Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyoroti adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roy Suryo sebagai bagian dari proses penangguhan penahanan.

Menurut Ade, langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara hukum memang sedang berjalan dan tidak bisa dianggap seolah tidak pernah terjadi.

Ade menegaskan bahwa persoalan bersalah atau tidak bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memiliki pandangan berbeda terkait alasan tidak dilakukannya penahanan.

Menurut Ahmad, keputusan tersebut menunjukkan perkara yang sedang diproses tidak sesederhana dugaan kejahatan biasa.

Saat ditanya apakah Roy Suryo dan Dr. Tifa masih meyakini kepalsuan ijazah Joko Widodo, Ahmad menjawab tegas bahwa itu palsu. Ia menambahkan bahwa keyakinan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari Ade Darmawan yang menilai Roy Suryo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada.

Meski saling beradu argumen, kedua kubu sepakat bahwa pembuktian akhir berada di tangan pengadilan.

Bagaimana menurut Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677178/debat-kubu-roy-suryo-tetap-yakin-ijazah-jokowi-palsu-ade-siap-buktikan-di-pengadilan-rosi
Transkrip
00:00Ada keyakinan bahwa nanti tetap dipandang bersalah nih, Roy Suri.
00:03Jadi pasti soalnya, kan di sana selalu bertanggung bahwa tidak bersalah.
00:05Dan polisi juga bilang bahwa hasil bukti-bukti itu sudah diuji.
00:08Sederhana begini, kalau penyidik jaksa punya keyakinan bahwa pelaku itu adalah penjahat,
00:18pidana yang bisa dibuktikan, maka gak akan ragu untuk melakukan penahanan.
00:21Contoh kasus korupsi BGN.
00:24Pagi dicopot, sore kemudian dijemput jaksa agung, malamnya langsung ditahan.
00:29Kenapa? Ini yakin, ini korupsi.
00:31Saya mau bertanya sama Bang Kosi.
00:32Tetapi dalam kasus ini, ini bukan korupsi yang jelas kejahatan.
00:36Bang Kosi, saya mau bertanya sama Bang Kosi sekarang.
00:38Apakah pada saat penanggung penahanan itu, ada surat pernyataan yang ditanda tangani bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi?
00:48Sudah, semua itu prosedur biasa.
00:50Artinya, ketika kita menandatangani sesuatu itu, secara eksofisio, apa yang berarti tindak pidana?
00:56Ada gak peristiwa itu? Ada.
00:59Saya menggunakan parametan lain.
01:01Jadi jangan kita mengatakan bahwa ini tidak bersalah, bahwa orang itu diduga melakukan tidak pidana.
01:08Bersalah didakwa dengan hukuman dan lain-lain itu tentunya di pengadilan.
01:11Sejak awal ditahan.
01:12Iya dong.
01:13Di kasus BGN.
01:14Langsung ditahan.
01:14Ada peristiwa Bang.
01:16Karena persoalannya itu ada dua.
01:17Ada peristiwa Bang.
01:19Itu asli ini belum yakin.
01:20Yang kedua, apakah benar orang yang menyatukan pendapat di pemerintah umum dan di pemerintah itu adalah sebuah kejahatan?
01:27Ini yang membuat Jaka tidak menganggap.
01:30Dan di situs website-nya jelas.
01:32UGM menyatakan.
01:33Saya menggunakan parametan tidak ditahannya.
01:35Di antara itu adalah praktiknya.
01:36Berarti penyidik tidak yakin.
01:38Jaka tidak yakin.
01:39Kalau tidak yakin Bang Kosi, maka tidak janggung penangkapan.
01:43Jaka tidak ditahan.
01:44Iya kan?
01:45Itu ditanggungkan Bang Kosi.
01:46Bukan berarti dia terbebas dari itu.
01:48Berarti dilepaskan kan?
01:49Gitu loh.
01:50Kita lihat aja nanti prabitnya.
01:51Prabitnya saudara.
01:53Apakah nanti dinyatakan tidak bersatu?
01:54Kalau kejahatan itu benar-benar tidak ada tafsir lain.
01:56Kecuali kejahatan.
01:58Jaksa tidak peduli omongan orang.
01:59Tidak peduli omongan orang.
02:01Mau apapun saya menegakkan hukum.
02:03Karena saya yakin ini kejahatan dan bahaya sekali.
02:06Kalau ini saya tanggungkan.
02:07Tapi hari ini memang kasus ini kasus yang tidak bisa langsung dianggap kejahatan.
02:11Inilah yang direpetisi.
02:12Karena ini ada irisan antara kemerdekaan berdapat.
02:17Meneliti, menyimpulkan palsu.
02:19Dengan apa yang dianggap itu sebagai fitnah.
02:21Dan sehingga keyakinan Anda bahwa ijazah itu nanti.
02:24Walaupun akan tetap ditunjukkan ke persidangan Anda yakin bahwa itu palsu.
02:26Itu tetap palsu.
02:27Nah gimana bang?
02:28Coba palsu.
02:29Coba bayangkan.
02:30Masih ada keyakinan itu.
02:31Nah itu diyakini Roy Surya.
02:33Tinggal bahwa keyakinan ini yang sebelumnya.
02:35Selalu diyakini bahwa itu.
02:37Hanya di ruang publik.
02:38Kita mau mendelivari keyakinan ini.
02:40Melalui keputusan penghidupan.
02:42Bang Tifal.
02:43Dia bukan Universitas Gajah Mada.
02:46Dia hanya alumni.
02:47Alumni yang sesat pikir.
02:50Ya kan?
02:51Alumni sesat pikir.
02:52Yang selalu maintenance isu.
02:56Redaksinya berubah-ubah ini.
02:57Sekarang ada sesat pikir.
02:58Memang sesat pikir.
02:59Kenapa saya bilang?
03:00Karena apakah kita yakin.
03:02Kalau kami punya keyakinan.
03:04Itu keyakinannya adalah 99,1% palsu.
03:07Dan keyakinan itu akan di leveri.
03:09Sehingga yang dibutuhkan adalah forum pengadilan untuk memutuskan.
03:13Menimbang bahwa ijazah kesempatan adalah panggilan yang mana yang mengeluarkan.
03:17Itu yang perlu Anda ketahui.
03:19Bahwa Anda selalu.
03:21Anda membela orang yang salah.
03:23Kenapa?
03:24Bahkan dia membela orang yang salah.
03:24Bahwa diduka memang penggunaan ijazah palsu untuk Presiden 22 ini bermasalah.
03:29Terkembangan karena sedang lain sebagainya.
03:30Tetapi dia tidak lakukan.
03:33Ini baru pemanasan.
03:34Kenapa saya bilang pemanasan?
03:36Karena proses sidang belum berjalan.
03:37Baru akan berjalan nanti.
03:38Kita tunggu di pengadilan.
03:39Saat jadwalnya keluar.
03:40Kita ketemu.
03:40Di pengadilan negeri.
03:42Jaksa.
03:42Lakukan yang terbaik.
03:44Oke.
03:44Jaksa.
03:45Abaikan dia.
Komentar

Dianjurkan