Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice telah muncul sejak tahap penyidikan hingga kejaksaan terkait kasus Ijazah Jokowi.

Menurut Ahmad, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dalam sistem hukum.

Namun, Ahmad mengaku mengapresiasi sikap Roy Suryo dan dr. Tifa yang memilih menolak upaya damai tersebut.

Meski demikian, Ahmad mengaku belum sepenuhnya yakin dengan janji Jokowi yang disebut akan membawa ijazah ke persidangan. Saat ditanya alasan keraguannya, Ahmad melontarkan kritik terhadap rekam jejak sejumlah pernyataan Jokowi di masa lalu.

Bagaimana menurut Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677177/roy-suryo-tolak-damai-dengan-jokowi-kuasa-hukum-ragu-jokowi-bawa-ijazah-ke-pengadilan-rosi
Transkrip
00:00Setelah polemik panjang dan proses hukum yang berliku, semua mata kini menanti proses sidang.
00:06Saya masih bersama Seksin Peradi Bersatu yang juga relawan Jokowi Ade Darmawan dan kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Kozinudin.
00:12Sebelum ke masalah sidang yang akan kita hadapi sebentar lagi, Bang Kozin.
00:15Saya juga tertarik pada pernyataan rekan Anda juga, Abdul Ghafur Sanghaji yang pernah bilang bahwa
00:20ada pernyataan dari Jaksa terkait dengan tawaran yang dilakukan RJ atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi Dodo datang dari Jaksa.
00:28Kalau Anda sudah sempat tanya tidak kepada Jaksa, ini yang menawarkan langsung adalah Pak Jokowi atau dari Jaksanya?
00:34Bukan, ini kan bagian dari prosedur Play Bergening yang itu merupakan aturan kuah baru bahwa Jaksa ketika berkara
00:40ya menawarkan apakah bisa diselesaikan dengan restorati justice karena sebelumnya juga sudah ada tawaran lewat kepolisian begitu.
00:47Jadi secara prosedur itu oleh Jaksa dan secara sustansi saya yang mengapresiasi klien kami baik Pak Roy maupun Butifah
00:54yang menolak, berdamai dengan Jokowi menolak meminta maaf karena memang tidak ada kesalahan yang mereka lakukan saat melakukan penelitian begitu.
01:01Dan ini juga nanti akan direpetisi saat persidangan pun ini akan kembali ditawarkan.
01:05Karena apa? Play Bergening itu bisa terjadi di proses penyidikan, di proses pejaksa, pelimpahan, bahkan nanti di persidangan.
01:13Nah memang saya melihat ini adalah ujian ketangguhan Pak Roy ya untuk melawan bagaimana Sulu ini berusaha memperpanjang pertarungan ini.
01:21Agar apa? Sulu berharap tanpa sampai masuk ke persidangan, tanpa ada putusan, tapi mereka ini mengikuti pendahulunya yang sudah gugur
01:30duluan.
01:30Mengikuti Risma, mengikuti EG, mengikuti Damai begitu.
01:33Nah namun keteguhan ini yang akan kita ukur apakah sampai pada tahap putusan.
01:39Karena apakah kalau terjata nanti dalam persidangan ditawarnya juga nyerah, selesai juga ini barang.
01:43Sehingga ekspektasi Anda saat sidang nanti akan terbuka atau...
01:47Karena gini, saya mengutip pernyataan dari Rifai Kusul Manegara, kuasa hukumnya Jokowi juga,
01:51yang menyampaikan atau memastikan Jokowi akan hadir dalam sidang sebagai saksi korban
01:56dan menjanjikan akan membawa ijazah SD sampai S1.
01:59Seberapa yakin Anda dengan itu?
02:00Dari sisi ini sidang harus terbuka untuk mengumum, wajib, karena ini perkara umum bukan perkara perceraian
02:04atau deli-deli yang berkaitan dengan susila ya.
02:07Kedua, dari sisi Jokowi-Dodo harus hadir, wajib, karena ini adalah deli aduan murni 310-311 sekarang menjadi 4334-3434.
02:15Sehingga apa?
02:16Kalau sampai saudara Jokowi-Dodo tidak hadir, maka gugur, kewenangan menuntut jaksa.
02:20Kenapa korbannya saja tidak mau datang, tidak mau diperiksa?
02:23Berarti nggak ada.
02:24Jadi fitnah pencemaran.
02:25Yang saya khawatirnya, karena ini alternatif, lalu yang pasal fitnahnya dikesampingkan,
02:30dia fokus ngejar kriminalisasi dengan pasal 3235-nya.
02:33Itu yang menjadi satu pertanyaan kami, nanti seperti apa?
02:36Tapi baliknya, satu hal lagi.
02:38Untuk masalah Jokowi-Dodo menjanjikan akan menunjukkan, ini yang saya masih ragu.
