00:00Keputusan ini, maka pemeriksaan perkara nomor 132 Bipra dinyatakan selesai dan sidang dihubung.
00:19Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistio Muhammad Bui Putro menyatakan
00:24Gugatan pra-peradilan Tifa Uziatiyasuma alias Dr. Tifa tidak dapat diterima.
00:30Dalam sidang Jumat 21 Agustus 2026, Hakim menyatakan permohonan tersebut mengalami eror injuris diksi dan akhirnya gugur demi hukum.
00:41Lalu, apa yang menjadi dasar pengajuan pra-peradilan tersebut dan bagaimana kelanjutan kasusnya?
00:47Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026 oleh Sulistio Muhammad Bui Putro menyatakan
00:56Hakim pra-peradilan pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu
01:04juga
01:05oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Pijian Tawesha, Alitra Pengadilan, serta dihubungi oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon.
01:13Demikian, setelah pembacaan keputusan ini, maka pemeriksaan perkara nomor 132 di pra dinyatakan selesai dan sidang dihubungi.
01:30Meski pra-peradilan pertama yang dinyatakan gugur, Dr. Tifa kembali mengajukan pra-peradilan kedua di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:38Menurutnya, ada dua pasal yang dinilai tidak relevan dengan kasus yang dihadapinya.
01:43Lantas, pasal apa yang dimaksud Dr. Tifa dan mengapa ia menilai pasal tersebut sengaja digunakan untuk memberatkan dirinya?
01:53Minggu ini ya, tanggal 18 Agustus 2026, kami juga sudah mengajukan pra-peradilan yang kedua.
01:59Kami sudah siapkan karena ada dua pasal selundupan yang berkali-kali kami sampaikan ya,
02:04pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya,
02:09tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya
02:16atas pasal 8 dan hukuman 8 tahun dan 12 tahun ya, pasal 32-35.
02:22Dan kami dari kesimpulan yang kami dapatkan ya, oleh jaksa penuntut umum ya,
02:28kami mendapatkan tambahan ya, yang dalam ini menjadi tesis ya,
02:33bahwa ternyata betul-betul pasal 32-35 itu betul-betul dilakukan overcharging ya,
02:39betul-betul dilakukan dengan niat yang tidak baik ya,
02:43malah kemudian barang bukti yang dibebankan kepada saya terkait dengan pasal 32-35 undang-undang IT itu
02:51betul-betul tidak lava, nanti saya tidak akan spill sekarang ya,
02:55tapi nanti kita akan lihat bersama-sama.
02:59Tak hanya mengajukan pra-peradilan kedua,
03:02Dr. Siva juga menyebut akan menempuh jalur yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus ijazah Joko Widodo.
03:09Ia mengatakan, yudisial review tersebut berkaitan dengan penerapan pasal 75 ayat 4
03:16yang menurutnya masih menggantung.
03:18Lantas, apa yang menjadi persoalan dalam pasal tersebut
03:21dan mengapa Dr. Siva memilih membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi?
03:28Karena itu, maka kami akan bergerak untuk melakukan judicial review kepada MK
03:31terkait dengan penerapan pasal 75 ayat 4 yang menggantung.
03:35Dan kemudian juga, bagaimana nanti seperti yang tadi disampaikan Pak Al-Kathiri,
03:39kekhawatiran beliau, kekhawatiran kami semua ya,
03:42bahwa kalau melihat dari surat dakwaan itu jelas ditolak ya,
03:45surat dakwaan yang di sidang pokok perkara di, apa namanya, di PN Jakarta Timur ya,
03:50itu sudah ditolak.
03:51Artinya kalau mereka akan memperbaikinya, lalu kemudian mengajukan lagi pada sidang,
03:56maka yang menjadi prediksi bagi kami bahwa sidang akan berlangsung.
04:00Sidang akan berlangsung ya, pertama, pada sidang yang pertama adalah pembacaan surat dakwaan
04:06yang sudah diperbaiki oleh JPU.
04:08Lalu kemudian pada minggu kedua kami diberikan perlawanan, hak perlawanan.
04:12Tetapi pada minggu ketiga tidak seperti pada sidang yang lalu,
04:16hakim memutuskan menerima atau menolak.
04:17Tetapi nanti keputusan itu di akhir, di akhir sekali.
04:21Ketika sidang pokok perkara berjalan, yang ya, kalau melihat dari 148 saksi,
04:27ada 712 dokumen, itu akan makan waktu kurang lebih 3 tahun.
