Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mulai menyidik kasus temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Polisi melakukan olah TKP di dua daerah aliran sungai, yakni Desa Garoga dan Angoli, dengan dugaan temuan 110 bukaan lahan baru.

Penyelidikan berlangsung di daerah aliran sungai di dua desa tersebut dan menemukan 10 sampel jenis pohon yang tersangkut di jembatan. Dari 110 pembukaan lahan yang diperoleh melalui citra satelit, polisi baru mencapai empat lokasi pembukaan lahan baru.

Polisi akan mengusut kepemilikan kayu berdasarkan sampel 10 jenis kayu yang akan dicocokkan oleh ahli. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana banjir dan longsor, apakah masuk dalam dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, sebelumnya bilang ada 11 perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar. Bupati Tapanuli Selatan juga menyebut adanya pencabutan moratorium soal pengambilan kayu di wilayahnya yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

Pemkab Tapsel menyebut banjir dengan gelondongan kayu ini bukan pertama kali terjadi. Untuk itu mereka mendorong pengusutan penebangan pohon di lokasi yang tidak sesuai izin.

Soal penyidikan kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Sumatera, kita ulas bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga Dugaan Pembalakan Liar, Kapolda Lampung: Masih Penyilidikan di https://www.kompas.tv/regional/636805/dugaan-pembalakan-liar-kapolda-lampung-masih-penyilidikan

#pembalakanliar #kayugelondongan #penebangliar #bencanasumatera

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636814/full-ahli-hukum-pidana-soal-penyidikan-kasus-kayu-gelondongan-siapa-jadi-tersangka
Transkrip
00:00PEMBICARA 1
00:30Mencapai 4 lokasi pembukaan lahan baru
00:31Polisi akan mengusut kepemilikan kayu
00:34dan selan sampel 10 jenis kayu
00:36yang dicocokkan oleh ahli
00:37dan akan melusuri kemungkinan
00:39ajanya tindak pidana
00:40dibalik bencana banjir dan longsor
00:42apakah masuk dalam dugaan kelalaian
00:44hingga keterlibatan korporasi
00:46Kami sedang memastikan
00:49bahwa bukaan itu apakah
00:51berizin atau tidak
00:52Kami baru selesaikan 6 kilo ke atas
00:56sampai 8 kilo ke atas
00:57kita temukan 4 bukaan
00:59Kemudian di dalam proses penyidikan itu
01:02kami akan melakukan penyitaan
01:03pemeriksaan saksi
01:04kemudian ahli
01:05membawa barang bukti itu ke lab
01:07kemudian mencocokkan
01:08ke 110 bukaan tadi
01:11110 bukaan itu ada perorangan
01:13kemudian ada korporasi
01:15yang terkait dengan korporasi
01:17berarti pertanggung jawabannya nanti korporasi
01:19kalau memang perorangan juga
01:20tentunya pertanggung jawabannya perorangan
01:22sementara itu Bupati Tapanul Selatan Gus
01:26Irawan Pasaribu sebelumnya bilang
01:27ada 11 perusahaan yang diduga terlibat
01:29pembalakan liat
01:29Bupati Tapsel juga menyebut
01:31ada pencabutan moratorium
01:33soal pengambilan kayu di wilayahnya
01:35yang dilakukan kemenhut
01:36itu ternyata tanggal 9 Agustus
01:41penghentian sementara itu
