00:00Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
00:05Karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini.
00:13Ucapan terima kasih dari Dr. Tifa kepada Presiden Prabowo Subianto,
00:19usai tidak ditahan oleh kejaksaan, memunculkan kecurigaan.
00:22Benarkah ada orang kuat di balik penangguhan penahanan itu?
00:26Saya masih berdiskusi dengan Seksin Paradibersatu yang juga Relawan Jokowi, Ade Darmawan,
00:30dan Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Kozinudin.
00:33Jadi sampai Dr. Tifa menyampaikan terima kasih itu, kepada Presiden pula,
00:37apakah proses penangguhan penahanan ada keterlibatan Presiden di sana?
00:41Yang kita buat parameter itu adalah pertama formil, yang kedua material.
00:46Secara formil tidak ada satu pun teken atau nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses
00:50hingga akhirnya keputusan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
00:54Jelas, itu karena diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga, ada jaminan dari kuasa hukum,
00:58juga keluarga, juga tambahan dari tokoh-tokoh.
01:01Yang kedua, soal bahwa seseorang yang merasa lega, kemudian merasa harus berterima kasih
01:07kepada pihak-pihak yang dirasa punya peran atau setidaknya dirasa ini harus disampaikan
01:14sebagai bentuk penghormatan dari budaya ketimuran, ya itu adalah hak perogratif seorang Tifa Uziyatiyah Sumah.
01:20Misalnya beliau mau mengucapkan yang pertama sekali ya, kepada Allah SWT, syukur biasa,
01:26kepada keluarga biasa, kepada pengacara biasa, kepada Presiden juga biasa.
01:31Karena beliau sangat andil, andil apa yang terasa?
01:35Andil yang terasa adalah memang dalam proses ini agak berbeda dengan era saat Jokowi Doro menjadi Presiden.
01:41Dulu seluruh perkara yang masuk dalam pandangan kami kriminalisasi itu selalu ditangkap dan ditahan.
01:47Tidak ada proses juproses Allah yang kemudian memungkinkan orang yang dituduh itu bisa seimbang menghadapi perkaranya.
01:54Banyak sekali kasus, misalkan Gus Doro dan Mbak Bantri dalam kasus ini.
01:58Ketika dituduh dia mengedarkan kabar palsu, kabar bohong tentang ijasa palsu Saudara Jokowi Doro,
02:02dijemput paksa, langsung ditahan, langsung diadili dan pengadilannya pun tanpa menghadirkan Saudara Jokowi Doro,
02:08termasuk tanpa menghadirkan ijasanya.
02:11Oke, tanpa menghadirkan Jokowi Doro tidak masalah karena bukan laporan Jokowi Doro,
02:14tapi obyeknya kan tentang ijasa palsu yang semestinya hadirkan ijasa asli untuk membuktikan bahwa itu kebohongan.
02:20Tapi ternyata tidak.
02:22Dan itu yang berbeda dengan era hari ini.
02:24Saya menggap, Bang Kosi, bahwa kemudian kita juga memiliki adegium.
02:30Jadi adegium leks durat setamen skripta jelas.
02:34Artinya?
02:35Artinya adalah, begitulah hukum keras, tapi demikian yang tercatat.
02:43Artinya, bahwa kemudian ada penahanan yang tadi disampaikan Bang Kosi,
02:48bahwa ada penahanan terhadap teman-teman Gus Nur dan lain-lain.
02:55Bahwa itulah hukum.
02:57Memang seperti itu.
02:58Dan hukum itu di arah Jokowi memang dibuat keras.
03:00Memang seperti itu.
03:02Iya kan?
03:02Keras.
03:03Dan begitu yang tertulis.
03:05Makanya ketika kita sebagai warga negara yang baik, jangan melanggar hukum.
03:10Apalagi ada unsur tindak pidanahnya.
03:12Dan bisa dibuktikan.
03:14Kan itu?
03:14Ini kan sudah ingkrah.
03:16Artinya kalau ada ingkrah seperti itu, sudah ditetapkan oleh pengadilan, kita harus hormati.
03:21Sama dengan Bang Kosi mengatakan bahwa ini harus diterima semua pihak ketika ini adalah suatu kewenangan.
03:29Untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dr. Tifa.
03:33Kalau keluar tanda apresiasi itu, Anda merasa ada yang aneh juga nggak di situ?
03:37Nah, kalau terkait apresiasi ini, ini adalah tanda kutip kan?
03:42Bahwa ada intervensi atau nggak?
03:45Tetapi kita tidak mau kembali ke situ.
03:47Itu adalah kewenangan.
03:48Saya kembali bahwa saya menyadari bahwa kekecewaan kami kemarin ketika kami renungkan sebagai advokat, sebagai penegah hukum.
