Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi sorotan setelah pihak penggugat menyatakan ingin mencabut gugatannya. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan dan meminta persidangan tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Gibran, Ruliandi, menilai pencabutan gugatan tidak seharusnya menghentikan proses persidangan. Ia menyebut pihak penggugat, Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak serius serta mempermainkan hukum karena melakukan walkout saat persidangan berlangsung.

Ruliandi mengatakan, pihaknya ingin membuktikan riwayat pendidikan Gibran di hadapan majelis hakim. Ia memastikan seluruh dokumen ijazah asli, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, tersedia dan akan dibawa pada agenda pembuktian.

#ijazahgibran #gibranrakabuming #ptun #deniindrayana #arm #kompastv

Baca Juga [FULL]Debat! Ketua Gibranisti & Kuasa Hukum Penggugat soroti Denny Temui PKS Bahas Pemakzulan Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/698921/full-debat-ketua-gibranisti-kuasa-hukum-penggugat-soroti-denny-temui-pks-bahas-pemakzulan-gibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698951/denny-indrayana-cabut-gugatan-ijazah-gibran-di-ptun-wapres-siap-buka-dokumen-jika-diminta-mbg
Transkrip
00:09Intro
00:15Langkah hukum terkait dokumen pendidikan wakil Presiden Gibran Raka Buming kembali menjadi sorotan.
00:22Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memutuskan mencabut gugatan terhadap surat keterangan penyetaran pendidikan Gibran yang tengah bergulir
00:32di pengadilan Tata Usaha Negara.
00:35Denny yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Merga Kirana selaku penggugat menyebut keputusan tersebut diambil lantaran dokumen yang menjadi landasan
00:43penerbitan surat penyetaran pendidikan Gibran tidak pernah diperlihatkan selama persidangan.
00:50Menanggapi keberatan dari pihak penggugat, tim kuasa hukum Gibran Raka Buming menunjukkan salinan hasil pindai ijazah dalam persidangan.
01:01Dokumen tersebut tercantum dalam lampiran jawaban halaman 51 hingga 55.
01:06Yang memuat riwayat pendidikan Gibran mulai dari ijazah sekolah dasar hingga gelar sarjana dari University of Bradford.
01:15Kuasa hukum Gibran Muhammad Rulyandi menyatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan ijazah asli pada kesempatan yang tepat.
01:24Ia juga menegaskan akan ada waktunya bagi pihaknya untuk memperlihatkan seluruh dokumen tersebut secara lebih lengkap.
01:34Penggugat telah mengajukan permelohonan untuk mencabut gugatan tetapi kesidangan tetap jalan.
01:41Dan kami menghormati jalannya kesidangan sampai dengan selesainya kesidangan ini.
01:48Luar yang asli itu harus dilampirkan.
01:50Wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah kami akan lakirkan semua aslinya.
01:57Ya nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya.
02:00Karena itu dengan tetap menghormati persidangan, dengan tetap menghormati peradilan Tata Usaha Negara,
02:10karena tergugat tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan,
02:17kami memutuskan untuk tadi pertama mengajukan pencabutan gugatan.
02:25Buat apa?
02:26Kalau kita menghormati surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang,
02:32mereka tidak mau tunjukkan.
02:34Buat apa kita teruskan?
02:35Yang kedua, karena memang sudah menjawab hukum acaranya harus dengan persetujuan pihak tergugat,
02:43dan tadi mereka tidak setuju, semakin menguatkan.
02:47Semakin menguatkan kenapa mereka ingin tetap menjalankan persidangan tanpa menghadirkan al-al-bukti.
02:53Ya dong, alat-alat buktinya tidak dihadirkan.
02:57Ada yang ditutup-tutupi.
02:59Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main.
03:05Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan.
03:10Bukti-buktinya tidak dihadirkan, hanya peraturan-peraturan.
03:14Dan kami di situ duduk seolah-olah setuju dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan logika-logika kewarasan.
03:26Maksud saya ini kan main-main berarti.
03:29Karena itu, kami tadi memilih, saya tadi dengan persetujuan prinsipal, juga menyampaikan ke teman-teman kuasa,
03:38kalau begini, lebih baik kita walk out.
03:41Untuk menegaskan sikap bahwa kita tidak mau dipermainkan.
03:45Kita tidak mau diakal-akali.
03:49Bukti-bukti tidak dihadirkan, kalau kita teruskan sidangnya.
03:52Tapi kalau tanggapan dari Mbak Menuh sendiri, ketika memang sudah ditunjukkan oleh kuasa hukum Gibran di sidang,
04:00apakah kemudian langkah untuk walk out dan juga mencabut gugatan ini sudah tepat menurut Mbak Menuh?
04:08Kalau untuk walk out atau segala macamnya, biar Pak Dini aja, karena saya juga bukan orang hukum.
04:14Tapi menurut saya, ini tidak bisa berhenti sampai sini aja.
04:16Kalau tiba-tiba muncul, itu kan harus ada penelitian atau segala macam.
04:21Kenapa itunya?
04:22Dan apakah, dan yang saya mau tanya, apakah masih ber, masih, masih apa ya?
04:29Maksudnya gini, ini kan sudah dua tahun ya, dua tahun berjalan, pada saat awal itu memakai suket.
04:34Kemudian tiba-tiba setelah diributkan oleh masyarakat, kemudian tiba-tiba timbul nih ijazahnya.
04:40Jadi maksudnya, apakah memang peraturan itu masih dibolehkan?
04:44Apakah bukannya, sudah kaset gitu, sudah berlalu gitu.
04:49Itu sih mas.
04:50Tapi saya tidak mau komen dengan, ya lebih mendalam tentang PT UN.
04:54Oke, baik.
04:54Saya ke Bang Ruli.
04:55Bang Ruli, ini akhirnya kemudian kemarin ditunjukkan, walaupun hanya salinan secara scan gitu ya,
05:01untuk dokumen ijazah dari SD sampai dengan S1.
05:04Nah, kemarin ini sudah dicabut, pengen dicabut oleh penggugat, gugatannya,
05:09tapi kemudian pihak tergugat dan juga tergugat intervensi keberatan dengan hal ini.
05:13Kenapa Bang Ruli, kan ini menguntungkan buat pihak Anda?
05:17Bukan, masalahnya bukan itu.
05:19Kita ini kan ingin meluruskan masalah yang dipersoalkan oleh penggugat,
05:25itu bahwa seolah-olah kami, klan kami, Pak Gibran, itu tidak punya ijazah, ya kan, sekolahnya tidak selesai.
05:33Nah, oleh karena itu kami ingin meluruskan dan meminta kepada Majelis Hakim agar supaya ini persidangan tetap jalan.
05:42Kami keberatan, karena ini sudah masuk pada rangkaian proses pembuktian, sudah sebelumnya ada jawab-menjawab,
05:49dan pembuktian itu juga masih panjang, ya, masih ada kesempatan para pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan.
05:56Nah, oleh karena itu kami menilai Deni Indrayana dan kawan-kawan ini selaku penggugat tidak serius dan mempermainkan hukum.
06:05Ini kontem off court, ini menghina pengadilan, ya.
06:08Dalam persidangan juga mengambil langkah dia keluar walk out tanpa menghormati persidangan ini belum selesai.
06:15Sesuatu yang menurut saya sebuah kontem off court, ya.
06:19Dan karena itu kami tidak melihat dari sisi siapa yang menguntungkan, siapa yang dirugikan, tidak.
06:24Kami ingin tegak lurus dengan hukum.
06:26Ini rananya adalah ranah ruang hukum, bukan di dalam ruang politik yang bisa mengambil sikap kapan saja.
06:32Kalau ruang hukum itu kita harus tertip dan berdasarkan hukum acara.
06:35Dan oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim bahwa persidangan ini tetap berjalan.
06:42Meskipun penggugat sudah mencabut gugatannya.
