00:00Dan untuk mengetahui perkembangan terkini pasca pengungkapan kasus dugaan penyadapan ke Presiden Prabowo,
00:05kita tanyakan dua jurnalis Kompas TV, Alphania Rizky dan Jurukamera Arief Rahman,
00:10yang akan melaporkan dari Istana Kepresidenan Jakarta,
00:13dan ada juga Renata Panggalo, serta Jurukamera Janifan Prapta di Mabespori.
00:17Kita ke Alphania Rizky terlebih dulu.
00:19Alph, apa saja instruksi Presiden?
00:22Apakah Istana sudah menyampaikan terkait dengan informasi awal penyadapan itu?
00:25Dan apakah sudah ada informasi dari Istana soal otak utama dari penyadapan ini?
00:34Ya, Radhi dan juga Saudara, pada dasarnya informasi yang disampaikan oleh Istana
00:39melalui jurubicara Istana sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
00:43terkait dengan sikap Presiden mengenai kasus penyadapan yang menyasar dirinya,
00:48ini sama dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
00:54Bahwa informasi penyadapan ini diterima sudah dilakukan sejak tahun 2025
01:00dan dilaporkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia
01:04kepada Presiden Prabowo Subianto.
01:08Dan apakah kemudian Presiden Prabowo Subianto memiliki sikap tegas terkait dengan hal ini?
01:14Tentu saja Presiden menginstruksikan untuk Kepolisian Republik Indonesia
01:18menyelidiki atau menyelidiki kasus ini sampai ke akarnya secara transparan
01:24dan tidak ada yang ditutupi.
01:26Hal ini setidaknya disampaikan oleh Prasetyo Hadi dan ia juga menyampaikan
01:31bahwa Presiden Prabowo Subianto prihatin dengan kasus penyadapan yang menyasar dirinya
01:37dan sejumlah pihak.
01:38Istana sendiri melihat bahwa kasus penyadapan yang menyelesa Presiden ini
01:44tidak hanya sebagai sebuah tindak pidana saja,
01:48tapi ini ada indikasi makar.
01:50Walaupun hal ini juga masih menantikan kepastian hasil penyelidikan
01:54dari Kepolisian Republik Indonesia.
01:56Suara yang sama juga disekeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono
02:01yang juga tadi menyebutkan bahwa motif di balik penyadapan ini
02:06ada indikasi kemakar.
02:08Walaupun sampai saat ini Gerindra sebagai partai di balik Presiden Prabowo Subianto
02:13ini menyebut apa yang dilakukan oleh tiga jenderal yang sudah menjadi tersangka
02:18kasus penyadapan ini adalah tindakan insubordinari
02:21atau pembangkangan terhadap pembangkangan institusi di bawah Presiden Prabowo Subianto.
02:27Terkait dengan indikasi makar itu sendiri tadi juga sudah disampaikan oleh
02:31Menko Hukum HAM dan ini Pak Yusril Iza Manuhendra yang menyebutkan
02:36kalau memang terbukti ada indikasi makar
02:39ya terkait dengan penyadapan yang dilakukan oleh tiga jenderal Kepolisian Republik Indonesia ini
02:46maka tiga orang tersebut bisa dikenai hukuman paling berat
02:51yaitu hukuman mati ataupun penjara seumur hidup
02:54tapi lagi-lagi ini masih menantikan hasil penyidikan Kepolisian Republik Indonesia
02:58dan mencari tahu siapa aktor intelektual di balik kasus penyadapan ini.
03:03Radi.
03:03Istana menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum
03:06sekarang sedang berlangsung di Bares Krim Pori.
03:10Nah kalau itu dari istana, kalau begitu sekarang kita menuju ke Bares Krim Pori
03:13ada jurnalis kompas sifir Renata Panggalo dan juru kamera Janifan Prapta.
03:18Renata, tadi Alva mengatakan bahwa istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada Pori
03:23pada Bares Krim Pori dan Menko Yusril saat konvers di Aceh bilang
03:26Bares Krim akan terus memperbarui informasi terbaru soal kasus penyadapan ini.
03:32Nah sore ini ada keterangan yang terbaru khususnya soal motif penyadapan
03:35dan intensi melakukan penyadapan?
03:41Belum ada sejauh ini Radi dan juga Saudara
03:43namun tentunya kami masih terus berupaya mengkonfirmasi
03:46setidaknya kepada Kadip Humas Polri dan juga Karopen Mas Humas Polri
03:51berkaitan dengan indikasi penyadapan yang diduga mengarah ke makar.
03:56Dan sejauh ini meskipun polisi belum mengungkap motif dari penyadapan,
04:02Radi dan juga Saudara setidaknya kronologi, pasal yang disangkakan
04:05dan juga barang bukti sudah diungkap semalam oleh Bares Krim Pori.
04:09Rinciannya kita mulai dari pasal-pasal yang disangkakan memang belum ada yang mengarah ke makar
04:15begitu ini masih berupa pasal-pasal penyadapan yang dimana dikenakan pasal 258 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
04:23tentang KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
04:28kemudian pasal yang kedua ini merupakan pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP
04:34dengan ancaman pidana penjara masing-masing 6 tahun dan juga 7 tahun.
04:39Terakhir juga ada pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
04:47Berkaitan dengan motif ini yang masih kita ingin dalami juga, Radi dan juga Saudara
04:52karena terakhir memang dari polisi ini menyebutkan sudah ada 10 saksi dan 3 ahli yang diperiksa
04:58yang masih berstatus saksi apakah dari pendalaman-pendalaman yang sudah dilakukan oleh polisi ini
05:13sudah bisa dikatakan motif penyadapan sudah bisa disampaikan
05:22apa penyadapan ini dilakukan dan untuk siapa
05:25kemudian informasi dari penyadapan ini akan ditindaklajuti, Radi dan juga Saudara.
05:30Kalau yang kita lihat sejauh ini sudah ada 3 jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka
05:35salah satunya adalah ex-cafolry jenderal Listio Sigit Prabowo
05:39dan untuk kronologinya kita tahu periodenya ini berlangsung dari tahun 2025 hingga tahun 2026
05:46yang dimana
05:53prosedur resmi
05:55dan kemudian pada Oktober kemarin masuklah laporan polisi yang diberikan oleh petugas
06:00dan pada hari kemarin semalam telah ditetapkan 3 orang tersangka
06:04kita nantikan bagaimana perkembangan terbarunya, Radi.
06:06Ya tadi ada agak terputus-putus laporan ada tapi kami tangkap intinya bahwa Baris Krimpori
06:13saat ini masih mendalami motif penyadapan karena tadi Menko Yusril juga mengatakan
06:19bahwa ada dugaan indikasi makar tapi sejauh ini pasal yang disangkakan baru sebatas penyadapan ilegal itu tadi
06:26yang ini masih didalami oleh Baris Krimpori.
06:29Terima kasih Renata Panggalo dan Juru Kamera Jenifan Perapta dari Baris Krimpori
06:33dan sebelumnya ada Alfanya Rizky dan Juru Kamera Arief Rahman melaporkan langsung dari Istana Kepresidenan Jakarta.
06:39Terima kasih rakan-rakan, selamat bertugas kembali.