Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Presiden Prabowo belum tentu menyetujui redefinisi korupsi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini disampaikan Yusril usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Senin (26/10/2026).

Yusril mengatakan bahwa Prabowo meminta penjelasan lebih detail perihal definisi korupsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya," ujar Yusril.

Produser: Theo Reza

#breakingnews #yusrilihzamahendra #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698124/full-menko-yusril-presiden-prabowo-tegaskan-belum-tentu-setujui-redefinisi-korupsi-ala-den
Transkrip
00:01Dengan Pak Presiden, sambil juga mendengarkan arahan beliau
00:04sehubungan dengan keinginan Den untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi
00:11yang ada di dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Undang-Undang 20 tahun 2001
00:19tentang tidak pidana korupsi.
00:21Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu
00:26korupsi semata-mata hanyalah pre-bri atau suap saja.
00:31Saya mengatakan tidak paham.
00:32Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal
00:37di samping juga penyuapan, pre-bri, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan
00:46kalau bahasa kita kekerugian negara, kaitannya dengan kekerugian dari kekayaan negara
00:52walaupun tekanannya lebih kepada kemuliaan.
00:54Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNSAC itu disebutkan juga
01:00misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, dan juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta
01:05itu termasuk ke dalam tindak-tindak korupsi.
01:09Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi,
01:14tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri
01:24dan apa yang di dalam UN Convention itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan
01:32apa namanya, perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi,
01:37lalu kemudian cara-cara memerantasnya dan mengatur juga kerjasama internasional antar negara dalam
01:43memerantas tindak-tindak korupsi itu.
01:46Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik
01:54mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan,
01:59sementara undang-undang tindak-tindak korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara,
02:05tapi juga ada pasal-pasal swap.
02:08Pasal swap itu negara tidak dihubungkan, swasta menyuap penjabat misalnya,
02:13kan tidak ada kerugian negara, dari secara langsung ya, tidak ada,
02:18tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya, tapi yang dipakai nyuapkan bukan uang negara,
02:23uang dari pengusaha yang bersakutan dan sebagainya.
02:26Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi,
02:33ya selain juga swap, juga di dalam undang-undang tindak-tindak korupsi kita ada pemerasan
02:38yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya.
02:47Jadi ingin sekarang kita bagaimana menyerahsikan konsep korupsi di dalam UN Convention
02:53dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri.
02:56Dan Pak Musilien menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh Den,
03:03tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam,
03:07supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi.
03:16Saya kira itu masalah.
03:22Sebenarnya konvensi itu kan kita ratifikasi, dia tidak berlaku langsung,
03:27tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri.
03:35Dan pada tahun 2006 sebenarnya, pada waktu itu Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri,
03:41bahkan KPK juga sudah membuat satu telah, telah tentang di mana kesesuaian dan di mana yang belum sesuai
03:49antara peraturan-peraturan perundangan korupsi kita dengan UN Convention itu.
03:54Saya pada bukunya setebal begini,
03:56yang mengkali malam ini juga saya mau serahkan kepada Den agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006
04:02sudah kita bahas,
04:03cuma sekian lama, 20 tahun,
04:06tidak ada yang memperhatikan soal ini sampai Pak Lugut berbicara,
04:08lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki.
04:13Bapak dengan kajian-kajian yang masuk, kajian apa itu revisi?
04:18Gimana? Agak kurang-kurangnya.
04:19Jadi dengan kajian itu nanti, apa kemampuan yang dilakukan di sini atau tidak?
04:23Ya, kalau revisi kan harus dibahas internal pemerintah,
04:29dan harus dimasukkan di dalam prolegnas,
04:31siapakah yang akan mengajukan usul inisiatif, apakah dari DPR, apakah dari pemerintah.
04:36Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita,
04:45sudah berubahnya KUHP kita,
04:47dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan undang-undang tentang perampasan aset.
04:54Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini.
05:00Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai revisi,
05:07oleh kita tidak.
05:09Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai revisi tidak juga oleh UN Convention.
05:13Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian.
05:18Dan tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing,
05:23yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan,
05:27atau orang yang mencuri ikan di laut.
05:30Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun.
05:34Mereka menambangkanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu.
05:40Dan selama ini menguap uangnya keluar negeri,
05:42kan rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius.
05:46Dan perlu kita selesaikan juga masalah ini.
05:49Walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah.
05:54Pejabat yang markup, harga, yang menerima suap,
05:56ya itu memang harus kita berantas.
05:59Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing,
