Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali menempuh langkah hukum setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan pertamanya tidak dapat diterima, Jumat (21/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa mengalami error in jurisdiksi dan gugur demi hukum. Kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai putusan tersebut bukan berarti pihaknya kalah. Menurutnya, pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi lebih dulu sebelum pendaftaran praperadilan.

Usai sidang, dokter Tifa menyebut pihaknya telah mengajukan praperadilan kedua. Ia juga mengungkapkan rencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 75 Ayat 4 yang menurutnya masih menggantung.

Dokter Tifa menyebut akan menggodok materi judicial review tersebut dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

#doktertifa #tifauziatyassuma #praperadilan #mahkamahkonstitusi #jokowi #ijazahjokowi

Baca Juga Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Status Terdakwa Berlanjut ke Persidangan | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/686758/praperadilan-dokter-tifa-ditolak-status-terdakwa-berlanjut-ke-persidangan-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686821/bahas-kasus-praperadilan-dokter-tifa-apa-yang-membuat-permohonan-gugur-mbg
Transkrip
00:00Keputusan ini, maka pemeriksaan perkara nomor 132 Bipra dinyatakan selesai dan sidang dihubung.
00:19Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistio Muhammad Bui Putro menyatakan
00:24Gugatan pra-peradilan Tifa Uziatiyasuma alias Dr. Tifa tidak dapat diterima.
00:30Dalam sidang Jumat 21 Agustus 2026, Hakim menyatakan permohonan tersebut mengalami eror injuris diksi dan akhirnya gugur demi hukum.
00:41Lalu, apa yang menjadi dasar pengajuan pra-peradilan tersebut dan bagaimana kelanjutan kasusnya?
00:47Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026 oleh Sulistio Muhammad Bui Putro menyatakan
00:56Hakim pra-peradilan pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu
01:04juga
01:05oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Pijian Tawesha, Alitra Pengadilan, serta dihubungi oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon.
01:13Demikian, setelah pembacaan keputusan ini, maka pemeriksaan perkara nomor 132 di pra dinyatakan selesai dan sidang dihubungi.
01:30Meski pra-peradilan pertama yang dinyatakan gugur, Dr. Tifa kembali mengajukan pra-peradilan kedua di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:38Menurutnya, ada dua pasal yang dinilai tidak relevan dengan kasus yang dihadapinya.
01:43Lantas, pasal apa yang dimaksud Dr. Tifa dan mengapa ia menilai pasal tersebut sengaja digunakan untuk memberatkan dirinya?
01:53Minggu ini ya, tanggal 18 Agustus 2026, kami juga sudah mengajukan pra-peradilan yang kedua.
01:59Kami sudah siapkan karena ada dua pasal selundupan yang berkali-kali kami sampaikan ya,
02:04pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya,
02:09tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya
02:16atas pasal 8 dan hukuman 8 tahun dan 12 tahun ya, pasal 32-35.
02:22Dan kami dari kesimpulan yang kami dapatkan ya, oleh jaksa penuntut umum ya,
02:28kami mendapatkan tambahan ya, yang dalam ini menjadi tesis ya,
02:33bahwa ternyata betul-betul pasal 32-35 itu betul-betul dilakukan overcharging ya,
02:39betul-betul dilakukan dengan niat yang tidak baik ya,
02:43malah kemudian barang bukti yang dibebankan kepada saya terkait dengan pasal 32-35 undang-undang IT itu
02:51betul-betul tidak lava, nanti saya tidak akan spill sekarang ya,
02:55tapi nanti kita akan lihat bersama-sama.
02:59Tak hanya mengajukan pra-peradilan kedua,
03:02Dr. Siva juga menyebut akan menempuh jalur yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus ijazah Joko Widodo.
03:09Ia mengatakan, yudisial review tersebut berkaitan dengan penerapan pasal 75 ayat 4
03:16yang menurutnya masih menggantung.
03:18Lantas, apa yang menjadi persoalan dalam pasal tersebut
03:21dan mengapa Dr. Siva memilih membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi?
03:28Karena itu, maka kami akan bergerak untuk melakukan judicial review kepada MK
03:31terkait dengan penerapan pasal 75 ayat 4 yang menggantung.
03:35Dan kemudian juga, bagaimana nanti seperti yang tadi disampaikan Pak Al-Kathiri,
03:39kekhawatiran beliau, kekhawatiran kami semua ya,
03:42bahwa kalau melihat dari surat dakwaan itu jelas ditolak ya,
