Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas diundang Divpropram Polri dalam gelar perkara kasus rantis Brimbob tabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Sebelumnya, Divpropram Polri sudah periksa 7 anggota Brimbob yang berada di dalam mobil rantis tersebut.

Dua di antara 7 anggota Brimbob ini diduga melakukan pelanggaran berat.

Kita bahas gelar perkara kasus rantis Brimob tabrak driver ojol bersama Pakar Hukum Pidana Univesitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca Juga 5 Fakta Baru Kematian Driver Ojol Affan: 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat, Gelar Perkara Selasa di https://www.kompas.tv/nasional/615014/5-fakta-baru-kematian-driver-ojol-affan-2-anggota-brimob-terancam-dipecat-gelar-perkara-selasa

#demo #brimob #affankurniawan

_

Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615144/gelar-perkara-kasus-affan-kurniawan-pakar-hukum-pidana-potensi-kena-pasal-pembunuhan

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara untuk membahas bagaimana soal gelar perkara terkait dengan kasus penabrakan mobil rantis BRIMOB
00:08yang menabrak seorang pengemudi ojek online, Avan Kurniawan hingga tewas, kita akan tanyakan lebih lengkap bersama dengan ahli hukum pidana
00:16dari Universitas Jenderal Sudirman, sudah ada Prof. Hibnu Nugroho telah bergabung bersama kami melalui sambungan daring.
00:24Selamat siang Prof. Hibnu. Prof. Hibnu, ini kan menjadi sorotan publik ya saat ini gelar perkara yang dilakukan oleh Prof. Polri.
00:33Saya ingin pertanyakan dulu, dalam gelar perkara ini apa perbedaannya? Apakah ini gelar perkara hanya soal etik saja?
00:40Atau kemudian bisa digabung soal etik dan juga soal kasus pidananya? Seperti apa Prof. Hibnu?
00:47Ya, terima kasih Mbak. Jadi gelar perkara itu adalah sebagai upaya Polri untuk mensinkronkan tentang barang bukti,
00:59tentang alat bukti yang ditemukan dalam TKP-nya, sejauh mana alat-alat bukti itu menunjukkan suatu proses,
01:08adanya suatu perbuatan melawan hukum, yaitu apa? Adanya rantis, tabrak, odol.
01:14Oleh karena itu sebagai bentuk upaya menyatukan, ini adalah bagian dari, kalau istilah hukum itu bagian kriminalistik.
01:22Upaya, kalau kriminalistik itu kan ada kaitannya dengan pemandilan, ada kaitannya dengan pemeriksaan, ada kaitan konfrontasi.
01:30Semua barang sudah ada, Mbak. Semua bukti sudah ada yang ada dalam TKP.
01:34Sehingga dalam TKP itu untuk mensinkronkan, karena suatu alat bukti, barang bukti itu harus relevan.
01:40Nah, oleh karena itu dalam suatu relevan ini kita melihat, Polri ada dua dimensi.
01:46Pertama etik dulu, baru suatu tidak didanam.
01:49Nah, dalam hal-hal perkara etik ini, mau tidak mau, menurut saya itu ketemu melanggar etik, pasti melanggar hukum.
01:57Oke.
01:57Kan gitu kan? Ini melanggar hukum.
01:59Melanggar etik, karena apa? Dalam hal situasi seperti ini, kalau kita lihat suatu hal perkara,
02:04semua orang sudah melihat CCTV, semua sudah melihat bahwa barang yang ditabrak, itu adalah ditabrak.
02:10Nabrak. Jadi kecepatan cukup tinggi perusahaan itu.
02:14Yang nabrak, der, kan gitu kan? Tapi kemudian melanjutkan kembali.
02:19Nah, konteks ini yang saya kira sebagai perbuatan beratnya di situ.
02:22Kalau mungkin menabrak der, kemudian berhenti,
02:25saya kira ada suatu bentuk karena kalpang, ada pertam jawaban.
02:29Tapi ini menabrak, kemudian lanjut, tancap.
02:33Ini saya kira suatu peristiwa pidana yang luar biasa.
