Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama


KOMPAS.TV TOK! Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani sidang etik di TNCC Polri pada Rabu (3/9/2025) terkait kasus tabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

#demo #demodpr #affankurniawan

Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Delpedro dan Prof Kiki Respons soal Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan di https://www.kompas.tv/regional/615735/full-kuasa-hukum-delpedro-dan-prof-kiki-respons-soal-direktur-lokataru-jadi-tersangka-penghasutan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615737/tok-kompol-cosmas-penabrak-affan-kurniawan-diberhentikan-tidak-dengan-hormat
Transkrip
00:00BPH
00:00Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
00:10Contoh Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpohol No. 7 Tahun 2022
00:15Tentang Kodetik Profesi dan Komisi Kodetik Polri
00:18Yang berbunyi
00:19Anggota Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:22Dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:27Karena melanggar sumpah janji anggota Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:32Sumpah janji, jabatan, dan atau Kodetik Profesi Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:37Juntuh setiap pejabat Polri dalam etika keberbedaan
00:40Wajib menaati dan menghormati norma hukum
00:43B. Menjatuhkan sanksi berupa
00:471. Sanksi bersifat etika
00:51Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelak
00:552. Sanksi administratif
00:59Yaitu menempatkan pada tempat khusus
01:02Selama 6 hari telah dijalani
01:05Pelanggar terhitung sejak tanggal 29 Agustus tahun 2025
01:11Sampai dengan 3 September tahun 2025
01:15Di ruang pasus Biro Propos di Propampori
01:18B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH
01:24Sebagai anggota Polri
01:27Demikian putusan Sidang Komisi Kodetik ini
01:31Dibuat sebagai terasanya
01:33Selanjutnya ditanda tangani oleh para anggota komisi
01:37Pada hari tanggal tersebut di atas
01:39Anggota Komisi selaku Ketua Sidang Komisi Kodetik Polri
01:44Eris Tewan S.I.K.M.H.
01:46Kompes Pol
01:47Anggota Yudi Wiono S.I.K.K.M.H.
01:50Kompes Pol
01:50Anggota Kristian Tonato S.O.S.M.H.
01:55M.H. AKBB
01:57Baik
01:59Ruka banggar apakah Anda menerima
02:01Atau banding
02:02Terima kasih
02:05Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan