Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi, menyatakan pihaknya siap menunjukkan dokumen pendidikan Gibran dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semua akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti," ujar Rullyandi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (25/10/2026).

Rullyandi mengatakan, proses pembuktian di PTUN nantinya dapat mencakup pemeriksaan bukti surat, saksi, hingga ahli.

Baca Juga Ade Armando Cerita Gibran Sempat Menolak, Jokowi Minta Bantu Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/697934/ade-armando-cerita-gibran-sempat-menolak-jokowi-minta-bantu-prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697939/kuasa-hukum-ungkap-gibran-siap-tunjukkan-ijazah-smp-hingga-s1-di-persidangan
Transkrip
00:00Abang-abang sekalian ada kuasa hukum Gibran, Muhammad Ruli Andi, selamat pagi Bang Ruli.
00:04Nah sekalian saya langsung nih nembak Bang Ruli baru hadir.
00:07Bang Ruli, terkait dengan laporan apa juga keapsahan suket ini sebenarnya kalau dari sudut pandang Anda,
00:17ini murni pelaporan hukum atau memang ada unsur politis, Bang Ruli?
00:23Ya, kalau pelaporan di dalam kepolisian, saya kira ini kan suket adalah produk keputusan tata usaha negara.
00:35Nah sehingga kita harus menghormati ini adalah yang bagian dari undang-undang administrasi pemerintahan.
00:44Nah sepanjang belum pernah dibatalkan ataupun dicabut oleh pejabat yang bersangkutan,
00:53maka sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Administrasi Pemerintah nomor 30 tahun 2014,
01:02maka keputusan tata usaha negara ini mengikat.
01:05Ya, mengikat kepada siapa? Ya tentu kepolri juga.
01:08Nah, karena kebenaran hukum itu kan harusnya diakui ya tetap hari ini ya,
01:16sebagai produk hukum yang sah secara hukum yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
01:21Sehingga mestinya pelaporan secara tindah pidana itu kan adalah ultimum remedium.
01:31Ya, adalah upaya terakhir.
01:33Nah, kalau persoalan hukum administrasinya secara primum remedium sudah clear,
01:37ya mestinya nggak bisa jalan proses laporan pidana saja.
01:41Gitu.
01:42Oke.
01:43Kalau dari Bang Kunto, melihatnya bagaimana Bang?
01:47Apakah secara politis terkait dengan hal ini seperti apa?
01:53Ya, kalau kita balik ke definisi politik itu kan definisinya luas ya Mbak Ya.
01:58Itu kan terkait dengan urusan warga negara, terkait dengan urusan kenegaraan.
02:04Dan ya jelas politis, karena Mas Gibran sendiri adalah wakil presiden.
02:09Dan ini terkait dengan hajat politik orang banyak kan gitu.
02:13Hajat hidup dan kemaslahatan negara gitu.
02:17Jadi ya jelas politis gitu.
02:20Tapi kan kita harus secara hati-hati memisahkan yang hukum dan yang politik.
02:26Karena kan nggak boleh itu dicampur-campur.
02:28Begitu dicampur-campur ya semuanya akan jadi ruak gitu kan.
02:31Kalau secara politik kan prosesnya belum jalan tuh di DPR.
02:36Karena ada beberapa alternatif.
02:39DPR bisa manggil KPU, lalu kemudian Komisi 2 terutama ya.
02:44Lalu DPR bisa hangget gitu dan segala macemnya.
02:47Tapi pasti akan menunggu pembuktian hukum bahwa ada yang melanggar hukum nih di proses ini.
02:54Dan itu yang sedang diusahakan oleh teman-teman dari Bang Asam kan dan kawan-kawan kan gitu.
03:00Karena kalau menurut saya ada beberapa hal.
03:03Yang pertama apakah suketnya palsu atau ada tindakan melawan hukum di sini.
03:10Kalau nggak salah kan gitu.
03:11Lalu kedua apakah kemudian ada kemudian administrasi dalam penyelenggaraan pemilu kemarin.
03:21Ini kan konsekuensinya nanti kelayakan jabatannya Mas Gibran gitu.
03:27Kalau yang ditempuh oleh teman-teman di Baris Rim sekarang gitu.
03:32Dan saya sebagai warga negara ya harus menghormati itu.
03:37Kalau kemudian jalur administratif tadi dijelaskan oleh Pak Dr. Ruliandi bahwa ada aturan.
03:45Lalu kemudian ya ini kan juga diperiksa sekalian apakah surat penyelenggaraan itu diterbitkan secara sah.
03:52Atau kemudian ada upaya atau terbukti melanggar hukum tuh di situ.
03:58Nah ini ya kalau menurut saya kan kemarin kesepakatannya.
04:01Waktu itu ngobrol dengan ketua DPP PSI Bang Valdo Maldini juga dia sepakat bahwa yaudah dibuktikan aja di pengadilan.
04:11Karena kalaupun dibuktikan di bukan pengadilan maka status hukumnya jadi nggak kuat.
04:17Dan berkali-kali kan ini sudah dilakukan kan.
04:20Misalnya Baris Rim nunjukin tapi ternyata dituntut lagi bahwa itu mungkin palsu dan segala macem.
04:26Jadi itu kasus siapa Jokowi? Sorry.
04:29Dan itu menurut saya ya sudah kita hormati proses hukumnya dan proses politiknya juga kita dorong supaya di DPR itu
04:39segera ada memanggil KPU misalnya.
04:43Atau komisi 10 memanggil kementerian dasar dan menengah.
04:48Itu menurut saya yang bisa kita lakukan sebagai warga negara ya.
04:52Yang saya bisa lakukan sebagai warga negara.
04:55Oke. Nah selain di ada laporan begitu di Baris Rim ya kita juga tahu bahwa memang ini juga bergulir di
05:02PT UN.
05:03Saya mau ke Bang Ruli dulu. Bang Ruli kan ada abang menegaskan bahwa nanti akan buka-bukaan untuk dokumen ijazah
05:10baik itu.
05:11SMPSM ada juga untuk kuliah begitu ya.
05:14Nah pertanyaannya begini Bang. Kenapa kemudian baru sekarang? Kenapa tidak ketika polemik ini mencuat Bang Ruli?
05:22Ya pertama ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu ya pada saat pencalonan, pendaftaran.
05:33Hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear ya.
05:41Sebetulnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dimilai oleh mahkamah.
05:48Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 895 ya, putusan Pilpres tahun 2024.
05:57Nah sehingga waktu perusahaan Pilpres itu yang diajukan oleh Anies Baswedan dan juga Ganjar itu kan akhirnya mempertahankan keputusan KPU
06:10tentang pemenang Pilpres yaitu Prabu Gibran.
06:16Nah ketika di MK ini kan juga pemohon ya juga sudah berupaya untuk meminta ke MK agar Pak Gibran Raka
06:29Bumi itu kan dijadikan sebagai pihak tapi kan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi ya.
06:35Nah oleh karena itu PT UN ini sesuai dengan pasal 83 undang-undang nomor 5 tahun 1986 itu pihak yang
06:46memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PT UN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait
06:55atau intervensi.
06:56Nah inilah kita untuk menghormati hukum acara ya pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi dan semua akan kita
07:07perlihatkan di hadapan Majelis Hakim nanti.
07:11Oke tapi kalau saya mau beralih ke Bang Azam dengan adanya etikat untuk bisa memaparkan atau buka-bukaan dokumen ini.
07:20Anda sebagai dari kuasa hukum pelapor apakah hal ini dinilai cukup Bang Azam?
07:25Ya makanya begini kalau alasan itu baru mau ditunjukkan di TUN kenapa tidak pasal saat di MK itu MK itu
07:37paling tepat semua itu hadir ada sembilan hakim makanya tim advokasi penegak etika moral dan integritas bansa ini dari kelompok
07:45kami mencoba untuk menguji proses ini melalui Mabes Polri yang sudah diterima.
07:53Nah salah satunya alasan yang memperkuat tadi sudah saya sebutkan alasan dasarnya yaitu adanya putusan pertimbangan.
08:03Dan ingat apa yang diajukan certificate of attendance itu adalah kebentuk kehadiran dalam satu kelas atau seminar gitu lah ya.
08:12Jadi MK dalam putusan halaman yang 373 itu isinya tidak menemukan mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran Raka Bumi.
08:26Raka memiliki ijasa garis miring sertifikat, garis miring diploma di luar negeri sebagai dasar untuk disetarakan.
08:35Ini di halaman 373 nih fakta hukumnya demikian ya yang ada hubungannya dengan yang saya sebut rasio desi dendi gitu
08:44loh ya.
08:44Nah terus selain daripada itu juga ada halaman 375 tentang suket nomor 9149 itu yang 2019 tanggal 6 bulan 8
08:57gitu loh ya.
08:58Itu juga penyertaan surat tamat belajar SMK bukan penyertaan surat tanda belajar sederajat di luar negeri.
09:11Makanya masuklah pasal tersebut.
09:13Makanya disini ada dua suket ini yang mana yang benar ini.
09:17Ada dua stempel satu.
09:20Ada satu stempel satu.
09:23Ada dua stempel.
09:24Nah ini kan membingungkan ini.
09:27Makanya untuk diperiksa isi suket ini dalam konteks keterangannya ini dipalsu atau tidak atau dibuat.
09:35Karena suket tersebut dibuat tanggal 6 bulan 8 2019.
09:41Itu menjelang kalau tidak keliru ya tanda kutip mau menjadi wali kota tahun 2020 gitu loh ya.

Dianjurkan