00:00...untuk menaikkan kaksus atau keputusan dari sini...
00:02Oh, enggak. Tidak, tidak, tidak.
00:05Saya rasa sih mereka juga udah tahu ya, kan tadi juga kita,
00:09kuasa hukum saya juga mendiskusikan tentang pasal-pasal tersebut.
00:12Ya tentu saja mereka juga perlu dicerahkannya,
00:15perlu dicerahkan, perlu mendapatkan pencerahan bahwa pasal ini tuh sama sekali nggak relevan.
00:19Jadi kalau pasal ini nggak tidak relevan, ya jangan direspon dong, gitu loh.
00:22Jadi artinya kan selain kita saling menghormati,
00:25tapi kita juga menghormati waktu tenaga pikiran dan biaya yang keluar
00:28untuk sekedar merespon suatu laporan yang tidak jelas, begitu, ya.
00:33Ibu, terkait kemarin yang abu, itu berarti dari teman-teman menilainya itu percuma dan sia-sia ya?
00:40Yang gelar perkara khusus?
00:41Iya.
00:41Iya, ya kan nomor satu yang tidak, yang sebetulnya kenapa TPUA ya,
00:47ini saya saksi ahli dari TPUA, saya merespon aja dari apa yang diinginkan oleh TPUA pada gelar perkara khusus itu.
00:54Kan sebetulnya yang kita kecewa dan belum keluar, itu adalah ijazah asli pada saat konferensi pers barai skrim, kan?
01:01Karena yang muncul baru fotokopinya.
01:03Nah itulah yang kemudian kami minta agar terjadi gelar perkara khusus.
01:08Sementara kami sebagai saksi ahli, saya, Dr. Roy Surya, dan Dr. Rizmond Sinapan,
01:11serta Dr. Muhammad Taufik itu akan memberikan klarifikasi atau pendapat kami
01:16terkait dengan 34 dokumen yang menjadi bahan dari konferensi pers itu, selain dari ijazah palsu.
01:21Karena ada beberapa inkonsistensi ya, inkonsistensi kemudian ketidaksesuaian lah secara administrasi
01:30terkait dengan transkrip nilai, terkait dengan surat registrasi, terkait dengan KKN,
01:35terkait dengan foto-foto, itu yang kami punya bahan untuk bisa nilai, transkrip nilai, KHS, skripsi,
01:44itu kan kami punya bahan yang valid ya, yang seharusnya itu kita mendapatkan kesempatan untuk memaparkannya
01:50dan itulah gelar perkara khusus yang sebetulnya kami inginkan, tapi nggak ada kesempatannya.
01:54Makanya bukan percuma ya, tapi ya sayang aja gitu loh, sayang sekali gitu.
01:59Mereka sudah mempercepatkan acara itu dengan sangat ini, tapi materi, fondasi, substansi,
02:06hakikat dari gelar perkara khusus itu tidak bisa kita hadirkan.
02:10Begitu, tidak maksimal. Sama sekali ya.
02:14Udah pertanyaan?
02:14Kalau dari pihak lapor berharap supaya penyidik, segera naik penyidikan.
02:19Kalau dari Ibu sendiri ini juga segera penyidikan atau langsung ke gelapnya?
02:23Ya kalau kita ini bukan soal segera-segera ya, saya cuma ingin bertanya juga kenapa sih buru-buru amat.
02:29Apa kasus kegawat daruratan dari masalah ini gitu loh?
02:33Kenapa mesti buru-buru?
02:34Kok buru-buru ingin menaikan, seakan-akan buru-buru ingin memenjarakan kami itu apa sih urgensinya gitu loh?
02:41Kejar target.
02:42Kejar target apa sih gitu loh? Siapa sih umur siapa sih yang mau dikejar?
02:46Kan ini nggak ada masalah pada, ini kan bukan suatu kasus yang urgen gitu loh.
02:51Kalau misalnya kayak teroris atau apa yang ngebom dan segala macam, urgen lah bagi keamanan negara kita.
02:55Ini kan sebuah dokumen yang kita secara penelitian kami sebagai para ilmuwan itu sedang melakukan penelitian terkait dengan inkonsistensi yang tadi saya sampaikan.
03:05Dan simpel sekali ya, ijazahnya hadir kan begitu selesai gitu kan.
03:10Ya tapi kenapa buru-buru ingin segera menaikan kasus ini ke arah yang lebih lanjut dan sebagainya itu untuk apa gitu.
03:17Pagi pula menggunakan pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan memang niatnya itu tidak baik gitu loh kepada kami semua.
