00:09Intro
00:15Langkah hukum terkait dokumen pendidikan wakil Presiden Gibran Raka Buming kembali menjadi sorotan.
00:22Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memutuskan mencabut gugatan terhadap surat keterangan penyetaran pendidikan Gibran yang tengah bergulir
00:32di pengadilan Tata Usaha Negara.
00:35Denny yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Merga Kirana selaku penggugat menyebut keputusan tersebut diambil lantaran dokumen yang menjadi landasan
00:43penerbitan surat penyetaran pendidikan Gibran tidak pernah diperlihatkan selama persidangan.
00:50Menanggapi keberatan dari pihak penggugat, tim kuasa hukum Gibran Raka Buming menunjukkan salinan hasil pindai ijazah dalam persidangan.
01:01Dokumen tersebut tercantum dalam lampiran jawaban halaman 51 hingga 55.
01:06Yang memuat riwayat pendidikan Gibran mulai dari ijazah sekolah dasar hingga gelar sarjana dari University of Bradford.
01:15Kuasa hukum Gibran Muhammad Rulyandi menyatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan ijazah asli pada kesempatan yang tepat.
01:24Ia juga menegaskan akan ada waktunya bagi pihaknya untuk memperlihatkan seluruh dokumen tersebut secara lebih lengkap.
01:34Penggugat telah mengajukan permelohonan untuk mencabut gugatan tetapi kesidangan tetap jalan.
01:41Dan kami menghormati jalannya kesidangan sampai dengan selesainya kesidangan ini.
01:48Luar yang asli itu harus dilampirkan.
01:50Wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah kami akan lakirkan semua aslinya.
01:57Ya nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya.
02:00Karena itu dengan tetap menghormati persidangan, dengan tetap menghormati peradilan Tata Usaha Negara,
02:10karena tergugat tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan,
02:17kami memutuskan untuk tadi pertama mengajukan pencabutan gugatan.
02:25Buat apa?
02:26Kalau kita menghormati surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang,
02:32mereka tidak mau tunjukkan.
02:34Buat apa kita teruskan?
02:35Yang kedua, karena memang sudah menjawab hukum acaranya harus dengan persetujuan pihak tergugat,
02:43dan tadi mereka tidak setuju, semakin menguatkan.
02:47Semakin menguatkan kenapa mereka ingin tetap menjalankan persidangan tanpa menghadirkan al-al-bukti.
02:53Ya dong, alat-alat buktinya tidak dihadirkan.
02:57Ada yang ditutup-tutupi.
02:59Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main.
03:05Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan.
03:10Bukti-buktinya tidak dihadirkan, hanya peraturan-peraturan.
03:14Dan kami di situ duduk seolah-olah setuju dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan logika-logika kewarasan.
03:26Maksud saya ini kan main-main berarti.
03:29Karena itu, kami tadi memilih, saya tadi dengan persetujuan prinsipal, juga menyampaikan ke teman-teman kuasa,
03:38kalau begini, lebih baik kita walk out.
03:41Untuk menegaskan sikap bahwa kita tidak mau dipermainkan.
03:45Kita tidak mau diakal-akali.
03:49Bukti-bukti tidak dihadirkan, kalau kita teruskan sidangnya.
03:52Tapi kalau tanggapan dari Mbak Menuh sendiri, ketika memang sudah ditunjukkan oleh kuasa hukum Gibran di sidang,
04:00apakah kemudian langkah untuk walk out dan juga mencabut gugatan ini sudah tepat menurut Mbak Menuh?
04:08Kalau untuk walk out atau segala macamnya, biar Pak Dini aja, karena saya juga bukan orang hukum.
04:14Tapi menurut saya, ini tidak bisa berhenti sampai sini aja.
04:16Kalau tiba-tiba muncul, itu kan harus ada penelitian atau segala macam.
04:21Kenapa itunya?
04:22Dan apakah, dan yang saya mau tanya, apakah masih ber, masih, masih apa ya?
04:29Maksudnya gini, ini kan sudah dua tahun ya, dua tahun berjalan, pada saat awal itu memakai suket.
04:34Kemudian tiba-tiba setelah diributkan oleh masyarakat, kemudian tiba-tiba timbul nih ijazahnya.
04:40Jadi maksudnya, apakah memang peraturan itu masih dibolehkan?
04:44Apakah bukannya, sudah kaset gitu, sudah berlalu gitu.
04:49Itu sih mas.
04:50Tapi saya tidak mau komen dengan, ya lebih mendalam tentang PT UN.
04:54Oke, baik.
04:54Saya ke Bang Ruli.
04:55Bang Ruli, ini akhirnya kemudian kemarin ditunjukkan, walaupun hanya salinan secara scan gitu ya,
05:01untuk dokumen ijazah dari SD sampai dengan S1.
05:04Nah, kemarin ini sudah dicabut, pengen dicabut oleh penggugat, gugatannya,
05:09tapi kemudian pihak tergugat dan juga tergugat intervensi keberatan dengan hal ini.
05:13Kenapa Bang Ruli, kan ini menguntungkan buat pihak Anda?
05:17Bukan, masalahnya bukan itu.
05:19Kita ini kan ingin meluruskan masalah yang dipersoalkan oleh penggugat,
05:25itu bahwa seolah-olah kami, klan kami, Pak Gibran, itu tidak punya ijazah, ya kan, sekolahnya tidak selesai.
05:33Nah, oleh karena itu kami ingin meluruskan dan meminta kepada Majelis Hakim agar supaya ini persidangan tetap jalan.
05:42Kami keberatan, karena ini sudah masuk pada rangkaian proses pembuktian, sudah sebelumnya ada jawab-menjawab,
05:49dan pembuktian itu juga masih panjang, ya, masih ada kesempatan para pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan.
05:56Nah, oleh karena itu kami menilai Deni Indrayana dan kawan-kawan ini selaku penggugat tidak serius dan mempermainkan hukum.
06:05Ini kontem off court, ini menghina pengadilan, ya.
06:08Dalam persidangan juga mengambil langkah dia keluar walk out tanpa menghormati persidangan ini belum selesai.
06:15Sesuatu yang menurut saya sebuah kontem off court, ya.
06:19Dan karena itu kami tidak melihat dari sisi siapa yang menguntungkan, siapa yang dirugikan, tidak.
06:24Kami ingin tegak lurus dengan hukum.
06:26Ini rananya adalah ranah ruang hukum, bukan di dalam ruang politik yang bisa mengambil sikap kapan saja.
06:32Kalau ruang hukum itu kita harus tertip dan berdasarkan hukum acara.
06:35Dan oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim bahwa persidangan ini tetap berjalan.
06:42Meskipun penggugat sudah mencabut gugatannya.
06:46Dan Alhamdulillah agenda berikutnya juga masih diberikan kesempatan untuk tergugat,
06:51yaitu dari Dijendik Dasman untuk mengajukan bukti-bukti tambahan.
06:55Dan juga kami tetap mengajukan agenda jawab-penjawab.
07:01Dan khusus minggu depan itu, ya.
07:03Meskipun penggugatannya tidak ada, tapi tetap majelis sesuai dengan urutan-urutan hukum acara.
07:08Namun, kalau menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget.
07:12Ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya.
07:18Padahal kami sudah hadir untuk menuruskan isu-isu yang ada.
07:26Dan karena sudah masuk tahap jawab-penjawab,
07:29jadi majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu kesediaannya juga kepada pihak tergugat.
07:36Apakah pihak tergugat bersedia dari Dijendik, dia akan berkonsultasi dulu.
07:41Tapi dari kami, karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan markabat dari prinsipal kami,
07:51dan untuk menjelaskan seluruh seluruhnya, dan demi kepentingan umum juga,
07:55kami menolak pencabutan tersebut.
07:58Namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada majelis hakim.
08:03Dan saat tadi juga majelis hakim sudah memberikan pertimbangannya,
08:07oleh karena pihak kami menolak, maka pencabutan penggugatannya pun ditolak.
08:13Jadi ini secara hukum acara seperti itu.
08:15Jadi karena sudah masuk jawaban, maka ditanya lagi kepada tergugat.
08:19Kalau jawaban belum kita kasih, pencabutan lazimnya langsung disetujui.
08:24Tapi karena sudah menjawab-menjawab, jadi majelis tanya dulu ke pihak tergugat.
08:29Jadi tidak ada niat lain, tidak ada tujuan lain kenapa kami mau menuliskan persidangan ini.
08:38Kami sudah melampirkan dalam jawaban kami, yaitu Ijazah Pak Gibran, tingkat SD.
08:50Kemudian selanjutnya kami juga melampirkan di dalam jawaban kami Ijazah Pak Gibran di tingkat SLTP.
09:01Teman-teman bisa lihat.
09:05Bisa saya lanjut ya.
09:18Ini Ijazah Pak Gibran, tingkat SLTP.
09:32Beliau lulus dari SLTP Negeri 1 Surakarta.
09:54Ini adalah sertifikat O-Level Pak Gibran.
10:02yang diperoleh di tingkat secondary saat bersekolah di Singapura.
10:09Ini adalah certificate of attendance yang diperoleh dari GTS Insert.
10:25dan selanjutnya ini adalah Ijazah Pak Gibran, yang diperoleh di FBIS tingkat pre-university, gelarnya adalah advanced diploma.
10:40advanced diploma inilah yang secara jenjang berada setara dengan A-level secara jenjang.
10:53Oke, selanjutnya ini Ijazah S1 beliau di University of Brentford.
11:05Kita ini adalah negara hukum, pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
11:19Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum.
11:27Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya.
11:38Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada yang mulia hakim.
11:52Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian.
12:05Dan kami juga siap untuk buka-bukaan.
12:13Ya, tapi mau gimana lagi?
12:15Penggugatnya malah mundur.
12:17Ya, terima kasih.
12:19Polemik terkait dokumen pendidikan wakil Presiden Gibran Raka Buming hingga kini masih menjadi perhatian publik.
12:27Berbagai pihak telah menyampaikan sikap dan pandangannya,
12:31baik melalui jalur hukum maupun komunikasi politik.
12:35Dalam perkembangan terbaru,
12:37Gibran menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen terkait riwayat pendidikannya apabila diminta.
12:44Kini, publik menantikan kejelasan atas persoalan ini melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
12:52Transparansi serta keterbukaan dokumen diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
13:04Cara baru nonton di Smart TV.
13:07Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
13:13Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
13:17Cari Kompas TV melalui pencarian.
13:20Pilih aplikasi lalu install.
13:22Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
13:27Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.