir,
05:09yang dikumpulkan mereka,
05:11terhadap aslinya,
05:12sehingga boleh dikatakan,
05:15belum ada yang pernah melihat asli ini,
05:17bagaimana asli ini lahir menjadi fotokopi,
05:19tidak bisa.
05:20Bahkan saya juga,
05:22tidak selama KPU mengasih fotokopi saja,
05:24tidak pernah melihat proses,
05:26bagaimana mereka menciptakan dokumen itu,
05:30dan dikasih ke saya,
05:31apakah dari subkopi,
05:32apakah dari hard copy,
05:33atau bagaimana.
05:33Jadi,
05:35tadi juga ada opsi,
05:37memang kita dalam rangka,
05:39apa,
05:39memperbaiki bangsa ini ya,
05:40ke depannya,
05:41kita akan melakukan segala opsi,
05:43termasuk ke Mahkamah Agung.
05:44Memang rencana juga,
05:45kita akan melanjutkan Mahkamah Agung,
05:47untuk menguji PKPU-nya,
05:48tapi kita berharap di sini,
05:50kita menguji normanya,
05:51sehingga ini betul-betul nanti,
05:53bisa mengikat,
05:54merubah semua PKPU.
05:56Saya rasa itu saja.
05:57Ada yang mau ditambahkan gak Pak Pak?
05:59Perugian konstitusional,
06:01yang Pak Pak merasakan itu apa ya,
06:03sehingga menjadi pemohon di sini.
06:04Itu,
06:05Pak Gustaf.
06:06Jadi,
06:07mungkin saya jelaskan dulu sedikit ya,
06:09Bang Bonatua nanti,
06:10terkait dengan kurugian konstitusional,
06:12jadi perlu dipahami bahwa,
06:14apa yang dilakukan oleh prinsipal,
06:16Bang Bonatua selaku klien kami ini kan,
06:18adalah,
06:19mencari keberadaan ijazah Pak Joko Widodo.
06:23Usaha itu telah kami lalui,
06:24dengan mengajukan,
06:26beberapa sengketa informasi publik,
06:28baik di Komisi Informasi Pusat,
06:31termasuk juga di Komisi Informasi DKI Jakarta,
06:34yang nanti bulan Desember kami akan lanjutkan,
06:37untuk proses pembuktian.
06:38Nah,
06:39yang dirugikan oleh Pak Bonatua,
06:42dalam konteks kerugian konstitusional,
06:44adalah,
06:45Pak Bonatua tidak bisa mendapatkan,
06:48dokumen ijazah Pak Joko Widodo,
06:51yang sudah diperifikasi,
06:53atau sudah dilakukan otentikasi,
06:56untuk kepentingan penelitian.
06:58Jadi,
06:59kepentingan Pak Bonatua,
07:00adalah,
07:01bukan untuk,
07:02menguji,
07:03sah tidaknya,
07:05ijazah tersebut,
07:07palsu,
07:08atau asli ijazah tersebut,
07:10tidak dalam konteks itu.
07:12Konteksnya Pak Bonatua adalah,
07:14ingin mencari keberadaan ijazah.
07:16Apakah ijazah ini,
07:17memang benar-benar,
07:18keberadaannya ada,
07:19di lembaga-lembaga penyelenggara pemilu,
07:21termasuk juga di lembaga kearsipan,
07:24dan apakah juga,
07:25ijazah tersebut,
07:26telah dilakukan otentikasi,
07:28sehingga Pak Bonatua,
07:29bisa mengakses data-data tersebut,
07:31dalam rangka melakukan penelitian ilmiah.
07:34Jadi,
07:35ini semata-mata,
07:36dalam rangka untuk memberikan,
07:38satu kepastian informasi publik ya,
07:41karena beliau adalah,
07:42ahli kebijakan publik,
07:44sekaligus juga memastikan,
07:45apakah ijazah Pak Joko Widodo itu,
07:47terkait dengan polemik yang hari-hari ini,
07:49begitu keras,
07:51begitu tajam,
07:52apakah memang sudah dilakukan otentikasi,
07:54apa belum?
