Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV Polresta Surakarta mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Para tersangka terdiri dari seorang muncikari dan 13 operator aplikasi. Mereka diduga menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian menindaklanjutinya dengan pertemuan bersama pemesan. Sebagian besar korban diketahui masih di bawah umur.

Muncikari yang menjadi tersangka mengaku merekrut sejumlah korban dari wilayah Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing, termasuk mengambil uang dari pemesan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, perdagangan orang, dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#tppo #perdaganganorang #prostitusidaring #surakarta #perlindungananak #kompastv

Baca Juga Bagaimana Judol dan Pinjol Bisa Menyeret ke Lingkaran Utang hingga Kriminalitas? di https://www.kompas.tv/nasional/698816/bagaimana-judol-dan-pinjol-bisa-menyeret-ke-lingkaran-utang-hingga-kriminalitas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/698975/polisi-ungkap-perdagangan-orang-modus-prostitusi-daring-korban-anak-di-bawah-umur-kompas-siang
Transkrip
00:00Ke sorotan lain, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak
00:05serta Pemberasasan Perdagangan Orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah
00:09mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus prostitusi daring.
00:1414 orang jadi tersangka karena diduga melakukan tindak perdagangan orang termasuk anak di bawah umur.
00:2514 orang tersangka ini digiring anggota Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
00:32Mereka terdiri dari satu orang buncikari dan 13 operator aplikasi
00:36yang merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang.
00:40Modus yang digunakan dengan menawarkan iming-iming melalui aplikasi
00:44yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan korban.
00:47Korban sebagian besar masih di bawah umur.
00:51Jadi modus operaninya adalah mereka merekrut anak-anak di bawah umur,
00:55laki-laki maupun perempuan yang kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial
01:02yang wilayah jangkauannya adalah lintas kota atau lintas kabupaten
01:06diantaranya di Karanganyar, Subarjo, Sragen, Katen, Boyolali, dan Monogiri.
01:12Rekan-rekan ini adalah termasuk kejahatan serius
01:16atau the monstrous crime karena dampaknya sangat luar biasa.
01:21Dilakukan dalam keadaan tertutup oleh lebih dari dua orang
01:24kemudian bisa menimbulkan dampak terhadap masyarakat, individu,
01:29penyakit yang terus-menerus kemudian terhadap keamanan bangsa dan negara.
01:36Salah seorang tersangka yang bertindak sebagai Muncikari mengaku
01:40merekrut sebagian korban dari wilayah Sukabumi.
01:43Para tersangka memiliki tugas seperti mengambil uang dari pemesan.
02:12Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti
02:16seperti telpon seluler.
02:18Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis
02:21tentang perlindungan anak, perdagangan orang, dan ITE
02:24dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dianjurkan