03:45surat dakwaan yang di sidang pokok perkara di, apa namanya, di PN Jakarta Timur ya,
03:50itu sudah ditolak.
03:51Artinya kalau mereka akan memperbaikinya, lalu kemudian mengajukan lagi pada sidang,
03:56maka yang menjadi prediksi bagi kami bahwa sidang akan berlangsung.
04:00Sidang akan berlangsung ya, pertama, pada sidang yang pertama adalah pembacaan surat dakwaan
04:06yang sudah diperbaiki oleh JPU.
04:08Lalu kemudian pada minggu kedua kami diberikan perlawanan, hak perlawanan.
04:12Tetapi pada minggu ketiga tidak seperti pada sidang yang lalu,
04:16hakim memutuskan menerima atau menolak.
04:17Tetapi nanti keputusan itu di akhir, di akhir sekali.
04:21Ketika sidang pokok perkara berjalan, yang ya, kalau melihat dari 148 saksi,
04:27ada 712 dokumen, itu akan makan waktu kurang lebih 3 tahun.
04:31Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama 3 tahun,
04:35untuk akhirnya dimenangkan gitu loh.
04:36Kami akan menggodok dari materi judicial review,
04:40kami juga akan paralelkan nanti untuk maju kepada sidang mahkamah konstitusi,
04:45demi untuk rakyat Indonesia.
04:48Sementara itu, kuasa hukum Dr. Tifa Wirawan Adnan menilai,
04:53pihaknya bukan kalah dalam pra-peradilan.
04:56Menurutnya, permohonan pra-peradilan tidak diterima
04:59karena pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi lebih dulu
05:02sebelum pendaftaran pra-peradilan.
05:05Lantas, mengapa kuasa hukum Dr. Tifa menyebut hal ini sebagai balapan
05:10dan menganggap kelainan tidak kalah?
05:13Berikut penjelasannya.
05:14Pra-peradilan pada hari ini, sebetulnya kita bukannya dikalahkan,
05:19hanya secara teknis ini kami lebih dulu pelimpahan daripada terjadinya pendaftaran.
05:27Jadi hanya masalah waktu saja.
05:28Ini adalah cerita klasik tentang balapan.
05:32Balapan itu artinya bagaimana mengugurkan pra-peradilan kita
05:37dengan memasukkan perkara ini klasik.
05:39Dari dulu memang penuntut umum selalu ingin mengugurkan pra-peradilan
05:43dengan cara memasukkan pengadilan.
05:45Dan sepertinya ya kurang lengkap,
05:49sepertinya juga tidak diperdomani adanya SEMA nomor 3 tahun 2026
05:54yang barusan tidak berarti kami dikalahkan.
05:58Hal yang lain sehingga pertimbangan soal pasal 75 ayat 4,
06:04terus kemudian 206 ayat 1 dan 2,
06:08itu tidak menjadi pertimbangan bahwa seharusnya
06:11kalau penuntut umum itu akan memperbaiki surat dakwaan,
06:17harus didahului adanya kesempatan yang diberikan oleh hakim
06:22untuk melakukanlah ini tanpa adanya itu
06:25sehingga kita akan terus ambigius soal pasal 75 ayat 4 Kuhab ini.
06:30Kalau ditolak ini bukan berarti kita nanti itu tidak melawan dawaan mereka.
06:35Kami tetap akan melawan dawaan mereka
06:37dan mudah-mudahan putusannya akan sama seperti diterima.
06:42Meskipun itu di akhir, di akhir nanti.
06:45Nah banyak orang menduga bahwa memang dibuat seperti itu
06:48agar apa, agar pokok perkaranya nanti hilang.
06:52Dugaan orang ya.
06:54Karena apa, nanti yang kita dimenangkan nanti di belakang.
06:56Berarti perkara walaupun sudah luar biasa persidangannya,
07:01tapi yang dimenangkan adalah perlawanan kami.
07:05Ya itu yang banyak orang khawatir seperti itu.
07:08Jadi kami, sejujurnya kami sangat menghormati putusan
07:11daripada hakim, hakim prapradilan.
07:14Dan perlu kami tegaskan juga kepada masyarakat Indonesia
07:17bahwa prapradilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah,
07:22juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh kejaksaan.
07:27NO ini hanya saja bahwa permohonan kami tidak diperiksa itu saja.
07:32Dan ini akan berlanjut lagi.
07:33Oleh karena itu janganlah kita bangun narasi-narasi di luar sana
07:36yang seolah-olah itu melalui putusan ini itu
07:40menyatakan bahwa seluruh proses terhadap dokter Tifa ini gugur gitu.
07:46Terhadap dokter Tifa sah dan seluruh keberatan kami gugur.
07:48Mohon maaf, itu dua hal yang berbeda ya.
07:50Jadi bagi kami itu,
07:52prapradilan ini hanyalah pembelaan secara maksimal.
07:56Jadi kami tidak meminta dokter Tifa ini diistimewakan atau dibebaskan.
08:01Dan tidak kami hanya meminta proses hukum yang fair, yang transparan, dan adil.
08:07Tentu saja.
08:09Untuk diketahui, prapradilan dokter Tifa dinyatakan gugur.
08:14Sementara ia mengaku telah menyiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
08:19Di sisi lain, kuasa hukumnya menegaskan putusan tersebut bukan berarti mereka kalah.
08:25Lantas, bagaimana kelanjutan langkah hukum dokter Tifa?
08:28Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan