00:00Intro
00:00Saudara Kejaksaan Agung menyematkan status tersangka kepada Kepala Legal Wilmar Group, Muhammad Syafi
00:19Muhammad Syafi memiliki peran menyiapkan uang swap yang digunakan agar vonis lepas bisa diberikan kepada PT Wilmar Group
00:26uang tersebut diberikan kepada para hakim lewat perantara tersangka Wahyu Gunawan
00:31selaku panitra muda perdata pengadilan negeri Jakarta Utara
00:35PT Wilmar Group merupakan perusahaan produsen minyak nabati yang disebut memiliki perkebunan sawit terluas
00:41yang tersebar di beberapa negara dan memiliki konsumen yang besar
00:45Saudara Kepala Legal Wilmar Group, Muhammad Syafi mengikuti jejak dua tersangka lainnya
00:52yang merupakan pengacara dari Wilmar Group yakni Marcela Santoso dan Arianto
00:58yang menangani perkara CPO atau ekspor minyak sawit mentah
01:01Lalu bagaimana tanggapan Wilmar Group setelah tim kuasa hukumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung?
01:09Saya akan datang ke kantor Wilmar Group di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Saudara
01:14untuk menanyakan terkait dengan hal ini
01:16Ikuti saya, Saudara
01:17Terima kasih Mbak
01:28Saya dari Kompas TV
01:29Mau coba koordinasi sama ketemu dari pihak Wilmar Group bisa gak ya?
01:34Paling nanti ada sendirian dari Wilmar Group ke bawah
01:37Oh, oke
01:38Saya sempatnya
01:39Kebetulan tadi kita hubungi ke Rumah
01:41Tapi karena beliau yang bersambutan lagi keluar
01:43Yang bersambutan ngasih nomor telepon aja
01:47Oh, boleh pak
01:47Jadi nanti mungkin bisa dihubungi janji
01:50Siap
01:50Pada kesempatan ini pihak Wilmar Group tidak berkenan untuk menemui kami
01:58Lewat semuanya telepon, pihak Wilmar mengirimkan sebuah pernyataan singkap
02:02sebagai bentuk sikap Wilmar Group
02:04atas kasus yang tengah mereka hadapi
02:06Wilmar Group menyampaikan bahwa saat ini
02:09mereka tengah membantu proses penyelidikan
02:12Terima kasih telah menonton!
02:15Terima kasih telah menonton!
02:18Terima kasih telah menonton!
Komentar