04:31Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama 3 tahun,
04:35untuk akhirnya dimenangkan gitu loh.
04:36Kami akan menggodok dari materi judicial review,
04:40kami juga akan paralelkan nanti untuk maju kepada sidang mahkamah konstitusi,
04:45demi untuk rakyat Indonesia.
04:48Sementara itu, kuasa hukum Dr. Tifa Wirawan Adnan menilai,
04:53pihaknya bukan kalah dalam pra-peradilan.
04:56Menurutnya, permohonan pra-peradilan tidak diterima
04:59karena pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi lebih dulu
05:02sebelum pendaftaran pra-peradilan.
05:05Lantas, mengapa kuasa hukum Dr. Tifa menyebut hal ini sebagai balapan
05:10dan menganggap kelainan tidak kalah?
05:13Berikut penjelasannya.
05:14Pra-peradilan pada hari ini, sebetulnya kita bukannya dikalahkan,
05:19hanya secara teknis ini kami lebih dulu pelimpahan daripada terjadinya pendaftaran.
05:27Jadi hanya masalah waktu saja.
05:28Ini adalah cerita klasik tentang balapan.
05:32Balapan itu artinya bagaimana mengugurkan pra-peradilan kita
05:37dengan memasukkan perkara ini klasik.
05:39Dari dulu memang penuntut umum selalu ingin mengugurkan pra-peradilan
05:43dengan cara memasukkan pengadilan.
05:45Dan sepertinya ya kurang lengkap,
05:49sepertinya juga tidak diperdomani adanya SEMA nomor 3 tahun 2026
05:54yang barusan tidak berarti kami dikalahkan.
05:58Hal yang lain sehingga pertimbangan soal pasal 75 ayat 4,
06:04terus kemudian 206 ayat 1 dan 2,
06:08itu tidak menjadi pertimbangan bahwa seharusnya
06:11kalau penuntut umum itu akan memperbaiki surat dakwaan,
06:17harus didahului adanya kesempatan yang diberikan oleh hakim
06:22untuk melakukanlah ini tanpa adanya itu
06:25sehingga kita akan terus ambigius soal pasal 75 ayat 4 Kuhab ini.
06:30Kalau ditolak ini bukan berarti kita nanti itu tidak melawan dawaan mereka.
06:35Kami tetap akan melawan dawaan mereka
06:37dan mudah-mudahan putusannya akan sama seperti diterima.
06:42Meskipun itu di akhir, di akhir nanti.
06:45Nah banyak orang menduga bahwa memang dibuat seperti itu
06:48agar apa, agar pokok perkaranya nanti hilang.
06:52Dugaan orang ya.
06:54Karena apa, nanti yang kita dimenangkan nanti di belakang.
06:56Berarti perkara walaupun sudah luar biasa persidangannya,
07:01tapi yang dimenangkan adalah perlawanan kami.
07:05Ya itu yang banyak orang khawatir seperti itu.
07:08Jadi kami, sejujurnya kami sangat menghormati putusan
07:11daripada hakim, hakim prapradilan.
07:14Dan perlu kami tegaskan juga kepada masyarakat Indonesia
07:17bahwa prapradilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah,
07:22juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh kejaksaan.
07:27NO ini hanya saja bahwa permohonan kami tidak diperiksa itu saja.
07:32Dan ini akan berlanjut lagi.
07:33Oleh karena itu janganlah kita bangun narasi-narasi di luar sana
07:36yang seolah-olah itu melalui putusan ini itu
07:40menyatakan bahwa seluruh proses terhadap dokter Tifa ini gugur gitu.
07:46Terhadap dokter Tifa sah dan seluruh keberatan kami gugur.
07:48Mohon maaf, itu dua hal yang berbeda ya.
07:50Jadi bagi kami itu,
07:52prapradilan ini hanyalah pembelaan secara maksimal.
07:56Jadi kami tidak meminta dokter Tifa ini diistimewakan atau dibebaskan.
08:01Dan tidak kami hanya meminta proses hukum yang fair, yang transparan, dan adil.
08:07Tentu saja.
08:09Untuk diketahui, prapradilan dokter Tifa dinyatakan gugur.
08:14Sementara ia mengaku telah menyiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
08:19Di sisi lain, kuasa hukumnya menegaskan putusan tersebut bukan berarti mereka kalah.
08:25Lantas, bagaimana kelanjutan langkah hukum dokter Tifa?
08:28Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Komentar