KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menetapkan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang diperebutkan kedua pemerintah provinsi sebagai wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Keputusan diambil setelah pemerintah menemukan bukti sebagai dasar hukum bahwa 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera tersebut merupakan wilayah Aceh. Berdasar pada peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menjadi acuan kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992.
Lalu bagaimana tindak lanjut terhadap keputusan ini?
Kita bahas bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarato dan Anggota DPR asal Aceh, Nasir Jamil.
Baca Juga Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Istana Ungkap Kemungkinan Dialog di https://www.kompas.tv/nasional/599909/presiden-prabowo-ambil-alih-sengketa-4-pulau-antara-aceh-dan-sumut-istana-ungkap-kemungkinan-dialog
#sengketapulau #aceh #sumaterautara #mendagri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600119/full-di-balik-putusan-pemerintah-tetapkan-4-pulau-kembali-ke-wilayah-aceh
00:00Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto
00:27Keputusan diambil setelah pemerintah menemukan bukti sebagai dasar hukum
00:40Bahwa 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara tersebut merupakan wilayah Aceh
00:46Memperdomani Peta Topografi TNI AD 1978
00:53Nah, kita cari, kita buka, pertanyaan mana?
00:56Ini pertanyaan, inilah pertanyaan
00:58Peta Topografi TNI AD 1978
01:02Kalau kita melihat di situ, ada titik-titik garis di darat dan di lautnya yang menarik, kalau di lautnya ada garis sendiri
01:11Garis sendiri, itu titik, tolong dilihat ya
01:15Dan ini menjadi dasar bagi kita bahwa 4 pulau yang dimaksud pulau paling atas ya
01:24Mangkir besar, gadang namanya mangkir kecil, ketek
01:29Kemudian yang tengah pulau Lipan, yang paling putih itu paling besar namanya pulau panjang
01:34Itu tidak masuk wilayah Sumatera Utara
01:38Tapi masuknya adalah Aceh
01:42Kebenur Aceh Musa Germana berharap dengan keputusan pemerintah kali ini bisa memperjelas status 40 tersebut sebagai wilayah Aceh
01:52Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, sudah ada masalah lagi
01:59Kisahkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Menegeri bahwa protes sebut sudah ya, sudah dikembalikan kepada Aceh
02:14Jadi mudah-mudahan tidak ada yang diugikan juga Aceh dalam semasa utara
02:21Yang penting, polau tersebut adalah dalam kategori NKRI
02:30Setelah pemerintah memutuskan 40 masuk wilayah Aceh, Gubernur Sumatera Utara Bungty Nasution meminta masyarakat menghentikan semua kolomik terkait 40 tersebut
02:42Empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh
02:47Jadi mohon izin meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga tentunya
02:56Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terkasut, jangan mau terbawa gorengan
03:09Dan karena itu apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara
03:16Kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan
03:26Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita
03:35Keputusan dari Prabowo terkait 40 masuk wilayah Aceh juga akan disepakati dan ditandatangani 2 Gubernur
03:44Yaitu Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara
03:46Keputusan Kompas TV
03:49Sebenarnya pemerintah sudah tetapkan 40 kembali ke wilayah Aceh
03:57Lalu bagaimana tindak lanjut terhadap keputusan ini?
04:00Kita bahas bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiyarto
04:04Dan anggota DPR RI, Fraksi Partai Kabupaten Sejahtera, Daerah Pemilihan Aceh
04:09Nasir Jamil
04:10Selamat malam, Mbak Bapak
04:13Selamat malam, Mbak Nasir, selamat
04:16Ya, selamat, Pak Mas Wamen
04:20Oke, saya ke Pak Wamen dulu
04:22Pak Bima, pemerintah ini sudah tetapkan 40 kembali ke Aceh
04:25Nah, yang saya tanyakan menjadi pertimbangan atau landasannya apa?