06:46Dan Alhamdulillah agenda berikutnya juga masih diberikan kesempatan untuk tergugat,
06:51yaitu dari Dijendik Dasman untuk mengajukan bukti-bukti tambahan.
06:55Dan juga kami tetap mengajukan agenda jawab-penjawab.
07:01Dan khusus minggu depan itu, ya.
07:03Meskipun penggugatannya tidak ada, tapi tetap majelis sesuai dengan urutan-urutan hukum acara.
07:08Namun, kalau menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget.
07:12Ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya.
07:18Padahal kami sudah hadir untuk menuruskan isu-isu yang ada.
07:26Dan karena sudah masuk tahap jawab-penjawab,
07:29jadi majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu kesediaannya juga kepada pihak tergugat.
07:36Apakah pihak tergugat bersedia dari Dijendik, dia akan berkonsultasi dulu.
07:41Tapi dari kami, karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan markabat dari prinsipal kami,
07:51dan untuk menjelaskan seluruh seluruhnya, dan demi kepentingan umum juga,
07:55kami menolak pencabutan tersebut.
07:58Namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada majelis hakim.
08:03Dan saat tadi juga majelis hakim sudah memberikan pertimbangannya,
08:07oleh karena pihak kami menolak, maka pencabutan penggugatannya pun ditolak.
08:13Jadi ini secara hukum acara seperti itu.
08:15Jadi karena sudah masuk jawaban, maka ditanya lagi kepada tergugat.
08:19Kalau jawaban belum kita kasih, pencabutan lazimnya langsung disetujui.
08:24Tapi karena sudah menjawab-menjawab, jadi majelis tanya dulu ke pihak tergugat.
08:29Jadi tidak ada niat lain, tidak ada tujuan lain kenapa kami mau menuliskan persidangan ini.
08:38Kami sudah melampirkan dalam jawaban kami, yaitu Ijazah Pak Gibran, tingkat SD.
08:50Kemudian selanjutnya kami juga melampirkan di dalam jawaban kami Ijazah Pak Gibran di tingkat SLTP.
09:01Teman-teman bisa lihat.
09:05Bisa saya lanjut ya.
09:18Ini Ijazah Pak Gibran, tingkat SLTP.
09:32Beliau lulus dari SLTP Negeri 1 Surakarta.
09:54Ini adalah sertifikat O-Level Pak Gibran.
10:02yang diperoleh di tingkat secondary saat bersekolah di Singapura.
10:09Ini adalah certificate of attendance yang diperoleh dari GTS Insert.
10:25dan selanjutnya ini adalah Ijazah Pak Gibran, yang diperoleh di FBIS tingkat pre-university, gelarnya adalah advanced diploma.
10:40advanced diploma inilah yang secara jenjang berada setara dengan A-level secara jenjang.
10:53Oke, selanjutnya ini Ijazah S1 beliau di University of Brentford.
11:05Kita ini adalah negara hukum, pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
11:19Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum.
11:27Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya.
11:38Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada yang mulia hakim.
11:52Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian.
12:05Dan kami juga siap untuk buka-bukaan.
12:13Ya, tapi mau gimana lagi?
12:15Penggugatnya malah mundur.
12:17Ya, terima kasih.
12:19Polemik terkait dokumen pendidikan wakil Presiden Gibran Raka Buming hingga kini masih menjadi perhatian publik.
12:27Berbagai pihak telah menyampaikan sikap dan pandangannya,
12:31baik melalui jalur hukum maupun komunikasi politik.
12:35Dalam perkembangan terbaru,
12:37Gibran menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen terkait riwayat pendidikannya apabila diminta.
12:44Kini, publik menantikan kejelasan atas persoalan ini melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
12:52Transparansi serta keterbukaan dokumen diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
13:04Cara baru nonton di Smart TV.
13:07Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
13:13Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
13:17Cari Kompas TV melalui pencarian.
13:20Pilih aplikasi lalu install.
13:22Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
13:27Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan