Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan publik. Sejumlah partai politik turut angkat bicara dan menyampaikan pandangan mereka terkait persoalan tersebut.

Bagaimana respons masing-masing partai politik dalam menyikapi polemik ijazah Gibran? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.



#gibranrakabuming #wapres #polemikijazah

Baca Juga Penyidikan Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Ini Fakta Terbaru yang Terungkap| PARASOT di https://www.kompas.tv/regional/699523/penyidikan-kasus-mutilasi-ibu-dan-anak-di-madiun-ini-fakta-terbaru-yang-terungkap-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699526/polemik-ijazah-wapres-gibran-sejumlah-perwakilan-partai-politik-buka-suara-parasot-2
Transkrip
00:00Itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi, maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
00:11Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah kibran melalui surat ketenangan
00:23yang di dalam sidang MK ternyata, itu ijazahnya tidak ditemukan.
00:29Nah sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi tidak-tidaknya beri jasah SMA
00:38atau sederhana, itu tidak dipenuhi.
00:41Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK nomor 90 tahun 2023,
00:47di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat terhadap Paman Kusman, ketua MK saat itu.
00:56Ketambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan, sehingga akhirnya saudara kibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden,
01:08kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan duskala pada masa Pak Prabowo ini mengalami
01:17kesulitan,
01:18dengan pengerahan parcok dan sebagainya, akhirnya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu.
01:28Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik.
01:33Baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.
01:37Karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini,
01:49serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius.
01:53Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andres Padano, dan meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur.
01:59Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar.
02:04Suara ini tidak boleh diaprekan.
02:08Upaya PDP mendorong di Senayan bagaimana Pak?
02:10Ya, kita pendidikan kekuatannya 18 persen sekian.
02:14Kami yang punya 110 kursi, sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain.
02:22Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masik ini.
02:29Jadi kami yakin partai-partai lain juga akan mendengarkan.
02:33Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa.
02:37Bukan persoalan partai A, partai B, partai B di perjuangan.
02:40Ini persoalan kita semua.
02:42Karena kalau ini tidak di atas, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan.
02:47Menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan.
02:49Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konflikasi.
02:57Ada keputusan dari MA yang sekarang sudah jadi pembicaraan di mana-mana,
03:05yaitu tentang kembatalan surat suket, surat keterangan dari Dasmen ya.
03:15Surat itu sudah dibatalkan oleh keputusan MA.
03:18Terhadap keputusan itu, banyak yang bertanya bagaimana sikap partai demokrat.
03:27Tentu partai demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap.
03:31Karena kan ini suket, pembatalan suket MA itu adalah produk hukum.
03:37Jadi, sikap yang jelas adalah pertama, kita menghormati keputusan MA itu.
03:48Harus biasa dalam setiap putusan hukum harus dihormati.
03:52Kedua, soal kepastian hukum.
03:54Jadi, sebuah putusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukumnya.
04:00Nah, kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami.
04:04Ketiga, juga soal stabilitas pemerintahan ya.
04:07Karena partai demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi,
04:13tapi juga terikat dalam koalisi.
04:15Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan.
04:19Nanti saya kira partai demokrat melalui ketua umum
04:22pasti akan menyatakan sikapnya tentang putusan MA.
04:30Kita sabar saja.
04:33Kita harapkan nanti akan ada jalan yang terbaik buat bangsa ini
04:37yang saya kira memang menghadapi hal-hal yang tidak mudah seperti ini.
04:41Betul, kami sangat menghormati hak angket yang ada di DPR.
04:46Namun tentu pertanyaannya menarik ketika tadi Gus Kozin bilang
04:52ingin mengakhiri polemik ini lebih cepat.
04:54Nah, kalau ingin mengakhiri ini lebih cepat,
04:57tentunya kita bisa turut berusul pendapat
05:00bahwa jalan mana yang paling cepat dan yang paling pasti gitu.
05:05yang bisa kita imajinasikan,
05:09Tentunya angket, prosesnya juga kita sama-sama tahu.
05:13Sebelumnya sudah pernah ada juga, ada pansus,
05:18pemanggilan, dan mungkin akan memakan waktu.
05:21Semoga nanti Gus, Yun Sewu gitu,
05:24agar ini tidak justru menjadi memperpanjang polemik.
05:28Dan energi kita dari astacitanya jadi tersedot.
05:31Namun, tentunya pijakan yang digunakan oleh partai-partai di DPR,
05:38yang bisa kami sampaikan juga,
05:41tidak adanya diskualifikasi dari Mahkamah Konstitusi,
05:45dan pembatalan surat dari kementerian oleh Mahkamah Agung.
