00:00Permohonan pengujian undang-undang, khususnya undang-undang nomor 7 tahun 2023 ya, terkait dengan pemilihan umum.
00:12Dan yang kami uji hari ini adalah ketentuan pasal 169 undang-undang pemilu,
00:20yaitu mengenai adanya kewajiban yang tidak dicantumkan di dalam undang-undang,
00:26yaitu kewajiban bagi KPU untuk melakukan autentikasi terhadap ijazah milik calon kepala daerah,
00:34termasuk juga calon presiden dan wakil presiden.
00:36Nah ini yang tidak diatur di dalam undang-undang, sehingga dengan adanya polemik isu ijazah Pak Joko Widodo,
00:44yang juga berdasarkan fakta-fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat, Sidang Sengketa Informasi,
00:50itu memang tidak ada autentikasi yang dilakukan oleh KPU.
00:56Nah terkait dengan kewajiban autentikasi inilah yang kemudian kami uji di MK,
01:00supaya nanti ke depan kita melakukan satu mitigasi risiko,
01:06yang harus dicantumkan di dalam undang-undang pemilu,
01:09bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden,
01:17tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentikasi,
01:24yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli,
01:34yang diserahkan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden.
01:37Nah itu sebetulnya isi utamanya gitu,
01:40karena berkembangnya isu ijazah Pak Jokowi ini,
01:43maka ini juga momentum bagi kami selaku tim kuasa hukum,
01:47dan juga Pak Bonatua selaku warga negara yang memohonkan permohonan ini,
01:52menjadi momentum bagi kita semua untuk melakukan satu perbaikan terhadap regulasi di bidang pemilu,
02:00supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini,
02:04dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara,
02:09kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
02:17Itu hal yang pertama yang ingin kami sampaikan.
02:19Hal yang kedua terkait dengan agenda sidang hari ini,
02:21agenda sidang hari ini adalah sidang pendahuluan,
02:24tentu Mahkamah Konstitusi berdasarkan PMK 7-2023,
02:27itu mempunyai kewenangan untuk melakukan sidang pendahuluan,
02:34yaitu memberikan pendapat terkait dengan uji material ini.
02:38Jadi tadi di sidang pendahuluan tadi,
02:41Mahkamah telah memberikan beberapa catatan dan masukan kepada kami,
02:44selaku tim kuasa hukum juga,
02:46kemudian juga kepada prinsipal,
02:48supaya nanti dalam kurun waktu 14 hari,
02:51kami bisa melakukan perbaikan terhadap pokok-pokok permohonan,
02:56sehingga pokok-pokok permohonan itu akan memenuhi syarat formil yang diatur di dalam PMK 7-2025.
03:02Barangkali itu yang dari saya ya, Pak Bonatua.
03:04Mungkin mau ditambahkan, silahkan Pak Bonatua.
03:06Terima kasih.
03:07Memang apa ya, saya sudah dua kali bersidang di sini,
03:11dan memang belum pernah di NO ya.
03:14Memang agak berbeda peradilan di MK dengan di pengadilan negeri ya.
03:19Jadi memang di sini, sidang awal itu,
03:23Hakim Mahkamah Konstitusi itu justru memang memberi nasihat-nasihat agar permohonan kita tidak di NO.
03:32Ini kan nanti, apa,
03:34sidang hakim tiga orang ya, panel ya.
03:38Nanti setelah dibimbing oleh tadi,
03:41bimbingan-bimbingan tiga hakim panel,
03:44itu nanti akan lanjut lolos ke tahap pleno.
03:47Nah di sini sebenarnya battle sesungguhnya.
03:51Jadi memang, tambah lagi,
03:53secara substansif kami tidak disinggung,
03:56tidak ada disinggung ya.
03:57Tapi secara struktur,
03:58kita harus akuin bahwa PMK nomor 7-2025 itu baru beraku.
04:02Saya juga harus banyak belajar,
04:03karena itu baru beraku memang,
04:05belum banyak suntuh kasusnya.
04:07Jadi, tapi pada intinya substansinya adalah,
04:11kami melihat,
04:14bahwa permasalahan isu ijajah Bapak Jokowi,
04:17itu adalah masa belakang.
04:21Dalam hal ini,
04:21selaku orang kebijakan publik,
04:23saya berpikir,
04:24kita harus melihat masa depan.
04:25Masa depan kita harus perbaiki peraturan-peraturan perundang-undangan.
04:28Kenapa?
04:29Pada intinya,
04:30kita menemukan,
04:32dari dokumen-dokumen yang saya kumpulkan,
04:34dari KPU,
04:35KPUD,
04:36dari berita-berita penjelasan ketua komisioner-komisioner,
04:41dan dari peraturan perundang-undangan PKPU,
04:44itu memang tidak pernah melakukan,
04:48namanya,
04:50autentikasi,
04:51yang istilah rejim undang-undang karsipan,
04:54autentikasi,
04:55istilah rejim pemilih itu,
04:56undang-undang pemilih adalah,
04:58klarifikasi.
05:00Jadi, mereka hanya sebatas verifikasi.
05:03Jadi, tidak pernah ada disandingkan,
05:05originalitas,
05:05originalitas,
05:06originalitas fotokopi legalisir,
05:09yang dikumpulkan mereka,
05:11terhadap aslinya,
05:12sehingga boleh dikatakan,
05:15belum ada yang pernah melihat asli ini,
05:17bagaimana asli ini lahir menjadi fotokopi,
05:19tidak bisa.
05:20Bahkan saya juga,
05:22tidak selama KPU mengasih fotokopi saja,
05:24tidak pernah melihat proses,
05:26bagaimana mereka menciptakan dokumen itu,
05:30dan dikasih ke saya,
05:31apakah dari subkopi,
05:32apakah dari hard copy,
05:33atau bagaimana.
05:33Jadi,
05:35tadi juga ada opsi,
05:37memang kita dalam rangka,
05:39apa,
05:39memperbaiki bangsa ini ya,
05:40ke depannya,
05:41kita akan melakukan segala opsi,
05:43termasuk ke Mahkamah Agung.
05:44Memang rencana juga,
05:45kita akan melanjutkan Mahkamah Agung,
05:47untuk menguji PKPU-nya,
05:48tapi kita berharap di sini,
05:50kita menguji normanya,
05:51sehingga ini betul-betul nanti,
05:53bisa mengikat,
05:54merubah semua PKPU.
05:56Saya rasa itu saja.
05:57Ada yang mau ditambahkan gak Pak Pak?
05:59Perugian konstitusional,
06:01yang Pak Pak merasakan itu apa ya,
06:03sehingga menjadi pemohon di sini.
06:04Itu,
06:05Pak Gustaf.
06:06Jadi,
06:07mungkin saya jelaskan dulu sedikit ya,
06:09Bang Bonatua nanti,
06:10terkait dengan kurugian konstitusional,
06:12jadi perlu dipahami bahwa,
06:14apa yang dilakukan oleh prinsipal,
06:16Bang Bonatua selaku klien kami ini kan,
06:18adalah,
06:19mencari keberadaan ijazah Pak Joko Widodo.
06:23Usaha itu telah kami lalui,
06:24dengan mengajukan,
06:26beberapa sengketa informasi publik,
06:28baik di Komisi Informasi Pusat,
06:31termasuk juga di Komisi Informasi DKI Jakarta,
06:34yang nanti bulan Desember kami akan lanjutkan,
06:37untuk proses pembuktian.
06:38Nah,
06:39yang dirugikan oleh Pak Bonatua,
06:42dalam konteks kerugian konstitusional,
06:44adalah,
06:45Pak Bonatua tidak bisa mendapatkan,
06:48dokumen ijazah Pak Joko Widodo,
06:51yang sudah diperifikasi,
06:53atau sudah dilakukan otentikasi,
06:56untuk kepentingan penelitian.
06:58Jadi,
06:59kepentingan Pak Bonatua,
07:00adalah,
07:01bukan untuk,
07:02menguji,
07:03sah tidaknya,
07:05ijazah tersebut,
07:07palsu,
07:08atau asli ijazah tersebut,
07:10tidak dalam konteks itu.
07:12Konteksnya Pak Bonatua adalah,
07:14ingin mencari keberadaan ijazah.
07:16Apakah ijazah ini,
07:17memang benar-benar,
07:18keberadaannya ada,
07:19di lembaga-lembaga penyelenggara pemilu,
07:21termasuk juga di lembaga kearsipan,
07:24dan apakah juga,
07:25ijazah tersebut,
07:26telah dilakukan otentikasi,
07:28sehingga Pak Bonatua,
07:29bisa mengakses data-data tersebut,
07:31dalam rangka melakukan penelitian ilmiah.
