00:00Abang-abang sekalian ada kuasa hukum Gibran, Muhammad Ruli Andi, selamat pagi Bang Ruli.
00:04Nah sekalian saya langsung nih nembak Bang Ruli baru hadir.
00:07Bang Ruli, terkait dengan laporan apa juga keapsahan suket ini sebenarnya kalau dari sudut pandang Anda,
00:17ini murni pelaporan hukum atau memang ada unsur politis, Bang Ruli?
00:23Ya, kalau pelaporan di dalam kepolisian, saya kira ini kan suket adalah produk keputusan tata usaha negara.
00:35Nah sehingga kita harus menghormati ini adalah yang bagian dari undang-undang administrasi pemerintahan.
00:44Nah sepanjang belum pernah dibatalkan ataupun dicabut oleh pejabat yang bersangkutan,
00:53maka sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Administrasi Pemerintah nomor 30 tahun 2014,
01:02maka keputusan tata usaha negara ini mengikat.
01:05Ya, mengikat kepada siapa? Ya tentu kepolri juga.
01:08Nah, karena kebenaran hukum itu kan harusnya diakui ya tetap hari ini ya,
01:16sebagai produk hukum yang sah secara hukum yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
01:21Sehingga mestinya pelaporan secara tindah pidana itu kan adalah ultimum remedium.
01:31Ya, adalah upaya terakhir.
01:33Nah, kalau persoalan hukum administrasinya secara primum remedium sudah clear,
01:37ya mestinya nggak bisa jalan proses laporan pidana saja.
01:41Gitu.
01:42Oke.
01:43Kalau dari Bang Kunto, melihatnya bagaimana Bang?
01:47Apakah secara politis terkait dengan hal ini seperti apa?
01:53Ya, kalau kita balik ke definisi politik itu kan definisinya luas ya Mbak Ya.
01:58Itu kan terkait dengan urusan warga negara, terkait dengan urusan kenegaraan.
02:04Dan ya jelas politis, karena Mas Gibran sendiri adalah wakil presiden.
02:09Dan ini terkait dengan hajat politik orang banyak kan gitu.
02:13Hajat hidup dan kemaslahatan negara gitu.
02:17Jadi ya jelas politis gitu.
02:20Tapi kan kita harus secara hati-hati memisahkan yang hukum dan yang politik.
02:26Karena kan nggak boleh itu dicampur-campur.
02:28Begitu dicampur-campur ya semuanya akan jadi ruak gitu kan.
02:31Kalau secara politik kan prosesnya belum jalan tuh di DPR.
02:36Karena ada beberapa alternatif.
02:39DPR bisa manggil KPU, lalu kemudian Komisi 2 terutama ya.
02:44Lalu DPR bisa hangget gitu dan segala macemnya.
02:47Tapi pasti akan menunggu pembuktian hukum bahwa ada yang melanggar hukum nih di proses ini.
02:54Dan itu yang sedang diusahakan oleh teman-teman dari Bang Asam kan dan kawan-kawan kan gitu.
03:00Karena kalau menurut saya ada beberapa hal.
03:03Yang pertama apakah suketnya palsu atau ada tindakan melawan hukum di sini.
03:10Kalau nggak salah kan gitu.
03:11Lalu kedua apakah kemudian ada kemudian administrasi dalam penyelenggaraan pemilu kemarin.
03:21Ini kan konsekuensinya nanti kelayakan jabatannya Mas Gibran gitu.
03:27Kalau yang ditempuh oleh teman-teman di Baris Rim sekarang gitu.
03:32Dan saya sebagai warga negara ya harus menghormati itu.
03:37Kalau kemudian jalur administratif tadi dijelaskan oleh Pak Dr. Ruliandi bahwa ada aturan.
03:45Lalu kemudian ya ini kan juga diperiksa sekalian apakah surat penyelenggaraan itu diterbitkan secara sah.
03:52Atau kemudian ada upaya atau terbukti melanggar hukum tuh di situ.
03:58Nah ini ya kalau menurut saya kan kemarin kesepakatannya.
04:01Waktu itu ngobrol dengan ketua DPP PSI Bang Valdo Maldini juga dia sepakat bahwa yaudah dibuktikan aja di pengadilan.
04:11Karena kalaupun dibuktikan di bukan pengadilan maka status hukumnya jadi nggak kuat.
04:17Dan berkali-kali kan ini sudah dilakukan kan.
04:20Misalnya Baris Rim nunjukin tapi ternyata dituntut lagi bahwa itu mungkin palsu dan segala macem.