05:50Jadi, memang tidak ada memutus jabatan tersebut gitu.
05:54Dan memang kalau kita lihat juga,
05:58kalau seandainya boleh diusul nih Gus,
06:01sebagai partai yang belum sampai di Senayan gitu.
06:04Memang jalan paling cepat itu ada di Gus Kozin sendiri sebenarnya,
06:09bahwa di Komisi 2 memanggil KPU, Kementerian,
06:13terbuka Gus dalam satu sidang,
06:16lalu ditanyakan dan diperjelas
06:18aturan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
06:21Itu juga kami kira bagian dari astacita,
06:24termasuk membangun SDM,
06:27memberi kepastian kepada anak-anak muda kita
06:30yang kuliah di luar negeri gitu.
06:33Jadi, menurut kami dari PSI,
06:35cara kita menyelesaikan ini polemik
06:39adalah dengan kita selesaikan aturannya yang jelas
06:43dan secara lebih cepat,
06:45sehingga mudah-mudahan fokus kita kembali ke astacita,
06:49kita menghadapi banyak persoalan hari ini
06:53yang masih banyak belum selesai,
06:55tentunya itu bisa menjadi salah satu opsi.
06:57Posisinya Mas Gibran,
06:59beliau kan mengajukan penyetaraan sebenarnya kepada Kementerian.
07:03Lewat jalur yang sama dengan yang lain,
07:05dan beliau juga siap buka-bukaan.
07:08Tentunya kami dari PSI juga menghormati putusan MA ini
07:12dan siap membaca lebih utuh ketika dokumennya sudah di-upload untuk publik.
07:17Jadi sebenarnya PDIP sama PKS ini serius nggak sih
07:20bahwa di DPR ini akan ada hak angket
07:23atau kemudian hak penyatakan pendapat
07:24atau jangan-jangan cuma gertak sambel aja nih di PKS nih?
07:30Ya, sudah ada komunikasi antara Sekjen
07:34dan antara PDIP maupun PKS sudah punya pandangan sikap yang sama
07:38tentang perlunya tindak lanjut dari persoalan ini
07:44agar demokrasi kita, pemilu kita lebih baik ke depan.
07:49Tapi yang penting dari itu Mbak,
07:52mungkin pertanyaan mendasarnya adalah
07:54mengapa sih PKS sampai sejauh ini melangkah?
07:57Kenapa?
07:58Apa yang menjadi dasar PKS bersikap?
08:00Apa tuh?
08:01Yang pertama adalah putusan MK itu sendiri
08:04Final and Binding
08:08Pada bagian mana?
08:10Jadi memaknai putusan MK itu
08:12kita tidak bisa mengambil sebagian
08:14tidak bisa hanya amar putusannya saja
08:17tapi ada fakta persidangan, ada pertimbangan hukumnya
08:20Nah, pada fakta persidangan
08:24secara jelas bahwa
08:26tidak ditemukan secara meyakinkan
08:29ijazah, sertifikat atau diploma
08:32luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan Mas Gibran
08:37seperti itu
08:38Nah, kemudian MK juga mengatakan
08:41dasar penerbitan suket itu kan
08:43bukanlah dokumen yang menyatakan tamat pendidikan
08:47tapi itu adalah certificate of attendance
08:49ini kemudian tidak bisa diakui sebagai
08:51dokumen yang tamat pendidikan
08:53Nah, kita melihat bahwa
08:55ini ada persoalan
08:56ada putusan MK yang
09:01merupakan putusan yang mengikat
09:03dari sebuah lembaga yang terhormat
09:04satu
09:04maka kemudian nanti
09:05di bagian ini nanti ada cacat administrasi di sana
09:08Yang pertama
09:10kita ingin mendukung pemerintahan ini
09:13betul-betul fokus menjalankan apa yang sudah termaktub
09:17di dalam astajita
09:18jadi kita ingin polemik ini segera disudai
09:21cara penyudahan ini ada dua
09:25secara hukum dan secara politik
09:27secara hukum kita ketahui
09:28sudah ada amar pertimbangan
09:31dari MK
09:32walaupun dalam putusannya sudah menolak ya
09:36permohonan para pemohon
09:38kemudian yang terbaru ada putusan MA
09:41terkait dengan pengujian administrasi tata usaha negaranya
09:45dua putusan lembaga hukum ini paling tidak menjadi satu dasar yang sangat substansial
09:52untuk partai politik di parlemen mengambil satu pinjakan putusan
09:57saat ini kita partai parlemen sudah melakukan komunikasi secara intensif secara informal
10:04opsi-opsi yang tersedia bagaimanapun ruang yang akan ditempuh tetap dalam kerangka langkah-langkah konstitusional
10:11sesuai dengan apa yang diatur di dalam konstitusi kita
10:15termasuk dalam pasal 20a ayat 2 undang-undang dasar 1945
10:19maupun di undang-undang nomor 17 tahun 2014 terkait dengan MD3
10:24jadi ada hak
10:27hak ini artinya bisa digunakan bisa tidak
10:29mulai dari interpelasi untuk kita menanyakan
10:33satu kebijakan kepada pemerintah
10:35ada hak angket untuk melakukan penyelidikan
10:38kemudian ada hak menyatakan pendapat
10:40terkait sikap yang akan diambil oleh DPR secara politik
10:45nah jadi sekali lagi
10:47sejauh ini partai-partai masih dalam koridor
10:50norma konstitusional
10:51kita tidak dalam konteks ditekan
10:54diintervensi tidak
10:56lembaga politik seperti DPR ketika menerima aspirasi itu tidak dalam konteks tekanan
11:01justru kami ingin memastikan pemerintahan Prabowo Gibran ini berjalan fokus kepada astah cita
11:08tidak berlarut-larut urusan polemik ijasa ini tidak kunjung usai
11:13caranya seperti apa?
11:15koridor hukum sudah ditempuh
11:16tinggal bagaimana koridor politik
11:19DPR hemat kami bagi fraksi PKB harus bersikap
11:23agar segera ada kepastian
11:25apakah nanti menggunakan hak interpelasi
11:28apakah hak angket atau hak menyatakan pendapat
11:31itu masalah pilihan sikap nantinya
11:34nah pilihan sikap dari PKB apa?
11:36mau hak angket juga atau hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat
11:39atau ikut angin aja?
11:41tidak kita menjadikan tiga hak yang sudah diatur secara konstitusional
11:48untuk menjadi alternatif pilihan-pilihan
11:51secara formal kita mempertimbangkan penggunaan hak angket
11:54atau penggunaan hak menyatakan pendapat
11:57termasuk juga hak interpelasi
11:59diskusi dengan partai politik secara informal
12:02secara intensif dilakukan
12:04khususnya ya lebih-lebih
12:06pasca putusan MA ini
12:08ritmenya semakin
12:09semakin tinggi
12:11untuk melakukan konsolidasi
12:12di internal partai
12:14maupun di eksternal partai
12:15secara informal
12:16PKB mempertimbangkan
12:18tapi arahnya bakal ambil atau tidak?
12:21Gus Kozin?
12:22namanya mempertimbangkan itu kan
12:24masih belum
12:24kemudian mengunci kepada
12:27satu proyeksi pilihan mas
12:29yang jelas tidak akan keluar dari tiga sikap itu
12:31mempertimbangkan secara serius
12:33apakah opsi menggunakan hak angket
12:36atau menggunakan hak menyatakan pendapat
12:39kemungkinannya dua opsi itu
12:41menjadi bahan pertimbangan serius
12:43di internal kami
12:44berarti belum ambil sikap
12:46antara ambil atau tidak ya
12:47Gus Kozin sampai sekarang?
12:49ya, karena begini
12:50PKB ini kan 68 kursi mas
12:52sementara perasaran untuk menggunakan tiga hak itu
12:56diusulkan minimal 25 anggota
12:58dari lebih dari satu partai
13:00dan kemudian nanti di baripurna
13:02minimal separuh
13:03dari jumlah anggota
13:05jadi kalau PKB menyatakan siap saat ini pun
13:08tidak akan bisa
13:09kalau tidak
13:10berkolaborasi dengan partai-partai yang lain
13:12jadi
13:13opsi-opsi itu sudah masuk dalam bahan pertimbangan
13:16pada saatnya nanti
13:17dalam waktu yang tidak lama lagi
13:19kita akan
13:20akan mengeluarkan sikap secara resmi
13:22apakah pilihannya menyatakan pendapat
13:24apakah hak angket atau hak interpelasi
13:30cara baru nonton di Smart TV
13:32nonton live streaming
13:34dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
13:36langsung dari Smart TV kamu
13:38cara installnya
13:40buka Google Play Store di Smart TV kamu
13:42cari Kompas TV melalui pencarian
13:46pilih aplikasi lalu install
13:48selesai
13:49kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
13:53download Kompas TV apps di TV kamu
13:56sekarang juga

Dianjurkan