02:42Apa yang bikin Anda ragu?
02:43Karena orang ini yang pernah...
02:54Sudah ada jaminan loh ini?
02:55Bohong itu sangat mudah bagi seorang politisi.
02:57Apalagi politisi yang sukses menjadi pemimpin dua periode di Republik ini.
03:00Make sense nggak tuh, Bang?
03:01Nggak make sense.
03:02Kenapa saya bilang begitu?
03:04Ini memang yang diinginkan Bapaknya, sejujurnya Jokowi-Dodo.
03:07Untuk hadir, bahkan Pak Jokowi akan membawa sisa ijasa yang tidak disita.
03:14Yaitu jasa SD dan SMP.
03:17Karena ijasa SMA dan S1 kan sudah disita.
03:22Nah gini, saya ingin mengatakan begini Bang Tifal.
03:26Kalau memang ini fail, yang lain jangan ikut campur dalam urusan ini.
03:31Kita serahkan kepada hukum.
03:32Saya rasa ini akan terbola balik kok.
03:34Yang lain ini Anda kasih warni ke siapa?
03:36Ya siapa saja bagi penduduk mereka.
03:38Iya kan?
03:39Yang datang sebagai penjamin.
03:41Merame-ramekan kontestasi fight hukum kami bersama para rohisuryo CS.
03:50Iya kan?
03:50Artinya kalau memang ini mau diserahkan ke hukum, serahkan.
03:55Dan kami tahu kok, ini 12-0.
03:5812-0 ini Bang Tifal.
04:0012-nya apa?
04:01Iya kan 12-0 karena kenapa?
04:03Tidak ada jalan mereka ini.
04:06Mereka tidak memiliki pembanding.
04:08Ya?
04:09Mereka tidak memiliki saksi kunci UGM.
04:13Yang mengatakan bahwa ini palsu.
04:15Mereka tidak memiliki saksi kunci yang menyatakan bahwa ini ijazah dibuat di ABC.
04:21Tidak ada.
04:22Nol.
04:23Sehingga kami meyakini.
04:24Ketika ini tidak ada penungguan-penungguan.
04:26Ini sudah lama masuk kok.
04:28Iya kan?
04:29Nah kami ini bermain normatif.
04:32Bang Tifal.
04:32Tidak ada kami ini, apa namanya, cawe-cawe di dalam hal itu.
04:38Yang berlaku adalah permohonan-permohonan tanpa ada yang kita mau samperin untuk menjaga bagaikan bodyguard di rumah sakit.
04:46Ya kan?
04:46Mantan general yang dengan gagahnya berdiri di situ.
04:50Ini nyindir lagi yang 50 itu tadi gitu?
04:52Iya dong.
04:53Kan ada jejak digital.
04:54Jadi gini Bang Tifal.
04:57Kami ini mau apa yang kami sampaikan ini dengan apa yang kami lihat mata kami gitu.
05:03Ada keyakinan bahwa nanti tetap dipandang bersalah nih.
05:06Raya Suri.
05:06Ya pasti itu orang.
05:07Kan disana selalu kata bahwa tidak bersalah.
05:08Dan polisi juga bilang bahwa hasil bukti-bukti itu sudah diuji.
05:11Iya.
05:12Sederhana begini.
05:13Gitu loh.
05:13Kalau penyidik jaksa punya keyakinan bahwa pelaku itu adalah penjahat.
05:20Pidara yang bisa dibuktikan.
05:22Maka gak akan ragu untuk melakukan penahanan.
05:24Contoh kasus korupsi BGN.
05:27Pagi dicopot, sore kemudian dijemput jaksa agung, malamnya langsung ditahan.
05:32Kenapa?
05:32Ini yakin, ini korupsi.
05:34Saya mau bertanya sama Bang Kosi.
05:35Tetapi dalam kasus ini, ini bukan korupsi yang jelas kejahatan.
05:39Bang Kosi, saya mau bertanya sama Bang Kosi sekarang.
05:41Apakah pada saat penanggapan penahanan itu ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi?
05:51Sudah, semua itu perbedaan biasa.
05:53Nah, artinya ketika kita menandatangani sesuatu itu, secara eksofisio, apa yang berarti tidak pidana?
06:00Ada gak peristiwa itu?
06:01Ada.
06:02Saya menggunakan parameter lain.
06:03Bang Kosi.
06:04Jadi jangan kita mengatakan bahwa ini tidak bersalah.
06:08Bahwa orang itu diduga melakukan tidak pidana.
06:11Bersalah didakwa dengan hukuman dan lain-lain itu tentunya di pengadilan.
06:14Sejak awal ditahan.
06:16Iya dong.
06:16Di kasus BGN.
06:17Langsung ditahan.
06:18Ada peristiwa Bang.