07:54Nah, ini yang ingin kita uji,
07:55melalui norma undang-undang di pemilu,
07:59undang-undang pemilu,
08:00supaya ke depan,
08:02persoalan-persoalan yang seperti ini,
08:05bisa dimitigasi oleh,
08:06pembuat undang-undang,
08:08sekaligus juga oleh penyelenggara pemilu,
08:10jangan sampai lagi,
08:11ada Pak Jokowi,
08:12Jokowi baru ke depan,
08:13yang ijazahnya dipertanyakan,
08:16dan,
08:17tidak ada lagi,
08:18ada warga negara,
08:19ataupun kelompok warga negara,
08:21yang akan mencari,
08:22di mana keberadaan,
08:24salinan ijazah,
08:25atau potokop ijazah,
08:26yang sudah dilegarisir,
08:28termasuk juga,
08:29ijazah itu sudah diontentikasi,
08:30apa belum,
08:31jangan sampai lagi ke depan,
08:32ada warga negara,
08:33yang mempertanyakan itu.
08:34Nah,
08:34ini yang kami harapkan,
08:36supaya,
08:37melalui pengujian permohonan undang-undang ini,
08:40ada kejelasan norma,
08:41sehingga,
08:42penyelenggara pemilu,
08:43mempunyai kewajiban mandatori,
08:45untuk melaksanakan,
08:46autentikasi,
08:47sebagai bagian dari,
08:49tanggung jawab mereka,
08:50untuk memastikan,
08:51pemilu berjalan jujur,
08:52pemilu berjalan adil,
08:53dan pemilu berjalan sesuai dengan,
08:55prinsip akuntabilitas publik.
08:57Ya,
08:57barangkali bisa ditambahkan.
08:58Dari sisi peneliti,
09:00dan dari sisi hukum,
09:01memang hampir sama ya,
09:02jadi,
09:03saya bercerita dikit,
09:04seorang peneliti itu,
09:05harus,
09:06menguji data,
09:07jadi,
09:08data yang saya peroleh itu,
09:09harus data primer,
09:11jadi,
09:12saya mengumpulkan,
09:14benar,
09:14saya mengumpulkan,
09:15berapa fotokopi,
09:17jajah terlegalisir,
09:18baik dari KPU,
09:19ada 2,
09:192014,
09:212019,
09:23dari KPUD,
09:24DKI,
09:242012,
09:26dan dari Solo,
09:26juga ada tim,
09:27dari,
09:28yang ngasih,
09:282005,
09:30dan 2010,
09:31namun,
09:32data ini,
09:33secara penelitian,
09:34ini data sampah,
09:35maaf ya,
09:36kenapa,
09:37saya uji,
09:38data ini,
09:38ternyata,
09:39tidak jelas sumbernya,
09:40tidak ada yang menghubungkan,
09:42mengkoneksikan,
09:42data yang saya terima,
09:43yaitu fotokopi,
09:44terhadap aslinya,
09:47jadi,
09:47saya blank ini,
09:48artinya,
09:48data ini,
09:49either ini,
09:50sekunder,
09:51atau memang ini,
09:51data sampah,
09:52yang tidak bisa diteliti,
09:54yang saya butuhkan itu,
09:55kerugian saya jelas di sini,
09:56bahwa penelitian saya sekarang stop,
09:58kenapa,
09:59saya tidak,
09:59mau-mauk terjebak,
10:00meneliti data sampah,
10:03kenapa,
10:04seperti tadi,
10:05mereka sendiri,
10:06melalui sidang-sidang di Andri,
10:07ya,
10:07di KIP,
10:08terhadap Andri,
10:09terungkap,
10:10memang mereka belum mengasih ke Andri,
10:12sementara Andri sendiri,
10:14punya fungsi yang namanya autentikasi,
10:17begitu,
10:17ijajah,
10:18fotokopi legal siri ini,
10:19dikasih ke Andri,
10:21maka Andri ini wajib,
10:23melakukan autentikasi,
10:24dengan melibatkan,
10:25ahli-ahli yang kompeten,
10:27ahli kompeten itu apa,
10:28arsiparis,
10:28ahli dokumen forensik,
10:30ahli pendidikan,
10:31dan macam-macam,
10:32sehingga,
10:32saya tidak perlu lagi,
10:34meragukan kapasitas Andri,
10:36jika sudah diberikan oleh Andri,
10:38nah,
10:38sekarang yang memberikan adalah,
10:40yang memberikan justru KPU,
10:41yang sebenarnya,
10:42menurut Nengkarsipan,
10:44itu mereka tidak berhak lagi menahan,
10:46arsip itu,
10:47karena sudah lebih dari 5 tahun,
10:49baik yang 2019 pun,
10:50tambah 5 tahun itu,
10:52cuma,
10:522024 seharusnya sudah diserahkan,
10:55seperti itu,
10:56ada lagi?