02:35Makanya kalau kita kemarin mendengarkan di Proform, ini adalah suatu pelanggar berat,
02:40karena dia menabrak, tidak berhenti, tidak menom, tapi tancap.
02:44Ini kan kalau kita lihat ya, dari tujuh anggota BRIMOB ini,
02:48ada dua anggota BRIMOB yang kemudian masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
02:53Yang pertama adalah Beripka Rohmat, yang merupakan berperan sebagai pengemudi rantis itu.
02:59Kemudian ada Kompol Kosmas Kagae, yang kita tahu merupakan perwira,
03:05yang duduk di sebelah dari pengemudi mobil rantis.
03:09Dan jabatannya ini adalah Komandan Batalion Resimen 4 Korbrimopolri.
03:15Nah, terhadap dua orang ini, nanti apakah etiknya kan akan berlangsung di tanggal 3 September besok.
03:24Nah, ini nanti apakah serta-merta langsung sidang etik, terus sudah gitu terancam PT DH,
03:30dan setelah itu barulah masuk ke ranah pidananya, atau seperti apa nanti mekanismenya?
03:36Ya, kalau kita melihat suatu kebiasaan sidang-sidang etik Polri,
03:41dalam hal hari itu juga ketika sidang etik, sidang etik itu kan sebetulnya akan sama dengan suatu perbuatan pidana.
03:50Jadi, sejauh mana pertanggung jawaban subjek hukum, Beripka R yang sebagai kendali,
03:56kemudian seorang kompol yang sebagai sebelahnya.
03:59Nah, ini sebagai bentuk bagaimana mengendalikan sebagai asas pertanggung jawaban
04:04dalam suatu mengendalikan kendaraan.
04:06Nah, oleh karena itu kalau kaitannya dengan etik sebagai pertanggung jawaban Polri,
04:11itu masuk, nanti saya kira masuk kualifikasi suatu perbuatan yang masuk kualifikasi pidana umumnya.
04:18Oleh karena itu, pembuktian-pembuktian yang ada dalam etik,
04:23itu sebagai bukti-bukti awal, di dalam nanti pemeriksaan, pendahuluan,
04:28di tingkat penyidikan, ataupun di tingkat perpenuntutan kepada penuntut umum kalau tidak umum.
04:33Tapi, ideanya sebagai objektivitas dari Kapol yang menyatakan bahwa ini adalah etik dan suatu perbuatan hukum,
04:40ini suatu yang tidak bisa dipisahkan.
04:43Etik sebagai awal untuk menentukan suatu kesalahan etik,
04:47sekaligus menentukan pertanggung jawaban.
04:49Siapa yang paling bertanggung jawab dalam kendaraan antisebut?
04:53Drivernya atau tak komandannya?
04:55Nah, komandan dan driver ini tidak dipisahkan,
04:57karena namanya driver paling mengikuti komandannya.
04:59Sebagai pertanggung jawaban struktural, pertanggung jawaban komando,
05:03itu mbak, saya kira yang akan menjadikan suatu perdebatan seperti itu.
05:08Oke, yang saya ingin tanyakan adalah begini,
05:10karena kan kita kaum awam begitu ya,
05:12oke ini gelar perkara, kemudian besok sidang etik begitu ya,
05:16kan dua anggota BRIMOP ini kan terancam di PT DH begitu ya,
05:20apakah nanti akan ada transparansi ini sidang akan terbuka atau seperti apa?
05:27Karena kan kita lihat, ini sudah jadi sorotan publik ternyata, Profimlo.
05:31Iya, oke.
05:33Kalau kita mengacu persidangan kasus sambung,
05:37nah kita kembali dulu.
05:39Lain dengan kasus persidangan narkotika kemarin,
05:41yang sebelas perwira kemarin,
05:43sebelas perwira terkaitnya tertutup,
05:44tapi kasus sambung dan ini menyangkut keterbukaan
05:48dan menyangkut publik secara nasional,
05:51mau tidak mau harus terbuka,
05:53semua orang bisa melihat dalam kasus ini,
05:55apalagi terhadap kasus umumnya.