06:19Karena persoalannya itu ada dua.
06:20Ada peristiwa Bang.
06:21Apakah benar ijazah itu asli?
06:22Ini belum yakin.
06:24Yang kedua, apakah benar orang yang menyatukan pendapat di pemerintah umum dan di pemerintah itu adalah sebuah kejahatan?
06:30Ini yang membuat Jakarta tidak mengatakan.
06:32Ini yang membuat Jakarta tidak mengatakan.
06:33Dan di situs website-nya jelas.
06:35UGN mengatakan.
06:36Saya menggunakan parameter tidak ditahannya.
06:38Di antara itu adalah praktiknya.
06:39Berarti penyidik tidak yakin.
06:41Jakarta tidak yakin.
06:43Kalau tidak yakin Bang Kosi.
06:48Itu ditanggungkan Bang Kosi.
06:49Bukan berarti dia terbebas dari itu.
06:51Berarti dilepaskan.
06:52Gitu loh.
06:53Kita lihat aja nanti perabitnya.
06:54Saya balik lagi.
06:55Perabitnya saudara.
06:56Apakah nanti dinyatakan tidak bersalah?
06:57Kalau kejahatan itu benar-benar tidak ada tafsir lain.
06:59Kecuali kejahatan.
07:01Jaksa gak peduli omongan orang.
07:03Gak peduli omongan orang.
07:04Mau apapun saya menegakkan hukum.
07:06Karena saya yakin ini kejahatan dan bahaya sekali.
07:09Kalau ini saya tanggungkan.
07:10Tapi hari ini memang kasus ini kasus yang tidak bisa langsung dianggap kejahatan.
07:14Inilah yang direpetisi.
07:16Karena ini ada irisan antara kemerdekaan berpendapat.
07:20Meneliti, menyimpulkan palsu.
07:22Dengan apa yang dianggap itu sebagai fitnah.
07:24Dan berharap.
07:25Sehingga keyakinan Anda bahwa ijazah itu nanti walaupun akan tetap ditunjukkan ke persidangan.
07:29Anda yakin bahwa itu palsu?
07:30Itu tetap palsu.
07:31Nah gimana Bang?
07:31Coba palsu.
07:32Coba bayangkan.
07:33Masih ada keyakinan itu?
07:34Seorang.
07:34Dan itu diyakini Rasul ya.
07:36Tinggal bahwa keyakinan itu yang sebelumnya.
07:38Selalu diyakini bahwa itu.
07:40Hanya di ruang publik.
07:41Kita mau mendelivari keyakinan ini mengalami keputusan penghidupan.
07:45Bang Tifal.
07:46Dia bukan Universitas Gajah Mada.
07:49Dia hanya alumni.
07:51Alumni yang sesat pikir.
07:53Ya kan?
07:54Alumni sesat pikir yang selalu maintenance isu.
07:59Redaksinya berubah-ubah ini.
08:01Sekarang ada sesat pikir.
08:01Memang sesat pikir.
08:03Kenapa saya bilang?
08:03Karena dia tidak yakin.
08:05Kalau kami ditanya punya keyakinan.
08:07Itu keyakinannya adalah 99,7% palsu.
08:10Dan keyakinan itu akan delivery.
08:12Tidak hanya sebagai ahli telematika.
08:14Sehingga yang dibutuhkan adalah forum pengadilan untuk membutuhkan.
08:16Dia bukanlah.
08:17Dia bukanlah.
08:18Dia bukanlah.
08:18Dia bukanlah.
08:18Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:20Dia bukanlah.
08:21Itu yang perlu Anda ketahui.
08:22Dan sejujurnya.
08:23Bahwa Anda selalu.
08:24Apa yang sudah dilaporkan.
08:25Anda membela orang yang salah.
08:26Kenapa?
08:27Karena dia bukan.
08:27Di duka memang penggunaan di jasa palsu untuk Presiden 22 ini bermasalah sedang-sendara lain sebagainya.
08:34Tetapi dia tidak lakukan.
08:36Ini baru pemanasan.
08:38Kenapa saya bilang pemanasan?
08:39Karena proses sidang belum berjalan.
08:40Baru akan berjalan nanti.
08:41Kita tunggu di pengadilan.
08:42Saat jadwal yang keluar.
08:43Kita ketemu.
08:44Di pengadilan negeri.
08:45Jaksa.
08:46Lakukan yang terbaik.
08:47Oke.
08:47Jaksa.
08:48Abaikan dia.
08:49Bung Ade terima kasih.
08:51Terima kasih.
08:52Terima kasih.
08:52Terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rossi.
08:55Jumpa lagi pekan depan.
08:55Saya Tifal Solesa.
08:56Tetap di Kompas TV.
08:57Indepan dan terpercaya.
08:59Salam antara-tara.
09:03Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan