00:00Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi,
00:06oleh kita tidak. Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi tidak juga oleh UN Convention.
00:12Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian.
00:16Dan tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing
00:21yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut.
00:28Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun.
00:33Mereka menambangkanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu.
00:39Dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri, kan rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius.
00:45Dan perlu kita selesaikan juga masalah ini.
00:49Walaupun, tapi perhatian kita lalu-lalu selama ini kan banyak masalah pejabat yang markup harga,
00:54yang menerima suap, ya itu memang harus kita perantas.
00:58Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut.
01:04Yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.
01:08Jadi menurut simpat saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikal kita sekarang ini,
01:12pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara.
01:17Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
01:21Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan,
01:28jelas dia merugikan perekonomian negara.
01:30Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
01:47Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan.
01:52Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan.
01:56Nah, tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah
02:01pendefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri.
02:05Sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya.
02:09Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN
02:15atau BUMN itu punya anak perusahaan, jadi masih uang negara atau tidak?
02:19Nah, itu harus di...
02:22Kalau misalnya negara membuat bank,
02:23ya, ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank.
02:27Bank itu kan mengelola dana masyarakat,
02:30orang nabung segala macam,
02:31tapi ketika...
02:33dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjemkan.
02:37Tapi ketika kredit macet,
02:39orang itu pengurus banknya di dakwa korupsi atau tidak?
02:43Kan jadi masalah begitu.
02:45Yang dipinjemkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank.
02:49Jadi menurut saya klarifikasi,
02:51mengklirkan pengertian keuangan negara justru sangat penting
02:55supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya.
02:58Tidak perlu dikatakan, mungkin itu kesalahan apa ya,
03:02teknis perbankan,
03:03tapi dilagikan kepada pasar-pasar korupsi.
03:06Kayak-kayak seperti itu.
03:06Oh, di sini bertanya, Prof.
03:08Ini terakhir, ya.
03:10Soal akan menghaji lagi ya, Prof.
03:13Itu nanti gajiannya apa akan melibatkan APF juga,
03:15dan juga mungkin apa-apa akan comply dengan hukum interasional dan lain-lain.
03:20Kemudian, Prof.
03:21Soal, nanti-nanti juga menyinggung soal banyak definisi korupsi gitu,
03:25yang tidak comply antara UNCEP dengan undang-undang positif kita di 2021.
03:32Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu
03:37salah satunya trading influence dan juga korupsi sektor swasta, ya, Prof.
03:42Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam gitu,
03:45kalau Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence
03:49yang belum diatur di undang-undang kita dan juga korupsi di sektor swasta.
03:53Kemudian kemarin juga,
03:54Pak Unut kan menghiburkan soal,
03:56apa namanya, kerugian negara dalam UNCEP,
04:01gimana ini perusahaan mau maju terlibatkan dikit-dikit takut gitu.
04:04Mungkin yang perlu dikelirkan adalah
04:07pernyataan panggut ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya, Prof.
04:10Dalam arti mungkin kita lihat ada Presidennya gitu,
04:14kemarin ada kasus ASDP,
04:16sebelumnya ada pertamanya,
04:17apakah sebetulnya wacara ini berkaitan dengan Presiden-Presiden tersebut gitu, Prof.
04:22Mungkin itu bisa, terima kasih, Prof.
04:23Saya cenderung memahaminya seperti itu.
04:26Artinya Pak Luhut itu mengumumkan sesuatu itu tidak,
04:30bukan teori,
04:31tapi dasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi,
04:35terutama dalam pengelolaan BUMN.
04:38Ini kan yang bicara DEN,
04:39Dewan Ekonomi Nasional.
04:40Jadi pikirannya adalah,
04:42bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan,
04:46kemudian para pelaku,
04:48kemudian mereka melakukan usaha.
04:51Dan ketika kemudian terjadi kerugian,
04:54lalu dianggap itu korupsi.
04:56Nah, ambil satu contoh,
04:57misalnya kasus COVID kemarin.
04:59Banyak orang yang pinjam uang di bank,
05:02tapi default untuk membayar karena COVID.
05:05Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor.
05:09Apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
05:12Nah, di negara-negara lain,
05:15itu nggak dianggap korupsi,
05:16itu dianggap kerugian bisnis biasa.
05:20Namanya ada pus mayor, ada korupsi.
05:22Tapi kita cuma Anda lihat di lapangan,
05:24berapa banyak kasus korupsi,
05:25karena ketidakmampuan membayar hutang,
05:29karena default,
05:29karena sebab-sebab tertentu.
05:31Jadi,
05:34penyesuaian yang perlu itu memang iya.
05:37Yang saya,
05:38apa yang Anda katakan,
05:39misalnya,
05:42mengenai influence trading.
05:43Sebenarnya dalam menurunkan Tipikor,
05:46kita ada penyalahgunaan guwenang.
05:48Agak mirip-mirip sebenarnya.
05:50Orang jadi pejabat,
05:51dia menggunakan jabatannya itu
05:53untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
05:57Nah,
05:57sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
06:00Jadi,
06:01tinggal kita membuat menjadi lebih comply
06:03dengan ION Convention Against Raft.
06:05Oke ya,
06:07makasih,
06:07saya mau keten,
06:08sudah ditemui Pak Luhut.
06:11Kenapa?
06:17Aparat penegah hukum,
06:19dilibatkan.
06:20Ya,
06:21ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal saja.
06:24Para akademisi,
06:25para aktivis akan diundang,
06:27untuk memberikan masukan-masukan,
06:29dan dimulai dengan satu tim kajian.
06:31Kalau saya mengusulkan,
06:33misalnya para senior,
06:34seperti Pak Romli Atmas Aswita,
06:36perlu diajak,
06:37ya,
06:38karena beliau juga akan dulu aktif,
06:39dalam menyusun perubahan
06:41undang-undang 31-99,
06:43menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
06:45Bahkan beliau juga ikut,
06:48dalam perumusan konvensi itu.
06:50Pada waktu,
06:52konvensi itu di tanda tangan ini,
06:53kan saya yang jadi Menteri Kehakiman,
06:55Pak Romli yang jadi dirjen pada waktu itu.
06:58Saya ingin,
07:01dilakukan kajian mental.
07:02Makasih ya.