04:26Jadi itu kasus siapa Jokowi? Sorry.
04:29Dan itu menurut saya ya sudah kita hormati proses hukumnya dan proses politiknya juga kita dorong supaya di DPR itu
04:39segera ada memanggil KPU misalnya.
04:43Atau komisi 10 memanggil kementerian dasar dan menengah.
04:48Itu menurut saya yang bisa kita lakukan sebagai warga negara ya.
04:52Yang saya bisa lakukan sebagai warga negara.
04:55Oke. Nah selain di ada laporan begitu di Baris Rim ya kita juga tahu bahwa memang ini juga bergulir di
05:02PT UN.
05:03Saya mau ke Bang Ruli dulu. Bang Ruli kan ada abang menegaskan bahwa nanti akan buka-bukaan untuk dokumen ijazah
05:10baik itu.
05:11SMPSM ada juga untuk kuliah begitu ya.
05:14Nah pertanyaannya begini Bang. Kenapa kemudian baru sekarang? Kenapa tidak ketika polemik ini mencuat Bang Ruli?
05:22Ya pertama ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu ya pada saat pencalonan, pendaftaran.
05:33Hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear ya.
05:41Sebetulnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dimilai oleh mahkamah.
05:48Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 895 ya, putusan Pilpres tahun 2024.
05:57Nah sehingga waktu perusahaan Pilpres itu yang diajukan oleh Anies Baswedan dan juga Ganjar itu kan akhirnya mempertahankan keputusan KPU
06:10tentang pemenang Pilpres yaitu Prabu Gibran.
06:16Nah ketika di MK ini kan juga pemohon ya juga sudah berupaya untuk meminta ke MK agar Pak Gibran Raka
06:29Bumi itu kan dijadikan sebagai pihak tapi kan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi ya.
06:35Nah oleh karena itu PT UN ini sesuai dengan pasal 83 undang-undang nomor 5 tahun 1986 itu pihak yang
06:46memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PT UN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait
06:55atau intervensi.
06:56Nah inilah kita untuk menghormati hukum acara ya pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi dan semua akan kita
07:07perlihatkan di hadapan Majelis Hakim nanti.
07:11Oke tapi kalau saya mau beralih ke Bang Azam dengan adanya etikat untuk bisa memaparkan atau buka-bukaan dokumen ini.
07:20Anda sebagai dari kuasa hukum pelapor apakah hal ini dinilai cukup Bang Azam?
07:25Ya makanya begini kalau alasan itu baru mau ditunjukkan di TUN kenapa tidak pasal saat di MK itu MK itu
07:37paling tepat semua itu hadir ada sembilan hakim makanya tim advokasi penegak etika moral dan integritas bansa ini dari kelompok
07:45kami mencoba untuk menguji proses ini melalui Mabes Polri yang sudah diterima.
07:53Nah salah satunya alasan yang memperkuat tadi sudah saya sebutkan alasan dasarnya yaitu adanya putusan pertimbangan.
08:03Dan ingat apa yang diajukan certificate of attendance itu adalah kebentuk kehadiran dalam satu kelas atau seminar gitu lah ya.
08:12Jadi MK dalam putusan halaman yang 373 itu isinya tidak menemukan mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran Raka Bumi.
08:26Raka memiliki ijasa garis miring sertifikat, garis miring diploma di luar negeri sebagai dasar untuk disetarakan.
08:35Ini di halaman 373 nih fakta hukumnya demikian ya yang ada hubungannya dengan yang saya sebut rasio desi dendi gitu
08:44loh ya.
08:44Nah terus selain daripada itu juga ada halaman 375 tentang suket nomor 9149 itu yang 2019 tanggal 6 bulan 8
08:57gitu loh ya.
08:58Itu juga penyertaan surat tamat belajar SMK bukan penyertaan surat tanda belajar sederajat di luar negeri.
09:11Makanya masuklah pasal tersebut.
09:13Makanya disini ada dua suket ini yang mana yang benar ini.
09:17Ada dua stempel satu.
09:20Ada satu stempel satu.
09:23Ada dua stempel.
09:24Nah ini kan membingungkan ini.
09:27Makanya untuk diperiksa isi suket ini dalam konteks keterangannya ini dipalsu atau tidak atau dibuat.
09:35Karena suket tersebut dibuat tanggal 6 bulan 8 2019.
09:41Itu menjelang kalau tidak keliru ya tanda kutip mau menjadi wali kota tahun 2020 gitu loh ya.