Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Diduga menyalahgunakan izin tinggal, enam belas warga Tiongkok dideportasi dari Kota Palembang.

Ke-16 warga Tiongkok ditangkap di salah satu hotel dan perumahan Kota Palembang.

Penangkapan 16 WNA berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mereka.

Dari pemeriksaan, izin tinggal mereka berada di Kota Jakarta, namun mereka justru menetap dan beraktivitas di Kota Palembang.

Visa mereka untuk berinvestasi di sektor garmen, tetapi setelah ditelusuri tidak ada usaha yang dimaksud.

#wntiongkok #tiongkok #palembang

Baca Juga Kejagung Tak Sita Motor Listrik, Agar Tetap Dapat Dimanfaatkan untuk Dukung Operasional MBG di https://www.kompas.tv/nasional/677166/kejagung-tak-sita-motor-listrik-agar-tetap-dapat-dimanfaatkan-untuk-dukung-operasional-mbg



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/677168/16-warga-tiongkok-dideportasi-diduga-langgar-izin-tinggal-berita-utama
Transkrip
00:00Saudara diduga menyalahgunakan izin tinggal 16 warga Tiongkok dideportasi dari kota Palembang.
00:0816 warga Tiongkok ditangkap di salah satu hotel dan perumahan kota Palembang.
00:13Penangkapan 16 WNA berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mereka.
00:18Dari pemeriksaan izin tinggal mereka berada di kota Jakarta,
00:21namun mereka justru menetap dan beraktivitas di kota Palembang.
00:25Visa mereka untuk berinvestasi di sektor Garmen,
00:28tetapi setelah ditelusuri, tidak ada usaha yang dimaksud.
00:35Mereka diduga sudah melanggar ketentuan pasal 122 huruf A,
00:40Junto pasal 75 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,
00:46yaitu warga negara asing yang melakukan kegiatan atau aktivitas
00:51tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya atau menyalahgunakan izin tinggal.
Komentar

Dianjurkan