Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan dimulai sejak Kamis (16/07/2020) siang hingga malam.

Sidang dimulai dengan membacakan fakta-fakta persidangan dari 22 saksi termasuk keterangan Novel Baswedan yang pernah hadir di muka sidang.

Kedua terdakwa penyiraman air keras hadir dalam persidangan dengan cara streaming video live dari Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dipimpin Hakim Ketua, Djuyamto.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua pelaku penyerangan penyidik senior KPK, Novel baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/07/2020) malam.

Meski demikian, Novel mengaku sejak awal tidak menaruh harapan terhadap persidangan atas kasusnya.

Dirinya juga mengaku tidak akan melakukan upaya hukum.

"Saya sejak awal katakan bahwa saya memang tidak menaruh harapan pada persidangan ini. Kenapa? karena sejak awal saya melihat prosesnya janggal, prosesnya bermasalah, dan arah persidangan sudah menyimpang begitu jauh dari fakta sebenarnya," kata Novel Baswedan.

"Saya adalah korban. Kepentingan saya diwakili oleh jaksa penuntut umum. Saya tidak punya hak sama sekali untuk upaya hukum. Celakanya, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan justru sepertinya lebih condong ke kepentingan terdakwa," lanjutnya.

Dianjurkan