00:00Ada keyakinan bahwa nanti tetap dipandang bersalah nih, Roy Suri.
00:03Jadi pasti soalnya, kan di sana selalu bertanggung bahwa tidak bersalah.
00:05Dan polisi juga bilang bahwa hasil bukti-bukti itu sudah diuji.
00:08Sederhana begini, kalau penyidik jaksa punya keyakinan bahwa pelaku itu adalah penjahat,
00:18pidana yang bisa dibuktikan, maka gak akan ragu untuk melakukan penahanan.
00:21Contoh kasus korupsi BGN.
00:24Pagi dicopot, sore kemudian dijemput jaksa agung, malamnya langsung ditahan.
00:29Kenapa? Ini yakin, ini korupsi.
00:31Saya mau bertanya sama Bang Kosi.
00:32Tetapi dalam kasus ini, ini bukan korupsi yang jelas kejahatan.
00:36Bang Kosi, saya mau bertanya sama Bang Kosi sekarang.
00:38Apakah pada saat penanggung penahanan itu, ada surat pernyataan yang ditanda tangani bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi?
00:48Sudah, semua itu prosedur biasa.
00:50Artinya, ketika kita menandatangani sesuatu itu, secara eksofisio, apa yang berarti tindak pidana?
00:56Ada gak peristiwa itu? Ada.
00:59Saya menggunakan parametan lain.
01:01Jadi jangan kita mengatakan bahwa ini tidak bersalah, bahwa orang itu diduga melakukan tidak pidana.
01:08Bersalah didakwa dengan hukuman dan lain-lain itu tentunya di pengadilan.
01:11Sejak awal ditahan.
01:12Iya dong.
01:13Di kasus BGN.
01:14Langsung ditahan.
01:14Ada peristiwa Bang.
01:16Karena persoalannya itu ada dua.
01:17Ada peristiwa Bang.
01:19Itu asli ini belum yakin.
01:20Yang kedua, apakah benar orang yang menyatukan pendapat di pemerintah umum dan di pemerintah itu adalah sebuah kejahatan?
01:27Ini yang membuat Jaka tidak menganggap.
01:30Dan di situs website-nya jelas.
01:32UGM menyatakan.
01:33Saya menggunakan parametan tidak ditahannya.
01:35Di antara itu adalah praktiknya.
01:36Berarti penyidik tidak yakin.
01:38Jaka tidak yakin.
01:39Kalau tidak yakin Bang Kosi, maka tidak janggung penangkapan.
01:43Jaka tidak ditahan.
01:44Iya kan?
01:45Itu ditanggungkan Bang Kosi.
01:46Bukan berarti dia terbebas dari itu.
01:48Berarti dilepaskan kan?
01:49Gitu loh.
01:50Kita lihat aja nanti prabitnya.
01:51Prabitnya saudara.
01:53Apakah nanti dinyatakan tidak bersatu?
01:54Kalau kejahatan itu benar-benar tidak ada tafsir lain.
01:56Kecuali kejahatan.
01:58Jaksa tidak peduli omongan orang.
01:59Tidak peduli omongan orang.
02:01Mau apapun saya menegakkan hukum.
02:03Karena saya yakin ini kejahatan dan bahaya sekali.
02:06Kalau ini saya tanggungkan.
02:07Tapi hari ini memang kasus ini kasus yang tidak bisa langsung dianggap kejahatan.
02:11Inilah yang direpetisi.
02:12Karena ini ada irisan antara kemerdekaan berdapat.
02:17Meneliti, menyimpulkan palsu.
02:19Dengan apa yang dianggap itu sebagai fitnah.
02:21Dan sehingga keyakinan Anda bahwa ijazah itu nanti.
02:24Walaupun akan tetap ditunjukkan ke persidangan Anda yakin bahwa itu palsu.
02:26Itu tetap palsu.
02:27Nah gimana bang?
02:28Coba palsu.
02:29Coba bayangkan.
02:30Masih ada keyakinan itu.
02:31Nah itu diyakini Roy Surya.
02:33Tinggal bahwa keyakinan ini yang sebelumnya.
02:35Selalu diyakini bahwa itu.
02:37Hanya di ruang publik.
02:38Kita mau mendelivari keyakinan ini.
02:40Melalui keputusan penghidupan.
02:42Bang Tifal.
02:43Dia bukan Universitas Gajah Mada.
02:46Dia hanya alumni.
02:47Alumni yang sesat pikir.
02:50Ya kan?
02:51Alumni sesat pikir.
02:52Yang selalu maintenance isu.
02:56Redaksinya berubah-ubah ini.
02:57Sekarang ada sesat pikir.
02:58Memang sesat pikir.
02:59Kenapa saya bilang?
03:00Karena apakah kita yakin.
03:02Kalau kami punya keyakinan.
03:04Itu keyakinannya adalah 99,1% palsu.
03:07Dan keyakinan itu akan di leveri.
03:09Sehingga yang dibutuhkan adalah forum pengadilan untuk memutuskan.
03:13Menimbang bahwa ijazah kesempatan adalah panggilan yang mana yang mengeluarkan.
03:17Itu yang perlu Anda ketahui.
03:19Bahwa Anda selalu.
03:21Anda membela orang yang salah.
03:23Kenapa?
03:24Bahkan dia membela orang yang salah.
03:24Bahwa diduka memang penggunaan ijazah palsu untuk Presiden 22 ini bermasalah.
03:29Terkembangan karena sedang lain sebagainya.
03:30Tetapi dia tidak lakukan.
03:33Ini baru pemanasan.
03:34Kenapa saya bilang pemanasan?
03:36Karena proses sidang belum berjalan.
03:37Baru akan berjalan nanti.
03:38Kita tunggu di pengadilan.
03:39Saat jadwalnya keluar.
03:40Kita ketemu.
03:40Di pengadilan negeri.
03:42Jaksa.
03:42Lakukan yang terbaik.
03:44Oke.
03:44Jaksa.
03:45Abaikan dia.
Komentar