11:06Kami akan memilih,
11:08untuk melanjutkan permohonan,
11:11pengujian ini,
11:12dan kami punya batas waktu,
11:14adalah 14 hari,
11:15sampai tanggal 2 Desember 2025,
11:18kami optimis,
11:19mudah-mudahan,
11:21pengujian kami ini,
11:21bisa membantu,
11:23untuk memberikan titik terang,
11:25terhadap polemik ijazah Pak Jokowi Dodo.
11:27Terakhir,
11:27petitumnya apa sih?
11:28Ya,
11:29petitumnya,
11:29kami ingin menyatakan bahwa,
11:31yang pertama,
11:32KPU perlu ditegaskan,
11:35di dalam Undang-Undang Pemilu,
11:36bahwa KPU mempunyai kewajiban,
11:38untuk melakukan otentikasi,
11:40terhadap syarat-syarat,
11:42pencalonan presiden,
11:43dan wakil presiden.
11:44Artinya,
11:44otentikasi itu,
11:45berarti harus melihat asli,
11:46gitu,
11:46dengan ijazah fotokopi,
11:48yang dilegalisir.
11:49Jadi,
11:49jangan hanya,
11:50berdasarkan verifikasi,
11:52oh,
11:52ijazah ini karena sudah dilegalisir,
11:53baru kemudian dokumennya dianggap sah.
11:55Jadi,
11:55perlu juga,
11:56melihat,
11:57atau membandingkan,
11:58ya,
11:58kemarin kami periksa ahli,
12:00persi apa?
12:01Arsi Paris.
12:02Arsi Paris, ya.
12:03Ada tiga,
12:03yaitu yang pertama dilihat adalah isinya,
12:05kemudian dilihat strukturnya,
12:06dan dilihat formatnya.
12:07Kenapa otentikasi penting?
12:09Karena nanti,
12:10KPU harus melihat,
12:12antara apa yang diserahkan sebagai dokumen fotokopi yang dilegalisir,
12:17dengan melihat asli,
12:18melihat asli itu nantian diuji,
12:20ada tiga berdasarkan ahli yang kemarin kami pernah kami periksa,
12:22yaitu dilihat isinya,
12:23apakah isinya berbeda enggak dengan asli,
12:25kemudian dilihat strukturnya,
12:26apakah strukturnya sama apa enggak,
12:28kemudian dilihat format ijazahnya, gitu.
12:30Ya,
12:30itu yang sangat penting untuk ke depan,
12:32supaya tidak ada lagi polemik terhadap ijazah Pak Joko Widodo.
12:34Kalau misalnya sidang ini lanjut,
12:37di tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli,
12:40apakah dari pihak pemohon bakal memasukkan Roy Suryo sebagai ahli?
12:43Ya, tentu.
12:45Kami nanti mempertimbangkan untuk mengajukan beberapa ahli, ya.
12:48Bisa saja ada Bang Rismond Sianipar,
12:53kemudian juga, apa namanya,
12:56Mas Roy Suryo.
12:58Mungkin juga kami akan minta,
12:59supaya Pak Joko Widodo juga bisa dihadirkan, gitu.
13:01Ya, sebagai salah satu saksi
13:05untuk dimintai keterangan terkait dengan polemik ijazahnya, gitu.
13:09Bisa saja.
13:10Nanti semua kan akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
13:14Oke.
13:16Terima kasih.
13:16Terima kasih.

Dianjurkan