Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah pihak. Presiden meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Prabowo telah menerima laporan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025. Istana juga menyebut adanya indikasi makar, meski masih menunggu kepastian hasil penyidikan kepolisian.

Sementara itu, Bareskrim Polri belum mengungkap motif penyadapan maupun pihak yang diduga memberikan perintah. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Dalam penyidikan, polisi menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Hingga laporan ini disampaikan, belum ada pasal makar yang dikenakan kepada para tersangka. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, jika dugaan makar terbukti, para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kini, publik menanti pengungkapan motif, pihak pemberi perintah, serta tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan tersebut.

#prabowo #penyadapan #presiden #listyosigitprabowo

Baca Juga Oegroseno: Jangan Buru-buru Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/699797/oegroseno-jangan-buru-buru-sebut-penyadapan-presiden-prabowo-sebagai-makar-satu-meja

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699799/listyo-sigit-2-jenderal-sadap-presiden-prabowo-penyidik-usut-motif-sapa-malam
Transkrip
00:00Dan untuk mengetahui perkembangan terkini pasca pengungkapan kasus dugaan penyadapan ke Presiden Prabowo,
00:05kita tanyakan dua jurnalis Kompas TV, Alphania Rizky dan Jurukamera Arief Rahman,
00:10yang akan melaporkan dari Istana Kepresidenan Jakarta,
00:13dan ada juga Renata Panggalo, serta Jurukamera Janifan Prapta di Mabespori.
00:17Kita ke Alphania Rizky terlebih dulu.
00:19Alph, apa saja instruksi Presiden?
00:22Apakah Istana sudah menyampaikan terkait dengan informasi awal penyadapan itu?
00:25Dan apakah sudah ada informasi dari Istana soal otak utama dari penyadapan ini?
00:34Ya, Radhi dan juga Saudara, pada dasarnya informasi yang disampaikan oleh Istana
00:39melalui jurubicara Istana sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
00:43terkait dengan sikap Presiden mengenai kasus penyadapan yang menyasar dirinya,
00:48ini sama dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
00:54Bahwa informasi penyadapan ini diterima sudah dilakukan sejak tahun 2025
01:00dan dilaporkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia
01:04kepada Presiden Prabowo Subianto.
01:08Dan apakah kemudian Presiden Prabowo Subianto memiliki sikap tegas terkait dengan hal ini?
01:14Tentu saja Presiden menginstruksikan untuk Kepolisian Republik Indonesia
01:18menyelidiki atau menyelidiki kasus ini sampai ke akarnya secara transparan
01:24dan tidak ada yang ditutupi.
01:26Hal ini setidaknya disampaikan oleh Prasetyo Hadi dan ia juga menyampaikan
01:31bahwa Presiden Prabowo Subianto prihatin dengan kasus penyadapan yang menyasar dirinya
01:37dan sejumlah pihak.
01:38Istana sendiri melihat bahwa kasus penyadapan yang menyelesa Presiden ini
01:44tidak hanya sebagai sebuah tindak pidana saja,
01:48tapi ini ada indikasi makar.
01:50Walaupun hal ini juga masih menantikan kepastian hasil penyelidikan
01:54dari Kepolisian Republik Indonesia.
01:56Suara yang sama juga disekeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono
02:01yang juga tadi menyebutkan bahwa motif di balik penyadapan ini
02:06ada indikasi kemakar.
02:08Walaupun sampai saat ini Gerindra sebagai partai di balik Presiden Prabowo Subianto
02:13ini menyebut apa yang dilakukan oleh tiga jenderal yang sudah menjadi tersangka
02:18kasus penyadapan ini adalah tindakan insubordinari
02:21atau pembangkangan terhadap pembangkangan institusi di bawah Presiden Prabowo Subianto.
02:27Terkait dengan indikasi makar itu sendiri tadi juga sudah disampaikan oleh
02:31Menko Hukum HAM dan ini Pak Yusril Iza Manuhendra yang menyebutkan
02:36kalau memang terbukti ada indikasi makar
02:39ya terkait dengan penyadapan yang dilakukan oleh tiga jenderal Kepolisian Republik Indonesia ini
02:46maka tiga orang tersebut bisa dikenai hukuman paling berat
02:51yaitu hukuman mati ataupun penjara seumur hidup
02:54tapi lagi-lagi ini masih menantikan hasil penyidikan Kepolisian Republik Indonesia
02:58dan mencari tahu siapa aktor intelektual di balik kasus penyadapan ini.
03:03Radi.
03:03Istana menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum
03:06sekarang sedang berlangsung di Bares Krim Pori.
03:10Nah kalau itu dari istana, kalau begitu sekarang kita menuju ke Bares Krim Pori
03:13ada jurnalis kompas sifir Renata Panggalo dan juru kamera Janifan Prapta.
03:18Renata, tadi Alva mengatakan bahwa istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada Pori
03:23pada Bares Krim Pori dan Menko Yusril saat konvers di Aceh bilang
03:26Bares Krim akan terus memperbarui informasi terbaru soal kasus penyadapan ini.
03:32Nah sore ini ada keterangan yang terbaru khususnya soal motif penyadapan
03:35dan intensi melakukan penyadapan?
03:41Belum ada sejauh ini Radi dan juga Saudara
03:43namun tentunya kami masih terus berupaya mengkonfirmasi
03:46setidaknya kepada Kadip Humas Polri dan juga Karopen Mas Humas Polri
03:51berkaitan dengan indikasi penyadapan yang diduga mengarah ke makar.
03:56Dan sejauh ini meskipun polisi belum mengungkap motif dari penyadapan,
04:02Radi dan juga Saudara setidaknya kronologi, pasal yang disangkakan
04:05dan juga barang bukti sudah diungkap semalam oleh Bares Krim Pori.
04:09Rinciannya kita mulai dari pasal-pasal yang disangkakan memang belum ada yang mengarah ke makar
04:15begitu ini masih berupa pasal-pasal penyadapan yang dimana dikenakan pasal 258 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
04:23tentang KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
04:28kemudian pasal yang kedua ini merupakan pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP
04:34dengan ancaman pidana penjara masing-masing 6 tahun dan juga 7 tahun.
04:39Terakhir juga ada pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
04:47Berkaitan dengan motif ini yang masih kita ingin dalami juga, Radi dan juga Saudara
04:52karena terakhir memang dari polisi ini menyebutkan sudah ada 10 saksi dan 3 ahli yang diperiksa
04:58yang masih berstatus saksi apakah dari pendalaman-pendalaman yang sudah dilakukan oleh polisi ini
05:13sudah bisa dikatakan motif penyadapan sudah bisa disampaikan
05:22apa penyadapan ini dilakukan dan untuk siapa
05:25kemudian informasi dari penyadapan ini akan ditindaklajuti, Radi dan juga Saudara.
05:30Kalau yang kita lihat sejauh ini sudah ada 3 jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka
05:35salah satunya adalah ex-cafolry jenderal Listio Sigit Prabowo
05:39dan untuk kronologinya kita tahu periodenya ini berlangsung dari tahun 2025 hingga tahun 2026
05:46yang dimana
05:53prosedur resmi
05:55dan kemudian pada Oktober kemarin masuklah laporan polisi yang diberikan oleh petugas
06:00dan pada hari kemarin semalam telah ditetapkan 3 orang tersangka
06:04kita nantikan bagaimana perkembangan terbarunya, Radi.
06:06Ya tadi ada agak terputus-putus laporan ada tapi kami tangkap intinya bahwa Baris Krimpori
06:13saat ini masih mendalami motif penyadapan karena tadi Menko Yusril juga mengatakan
06:19bahwa ada dugaan indikasi makar tapi sejauh ini pasal yang disangkakan baru sebatas penyadapan ilegal itu tadi
06:26yang ini masih didalami oleh Baris Krimpori.
06:29Terima kasih Renata Panggalo dan Juru Kamera Jenifan Perapta dari Baris Krimpori
06:33dan sebelumnya ada Alfanya Rizky dan Juru Kamera Arief Rahman melaporkan langsung dari Istana Kepresidenan Jakarta.
06:39Terima kasih rakan-rakan, selamat bertugas kembali.

Dianjurkan