03:56Tentunya kita harus menerima apapun itu kewenangan.
03:59Kenapa?
04:00Saya rasa mungkin ada pertimbangan lain.
04:03Iya kan?
04:04Yang ingin disampaikan oleh kejaksaan kepada kami, para penegah hukum.
04:10Tetapi, yang membuat kami berpikir lagi dan berpikir lagi,
04:16kenapa pada saat sudah ditangguhkan, kok malah diperapit?
04:22Ini yang membuat kami, loh ini ada apa?
04:26Bukankah itu bagian dari hak setiap orang untuk melakukan peradilan?
04:28Kalau sudah ditangguhkan, sebiasanya kami menangani kasus Bang Tifal, itu kami akan berhenti.
04:37Tentunya kita buktikan di pengadilan, tidak perlu peradilan.
04:40Nah, adakah tunggangan pihak-pihak lain, sudah perapit saja sebagai pintu masuk,
04:45untuk melanjutkan perjuangan yang akan digoreng kemudian naris.
04:48Siapa yang menunggang?
04:49Misalkan seperti itu.
04:50Nah, kita tahu kok.
04:52Anda kan sudah bilang, ini ada yang menunggangi, harusnya ada bukti dong siapa yang menunggangi itu.
04:5550, ini mohon maaf, 50 penjamin ini kan bukan orang sembarangan nih.
05:01Kan disebutkan oleh Bang Kosi sendiri.
05:02Ya kami berpikir sebagai rakyat.
05:05Loh, ada apa ya? Kan itu.
05:07Siapa yang ada curiga dari 50 itu?
05:08Oh ya, di situ banyak sekali pun nawirawan yang mendeklarasikan kemarin pemaksunan.
05:13Iya dong.
05:14Kan kita, kita melihat ini.
05:16Apakah ini disadari oleh Bang Kosi sebagai pengacara Dr. Tifa?
05:22Atau memang tidak diketahui bahwa, oh ini ada penumpang gelap nih dalam kasus ini.
05:29Nah ini yang perlu kita perjelaskan.
05:31Nah, itu seperti itu.
05:33Bahwa itu yang hari di...
05:34Salah satu parameter berpikir jernih obyektif itu adalah konsisten.
05:39Apakah Bang Kosi tahu atau tidak?
05:40Konsistensinya Bung Adi Darmawan kan meminta misalnya ke saya, sering menasihati kita harus husnututon.
05:46Jangan buruk sangka.
05:47Iya, betul.
05:48Oh berarti tidak ada ya Bang Kosi ya?
05:50Dan kemudian kan kita diminta menilai.
05:52Ya kalau kita menilai seseorang itu,
05:55Nah nunakumu bi aduwahir.
05:57Artinya?
05:57Kita menghukumi apa yang nampak.
05:59Kalau nampaknya terima kasih pada Presiden dan itu sesuatu yang halal ya sudah.
06:02Nggak usah ditafsirkan kemana-mana.
06:04Kalau yang 50 orang tadi masih ada dicurigai?
06:05Kalau itu 50 orang itu bagian dari penjamin, penangguhan, penahan dan itu prosedur dalam kuap.
06:09Ya sudah memang begitulah mekanismenya.
06:12Dan kalau memang ada penangguhan dan dikabulkan.
06:14Bang, tiba.
06:14Dan itu melegakan seorang tersangka.
06:16Ya kita ikut terido.
06:17Jadi saya melihat Bung Adi itu masih ada keganjelan.
06:20Tidak, tidak.
06:21Dan saya khawatirnya justru ini adalah sikap batin yang mewakili Bu Jokowi yang selama ini sebenarnya tidak rido kalau ada
06:27penangguhan.
06:28Dan ini menjadi...
06:29Ingat Bang Kosi, saya...
06:30Sebentar Bang Kosi.
06:31Saya Bang Kosi, saya sepakat bahwa ini adalah kewenangan.
06:35Ya, tetapi yang kami tidak terima.
06:38Kenapa setelah pas ditangguhkan kok ada profit buat kejaksaan?
06:42Nah, itu juga saya berpetisi.
06:43Dulu kami diminta untuk profit.
06:45Silahkan kalau nggak sesuai profit.
06:47Ya tentunya sebelum ditangguhkan dong.
06:48Kok setelah ditangguhkan ada apa?
06:49Kan nggak bisa kita mengambil langkah hukum mengikuti apa yang diinginkan lawan.
06:53Tentu kita punya kemerdekaan, kemandirian.
06:56Suka-suka gue loh, kira-kira begitu.
