Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 tahun yang lalu
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dana nasabah senilai Rp 550 juta ini pernah beraksi di Malaysia. Ia juga resedivis di Polresta Pekanbaru tahun 2016.

Kini, Pria asal asal Kayu Agung, Sumatera Selatan bernama Dedi Eka Saputra (41) kembali dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

LEBIH LENGKAP

https://www.riauonline.co.id/riau/read/2021/12/06/sempat-beraksi-di-malaysia-pencuri-dana-nasabah-dibekuk-polsek-bukit-raya

#riauonline
#pencuridananasabah
#polsekbukitraya
Komentar

Dianjurkan