04:29Atau ada bukti baru terkait yang kemarin dipolemikan
04:33Kemarin yang disenggiatakan
04:35Katanya ada 4 bukti baru
04:37Atau kalau bahasa hukumnya nofum gitu ya
04:394 bukti baru ini apa aja?
04:41Jadi, ketika kemarin di Kemen Negeri dilakukan rapat evaluasi menyeluruh
04:49Ya, dengan semua pihak hadir
04:51TNI Akadar Darat, Akatan Laut, Badan Informasi Geospasial gitu ya
04:56Ya, jajaran Kemenhan
04:58Itu dipaparkanlah beberapa dokumen-dokumen gitu ya
05:01Dan ada satu dokumen yang dilaporkan ditemukan aslinya
05:06Karena selama ini hampir semua dokumen itu bukan hal yang baru
05:11Tetapi semuanya copy
05:13Nah, karena untuk membuat keputusan
05:15Tentu harus dipastikan bahwa itu asli
05:18Atau di kemudian hari bisa menimbulkan potensi persoalan buatan gitu
05:23Nah, di kemarin itu kemudian ditemukan satu dokumen yang sangat penting
05:27Yaitu keputusan Menteri Bidang Negeri
05:30Menindaklanjuti kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan
05:35Dan Gubernur Sumatera Utara
05:37Kajiannya Siregal di tahun 1992
05:40Oke
05:41Ini yang dokumen asli perjanjiannya tidak ketemu
05:45Tetapi di gudang Arsip di Pulau Dua
05:49Ditemukan kemarin pagi
05:52Nah, inilah yang saya sampaikan di rapat kemarin
05:55Itu nofum
05:56Tapi kemarin belum
05:57Nggak bisa mereka secara terbuka lah
06:00Hari ini kami
06:02Silakan bahwa yang dimaksudkan nofum adalah itu
06:06Dokumen asli keputusan Menteri Dalam Negeri
06:09Terkait dengan perjanjian kesepakatan batas wilayah
06:12Antara Gubernur Aceh saat itu
06:14Oke
06:15Ya, Bidina
06:16Tapi mengingat belum adanya peraturan Menteri Dalam Negeri
06:20Koreksi kalau saya salah ya
06:22Belum ada permen negeri tentang batas wilayah
06:24Lalu, bagaimana legalitas keputusan ini
06:26Diperkuat untuk menghindari sengketa yang terjadi di kemudian hari?
06:29Kira-kira
06:31Jadi, langkah pertama adalah
06:34Terjadi kesepakatan yang sudah ditandatangannya oleh dua Gubernur
06:38Oleh Pak Bobi dan Pak Malem tadi
06:41Nah, kemudian setelah itu ditindakkan yuti
06:44Dengan merubah atau melawan revisi terhadap
06:47Kersen Negeri
06:49Yang sudah ditandatangannya
06:51Dengan menyertakan
06:53Empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh
06:55Nah, untuk kemudian
06:57Nanti akan ada proses selanjutnya
06:59Akan ada penetapan tentu
07:01Bersama daerah-daerah lain
07:03Yang sebetulnya ada beberapa yang sudah selesai
07:05Begitu sesegera mungkin
07:06Tapi saya kira sudah cukup clear dan jelas
07:09Perjanjian kesepakatan antara dua Gubernur yang baru
07:12Dan kemudian juga
07:14Ada revisi dari Kepandagri
07:16Dan kami juga
07:18Meminta nanti
07:19Badan Informasi Geospasial
07:20Ya, untuk melakukan
07:22Revisi terhadap
07:24Gazetir
07:25Yang diterbitkan itu
07:26Khusus
07:27Untuk Pak Kulau itu
07:28Oke
07:29Pertama-tama saya
07:30Ucapkan selamat dulu untuk Bung NJ
07:32Yang dari kemarin menyuarakan
07:34Dan akhirnya diputuskan ya
07:35Diputuskan masuk dalam wilayah Aceh
07:37Bung NJ tapi begini
07:39Pertanyaan saya setelah ini
07:40Bagaimana juga DPR gitu kira-kira
07:42Anggota dari Bapil Aceh
07:43Tetapi seperti anda
07:44Ini memastikan bahwa
07:45Keputusan ini diimplementasikan dengan baik
07:47Dan tidak memicu konflik baru
07:49Terutama diantara masyarakat Aceh sendiri
07:51Ya, terima kasih
07:53Ya, terima kasih Mas Radi
07:55Ya, dan juga Kang Wamen
07:57Kami tentu mengapresiasi menyambut baik
08:01Dan sangat bijak ya
08:04Keputusan ini dibuat
08:06Dan tentu atas arahan Presiden
08:09Jadi ada semacam tindakan negara
08:11Atau intervensi negara yang rasional dan terukur
08:14Sehingga kemudian bisa mengakhiri
08:16Mengakhiri sekitar 4 pulau antara Sumatera Utara dan Provinsi Aceh
08:21Dan tentu saja
08:22Keputusan ini kemudian harus ditidaklanjuti
08:25Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
08:28Sehingga kemudian tidak lagi ada gejolak
08:31Atau tanda tanya
08:33Serta pertanyaan-pertanyaan lainnya dari masyarakat
08:36Oleh karena itu, hari baik pada hari ini
08:39Menjadi kebaikan untuk kita semuanya
08:42Terutama bagaimana bisa mengatasi ketegangan-ketegangan
08:46Antara daerah dengan pemerintah pusat
08:49Mungkin juga ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
08:54Dan ini sudah berakhir
08:55Artinya kita fokus ke depan
08:58Dan mudah-mudahan
09:00Keputusan tadi itu
09:02Seperti yang saya sebutkan tadi itu ditidaklanjuti
09:04Ya dengan hitam diatas putih
09:07Dan kemudian mengundang pihak-pihak
09:10Kelembagaan kementerian terkait
09:12Untuk memastikan bahwa ke depan
09:14Tidak terjadi sekedar lagi
09:16Menghadap 4 pulau tersebut
09:18Ya, selanjutnya Bung Masir
09:20Sudah ada rencana
09:22Untuk pengembangan atau pemanfaatan
09:24Ulayah 4 pulau ini
09:25Kalau berdasarkan diskusi Anda
09:26Dengan pemerintah Provinsi Aceh?
09:28Ya, kita temukan saja
09:29Kalau sudah clear and clean
09:31Soal ini
09:32Maka pemerintah Aceh
09:34Menurut Gubernur Aceh
09:36Menurut kemana
09:37Di mana tadi malam saya perkembangan kelew
09:39Mungkin akan menggali potensi-potensi ekonomi
09:42Yang ada di pulau tersebut
09:44Ya tentu saja
09:45Kita tidak menampikan
09:47Dengan berbagai macam isu
09:49Terkait misalnya
09:50Ada potensi migas
09:51Dan lain sebagainya
09:52Ya, mudah-mudahan saja
09:54Ini adalah bahagian
09:55Yang tidak terpisahkan
09:56Dari kepentingan nasional kita
09:59Menjaga pulau-pulau di Indonesia
10:01Seperti yang dikatakan oleh
10:02Gubernur Jakir Manap
10:04Yang setidak ini wilayah Aceh
10:06Tapi dia adalah bahagian
10:07Dari negara kesatuan Republik Indonesia
10:09Nah, ini selanjutnya
10:10Akan saya tanyakan juga
10:11Sepertinya dua Gubernur
10:12Sudah memberikan
10:13Pernyataan yang begitu menunjukkan ya
10:16Gubernur Aceh mengatakan
10:17Bahwa empat pulau ini
10:19Tidak hanya bagian dari Aceh
10:20Tapi bagian dari NKRI
10:21Sebenarnya Gubernur Sumatera Utara mengatakan
Jadilah yang pertama berkomentar