06:59Nah, tetapi yang paling penting, yang menarik adalah tadi misalnya kalau kita tidak bisa mengaitkan ini dengan kasus Sylvester Matutina
07:04karena tidak Apple to Apple.
07:06Karena ada pasal 32, 33 yang bisa digunakan untuk menarik.
07:08Justitul mengkonfirmasi memang ada intensi, atensi, menyelundupkan pasal itu agar ada alasan untuk melakukan penahanan.
07:15Padahal delik utamanya, genus deliknya, delik utamanya, fitnah dan pencemaran.
07:20Bang Kosi, bang Kosi, bang Kosi, itu kejahatan.
07:21Ini based on alat bukti.
07:22Bang Kosi, saya bersampaikan bang Kosi, bahwa based on alat bukti bang Kosi.
07:27Bahwa pasal 32 dan 35 itu based on alat bukti.
07:29Based on alat bukti kita.
07:31Tetapi kan terserah mana yang mau kita laporkan.
07:33Apakah pencemaran saja.
07:35Seperti Pak Hudbiter, Pak Gita.
07:36Tidak bisa juga kita memaksa.
07:37Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter.
07:42Saya melihat Pak Hudbiter lebih punya sikap agarawan ketimbang saudara Jokowi.
07:46Karena ini menggunakan ITE.
07:47Di kasus Haris Hazar, Fathia Malu Dendek.
07:50Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter.
07:53Sama.
07:53Tetapi kenapa tidak digunakan 32-35?
07:56Nah, penggunaan 32-35 ini justru mengkonfirmasi ada niat jahat yang ingin agar prosesnya bisa ditahar.
08:03Kita konfirmasi.
08:04Pemikiran sebihan juga kan?
08:05Bang Kosi juga memikir sebihan kan?
08:07Artinya gini.
08:08Besok alat bukti kenapa kita menerapkan pasal itu?
08:11Karena memang ITE.
08:13Dan sebenarnya itu alat buktinya terhadap Jokowi Dodo laporan Bunga Adi Darwawan nggak ada.
08:17Sama, besok alat bukti kita juga sama.
08:19Nggak ada 32-35.
08:20Besok alat bukti kita sama.
08:21Tidak ada laporan lain-lain gimanaan.
08:37Karena itu besok alat bukti, tahu saya.
08:39Seperti itu.
08:40Saya katakan inilah yang disebut mengkonfirmasi ada intensi memasukkan pasal itu agar bisa digunakan dasar untuk melakukan penahanan.
08:48Terbukti ketika tidak ditahan, selalu dikejar-kejar untuk ditahan.
08:51Saya mau bertanya kepada Pak Jokowi.
08:53Pak Jokowi sebenarnya Anda ini ingin menahan roi surya atau tidak sih?
08:56Kalau ingin sampaikan saja kepada Kapolwili Sto Sigit Prabowo.
08:59Pasti ditahan.
09:01Nggak.
09:02Jadi gini.
09:03Sampai saat ini Bapak Jokowi selalu beracuan pada konsentrasinya pada bagaimana ini bisa masuk ke penedilan agar bisa memulihkan nama
09:14baik beliau.
09:14Itu yang pertama.
09:15Tapi dengan dilepaskannya dua orang ini, Pak Jokowi kecewa nggak sih?
09:19Saya lihat tidak ada kekecewaan sama Pak Jokowi.
09:21Kami yang kecewa.
09:23Para pendukungnya.
09:23Kenapa kami kecewa?
09:24Karena kami menganggap ini sudah terhina sekali Pak Jokowi.
09:27Yang pertama.
09:28Cinta kalau udah buta mah begini.
09:29Sebentar.
09:30Bihaknya aja nggak kecewa.
09:31Saya menjelaskan sama Bang Kosi gini.
09:35Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga kita?
09:40Bang Tifal.
09:41Dia datang ke kuburan Bang Tifal.
09:44Datang ke kuburan.
09:47Kemudian seolah-olah.
09:49Seolah-olah.
09:50Ziarah.
09:51Kementingannya apa?
09:52Ziarah.
09:53Terus yang kedua.
09:54Menyampaikan dan berkonten di situ bersama Refili Haru.
09:57Kan ada jijak digital.
09:58Bisa kita lihat.
09:59Konten di situ.
10:01Menyampaikan di situ kecurgaan-kecurgaan mereka bahwa ini bukanlah ibunya Pak Pak Jokowi Dodo.
10:06Lebih muda ibunya dari Pak Jokowi Dodo.
10:10Dan lain-lain.
10:11Dan lain-lain.
10:12Apakah ini tidak mengerus hati Pak Jokowi?
10:16Padahal saya.
10:17Tetapi beliau tidak memiliki.
10:18Tapi kami yang melihat.
