00:01Dengan Pak Presiden, sambil juga mendengarkan arahan beliau
00:04sehubungan dengan keinginan Den untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi
00:11yang ada di dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Undang-Undang 20 tahun 2001
00:19tentang tidak pidana korupsi.
00:21Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu
00:26korupsi semata-mata hanyalah pre-bri atau suap saja.
00:31Saya mengatakan tidak paham.
00:32Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal
00:37di samping juga penyuapan, pre-bri, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan
00:46kalau bahasa kita kekerugian negara, kaitannya dengan kekerugian dari kekayaan negara
00:52walaupun tekanannya lebih kepada kemuliaan.
00:54Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNSAC itu disebutkan juga
01:00misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, dan juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta
01:05itu termasuk ke dalam tindak-tindak korupsi.
01:09Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi,
01:14tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri
01:24dan apa yang di dalam UN Convention itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan
01:32apa namanya, perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi,
01:37lalu kemudian cara-cara memerantasnya dan mengatur juga kerjasama internasional antar negara dalam
01:43memerantas tindak-tindak korupsi itu.
01:46Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik
01:54mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan,
01:59sementara undang-undang tindak-tindak korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara,
02:05tapi juga ada pasal-pasal swap.
02:08Pasal swap itu negara tidak dihubungkan, swasta menyuap penjabat misalnya,
02:13kan tidak ada kerugian negara, dari secara langsung ya, tidak ada,
02:18tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya, tapi yang dipakai nyuapkan bukan uang negara,
02:23uang dari pengusaha yang bersakutan dan sebagainya.
02:26Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi,
02:33ya selain juga swap, juga di dalam undang-undang tindak-tindak korupsi kita ada pemerasan
02:38yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya.
02:47Jadi ingin sekarang kita bagaimana menyerahsikan konsep korupsi di dalam UN Convention
02:53dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri.
02:56Dan Pak Musilien menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh Den,
03:03tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam,
03:07supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi.
03:16Saya kira itu masalah.
03:22Sebenarnya konvensi itu kan kita ratifikasi, dia tidak berlaku langsung,
03:27tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri.
03:35Dan pada tahun 2006 sebenarnya, pada waktu itu Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri,
03:41bahkan KPK juga sudah membuat satu telah, telah tentang di mana kesesuaian dan di mana yang belum sesuai
03:49antara peraturan-peraturan perundangan korupsi kita dengan UN Convention itu.
03:54Saya pada bukunya setebal begini,
03:56yang mengkali malam ini juga saya mau serahkan kepada Den agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006
04:02sudah kita bahas,
04:03cuma sekian lama, 20 tahun,
04:06tidak ada yang memperhatikan soal ini sampai Pak Lugut berbicara,
04:08lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki.
04:13Bapak dengan kajian-kajian yang masuk, kajian apa itu revisi?
04:18Gimana? Agak kurang-kurangnya.
04:19Jadi dengan kajian itu nanti, apa kemampuan yang dilakukan di sini atau tidak?
04:23Ya, kalau revisi kan harus dibahas internal pemerintah,
04:29dan harus dimasukkan di dalam prolegnas,
04:31siapakah yang akan mengajukan usul inisiatif, apakah dari DPR, apakah dari pemerintah.
04:36Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita,
04:45sudah berubahnya KUHP kita,
04:47dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan undang-undang tentang perampasan aset.
04:54Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini.
05:00Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai revisi,
05:07oleh kita tidak.
05:09Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai revisi tidak juga oleh UN Convention.
05:13Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian.
05:18Dan tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing,
05:23yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan,
05:27atau orang yang mencuri ikan di laut.
05:30Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun.
05:34Mereka menambangkanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu.
05:40Dan selama ini menguap uangnya keluar negeri,
05:42kan rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius.
05:46Dan perlu kita selesaikan juga masalah ini.
05:49Walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah.
05:54Pejabat yang markup, harga, yang menerima suap,
05:56ya itu memang harus kita berantas.
05:59Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing,
06:04pencurian ikan di laut,
06:05yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.
06:09Jadi menurut simpat saya sebenarnya,
06:11di dalam undang-undang tipikal kita sekarang ini,
06:14pertama adalah unsur kerugian negara,
06:16yang kedua itu perekonomian negara.
06:18Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
06:22Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan,
06:25melakukan under-invoicing di bidang pertambangan,
06:29jelas dia merugikan perekonomian negara.
06:31Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
06:48Beliau tetap berpendidikan bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan.
06:53Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan.
06:58Nah, tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah
07:02berdefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri.
07:06Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya.
07:10Ya, jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan
07:15membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan,
07:19jadi masih uang negara itu tidak.
07:21Nah, itu harus di...
07:23Kalau misalnya negara membuat bank,
07:25ya, ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank.
07:29Bank itu kan mengelola dana masyarakat,
07:31orang nabung segala macam,
07:32tapi ketika...
07:34Dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjemkan.
07:38Tapi ketika kredit macet,
07:40orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak.
07:45Kan jadi masalah begitu.
07:46Yang dipinjemkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank.
07:50Jadi menurut saya klarifikasi,
07:52mengklirkan pengertian keuangan negara justru sangat penting,
07:56supaya tidak salah tangkap.
07:58Pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan,
08:01mungkin itu kesalahan teknis perbankan,
08:04tapi dilarikan kepada pasar-pasar korupsi.
08:07Kayak-kira seperti itu.
08:08Oke ya.
08:08Oh, izin bertanya, Prof.
08:10Ini terakhir, ya.
08:11Prof. juga mengingung soal akan menghaji lagi ya, Prof.
08:14Itu nanti kajiannya apa akan melibatkan APH juga,
08:16dan juga mungkin apa-apa akan koplay dengan hukumnya personal dan dana-dana.
08:21Kemudian, Prof.
08:22Soal, tadi kan Prof. juga mengingung soal banyak definisi korupsi gitu ya,
08:26tidak koplay antara UNCEP dengan undang-undang positif kita gitu di 2021.
08:33Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu
08:39salah satunya trading influence dan juga korupsi sektor swasta ya, Prof.
08:43Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam gitu,
08:46kalau Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence
08:50yang belum diatur di undang-undang kita dan juga korupsi di sektor swasta,
08:54kemudian kemarin Mbak Palbut kan mengingungkan soal, apa namanya,
08:59kerugian negara dalam konteks,
09:02gimana ini perusahaan mau maju ngelibatkan dikit-dikit takut gitu.
09:05Mungkin yang perlu dikelirkan adalah
09:08pernyataan Palbut ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya, Prof.
09:12Dalam arti mungkin kita lihat ada Presidennya gitu,
09:15kemarin ada taksus ASDP, sebelumnya ada perkaminan,
09:18apakah sebetulnya wacah ini berkaitan dengan Presiden-Presiden tersebut gitu,
09:23Pak Mugit itu, Pak Mugit. Terima kasih, Pak.
09:25Saya cenderung memahaminya seperti itu.
09:27Artinya Pak Luhut itu mengumumkakan sesuatu itu tidak,
09:31bukan teori, tapi dasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi,
09:36terutama dalam pengelolaan BUMN.
09:38Ini kan yang bicara DEN, kan Dewan Ekonomi Nasional.
09:42Jadi pikirannya adalah bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan,
09:47kemudian para pelaku, kemudian mereka melakukan usaha.
09:52Dan ketika kemudian terjadi kerugian, lalu dianggap itu krupsi.
09:57Nah, ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin.
10:00Banyak orang yang pinjam uang di bank,
10:03tapi default untuk membayar karena COVID.
10:06Lalu begitu banyak didakwa ke peradilan Tipikor.
10:10Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
10:14Nah, di negara-negara lain itu tidak dianggap korupsi,
10:17itu dianggap ya kerugian bisnis biasa.
10:21Namanya ada mayor, ada korupsi.
10:23Tapi kita cuma Anda lihat di lapangan,
10:25berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar hutang,
10:30karena default, karena sebab-sebab tertentu.
10:32Jadi, penyesuaian yang perlu itu memang iya.
10:38Yang saya, apa yang Anda katakan misalnya,
10:42mengenai, apa, influence trading ya.
10:45Sebenarnya dalam mononam Tipikor kita ada penyalahgunaan kuwenang.
10:49Agak mirip-mirip sebenarnya.
10:51Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu
10:54untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
10:57Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
11:01Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan
11:05Aion Convention Against Craft.
11:07Oke ya, terima kasih.
11:08Saya mau keten, sudah ditemui Pak Luhut.
11:13Kenapa?
11:18Aparat penegak hukum dilibatkan.
11:21Ya, ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal saja.
11:25Para akademisi, para aktivis akan diundang
11:28untuk memberikan masukan-masukan
11:30dan dimulai dengan satu tim kajian.
11:33Kalau saya mengusulkan, misalnya para senior
11:35seperti Pak Romli Atmasa Semita
11:37perlu diajak, ya.
11:39Karena beliau juga akan dulu aktif
11:40dalam menyusun perubahan undang-undang 31-199
11:44menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
11:47Bahkan beliau juga ikut
11:49dalam perumusan konvensi itu.
11:52Pada waktu konvensi itu di tanah tangan ini
11:55kan saya yang jadi Menteri Kehakiman,
11:56Pak Romli yang jadi dirjen pada waktu itu.
12:01Ya, dilakukan kajian mental.
12:04Terima kasih ya.