00:00BPH
00:00Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
00:10Contoh Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpohol No. 7 Tahun 2022
00:15Tentang Kodetik Profesi dan Komisi Kodetik Polri
00:18Yang berbunyi
00:19Anggota Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:22Dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:27Karena melanggar sumpah janji anggota Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:32Sumpah janji, jabatan, dan atau Kodetik Profesi Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:37Juntuh setiap pejabat Polri dalam etika keberbedaan
00:40Wajib menaati dan menghormati norma hukum
00:43B. Menjatuhkan sanksi berupa
00:471. Sanksi bersifat etika
00:51Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelak
00:552. Sanksi administratif
00:59Yaitu menempatkan pada tempat khusus
01:02Selama 6 hari telah dijalani
01:05Pelanggar terhitung sejak tanggal 29 Agustus tahun 2025
01:11Sampai dengan 3 September tahun 2025
01:15Di ruang pasus Biro Propos di Propampori
01:18B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH
01:24Sebagai anggota Polri
01:27Demikian putusan Sidang Komisi Kodetik ini
01:31Dibuat sebagai terasanya
01:33Selanjutnya ditanda tangani oleh para anggota komisi
01:37Pada hari tanggal tersebut di atas
01:39Anggota Komisi selaku Ketua Sidang Komisi Kodetik Polri
01:44Eris Tewan S.I.K.M.H.
01:46Kompes Pol
01:47Anggota Yudi Wiono S.I.K.K.M.H.
01:50Kompes Pol
01:50Anggota Kristian Tonato S.O.S.M.H.
01:55M.H. AKBB
01:57Baik
01:59Ruka banggar apakah Anda menerima
02:01Atau banding
02:02Terima kasih
02:05Terima kasih
Komentar