LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bea Cukai Lampung bersama kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Polisi Militer daerah militer XXI/Radin Inten menangkap dua pelaku pengiriman rokok ilegal.
Kedua tersangka berinisial MA dan U ini datang dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung dan berhasil dibekuk oleh petugas yang sebelumnya telah mendaparkan informasi.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal.
Baca Juga Dugaan Pembalakan Liar, Kapolda Lampung: Masih Penyilidikan di https://www.kompas.tv/regional/636805/dugaan-pembalakan-liar-kapolda-lampung-masih-penyilidikan
Kini seluruh barang bukti serta dua tersangka telah diamankan di kantor Bea Cukai Lampung untuk proses lebih lanjut.
#beacukai #polisimiliter #rokokilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636807/dua-pelaku-pengiriman-rokok-ilegal-dibekuk
Jadilah yang pertama berkomentar