00:00Saudara diduga menyalahgunakan izin tinggal 16 warga Tiongkok dideportasi dari kota Palembang.
00:0816 warga Tiongkok ditangkap di salah satu hotel dan perumahan kota Palembang.
00:13Penangkapan 16 WNA berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mereka.
00:18Dari pemeriksaan izin tinggal mereka berada di kota Jakarta,
00:21namun mereka justru menetap dan beraktivitas di kota Palembang.
00:25Visa mereka untuk berinvestasi di sektor Garmen,
00:28tetapi setelah ditelusuri, tidak ada usaha yang dimaksud.
00:35Mereka diduga sudah melanggar ketentuan pasal 122 huruf A,
00:40Junto pasal 75 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,
00:46yaitu warga negara asing yang melakukan kegiatan atau aktivitas
00:51tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya atau menyalahgunakan izin tinggal.
Komentar