01:43dibuka kembali
01:45jadi cuma sebulan tuh moratorium
01:47sebagaimana apa di media saya baca
01:51pernyataan dari Dirjen Pengolahan Hutan Lestari
01:54katanya sejak moratorium
01:57tidak ada diterbitkan izin
01:59tapi faktanya moratorium itu
02:01sudah dicabut dengan surat dari
02:04Direktur, sorry
02:05Dirjen Pengolahan Hutan Lestari
02:08pada 9 Agustus yang lalu
02:10jadi moratoriumnya hanya satu bulan
02:12nah itulah yang sekali lagi
02:14saya merasa kami
02:16tiap tahun terjadi banjir
02:18tahun-tahun terakhir itu
02:20banjir bandang dengan gelondongan kayu
02:22nah karena itu saya
02:24berinisiatif menyurati untuk
02:2614 November saya jurati lagi
02:29Kemenhut untuk sekali lagi
02:31di Tapsel tidak diterbitkan
02:33izin untuk mengambil kayu di APL
02:36yang berada di Tapsel Selatan
02:38Pemkap Tapsel menyebut
02:40banjir dengan gelondongan kayu ini
02:42bukan pertama kali terjadi
02:43untuk itu mereka mendorong
02:44pengusutan penebangan pohon di lokasi
02:46yang tidak sesuai izin
02:47tim ikutan
02:49Kompas TV
02:50soal penyedihkan kayu gelondongan yang terbawa
02:57saat banjir bandang di Sumatera
02:59kita ulas bersama
03:00ahli hukum pidana Universitas Trisakti
03:02Abdul Fikar Hajar
03:04selamat pagi
03:04Pak Fikar
03:05selamat pagi
03:08terima kasih Pak
03:09terima kasih Pak Fikar sudah bergabung di Dialog Sapa Indonesia pagi pada hari ini
03:12saya langsung to the point saja
03:14Pak Fikar
03:14bagaimana polisi mengusut tuntas kasus ini
03:17karena dari data polisi sendiri
03:18ada 110 pembukaan lahan yang dilakukan
03:21oke
03:24jadi yang pertama yang harus dilihat adalah
03:28apakah pembukaan lahan itu berizin atau tidak
03:32nah itu yang nomor satu itu sebenarnya
03:34jadi kalau ada izinnya pun juga harus dilihat gitu
03:39apalagi tidak ada izinnya
03:40kalau tidak ada izinnya itu pasti ilegologi
03:43itu pasti pembalakan sebutan secara liar
03:45gitu secara tanpa izin
03:47tetapi kalau ada izinnya
03:49juga sangat mungkin
03:51umpamanya
03:52pembalakan atau
03:53perambahan hutan itu dilakukan
03:56di luar area yang diberikan umpamanya
03:59atau melebihi
04:00area yang diberikan
04:02atau juga dia tidak melakukan
04:05kewajiban
04:06yang dibebankan kepada pemegang izin
04:09pasca
04:09penebangan
04:11umpamanya rebohisasi umpamanya
04:12nah itu juga bisa
04:13bisa terjadi gitu
04:15artinya
04:16apa
04:17banjir atau apapun akibat yang ditimbulkan
04:20itu bisa
04:21bisa terjadi karena
04:22perusahaan-perusahaan atau korporasi
04:25yang memegang izin
04:26tapi juga
04:27sangat mungkin dilakukan oleh
04:29korporasi yang tidak berizin
04:31jadi
04:31berarti fokusnya
04:32harus lebih fokus ya
04:33dari 110 lahan itu
04:35fokus ke mereka yang diduga melakukan
04:37ilegal logging
04:37betul
04:39kalau perusahaan itu tadi
04:40nomor satu soal izin atau tidak ada izin
04:43gitu
04:44jadi kalau tidak izin
04:45pasti itu ilegal logging
04:46gitu
04:46begitu
04:47oke
04:47pak kalau misalkan kita melihat
04:49apakah polisi perlu lebih
04:51fokus
04:53terhadap aktor yang berada di lapangan
