00:00Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyebut usulan pemberhentian Wakil Presiden tidak sesuai dengan konstitusi.
00:09Harusnya usulan ini diajukan oleh DPR terlebih dahulu sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bukan diajukan ke MPR.
00:19Aan pun menjelaskan bahwa DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
00:30Yang ada dalam konstitusi untuk pemberhentian seorang Wakil Presiden itu adalah melalui usulan dari DPR kepada Mahkamah Konstitusi atas dugaan dua hal.
00:42Pertama adalah dugaan pelanggaran hukum, yang kedua adalah dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang Wakil Presiden.
00:49Nah kalau rekomendasi dari Dewan Purnawirawan ini agar Presiden mengajukan kepada MPR ini agak miss memang kalau dari sisi tata cara impeachment yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar.
01:05Jadi kalau boleh saya jelaskan, sebenarnya tata cara yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar,
01:10terutama DPR ada dugaan tentang dua hal tadi, pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat.
01:19Dugaan ini disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
01:24Nanti Mahkamah Konstitusi akan mengadil.
01:26Sebelumnya Saudara Forum Purnawirawan, Prajurit TNI menggelar deklarasi yang berisi delapan poin.
01:34Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh 103 Purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan juga 91 Kolonel.
01:42Ada delapan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.
01:46Salah satunya adalah mengusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.
Komentar