03:24Anggapan dari saya ya terkait dinaikannya penyelidikan menjadi penyelidikan atas empat laporan yang ditujukan kepada kami.
03:37Kami tidak gentar sama sekali ya untuk menghadapinya karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan sehingga kami akan lawan ya segala bentuk kriminalisasi terhadap kami.
03:54Dan pada saat gelar perkara khusus tanggal 9 hari Rabu ya 9 Juli 2025 ya kami telah memaparkan segala kajian ilmiah kami dan tidak ada bantahan sama sekali dari pihak Baris Krim maupun Dirti Pidum.
04:16Ya tidak ada bantahan sama sekali terkait data-data yang kami sajikan dan analisa-analisa ilmiah kami yang kami paparkan mulai dari Pak Dr. Muhammad Taufik, saya, Pak Rosuryo maupun Dr. Tifa.
04:35Jadi ya kami tidak gentar sama sekali kami akan melanjutkan perjuangan ini karena kami tidak ingin ke depan seorang presiden ya memiliki latar belakang pendidikan yang diragukan oleh publik.
04:54Ini menjadi pembelajaran bagi bangsa kita bahwa kita perlu hati-hati dalam mengidentifikasi, menyeleksi calon presiden ke depan.
05:07Sekali lagi saya ucapkan kami tidak gentar. Terima kasih.
05:15Bang Roy izin, Polda Metro Jaya kan meningkatkan status pelaporan Pak Jokowi dari tahap penyelidikan ke tahap penyelidikan.
05:22Yang tanggapan Bang Roy seperti apa?
05:23Ya tidak apa-apa, itu hak dari pelapor ya. Tapi sebenarnya kalau kita lihat dari komposisi yang lapor, kan ada 6 laporan.
05:306 itu ternyata ada yang tidak serius ya, 2 tidak serius karena diklarifikasi pelaporannya tidak datang.
05:35Itu apa-apaan gitu, kasihan Polda Metro dong dia gitu, sudah bikin mau klarifikasi tidak datang.
05:41Jadi setiapnya masyarakat bisa menilai 2 per 3 saja yang kemudian serius.
05:45Setiapnya 2 per 3 yang serius ini, kalau itu mau ditingkatkan ke penyelidikan, ya silahkan.
05:50Nanti lakukan penyelidikan sebaik-baiknya dan buktikan memang kalau ada pasal-pasal itu terbukti atau enggak.
05:57Karena kita juga tahu lah, ada beberapa pasal yang seluruh dupan.
06:00Undang-undang ITE itu pasal 32, 35.
06:03Saya kebetulannya ikut membuat pasal-pasal itu jauh pangan dari api.
06:06Pasal itu ya, karena pasal itu digunakan untuk kalau kita merekayasar sebuah kopi elektronik, kemudian mengupload dan kemudian membuat bisa diakses.
06:16Nah itu justru orang lain harusnya kena, Dian Sandi itu yang pertama kali melakukan itu gitu.
06:20Saya sama sekali tidak mengubah, tidak mentransmisikan, tidak melakukan apapun.
06:25Tapi enggak apa-apa, silahkan saja nanti diikuti dan saya siap menjalani itu dan biarkan publik yang menilai.
06:30Artinya kalau dipanggil kembali oleh Polda Mitrojaya untuk kemudian melengkapi keterangan di tahap penyidikan, Bung Roy Sia?
06:38Oh iya, itu kan hak juga ya, atau kewajiban kita selaku warga negara.
06:42Jadi kalau nanti ada sudah panggilan, insya Allah kita akan datang.
06:46Tapi entah itu dipanggilan yang pertama atau panggilan yang kedua, kan juga kita lihat saja.
06:50Saya nunggu nanti atis dari para penasihat hukum bagaimana sebagainya.
06:55Oke, sehat, terima kasih.
06:56Bukan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama,
07:07laporannya adalah saudara insinyur HJW,
07:14dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,
07:19dalam gelar perkara disimpulkan,
07:22ditemukan ya,
07:23hasil penyidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana,
07:29sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
07:35Jadwal ini untuk dirawakan pemeriksaan sepanjang dari tahap penyidikan untuk Pak Jokowi.
07:41Ya, nanti coba kami pastikan ya, jadwalnya kapan.
07:43Tentunya, saksi-saksi korban,
07:48saksi-saksi dari pihak korban,
07:51kemudian nanti ada dugaan terlapor, dan lain sebagainya,
07:55saksi-saksi dari pihak terlapor,
07:57itu juga nanti dilakukan pemeriksaan,
08:00dalam tahap penyidikan.
08:05Terima kasih.
08:06Terima kasih.
08:07Terima kasih.
Komentar