04:55atau sebenarnya
04:56polisi punya keunangan juga
04:58untuk mengusut
04:58siapa yang memberikan izin
05:00terutama untuk yang ilegal ini
05:02atau bagaimana sebenarnya menurut Anda
05:03ya
05:04gini
05:05yang melakukan perambahan
05:08atau penebangan
05:09itu pasti kan
05:10bukan level korporasinya
05:12bukan level pimpinan korporasi
05:14pasti itu pegawai
05:15kan begitu
05:15ya kan
05:16nah tapi
05:17pegawai itu kan atas nama korporasi
05:19jadi sebenarnya pengusutan
05:21tidak melulu pada orang-orang
05:23yang memang tertangkap di lapangan
05:25dia melakukan ilegal logging
05:26tetapi juga
05:27dia mewakili korporasi mana
05:29maka pimpinan korporasi
05:31kalau memang bisa dibuktikan
05:32bahwa apa namanya
05:34dia bekerja atas perintah
05:35korporasi
05:36atau pimpinan korporasi
05:38maka korporasi itu bisa disaret juga
05:39gitu
05:40artinya ini
05:41apa namanya
05:42tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi
05:44gitu
05:45oleh perusahaan
05:46ya
05:46nah ini yang
05:47yang menurut saya harus di
05:48apa
05:49harus
05:50terus dikejar gitu
05:51termasuk yang memberikan izin
05:53termasuk yang memberikan izin
05:55dari pemerintah pun
05:56harus diusut oleh polisi
05:57demikian juga
05:58gitu
05:59ya pemberi izin
06:00kalau dia memberikan izin
06:02kan
06:02pemberian izin itu
06:04juga melekat pengawasannya
06:06nah jadi kalau dia memberikan izin
06:08tidak mengawasi
06:09dia tahu bahwa
06:10si pemegang izin itu
06:12merambah
06:12ke luar area
06:14yang diberikan izinnya
06:15maka
06:15si pemberi izin itu juga kena
06:17membiarkan dia
06:18membiarkan terjadinya
06:19ilegal logging
06:20kejahatan
06:21apa
06:21penambahan hutan
06:22nah karena itu
06:23yang bisa menjadi
06:25objek
06:26apa
06:27penegakan hukum
06:28di dalam kasus ini
06:29yang pertama adalah
06:30pengusaha yang memiliki izin
06:32tapi dia tidak melakukan
06:34apa
06:35melakukan
06:36perambahannya
06:37atau penerbangan hutannya
06:38tidak sesuai dengan
06:40perizinannya
06:40ya dia bisa
06:41bisa
06:42bisa lebih luas
06:43bisa
06:44menggunakan
06:45umpamanya
06:46hutan itu
06:47untuk kegiatan lain
06:48umpamanya
06:49apa hutan
06:50dijadikan perkebunan juga
06:51itu
06:51itu sudah pidana itu
06:53udah melanggar juga
06:54nah itu satu
06:55jadi pengusaha pemegang izin
06:57yang kedua
06:57itu
06:58apa
06:59petugas
07:01petugas dalam hal ini adalah
07:02instansi yang memberikan izin
07:04gitu
07:05nah kalau dia
07:06apa
07:07tidak
07:08mengawasi
07:09gitu ya
07:10bahkan
07:11umpamanya
07:11membiarkan dia tahu
07:12pemegang izin itu
07:14merambah ke
07:14luar area
07:15pemberian izinnya
07:16maka si petugas ini
07:18juga kena
07:18atau instansi ini
07:19apa
07:20penanggung jawab instansi ini
07:21juga kena
07:22dia bisa dipidanakan
07:23gitu
07:24yang ketiga adalah
07:25orang yang sama sekali
07:26tidak punya izin
07:27nah itu
07:27itu
07:28tiga pelaku yang bisa diceret
07:30apa
07:30kerana hukum
07:33gitu
07:33dalam konteks
07:34apa
07:34penambahan hutan ini
07:35begitu
07:35kenapa saya bertanya seperti ini