06:04pencurian ikan di laut,
06:05yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.
06:09Jadi menurut simpat saya sebenarnya,
06:11di dalam undang-undang tipikal kita sekarang ini,
06:14pertama adalah unsur kerugian negara,
06:16yang kedua itu perekonomian negara.
06:18Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
06:22Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan,
06:25melakukan under-invoicing di bidang pertambangan,
06:29jelas dia merugikan perekonomian negara.
06:31Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
06:48Beliau tetap berpendidikan bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan.
06:53Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan.
06:58Nah, tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah
07:02berdefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri.
07:06Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya.
07:10Ya, jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan
07:15membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan,
07:19jadi masih uang negara itu tidak.
07:21Nah, itu harus di...
07:23Kalau misalnya negara membuat bank,
07:25ya, ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank.
07:29Bank itu kan mengelola dana masyarakat,
07:31orang nabung segala macam,
07:32tapi ketika...
07:34Dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjemkan.
07:38Tapi ketika kredit macet,
07:40orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak.
07:45Kan jadi masalah begitu.
07:46Yang dipinjemkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank.
07:50Jadi menurut saya klarifikasi,
07:52mengklirkan pengertian keuangan negara justru sangat penting,
07:56supaya tidak salah tangkap.
07:58Pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan,
08:01mungkin itu kesalahan teknis perbankan,
08:04tapi dilarikan kepada pasar-pasar korupsi.
08:07Kayak-kira seperti itu.
08:08Oke ya.
08:08Oh, izin bertanya, Prof.
08:10Ini terakhir, ya.
08:11Prof. juga mengingung soal akan menghaji lagi ya, Prof.
08:14Itu nanti kajiannya apa akan melibatkan APH juga,
08:16dan juga mungkin apa-apa akan koplay dengan hukumnya personal dan dana-dana.
08:21Kemudian, Prof.
08:22Soal, tadi kan Prof. juga mengingung soal banyak definisi korupsi gitu ya,
08:26tidak koplay antara UNCEP dengan undang-undang positif kita gitu di 2021.
08:33Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu
08:39salah satunya trading influence dan juga korupsi sektor swasta ya, Prof.
08:43Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam gitu,
08:46kalau Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence
08:50yang belum diatur di undang-undang kita dan juga korupsi di sektor swasta,
08:54kemudian kemarin Mbak Palbut kan mengingungkan soal, apa namanya,
08:59kerugian negara dalam konteks,
09:02gimana ini perusahaan mau maju ngelibatkan dikit-dikit takut gitu.
09:05Mungkin yang perlu dikelirkan adalah
09:08pernyataan Palbut ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya, Prof.
09:12Dalam arti mungkin kita lihat ada Presidennya gitu,
09:15kemarin ada taksus ASDP, sebelumnya ada perkaminan,
09:18apakah sebetulnya wacah ini berkaitan dengan Presiden-Presiden tersebut gitu,
09:23Pak Mugit itu, Pak Mugit. Terima kasih, Pak.
09:25Saya cenderung memahaminya seperti itu.
09:27Artinya Pak Luhut itu mengumumkakan sesuatu itu tidak,
09:31bukan teori, tapi dasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi,
09:36terutama dalam pengelolaan BUMN.
09:38Ini kan yang bicara DEN, kan Dewan Ekonomi Nasional.
09:42Jadi pikirannya adalah bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan,
09:47kemudian para pelaku, kemudian mereka melakukan usaha.
09:52Dan ketika kemudian terjadi kerugian, lalu dianggap itu krupsi.
09:57Nah, ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin.
10:00Banyak orang yang pinjam uang di bank,
10:03tapi default untuk membayar karena COVID.
10:06Lalu begitu banyak didakwa ke peradilan Tipikor.
10:10Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
10:14Nah, di negara-negara lain itu tidak dianggap korupsi,
10:17itu dianggap ya kerugian bisnis biasa.
10:21Namanya ada mayor, ada korupsi.
10:23Tapi kita cuma Anda lihat di lapangan,
10:25berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar hutang,
10:30karena default, karena sebab-sebab tertentu.
10:32Jadi, penyesuaian yang perlu itu memang iya.
10:38Yang saya, apa yang Anda katakan misalnya,
10:42mengenai, apa, influence trading ya.
10:45Sebenarnya dalam mononam Tipikor kita ada penyalahgunaan kuwenang.
10:49Agak mirip-mirip sebenarnya.
10:51Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu
10:54untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
10:57Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
11:01Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan
11:05Aion Convention Against Craft.
11:07Oke ya, terima kasih.
11:08Saya mau keten, sudah ditemui Pak Luhut.
11:13Kenapa?
11:18Aparat penegak hukum dilibatkan.
11:21Ya, ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal saja.
11:25Para akademisi, para aktivis akan diundang
11:28untuk memberikan masukan-masukan
11:30dan dimulai dengan satu tim kajian.
11:33Kalau saya mengusulkan, misalnya para senior
11:35seperti Pak Romli Atmasa Semita
11:37perlu diajak, ya.
11:39Karena beliau juga akan dulu aktif
11:40dalam menyusun perubahan undang-undang 31-199
11:44menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
11:47Bahkan beliau juga ikut
11:49dalam perumusan konvensi itu.
11:52Pada waktu konvensi itu di tanah tangan ini
11:55kan saya yang jadi Menteri Kehakiman,
11:56Pak Romli yang jadi dirjen pada waktu itu.
12:01Ya, dilakukan kajian mental.
12:04Terima kasih ya.

Dianjurkan