KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mulai menyidik kasus temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Polisi melakukan olah TKP di dua daerah aliran sungai, yakni Desa Garoga dan Angoli, dengan dugaan temuan 110 bukaan lahan baru.
Penyelidikan berlangsung di daerah aliran sungai di dua desa tersebut dan menemukan 10 sampel jenis pohon yang tersangkut di jembatan. Dari 110 pembukaan lahan yang diperoleh melalui citra satelit, polisi baru mencapai empat lokasi pembukaan lahan baru.
Polisi akan mengusut kepemilikan kayu berdasarkan sampel 10 jenis kayu yang akan dicocokkan oleh ahli. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana banjir dan longsor, apakah masuk dalam dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, sebelumnya bilang ada 11 perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar. Bupati Tapanuli Selatan juga menyebut adanya pencabutan moratorium soal pengambilan kayu di wilayahnya yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
Pemkab Tapsel menyebut banjir dengan gelondongan kayu ini bukan pertama kali terjadi. Untuk itu mereka mendorong pengusutan penebangan pohon di lokasi yang tidak sesuai izin.
Soal penyidikan kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Sumatera, kita ulas bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Baca Juga Dugaan Pembalakan Liar, Kapolda Lampung: Masih Penyilidikan di https://www.kompas.tv/regional/636805/dugaan-pembalakan-liar-kapolda-lampung-masih-penyilidikan
Jadilah yang pertama berkomentar