00:00Setelah polemik panjang dan proses hukum yang berliku, semua mata kini menanti proses sidang.
00:06Saya masih bersama Seksin Peradi Bersatu yang juga relawan Jokowi Ade Darmawan dan kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Kozinudin.
00:12Sebelum ke masalah sidang yang akan kita hadapi sebentar lagi, Bang Kozin.
00:15Saya juga tertarik pada pernyataan rekan Anda juga, Abdul Ghafur Sanghaji yang pernah bilang bahwa
00:20ada pernyataan dari Jaksa terkait dengan tawaran yang dilakukan RJ atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi Dodo datang dari Jaksa.
00:28Kalau Anda sudah sempat tanya tidak kepada Jaksa, ini yang menawarkan langsung adalah Pak Jokowi atau dari Jaksanya?
00:34Bukan, ini kan bagian dari prosedur Play Bergening yang itu merupakan aturan kuah baru bahwa Jaksa ketika berkara
00:40ya menawarkan apakah bisa diselesaikan dengan restorati justice karena sebelumnya juga sudah ada tawaran lewat kepolisian begitu.
00:47Jadi secara prosedur itu oleh Jaksa dan secara sustansi saya yang mengapresiasi klien kami baik Pak Roy maupun Butifah
00:54yang menolak, berdamai dengan Jokowi menolak meminta maaf karena memang tidak ada kesalahan yang mereka lakukan saat melakukan penelitian begitu.
01:01Dan ini juga nanti akan direpetisi saat persidangan pun ini akan kembali ditawarkan.
01:05Karena apa? Play Bergening itu bisa terjadi di proses penyidikan, di proses pejaksa, pelimpahan, bahkan nanti di persidangan.
01:13Nah memang saya melihat ini adalah ujian ketangguhan Pak Roy ya untuk melawan bagaimana Sulu ini berusaha memperpanjang pertarungan ini.
01:21Agar apa? Sulu berharap tanpa sampai masuk ke persidangan, tanpa ada putusan, tapi mereka ini mengikuti pendahulunya yang sudah gugur
01:30duluan.
01:30Mengikuti Risma, mengikuti EG, mengikuti Damai begitu.
01:33Nah namun keteguhan ini yang akan kita ukur apakah sampai pada tahap putusan.
01:39Karena apakah kalau terjata nanti dalam persidangan ditawarnya juga nyerah, selesai juga ini barang.
01:43Sehingga ekspektasi Anda saat sidang nanti akan terbuka atau...
01:47Karena gini, saya mengutip pernyataan dari Rifai Kusul Manegara, kuasa hukumnya Jokowi juga,
01:51yang menyampaikan atau memastikan Jokowi akan hadir dalam sidang sebagai saksi korban
01:56dan menjanjikan akan membawa ijazah SD sampai S1.
01:59Seberapa yakin Anda dengan itu?
02:00Dari sisi ini sidang harus terbuka untuk mengumum, wajib, karena ini perkara umum bukan perkara perceraian
02:04atau deli-deli yang berkaitan dengan susila ya.
02:07Kedua, dari sisi Jokowi-Dodo harus hadir, wajib, karena ini adalah deli aduan murni 310-311 sekarang menjadi 4334-3434.
02:15Sehingga apa?
02:16Kalau sampai saudara Jokowi-Dodo tidak hadir, maka gugur, kewenangan menuntut jaksa.
02:20Kenapa korbannya saja tidak mau datang, tidak mau diperiksa?
02:23Berarti nggak ada.
02:24Jadi fitnah pencemaran.
02:25Yang saya khawatirnya, karena ini alternatif, lalu yang pasal fitnahnya dikesampingkan,
02:30dia fokus ngejar kriminalisasi dengan pasal 3235-nya.
02:33Itu yang menjadi satu pertanyaan kami, nanti seperti apa?
02:36Tapi baliknya, satu hal lagi.
02:38Untuk masalah Jokowi-Dodo menjanjikan akan menunjukkan, ini yang saya masih ragu.
02:42Apa yang bikin Anda ragu?
02:43Karena orang ini yang pernah...
02:54Sudah ada jaminan loh ini?
02:55Bohong itu sangat mudah bagi seorang politisi.
02:57Apalagi politisi yang sukses menjadi pemimpin dua periode di Republik ini.
03:00Make sense nggak tuh, Bang?
03:01Nggak make sense.
03:02Kenapa saya bilang begitu?
03:04Ini memang yang diinginkan Bapaknya, sejujurnya Jokowi-Dodo.
03:07Untuk hadir, bahkan Pak Jokowi akan membawa sisa ijasa yang tidak disita.
03:14Yaitu jasa SD dan SMP.
03:17Karena ijasa SMA dan S1 kan sudah disita.
03:22Nah gini, saya ingin mengatakan begini Bang Tifal.
03:26Kalau memang ini fail, yang lain jangan ikut campur dalam urusan ini.
03:31Kita serahkan kepada hukum.
03:32Saya rasa ini akan terbola balik kok.
03:34Yang lain ini Anda kasih warni ke siapa?
03:36Ya siapa saja bagi penduduk mereka.
03:38Iya kan?
03:39Yang datang sebagai penjamin.
03:41Merame-ramekan kontestasi fight hukum kami bersama para rohisuryo CS.
03:50Iya kan?
03:50Artinya kalau memang ini mau diserahkan ke hukum, serahkan.
03:55Dan kami tahu kok, ini 12-0.
03:5812-0 ini Bang Tifal.
04:0012-nya apa?
04:01Iya kan 12-0 karena kenapa?
04:03Tidak ada jalan mereka ini.
04:06Mereka tidak memiliki pembanding.
04:08Ya?
04:09Mereka tidak memiliki saksi kunci UGM.
04:13Yang mengatakan bahwa ini palsu.
04:15Mereka tidak memiliki saksi kunci yang menyatakan bahwa ini ijazah dibuat di ABC.
04:21Tidak ada.
04:22Nol.
04:23Sehingga kami meyakini.
04:24Ketika ini tidak ada penungguan-penungguan.
04:26Ini sudah lama masuk kok.
04:28Iya kan?
04:29Nah kami ini bermain normatif.
04:32Bang Tifal.
04:32Tidak ada kami ini, apa namanya, cawe-cawe di dalam hal itu.
04:38Yang berlaku adalah permohonan-permohonan tanpa ada yang kita mau samperin untuk menjaga bagaikan bodyguard di rumah sakit.
04:46Ya kan?
04:46Mantan general yang dengan gagahnya berdiri di situ.
04:50Ini nyindir lagi yang 50 itu tadi gitu?
04:52Iya dong.
04:53Kan ada jejak digital.
04:54Jadi gini Bang Tifal.
04:57Kami ini mau apa yang kami sampaikan ini dengan apa yang kami lihat mata kami gitu.
05:03Ada keyakinan bahwa nanti tetap dipandang bersalah nih.
05:06Raya Suri.
05:06Ya pasti itu orang.
05:07Kan disana selalu kata bahwa tidak bersalah.
05:08Dan polisi juga bilang bahwa hasil bukti-bukti itu sudah diuji.
05:11Iya.
05:12Sederhana begini.
05:13Gitu loh.
05:13Kalau penyidik jaksa punya keyakinan bahwa pelaku itu adalah penjahat.
05:20Pidara yang bisa dibuktikan.
05:22Maka gak akan ragu untuk melakukan penahanan.
05:24Contoh kasus korupsi BGN.
05:27Pagi dicopot, sore kemudian dijemput jaksa agung, malamnya langsung ditahan.
05:32Kenapa?
05:32Ini yakin, ini korupsi.
05:34Saya mau bertanya sama Bang Kosi.
05:35Tetapi dalam kasus ini, ini bukan korupsi yang jelas kejahatan.
05:39Bang Kosi, saya mau bertanya sama Bang Kosi sekarang.
05:41Apakah pada saat penanggapan penahanan itu ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi?
05:51Sudah, semua itu perbedaan biasa.
05:53Nah, artinya ketika kita menandatangani sesuatu itu, secara eksofisio, apa yang berarti tidak pidana?
06:00Ada gak peristiwa itu?
06:01Ada.
06:02Saya menggunakan parameter lain.
06:03Bang Kosi.
06:04Jadi jangan kita mengatakan bahwa ini tidak bersalah.
06:08Bahwa orang itu diduga melakukan tidak pidana.
06:11Bersalah didakwa dengan hukuman dan lain-lain itu tentunya di pengadilan.
06:14Sejak awal ditahan.
06:16Iya dong.
06:16Di kasus BGN.
06:17Langsung ditahan.
06:18Ada peristiwa Bang.
06:19Karena persoalannya itu ada dua.
06:20Ada peristiwa Bang.
06:21Apakah benar ijazah itu asli?
06:22Ini belum yakin.
06:24Yang kedua, apakah benar orang yang menyatukan pendapat di pemerintah umum dan di pemerintah itu adalah sebuah kejahatan?