05:58Ini ya, oleh karen itu dengan kasus etik yang kemarin terjadi,
06:02menjadikan suatu perhatian masyarakat,
06:05perhatian presiden, perhatian keluarga,
06:08mau tidak mau kolri harus secara terbuka,
06:10seperti dalam kasusnya sambung yang terjadi.
06:12Bagaimana mekanah persidangannya,
06:15bagaimana pembelaannya,
06:16bagaimana pemeriksaannya.
06:17Begitu, Pak.
06:18Oke, jadi karena memang ini sudah masuk jadi atensi,
06:21begitu bahkan atensi dari Pak Presiden Prabowo Subianto,
06:25mau tidak mau untuk membuktikan adanya transparansi
06:28dalam proses pengusutan kasus ini,
06:31harus dilakukan secara terbuka.
06:32Termasuk juga soal gelar perkara ini,
06:35diharapkan juga akan terbuka.
06:36Sama seperti pemeriksaan terhadap tujuh anggota BRIMOB sebelumnya,
06:39yang bahkan kita tahu dilivekan,
06:42secara di media sosial, di Instagram.
06:45Digelar perkara ini juga memungkinkan,
06:46gelar perkara akan dilakukan secara terbuka.
06:48Prof. Ipnu?
06:50Ya, sebagai bentuk pertanggung jawaban persidangan,
06:54adalah berasaskan keterbukaan.
06:57Berasaskan keterbukaan,
06:58berasaskan public hearing pendengar,
07:01untuk menghindari suatu kesesatan,
07:03untuk menghindari suatu mistak,
07:05dalam suatu persidangan.
07:06Oleh karena itu,
07:07karena ini sebagai bentuk kasus,
07:10yang mendapatkan perhatian,
07:12itu terbuka.
07:13Apakah etik,
07:14ataukah gelar?
07:15Kalau kita lihat kasus kemarin,
07:17yang kaitannya dengan pembunuhan seorang anak,
07:20pejabat bank,
07:21pejabat pajak,
07:22itu juga gelarnya terbuka.
07:24Oleh karena itu,
07:25dalam hal ini,
07:25saya kira,
07:26karena kasusnya adalah,
07:28baik dari sedih,
07:30TKP-nya,
07:31baik dari sedih,
07:32perbuatannya,
07:33baik dari sebuah objeknya,
07:34sudah ibaratnya,
07:35kalau orang Jawa,
07:36cek towelo-welo,
07:37sehingga saya kira,
07:38tidak perlu ada yang ditutupi.
07:39Ini sebagai transparasi,
07:41sebagai bentuk transporasi,
07:42poli ke depan,
07:43dalam suatu penanganan,
07:44suatu masalah hukum.
07:45Apalagi,
07:46menyangkut,
07:47masalah nyawa,
07:48apalagi,
07:49terkait dengan kedidasa,
07:50yang menangani suatu undik rasa.
07:52Nanti kita akan lanjutkan lagi,
07:54Prof. Ibnu,
07:55terkait dengan pembahasan ini,
07:57soal,
07:57kita tahu kan,
07:59polisi juga sudah melakukan transparansi,
08:01di pemeriksaan,
08:02di tujuan gota BRIMOP,
08:03yang menabrak,
08:05seorang pengemudi ojek online,
08:07tapi sebelum kita sambung lagi,
08:10Prof. Ibnu,
08:10saya akan membacakan informasi dulu,
08:13dua dari tujuh anggota BRIMOP,
08:14penabrak pengemudi ojek daring,
08:16Afan Kurniawan,
08:18ini ditetapkan,
08:20telah melakukan pelanggaran berat.
08:22Ketujuh anggota BRIMOP tersebut,
08:24ini sudah dipatsuskan, sodara.
08:27Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi,
08:29Kepolisian Div Propampolri,
08:31Berikjen Agus Wijayanto,
08:32menyatakan,
08:33Kompol K dan BRIMKR,
08:36yang merupakan sopir kendaraan taktis,
08:38yang digunakan saat insiden,
08:40diketahui melakukan pelanggaran berat,
08:42dengan ancaman hukuman pemberhentian,
08:44tidak dengan hormat.
