Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.

"Artinya apa? Kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan wali kota, wapres itu enggak pernah ada. Sudah berarti wapres kosong," kata Subhan dalam program Sapa Pagi, Sabtu (31/10/2026).

Video editor: Arrafi

#ijazahgibran #suketgibran #mahkamahagung

Baca Juga Kubu Denny Balas Sindiran Gibran soal Cabut Gugatan, Sebut Bukti Suket Ijazah Tak Ada | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/698956/kubu-denny-balas-sindiran-gibran-soal-cabut-gugatan-sebut-bukti-suket-ijazah-tak-ada-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698963/ma-kabulkan-gugatan-pembatalan-suket-penyetaraan-ijazah-gibran-ini-respons-subhan-palal
Transkrip
00:23Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
00:55Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
01:00Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
01:16Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
01:29Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
01:46Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
02:35Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
02:57Serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
03:07Serta berbakti kepada Nusa.

Dianjurkan