06:30Ini yang membuat Jakarta tidak mengatakan.
06:32Ini yang membuat Jakarta tidak mengatakan.
06:33Dan di situs website-nya jelas.
06:35UGN mengatakan.
06:36Saya menggunakan parameter tidak ditahannya.
06:38Di antara itu adalah praktiknya.
06:39Berarti penyidik tidak yakin.
06:41Jakarta tidak yakin.
06:43Kalau tidak yakin Bang Kosi.
06:48Itu ditanggungkan Bang Kosi.
06:49Bukan berarti dia terbebas dari itu.
06:51Berarti dilepaskan.
06:52Gitu loh.
06:53Kita lihat aja nanti perabitnya.
06:54Saya balik lagi.
06:55Perabitnya saudara.
06:56Apakah nanti dinyatakan tidak bersalah?
06:57Kalau kejahatan itu benar-benar tidak ada tafsir lain.
06:59Kecuali kejahatan.
07:01Jaksa gak peduli omongan orang.
07:03Gak peduli omongan orang.
07:04Mau apapun saya menegakkan hukum.
07:06Karena saya yakin ini kejahatan dan bahaya sekali.
07:09Kalau ini saya tanggungkan.
07:10Tapi hari ini memang kasus ini kasus yang tidak bisa langsung dianggap kejahatan.
07:14Inilah yang direpetisi.
07:16Karena ini ada irisan antara kemerdekaan berpendapat.
07:20Meneliti, menyimpulkan palsu.
07:22Dengan apa yang dianggap itu sebagai fitnah.
07:24Dan berharap.
07:25Sehingga keyakinan Anda bahwa ijazah itu nanti walaupun akan tetap ditunjukkan ke persidangan.
07:29Anda yakin bahwa itu palsu?
07:30Itu tetap palsu.
07:31Nah gimana Bang?
07:31Coba palsu.
07:32Coba bayangkan.
07:33Masih ada keyakinan itu?
07:34Seorang.
07:34Dan itu diyakini Rasul ya.
07:36Tinggal bahwa keyakinan itu yang sebelumnya.
07:38Selalu diyakini bahwa itu.
07:40Hanya di ruang publik.
07:41Kita mau mendelivari keyakinan ini mengalami keputusan penghidupan.
07:45Bang Tifal.
07:46Dia bukan Universitas Gajah Mada.
07:49Dia hanya alumni.
07:51Alumni yang sesat pikir.
07:53Ya kan?
07:54Alumni sesat pikir yang selalu maintenance isu.
07:59Redaksinya berubah-ubah ini.
08:01Sekarang ada sesat pikir.
08:01Memang sesat pikir.
08:03Kenapa saya bilang?
08:03Karena dia tidak yakin.
08:05Kalau kami ditanya punya keyakinan.
08:07Itu keyakinannya adalah 99,7% palsu.
08:10Dan keyakinan itu akan delivery.
08:12Tidak hanya sebagai ahli telematika.
08:14Sehingga yang dibutuhkan adalah forum pengadilan untuk membutuhkan.
08:16Dia bukanlah.
08:17Dia bukanlah.
08:18Dia bukanlah.
08:18Dia bukanlah.
08:18Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:19Dia bukanlah.
08:20Dia bukanlah.
08:21Itu yang perlu Anda ketahui.
08:22Dan sejujurnya.
08:23Bahwa Anda selalu.
08:24Apa yang sudah dilaporkan.
08:25Anda membela orang yang salah.
08:26Kenapa?
08:27Karena dia bukan.
08:27Di duka memang penggunaan di jasa palsu untuk Presiden 22 ini bermasalah sedang-sendara lain sebagainya.
08:34Tetapi dia tidak lakukan.
08:36Ini baru pemanasan.
08:38Kenapa saya bilang pemanasan?
08:39Karena proses sidang belum berjalan.
08:40Baru akan berjalan nanti.
08:41Kita tunggu di pengadilan.
08:42Saat jadwal yang keluar.
08:43Kita ketemu.
08:44Di pengadilan negeri.
08:45Jaksa.
08:46Lakukan yang terbaik.
08:47Oke.
08:47Jaksa.
08:48Abaikan dia.
08:49Bung Ade terima kasih.
08:51Terima kasih.
08:52Terima kasih.
08:52Terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rossi.
08:55Jumpa lagi pekan depan.
08:55Saya Tifal Solesa.
08:56Tetap di Kompas TV.
08:57Indepan dan terpercaya.
08:59Salam antara-tara.
09:03Terima kasih.
Komentar