08:46Sementara,
08:47lima anggota lainnya,
08:48yang merupakan penumpang,
08:50dalam kendaraan rantis tersebut,
08:52diketahui melakukan pelanggaran sedang.
08:54Agus menambahkan,
08:56pada hari ini,
08:58sodara,
08:59hari Selasa,
09:00akan melakukan gelar perkara,
09:02karena ditemukan adanya unsur pidana.
09:05Kategori pelanggaran berat,
09:13dapat dituntut,
09:15dan dapat dituntut,
09:17ancamannya adalah,
09:18pemberhentian,
09:19tidak dengan hormat.
09:21PT DH,
09:22ditemukan ada unsur,
09:25oleh karena itu,
09:25unsur pidana,
09:26oleh karena itu,
09:28kita laksanakan gelar,
09:30gelar besok,
09:31hari Selasa,
09:31dengan mengundang seluruh komponen,
09:38dari pengawas eksternal,
09:40ada komponas,
09:41ada komnasam,
09:44pengawas internalnya,
09:45ada dari ITWASUM,
09:48dan ada BARESKIN,
09:49termasuk DIFKUM.
09:54Presiden Prabowo Subianto,
09:56dengan tegas,
09:56kembali meminta,
09:57agar kasus tewasnya,
09:59pengemudi ojek daring,
10:00Avan Kurniawan,
10:02yang ditabrak rantis berimob,
10:03segera diproses dengan cepat.
10:06Prabowo meminta,
10:06agar pemeriksaan terhadap petugas,
10:08yang melakukan kesalahan,
10:09atau pelanggaran,
10:10harus dilakukan secara transparan,
10:12dan prosesnya,
10:13dapat diikuti publik.
10:17Terhadap petugas,
10:19yang kemarin melakukan,
10:22kesalahan,
10:23ataupun pelanggaran,
10:26saat ini,
10:27kepolisian,
10:29negara Republik Indonesia,
10:30telah melakukan,
10:32proses pemeriksaan.
10:35Ini,
10:37telah saya minta,
10:38dilakukan dengan cepat,
10:40dengan transparan,
10:42dan dapat diikuti,
10:45secara terbuka,
10:45oleh publik.
10:46Sementara itu,
10:49mantan Menko Polhukam,
10:50Mafud MD,
10:51menyatakan,
10:52korban yang ditimbulkan,
10:53saat pengamanan demo,
10:54menjadi tanggung jawab atasan,
10:56dari aparat yang bertugas.
10:58Menurut Mafud,
10:59seharusnya,
11:00atasan dapat memberikan,
11:01komando dengan cermat,
11:03sehingga tidak menimbulkan,
11:04korban jiwa.
11:08Terkait aksi,
11:08unjuk rasa,
11:09yang berujung kericuhan,
11:10hingga memakan,
11:11korban jiwa.
11:12Mafud MD,
11:13juga mengkritisi,
11:14polisi dan rakyat,
11:16kini menjadi korban.
11:17Padahal,
11:18masalah utama,
11:19yang berasal dari,
11:20akumulasi kekecewaan rakyat,
11:22seharusnya,
11:23diselesaikan,
11:23terlebih dahulu.
11:24Ini yang harus bertanggung jawab,
11:29adalah,
11:30atasan.
11:31Dalam memberi,
11:33komando itu,
11:33supaya cermat,
11:35dari waktu ke waktu.
11:36Bentrokan,
11:36antara rakyat,
11:37melawan aparat.
11:38Padahal,
11:38aparat itu,
11:39hanya menerima tugas,
11:40tidak ikut,
11:41mengambil keputusan politik.
11:43Jadi korban.
11:45Polisi,
11:46jadi korban.
11:47Rakyat,
11:47jadi korban.
11:49Oleh sebab itu,
11:49ini harus diselesaikan.
11:51Masalah utamanya apa?
11:52Masalah utama,
11:56yang kita lihat itu,
11:57adalah,
11:57akumulasi kekecewaan.
12:00Aksi unjuk rasa,
12:01yang dipicu tunjangan fantastis,
12:03DPR RI,
12:04berujung pada tewasnya,
12:06driver ojek daring,
12:07Avan Kurniawan,
12:08pada kamis malam,
12:0928 Agustus lalu,
12:12yang ditabrak,
12:12kendaraan,
12:13Trantis,
12:13Brimob.
12:15Saat ini,
12:16tujuh polisi,
12:16yang berada dalam,
12:17kendaraan,
12:18Rantis,
12:18penabrak Avan,
12:19menjalani pemeriksaan,
12:21Propam Polri.
12:22Tim Liputan,
12:24Kompas TV.
12:30Saudara,
12:31hari ini,
12:32Div Propam Polri,
12:33menggelar,
12:34atau melakukan,
12:34gelar perkara,
12:35terhadap tujuh anggota,
12:37Brimob.
12:38Saudara,
12:38terkait dengan,
12:39kasus penabrakan,
12:40mobil Rantis,
12:41yang menewaskan,
12:42seorang pengemudi,
12:43ojek online,
12:44Avan Kurniawan.
12:45Lebih lengkapnya,
12:46saudara,
12:46kami akan hadirkan,
12:47usai jadah,
12:48tetaplah bersama kami,
12:49dalam,
12:49Breaking News,
12:50Kompas TV.
12:51Saya Adis Dilara Sati,
12:59masih menyebabkan,
13:00di dalam Breaking News,
13:00Kompas TV.
13:01Saudara,
13:02hari ini,
13:02polisi menggelar perkara,
13:04pengemudi ojek online,
13:06yang ditabrak,
13:06rantis,
13:07berimob,
13:07anggota Kompol,
13:08Nas Khoirul Anam,
13:09berharap,
13:09kasus penabrakan,
13:10Avan Setiawan,
13:11menjadi terang,
13:12dan dibawa,
13:12ke ranah pidana.
13:13Semoga,
13:16gelar perkara ini,
13:17bisa menjelaskan,
13:20status nantinya.
13:22Ya,
13:22seperti kemarin,
13:23kalau kita dengar,
13:24apa namanya,
13:26Anda Preskon,
13:27dari Propam,
13:28bahwa ini,
13:30potensi pelanggaran berat,
13:31dan akan dituntut PT DH.
13:33Nah,
13:33kita akan cek,
13:34apakah betul demikian.
13:36Satu,
13:37yang kedua,
13:37kami berharap,
13:38memang statusnya,
13:39bisa segera,
13:41terang.
13:42seperti,
13:44permintaan keluarga,
13:46bahwa,
13:47apa namanya,
13:48minta keadilan,
13:48seadil-adilnya.
13:50Nah,
13:51tahap ini,
13:51adalah tahap pertama.
13:53Jadi,
13:53tidak,
13:53tidak boleh berhenti,
13:55di sidang etik,
13:56yang,
13:56yang maksimal,
13:58tuntutannya adalah,
13:59apa,
14:00dan putusannya adalah,
14:02pemecatan.
14:03Tapi,
14:04kami berharap,
14:05ini juga bisa berkembang,
14:06dalam konteks,
14:07pidana.
14:09Sehingga,
14:10pesannya,
14:12semakin lama,
14:13semakin kuat,
14:14bahwa,
14:15rekan-rekan kepolisian,
14:17ketika menjalankan tugas,
14:18juga harus mematuhin,
14:20peraturan,
14:21dan sebagainya,
14:22termasuk,
14:23juga,
14:23mengedepankan,
14:24tindakan-tindakan,
14:26yang humanis,
14:26dan persuasi.
14:29Itu yang pertama.
14:30Yang kedua,
14:30dalam kesempatan ini,
14:32sekali lagi,
14:32kami menyerukan,
14:34ke publik luas,
14:35ke rekan-rekan mahasiswa,
14:37untuk menggunakan haknya,
14:39kebebasan berespresi,
14:40dan berpendapat,
14:42dengan cara yang damai.
14:45Untuk masyarakat luas,
14:47ketika ada informasi,
14:49di sosial media,
14:50dan sebagainya,
14:51mohon,
14:52untuk diklarifikasi dulu,
14:54ya kan.
14:55Kalau mau terlibat,
14:56dalam,
14:57apa,
14:59kebebasan berekspresi,
15:01dan menyuarakan pendapat,
15:02silahkan,
15:03namun,
15:04kami pesan,
15:05dilakukan,
15:05dengan cara yang damai.
15:06ini,
15:08saya yakin,
15:09kepentingan,
15:11aksi-aksi ini,
15:12adalah kepentingan kita semua,
15:14semoga,
15:15negara kita,
15:16semakin lama,
15:16semakin adil,
15:17semakin sejahtera.
15:19Kami yakin itu,
15:20oleh karenanya,
15:21ekspresi,
15:24berpendapat,
15:24harus dijalankan,
15:25secara damai,
15:26sehingga,
15:27isu,
15:29keadilan,
15:29isu kesejahteraan,
15:31itu,
15:31mengemuka.
15:31Bukan isu,
15:33soal-soal,
15:35kekerasan,
15:36bakar-pembakar,
15:37bomolotof,
15:38dan sebagainya.
15:41Saudara,
15:42kita akan lanjutkan,
15:43dialog kita,
15:44di pagi hari ini,
15:45Saudara,
15:46terkait dengan,
15:47tujuh anggota,
15:49BRIMOB,
15:50yang hari ini,
15:51menjalani gelar perkara,
15:52terkait dengan,
15:53kasus,
15:55penabrakan,
15:56pengemudi ojek online,
15:58hingga,
15:58menewaskan,
15:59Avan Kurniawan.
16:01Masih bergabung bersama saya,
16:03melalui sambungan daring,
16:04Prof. Hibno Nugroho,
16:06Pakar Hukum Pidana,
16:07dari Universitas Jenderal Sudirman.
16:09Prof. Hibno,
16:10jadi,
16:11kami ingin konfirmasi lagi,
16:12besok itu,
16:14terkait dengan,
16:14dua anggota BRIMOB,
16:15ini kan,
16:16sidang etik begitu ya,
16:17setelah sidang etik,
16:18ini kan,
16:18pengadilan selanjutnya,
16:20adalah,
16:21kerana sipil,
16:22begitu ya,
16:22pengadilan umum.
16:24Nah,
16:24pasal apa,
16:25yang kemudian,
16:26bisa dikenakan,
16:28terhadap,
16:29kelima,
16:30atau ke tujuh,
16:32anggota BRIMOB ini,
16:33ketika memang,
16:34sudah masuk ke,
16:35pengadilan sipil.
16:38Ya,
16:39bagus mbak,
16:40ini memang,
16:41kita harus menerkan-erkan.
16:43Kalau,
16:43kita melihat,
16:45sebagai bentuk,
16:46unsur perbuatan pidana,
16:48terpenuhi.
16:49Satu,
16:49sebagai,
16:50subjek hukum,
16:51adanya kemampuan,
16:52bertanggung jawab.
16:53dan itu kan.
16:54Kedua,
16:56aktus rusnya,
16:57suatu perbuatan pidana.
16:58Baik,
16:59lokus deliktinya,
17:00tempus deliktinya,
17:02sudah jelas.
17:03Korbannya,
17:04sudah jelas.
17:05Nah,
17:05oleh karena itu,
17:06kalau kita melihat,
17:08sebagai bentuk,
17:09kasus yang mungkin,
17:10kita mungkin,
17:11adalah,
17:12pertama,
17:13kalau dia menabrak,
17:14itu berhenti,
17:15yang terjadi,
17:17apapun yang menabrak,
17:18itu,
17:19pasal,
17:19karena kealpanan,
17:20bapak matinya orang.
17:22Itu,
17:23hanya tujuh tahun.
17:25Kalau berhenti.
17:26Tapi,
17:26pertanyaannya kemarin,
17:28dia,
17:28si,
17:29pemudiran,
17:30dia tidak berhenti,
17:32tapi nabrak.
17:34Nah,
17:34ini kalau menurut saya,
17:35bisa masuk kualifikasi pembunuhan.
17:37Berat,
17:38Mbak.
17:38Karena dia harus sadar.
17:40Teori sadar.
17:41Sadar,
17:41sadar kemungkinan,
17:42bahwa dengan,
17:43dia,
17:43menelanjutkan suatu,
17:45kendaraannya,
17:46dimungkinkan meninggal.
