Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong under invoicing masuk dalam kategori korupsi.

Hal ini disampaikan Yusril usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Senin (26/10/2026).

"Jadi kalau orang itu melakukan pencuran ikan ya melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ujar Yusril.

Yusril mencontohkan pengusaha di bidang pertambangan.

Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah eh under invoicing ya.

"Setiap tahun mereka menambang katakanlah 20.000 ton yang dilaporkan cuman 10.000 atau 15.000 dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri kan, rakyat kita enggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini," ujar Yusril.

Produser: Theo Reza

#yusril #underinvoicing #ekonomi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698121/menko-yusril-dorong-under-invoicing-masuk-kategori-korupsi-jelas-rugikan-ekonomi-negara
Transkrip
00:00Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi,
00:06oleh kita tidak. Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi tidak juga oleh UN Convention.
00:12Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian.
00:16Dan tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing
00:21yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut.
00:28Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun.
00:33Mereka menambangkanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu.
00:39Dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri, kan rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius.
00:45Dan perlu kita selesaikan juga masalah ini.
00:49Walaupun, tapi perhatian kita lalu-lalu selama ini kan banyak masalah pejabat yang markup harga,
00:54yang menerima suap, ya itu memang harus kita perantas.
00:58Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut.
01:04Yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.
01:08Jadi menurut simpat saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikal kita sekarang ini,
01:12pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara.
01:17Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
01:21Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan,
01:28jelas dia merugikan perekonomian negara.
01:30Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
01:47Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan.
01:52Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan.
01:56Nah, tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah
02:01pendefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri.
02:05Sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya.
02:09Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN
02:15atau BUMN itu punya anak perusahaan, jadi masih uang negara atau tidak?
02:19Nah, itu harus di...
02:22Kalau misalnya negara membuat bank,
02:23ya, ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank.
02:27Bank itu kan mengelola dana masyarakat,
02:30orang nabung segala macam,
02:31tapi ketika...
02:33dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjemkan.
02:37Tapi ketika kredit macet,
02:39orang itu pengurus banknya di dakwa korupsi atau tidak?
02:43Kan jadi masalah begitu.
02:45Yang dipinjemkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank.
02:49Jadi menurut saya klarifikasi,
02:51mengklirkan pengertian keuangan negara justru sangat penting
02:55supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya.
02:58Tidak perlu dikatakan, mungkin itu kesalahan apa ya,
03:02teknis perbankan,
03:03tapi dilagikan kepada pasar-pasar korupsi.
03:06Kayak-kayak seperti itu.
03:06Oh, di sini bertanya, Prof.
03:08Ini terakhir, ya.
03:10Soal akan menghaji lagi ya, Prof.
03:13Itu nanti gajiannya apa akan melibatkan APF juga,
03:15dan juga mungkin apa-apa akan comply dengan hukum interasional dan lain-lain.
03:20Kemudian, Prof.
03:21Soal, nanti-nanti juga menyinggung soal banyak definisi korupsi gitu,
03:25yang tidak comply antara UNCEP dengan undang-undang positif kita di 2021.
03:32Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu
03:37salah satunya trading influence dan juga korupsi sektor swasta, ya, Prof.
03:42Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam gitu,
03:45kalau Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence
03:49yang belum diatur di undang-undang kita dan juga korupsi di sektor swasta.
03:53Kemudian kemarin juga,
03:54Pak Unut kan menghiburkan soal,
03:56apa namanya, kerugian negara dalam UNCEP,
04:01gimana ini perusahaan mau maju terlibatkan dikit-dikit takut gitu.
04:04Mungkin yang perlu dikelirkan adalah
04:07pernyataan panggut ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya, Prof.
04:10Dalam arti mungkin kita lihat ada Presidennya gitu,
04:14kemarin ada kasus ASDP,
04:16sebelumnya ada pertamanya,
04:17apakah sebetulnya wacara ini berkaitan dengan Presiden-Presiden tersebut gitu, Prof.
04:22Mungkin itu bisa, terima kasih, Prof.
04:23Saya cenderung memahaminya seperti itu.
04:26Artinya Pak Luhut itu mengumumkan sesuatu itu tidak,
04:30bukan teori,
04:31tapi dasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi,
04:35terutama dalam pengelolaan BUMN.
04:38Ini kan yang bicara DEN,
04:39Dewan Ekonomi Nasional.
04:40Jadi pikirannya adalah,
04:42bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan,
04:46kemudian para pelaku,
04:48kemudian mereka melakukan usaha.
04:51Dan ketika kemudian terjadi kerugian,
04:54lalu dianggap itu korupsi.
04:56Nah, ambil satu contoh,
04:57misalnya kasus COVID kemarin.
04:59Banyak orang yang pinjam uang di bank,
05:02tapi default untuk membayar karena COVID.
05:05Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor.
05:09Apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
05:12Nah, di negara-negara lain,
05:15itu nggak dianggap korupsi,
05:16itu dianggap kerugian bisnis biasa.
05:20Namanya ada pus mayor, ada korupsi.
05:22Tapi kita cuma Anda lihat di lapangan,
05:24berapa banyak kasus korupsi,
05:25karena ketidakmampuan membayar hutang,
05:29karena default,
05:29karena sebab-sebab tertentu.
05:31Jadi,
05:34penyesuaian yang perlu itu memang iya.
05:37Yang saya,
05:38apa yang Anda katakan,
05:39misalnya,
05:42mengenai influence trading.
05:43Sebenarnya dalam menurunkan Tipikor,
05:46kita ada penyalahgunaan guwenang.
05:48Agak mirip-mirip sebenarnya.
05:50Orang jadi pejabat,
05:51dia menggunakan jabatannya itu
05:53untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
05:57Nah,
05:57sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
06:00Jadi,
06:01tinggal kita membuat menjadi lebih comply
06:03dengan ION Convention Against Raft.
06:05Oke ya,
06:07makasih,
06:07saya mau keten,
06:08sudah ditemui Pak Luhut.
06:11Kenapa?
06:17Aparat penegah hukum,
06:19dilibatkan.
06:20Ya,
06:21ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal saja.
06:24Para akademisi,
06:25para aktivis akan diundang,
06:27untuk memberikan masukan-masukan,
06:29dan dimulai dengan satu tim kajian.
06:31Kalau saya mengusulkan,
06:33misalnya para senior,
06:34seperti Pak Romli Atmas Aswita,
06:36perlu diajak,
06:37ya,
06:38karena beliau juga akan dulu aktif,
06:39dalam menyusun perubahan
06:41undang-undang 31-99,
06:43menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
06:45Bahkan beliau juga ikut,
06:48dalam perumusan konvensi itu.
06:50Pada waktu,
06:52konvensi itu di tanda tangan ini,
06:53kan saya yang jadi Menteri Kehakiman,
06:55Pak Romli yang jadi dirjen pada waktu itu.
06:58Saya ingin,
07:01dilakukan kajian mental.
07:02Makasih ya.

Dianjurkan