10:20Kalau kami yang melihat.
10:21Itu betul-betul luar biasa sekali perbuatan ini.
10:24Ada alasan menyinggung di situ.
10:26Iya dong.
10:26Jadi begini.
10:27Gitu loh Pak.
10:27Kalau setiap sikap orang.
10:28Saya tanya Bang Kosi.
10:29Kalau Bang Kosi di posisi itu seperti apa yang dilakukan?
10:31Saya minta keluarga saya tunjukkan ijazahnya biar pola pemikirnya selesai.
10:34Ini tidak sesetengahnya Bang Kosi pikirkan.
10:37Sebagai orang yang punya sikap negarawan.
10:39Sebagai bapak bangsa.
10:40Tidak bisa setiap komentara dari warga negara kita sekapi dengan baper.
10:44Bawa perasaan.
10:45Siapa yang baper?
10:46Ya kalau demikian Bang Ade ini baper.
10:48Padahal Jokowi sendiri menyatakan tidak.
10:50Ya kalau kritik terhadap diri pribadi keluarga.
10:53Sebagai orang yang pernah menduduki jabatan publik.
10:55Biasa.
10:56Apalagi artis.
10:57Artis itu apa aja.
10:58Ada aja yang nyinyir.
10:59Ada yang salah.
11:00Nah maka orang kalau sudah masuk pada kategori tokoh publik.
11:03Harus siap.
11:04Bahwa memang ada yang mengapresiasi.
11:07Ada yang nyinyir.
11:08Kalau belum siap ya sudah.
11:09Jangan menjadi tokoh publik.
11:11Nah saya pikir.
11:12Kita harus masuk ke agenda utamanya tentang ijazah.
11:15Bang Kosi.
11:16Gak boleh kelebatan juga dong Bang Kosi.
11:18Kita tidak bisa mengharapkan orang lain punya seperti itu.
11:21Tinggal sikap kita terhadap orang lain seperti apa.
11:23Kalau saya punya sikap.
11:24Biarkan saja.
11:25Berarti saya bisa menyampaikan kepada publik.
11:28Bahwa memang rusur kurang ajar.
11:29Dan dokter tipe kurang ajar kok.
11:31Dan itu kan sudah dilaporkan kan.
11:33Itu aja kok.
11:33Memang kurang ajar kok.
11:34Hanya memang belum ada putusan tentang kekurang ajaran ini.
11:38Ya artinya seperti itu.
11:39Ya kan biasa saja gitu loh.
11:41Kami juga bisa berpendapat seperti itu Bang Kosi.
11:43Nah karena itulah menurut hemat saya.
11:45Karena ini sudah masuk pro justisia.
11:47Kalau kita memang menghormati negara-negara hukum.
11:49Ya kesana dan fokusnya tentang ijazah palsu.
11:51Kalau mau diekstensifikasi soal kuburan.
11:54Soal lantar belakang.
11:55Soal ada kaitan dengan sebuah partai komunis atau tidak.
11:58Itu ya terlalu luas kita.
12:00Jadi kita mau menyelesaikan masalah ini tidak.
12:02Kan kita mau menyelesaikan masalah ini.
12:04Objek utama ijazah palsu.
12:06Betul.
12:06Tinggal dibuktikan asli atau tidak.
12:08Jika dibuktikan asli maka ada pencemaran.
12:10Jika tidak bisa dibuktikan asli tidak ada pencemaran.
12:12Tapi kalau sudah.
12:13Kasus di Barreskim akan hidup lagi.
12:15Kalau sudah panjang polemik seperti ini.
12:18Dan itu akan kami layani Bang Kosi.
12:20Tidak perlu karena sekarang.
12:21Kami layani dengan wakil kami.
12:23Yang akan menjadi principal adalah saudara Joko Widodo.
12:25Tidak ada adi darmawang.
12:26Tidak ada adi darmawang.
12:27Tidak ada peradi bersatu.
12:29Tidak ada peradi yang lainnya.
12:30Tertitak ada peradi kata-kata harusnya.
12:32Kenapa?
12:33Kenapa diprapik justru LB kami?
12:35Ketika memang tidak ada peradi bersatu.
12:38Tidak ada Samuel Sawiken di dalam.
12:39Tidak ada lecumanan di dalam.
12:41Tidak ada adi kurniawan di dalam.
12:42Kenapa diprapik?
12:44Artinya memprapik ini berarti itu adalah bagian dari situ.
12:47Ada dua hal yang berbeda.
12:48Sehingga kalau kemudian dramanya sudah saat ini.
12:51Ada dua hal yang berbeda.
12:52Menjelaskan polemik ini.
12:53Murni persoalan utuh atau ada hal lain.
Komentar