07:34Jadi,
07:35ini semata-mata,
07:36dalam rangka untuk memberikan,
07:38satu kepastian informasi publik ya,
07:41karena beliau adalah,
07:42ahli kebijakan publik,
07:44sekaligus juga memastikan,
07:45apakah ijazah Pak Joko Widodo itu,
07:47terkait dengan polemik yang hari-hari ini,
07:49begitu keras,
07:51begitu tajam,
07:52apakah memang sudah dilakukan otentikasi,
07:54apa belum?
07:54Nah, ini yang ingin kita uji,
07:55melalui norma undang-undang di pemilu,
07:59undang-undang pemilu,
08:00supaya ke depan,
08:02persoalan-persoalan yang seperti ini,
08:05bisa dimitigasi oleh,
08:06pembuat undang-undang,
08:08sekaligus juga oleh penyelenggara pemilu,
08:10jangan sampai lagi,
08:11ada Pak Jokowi,
08:12Jokowi baru ke depan,
08:13yang ijazahnya dipertanyakan,
08:16dan,
08:17tidak ada lagi,
08:18ada warga negara,
08:19ataupun kelompok warga negara,
08:21yang akan mencari,
08:22di mana keberadaan,
08:24salinan ijazah,
08:25atau potokop ijazah,
08:26yang sudah dilegarisir,
08:28termasuk juga,
08:29ijazah itu sudah diontentikasi,
08:30apa belum,
08:31jangan sampai lagi ke depan,
08:32ada warga negara,
08:33yang mempertanyakan itu.
08:34Nah,
08:34ini yang kami harapkan,
08:36supaya,
08:37melalui pengujian permohonan undang-undang ini,
08:40ada kejelasan norma,
08:41sehingga,
08:42penyelenggara pemilu,
08:43mempunyai kewajiban mandatori,
08:45untuk melaksanakan,
08:46autentikasi,
08:47sebagai bagian dari,
08:49tanggung jawab mereka,
08:50untuk memastikan,
08:51pemilu berjalan jujur,
08:52pemilu berjalan adil,
08:53dan pemilu berjalan sesuai dengan,
08:55prinsip akuntabilitas publik.
08:57Ya,
08:57barangkali bisa ditambahkan.
08:58Dari sisi peneliti,
09:00dan dari sisi hukum,
09:01memang hampir sama ya,
09:02jadi,
09:03saya bercerita dikit,
09:04seorang peneliti itu,
09:05harus,
09:06menguji data,
09:07jadi,
09:08data yang saya peroleh itu,
09:09harus data primer,
09:11jadi,
09:12saya mengumpulkan,
09:14benar,
09:14saya mengumpulkan,
09:15berapa fotokopi,
09:17jajah terlegalisir,
09:18baik dari KPU,
09:19ada 2,
09:192014,
09:212019,
09:23dari KPUD,
09:24DKI,
09:242012,
09:26dan dari Solo,
09:26juga ada tim,
09:27dari,
09:28yang ngasih,
09:282005,
09:30dan 2010,
09:31namun,
09:32data ini,
09:33secara penelitian,
09:34ini data sampah,
09:35maaf ya,
09:36kenapa,
09:37saya uji,
09:38data ini,
09:38ternyata,
09:39tidak jelas sumbernya,
09:40tidak ada yang menghubungkan,
09:42mengkoneksikan,
09:42data yang saya terima,
09:43yaitu fotokopi,
09:44terhadap aslinya,
09:47jadi,
09:47saya blank ini,
09:48artinya,
09:48data ini,
09:49either ini,
09:50sekunder,
09:51atau memang ini,
09:51data sampah,
09:52yang tidak bisa diteliti,
09:54yang saya butuhkan itu,
09:55kerugian saya jelas di sini,
09:56bahwa penelitian saya sekarang stop,
09:58kenapa,
09:59saya tidak,
09:59mau-mauk terjebak,
10:00meneliti data sampah,
10:03kenapa,
10:04seperti tadi,
10:05mereka sendiri,
10:06melalui sidang-sidang di Andri,
10:07ya,
10:07di KIP,
10:08terhadap Andri,
10:09terungkap,
10:10memang mereka belum mengasih ke Andri,
10:12sementara Andri sendiri,
10:14punya fungsi yang namanya autentikasi,
10:17begitu,
10:17ijajah,
10:18fotokopi legal siri ini,
10:19dikasih ke Andri,
10:21maka Andri ini wajib,
10:23melakukan autentikasi,
10:24dengan melibatkan,
10:25ahli-ahli yang kompeten,
10:27ahli kompeten itu apa,
10:28arsiparis,
10:28ahli dokumen forensik,
10:30ahli pendidikan,
10:31dan macam-macam,
10:32sehingga,
10:32saya tidak perlu lagi,
10:34meragukan kapasitas Andri,
10:36jika sudah diberikan oleh Andri,
10:38nah,
10:38sekarang yang memberikan adalah,
10:40yang memberikan justru KPU,
10:41yang sebenarnya,
10:42menurut Nengkarsipan,
10:44itu mereka tidak berhak lagi menahan,
10:46arsip itu,
10:47karena sudah lebih dari 5 tahun,
10:49baik yang 2019 pun,
10:50tambah 5 tahun itu,
10:52cuma,
10:522024 seharusnya sudah diserahkan,
10:55seperti itu,
10:56ada lagi?