17:48Kan,
17:48namanya,
17:48kesengajaan itu,
17:49bisa karena kepastian,
17:50enggak mungkin,
17:50dia memastikan.
17:51Karena,
17:52apa,
17:53kemungkinan.
17:54Nah,
17:54karena kemungkinan ini,
17:55mungkin kan.
17:56Oleh karena itu,
17:56kalau,
17:57kalau nanti jeli,
17:58harusnya,
17:59tidak hanya 359,
18:00tapi ada,
18:01pembunuhan.
18:02Karena sudah,
18:03nah,
18:03tidak berhenti.
18:05Berarti kan,
18:06secara sadar,
18:07dia,
18:07tahu bahwa,
18:08dengan demikian,
18:09meninggal,
18:09kalau seperti itu.
18:10Nah,
18:11ini saya kira,
18:12dimungkinkan,
18:13hanya dua pasal itu,
18:14Mbak.
18:14Kalau yang lain,
18:15saya kira,
18:16enggak,
18:16karena ini,
18:16memang menyebut nyawa.
18:17Nyawa,
18:18berencana sudah,
18:20berencana,
18:20karena beliau-beliau adalah tugas.
18:22Tapi,
18:22dalam keadaan situasi seperti ini,
18:24namanya suatu,
18:25apa namanya,
18:27suatu polisi,
18:28suatu tentara,
18:29itu,
18:30disiplinnya ketat,
18:31dalam keadaan tenang,
18:32tidak boleh panikkan,
18:33gitu lah.
18:33Kepanikan itu,
18:34yang menyebabkan,
18:35matinya orang lah.
18:36Matinya orang,
18:37sebagai berhenti,
18:38oke,
18:38sepakat,
18:38kalau itu berhenti,
18:39meninggal.
18:40Tapi,
18:41kalau berhenti,
18:42terus berjalan lagi.
18:43Ini,
18:43saya kira,
18:44yang menjadikan berat.
18:45Artinya,
18:45kemampuan bertanggung jawab,
18:47dari dua pengudi tadi,
18:48perlu dipersoalkan,
18:50dalam penanganan seperti ini.
18:51Jadi,
18:51potensi jeratan pasalnya,
18:53selain 359,
18:55338,
18:56begitu ya.
18:56Atau ada lagi,
18:57kemudian,
18:57yang bisa berpotensi,
18:59untuk bisa menjerat keduanya?
19:01Saya kira itu,
19:02itu sudah cukup berat,
19:03itu,
19:03cukup berat.
19:04Karena,
19:0420 tahun itu,
19:05kalau nanti terbukti,
19:07kaitannya bahwa dia itu,
19:08sadar bahwa dia,
19:09akan melakukan,
19:11nabrak,
19:11menjadikan jalan itu,
19:12dia sadar bahwa,
19:13nabrak jalan itu,
19:14kemungkinan meninggal dunia.
19:15Sadar akan kemungkinan.
19:17Oke.
19:17Berarti ini kan,
19:18kita juga bisa,
19:20ini ya,
19:21ada unsur kelalaian,
19:22atau kemudian,
19:23ada unsur kesengajaan juga?
19:24Karena,
19:24ketika,
19:25sudah ditabrak,
19:26mohon maaf,
19:27ditabrak,
19:27kemudian,
19:28sempat berhenti,
19:29kemudian,
19:29lanjut lagi,
19:30gas lagi.
19:31Ini berarti,
19:31ada unsur kesengajaan juga?
19:33Atau,
19:33bagaimana Anda melihatnya,
19:34dari sisi hukum?
19:37Nah,
19:37itu tadi,
19:38sebagai bentuk,
19:40pertanggung jawaban,
19:41seorang pengudin,
19:42harusnya,
19:43begitu,
19:43nabrak,
19:44itu berhenti.
19:46Berhenti,
19:46berhenti menolong,
19:47apapun yang terjadi,
19:49namanya situasi perang,
19:50namanya,
19:50prajurit,
19:51apakah prajurit militer,
19:52prajurit bayangkan,
19:53saya itu harus,
19:53harus disiap menghadapi,
19:55dengan lagak apapun yang terjadi,
19:56kan, gitu kan.
19:57Nah,
19:58dalam hal seperti ini,
19:59kemudian jalan.
20:01Nah,
20:01jalan itulah mungkin,
20:02menyebabkan matinya orang.
20:03Berarti,
20:04sengajaan,
20:05Pak,
20:05dia harus sadar,
20:06bahwa,
20:06dengan nabrak kondisi seperti ini,
20:08jalan,
20:08pasti dimungkinkan meninggal.
20:10Makanya tadi,
20:10saya katakan,
20:11dalam teori hukum,
20:12ada sadar akan kemungkinan yang terjadi.
20:14Bukan sadar kepastian,
20:15saya kira enggak.
20:16Nah,
20:17itu,
20:17karena,
20:17karena di dalam mobil,
20:18kalau pastikan situasi yang luar biasa,
20:20ini kemungkinan.
20:21Sehingga harusnya,
20:22berhenti,
20:22selesai.
20:23Kalau berhenti itu kemudian,
20:25walaupun terjadi kerumunan situasi,
20:27kan,
20:27nanti saya kira,
20:28aman lah itu situasi,
20:29orang itu baja semua,
20:30kan.
20:31Tetap aman,
20:31nanti kan ada penolong.
20:33Itu,
20:34cukup 359.
20:35Tapi,
20:35begitu,
20:36jalan lah,
20:37ini saya kira yang tadi katakan,
20:39KB Propam,
20:40pelanggaran beratnya di situ.
20:42Oke,
20:42ini kan pas kemarin pemeriksaan dengan tujuh anggota BRIMOB,
20:48begitu ya,
20:50perwira Kompol K ini,
20:53dan Yon Resimen Patkor BRIMOB,
20:54Polri ini sempat mengatakan,
20:57kalau kami tidak melakukan langkah ini,
21:00begitu ya,
21:00tidak melakukan langkah itu,
21:04masa sudah banyak,
21:06begitu,
21:06dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan.
21:08Nah,
21:09dalam tanda kutip,
21:10alibi-alibi semacam ini,
21:12seperti apa nanti,
21:13nantinya?
21:15Ya,
21:15saya kira tidak bisa,
21:17ya,
21:17itu perdebatan ya,
21:18tapi kalau menurut saya agak sulit ya,
21:20karena itu kendaraan rantis,
21:21mbak.
21:22Rantis,
21:22rantis sudah didesain,
21:23sedemikian rupa,
21:25tahan,
21:25akan tembakan,
21:26tahan terhadap pelengkuan,
21:28semua yang tahan lah,
21:28itu baja.
21:29Terimikian juga,
21:31kalau kita lihat dalam hukum-hukum penanganan perkara itu.
21:35Kecuali kalau kendaraannya itu pijang,
21:37atau kendaraan-kendaraan biasa,
21:39itu dimungkinkan.
21:40Ini kendaraan sudah disiapkan,
21:42untuk menghadapi situasi chaos.
21:44Kendaraan disiapkan untuk menghadapi suatu permasalahan cukup besar.
21:49Sehingga kekhawatiran yang kaki-kaki saya kira di luar akal itu.
21:53Saya kira tidak masuk itu.
21:54Kalau kendaraan mungkin patoli biasa,
21:56itu bapak-bapak polisi bisa.
21:57Dan kendaraan-kendaraan umum biasa.
21:59Ini enggak.
22:00Ini rantis kok.
22:02Rantis kok.
22:02Jadi suatu keadaan itu pahaman itu.
22:04Dengan demikian,
22:05mudah-mudahan nanti apa yang dilakukan pemilihan-pemilihan ini bisa terpatahkan.
22:10Sehingga sebagai bentuk dakwaan atas 359-355,
22:14sebagai bentuk pertanggung jawaban,
22:16menurut orang tua,
22:17seadil-adil yang bisa terpenuhi dalam masalah yang bersangkutan.
22:21Oke, baik.
22:22Ini nanti kita akan lanjutkan lagi perbincangan kita.
Komentar

Dianjurkan