00:00Setelah kementerian dalam negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indra Mayu Luki Hakim karena tak izin saat liburan ke Jepang.
00:10Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di kementerian dalam negeri selama 3 bulan ke depan.
00:18Wakil Menteri dalam negeri Bima Arya Sugiyarto mengatakan keputusan sanksi diambil setelah penelusuran tim inspektorat mengungkap bahwa Bupati Luki Hakim tidak mengetahui adanya aturan izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
00:33Sekipun tidak ditemukan penggunaan dana pribadi namun pelanggiran tos dur tetap dianggap sebagai bentuk kelalaian.
00:40Sanksi bagi Luki Hakim akan dimulai pada Mei depan.
00:42Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari kementerian dalam negeri tadi.
00:57Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan kementerian dalam negeri dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati.
Komentar