11:06Kami akan memilih,
11:08untuk melanjutkan permohonan,
11:11pengujian ini,
11:12dan kami punya batas waktu,
11:14adalah 14 hari,
11:15sampai tanggal 2 Desember 2025,
11:18kami optimis,
11:19mudah-mudahan,
11:21pengujian kami ini,
11:21bisa membantu,
11:23untuk memberikan titik terang,
11:25terhadap polemik ijazah Pak Jokowi Dodo.
11:27Terakhir,
11:27petitumnya apa sih?
11:28Ya,
11:29petitumnya,
11:29kami ingin menyatakan bahwa,
11:31yang pertama,
11:32KPU perlu ditegaskan,
11:35di dalam Undang-Undang Pemilu,
11:36bahwa KPU mempunyai kewajiban,
11:38untuk melakukan otentikasi,
11:40terhadap syarat-syarat,
11:42pencalonan presiden,
11:43dan wakil presiden.
11:44Artinya,
11:44otentikasi itu,
11:45berarti harus melihat asli,
11:46gitu,
11:46dengan ijazah fotokopi,
11:48yang dilegalisir.
11:49Jadi,
11:49jangan hanya,
11:50berdasarkan verifikasi,
11:52oh,
11:52ijazah ini karena sudah dilegalisir,
11:53baru kemudian dokumennya dianggap sah.
11:55Jadi,
11:55perlu juga,
11:56melihat,
11:57atau membandingkan,
11:58ya,
11:58kemarin kami periksa ahli,
12:00persi apa?
12:01Arsi Paris.
12:02Arsi Paris, ya.
12:03Ada tiga,
12:03yaitu yang pertama dilihat adalah isinya,
12:05kemudian dilihat strukturnya,
12:06dan dilihat formatnya.
12:07Kenapa otentikasi penting?
12:09Karena nanti,
12:10KPU harus melihat,
12:12antara apa yang diserahkan sebagai dokumen fotokopi yang dilegalisir,
12:17dengan melihat asli,
12:18melihat asli itu nantian diuji,
12:20ada tiga berdasarkan ahli yang kemarin kami pernah kami periksa,
12:22yaitu dilihat isinya,
12:23apakah isinya berbeda enggak dengan asli,
12:25kemudian dilihat strukturnya,
12:26apakah strukturnya sama apa enggak,
12:28kemudian dilihat format ijazahnya, gitu.
12:30Ya,
12:30itu yang sangat penting untuk ke depan,
12:32supaya tidak ada lagi polemik terhadap ijazah Pak Joko Widodo.
12:34Kalau misalnya sidang ini lanjut,
12:37di tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli,
12:40apakah dari pihak pemohon bakal memasukkan Roy Suryo sebagai ahli?
12:43Ya, tentu.
12:45Kami nanti mempertimbangkan untuk mengajukan beberapa ahli, ya.
12:48Bisa saja ada Bang Rismond Sianipar,
12:53kemudian juga, apa namanya,
12:56Mas Roy Suryo.
12:58Mungkin juga kami akan minta,
12:59supaya Pak Joko Widodo juga bisa dihadirkan, gitu.
13:01Ya, sebagai salah satu saksi
13:05untuk dimintai keterangan terkait dengan polemik ijazahnya, gitu.
13:09Bisa saja.
13:10Nanti semua kan akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
13:14Oke.
13:16Terima kasih.
13:16Terima kasih.