07:37karena sebelumnya
07:38Bupati Tapanul Selatan bilang
07:39sempat ada moratorium
07:40pengambilan kayu di wilayahnya
07:41tapi akhirnya dicabut
07:42oleh Kemenhut
07:43berarti harusnya
07:45ada dugaan keterlibatan
07:46pihak kementerian
07:47tidak hanya
07:48yang tadi seperti Anda sampaikan
07:49bahwa tidak hanya perusahaan
07:50atau aktor mereka
07:51yang tidak ada di lapangan
07:52begitu ya
07:53Pak Fikar
07:54betul
07:54betul
07:55iya
07:56jadi
07:58apa
07:58menurut saya ya harus
08:00harus juga sampai kepada
08:01pemberi izinnya
08:02gitu
08:02padahal
08:03mereka juga kan punya
08:04punya kewenangan mengawasi
08:06begitu
08:06Pak Fikar
08:08kalau secara rentang waktu
08:09apakah memang
08:11yang perlu diusut kepolisian ini
08:12hanya yang
08:14pada saat
08:15tahun ini
08:16atau
08:16pemberian izin
08:18yang menyebabkan
08:19banjir di tahun ini
08:20atau sebenarnya
08:21karena ini kan sudah
08:22karena beberapa
08:23lembaga
08:25ataupun
08:25ataupun
08:27masyarakat mengatakan
08:29bahwa ini sebenarnya sudah lama
08:31apakah perlu
08:32rentang waktu diperpanjang
08:33lebih lama
08:34untuk mengusut
08:34kasus ini
08:34atau sebenarnya bagaimana
08:35oke
08:37menurut saya
08:38seharusnya
08:39apa
08:40pada banjir
08:41sekarang ini dulu
08:42apa
08:43fokusnya
08:44gitu ya
08:44tetapi ketika
08:46sudah
08:46sudah diidentifikasi
08:48perusahaan-perusahaan
08:49mana saja
08:50yang menjadi pelaku
08:51maka itu bisa
08:52di tracing
08:53dilihat gitu
08:54sejauh mana
08:55kegiatan penjualan dia
08:57di luar tahun sekarang ini
08:59di luar
08:59masa sekarang ini
09:01kalau bisa dibuktikan
09:02bahwa ada penjualan
09:04penjualan kayu
09:05illegal logging itu
09:06keluar sebelum
09:08masa
09:08banjir
09:09sekarang ini
09:10maka pengusutan
09:11bisa lanjut
09:11ke belakang gitu
09:13bisa
09:13sejak
09:15apa namanya
09:16sejak terjadinya
09:17illegal logging itu ya
09:18seperti yang dikatakan
09:19oleh Pak Bupati itu tadi
09:20jadi
09:21apa namanya
09:22kalau banjir
09:24sudah berkali-kali
09:25tidak hanya tahun ini
09:26tetapi
09:26yang menarik perhatian
09:28masyarakat
09:29terutama PES
09:30adalah tahun ini
09:31saya kira ini
09:32sesuatu yang
09:33apa namanya
09:34yang
09:36yang terus terjadi
09:37gitu
09:37hanya saja
09:38kurang perhatian masyarakat
09:41nah karena itu
09:41perlu di tracing
09:42ke belakang juga
09:43begitu
09:43ya kita harapkan
09:45apa yang disampaikan
09:45oleh Pak Fikar ini
09:46ya ujung-ujungnya
09:47sebenarnya
09:48untuk memberikan efek jerah
09:49ya Pak ya
09:49pada akhirnya
09:50betul
09:51kejadian ini
09:51memberikan efek jerah
09:52kepada
09:53para pelaku
09:54yang nanti akan diusut
09:56oleh polisi ini
09:56untuk
09:56ya dan juga pelaku-pelaku lainnya
09:58untuk tidak lagi
09:59melakukan pembalakan liar
10:01hutan terutama
10:02yang pada akhirnya
10:03ini memberikan
10:03ya
10:04bencana kepada
10:06saudara-saudara
10:06di wilayah Sumatera
10:07sekali lagi
10:08terima kasih
10:08ahli ukur
10:09oke
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan