Mantan Polisi Simpan Paket Sabu-Sabu Dibekuk di Jembrana

  • 2 tahun yang lalu
Polres Jembrana Bali Menangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Salah satu tersangka merupakan mantan polisi. Kedua Tersangka Dibekuk di Lokasi dan Waktu Berbeda.

Salah satu tersangka merupakan mantan polisi yang bertugas di Jembrana, berinisial I Ketut LW asal Desa Perancak.

Tersangka Ketut ditangkap pada Selasa 14 Juni lalu, di rumah kontrakannya di daerah Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.

Sedangkan tersangka RR ditangkap pada Selasa 21 Juni lalu di Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari orang yang masih dikejar polisi.

Dari tangan tersangka LW polisi menyita 2 paket sabu-sabu. Sedangkan dari tersangka RR disita 91 paket sabu-sabu dengan berat paket berbeda-beda.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Dianjurkan