Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dukung rencana reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Yusril, Indonesia sudah meratifikasi UN Convention Against Corruption sejak tahun 2006.

Namun, penyesuaian regulasi nasional stagnan, sehingga definisi korupsi masih sangat bergantung pada unsur kerugian negara.

Akibat ketidaksesuaian regulasi, banyak pejabat dan direksi BUMN khawatir mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta usulan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi ditolak oleh publik.

ICW menganggap usulan itu memunculkan kecurigaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok di balik motivasi perubahan terminologi tersebut.

Sebelumnya, usai bertemu Presiden, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi definisi korupsi berstandar internasional.

Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.

Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis.

Baca Juga [FULL] Peneliti PUKAT UGM soal Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Apa Dampaknya? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/697282/full-peneliti-pukat-ugm-soal-luhut-usul-kerugian-negara-bukan-korupsi-apa-dampaknya-sapa-malam

#luhut #menkoyusril #korupsi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697506/luhut-usul-kerugian-negara-bukan-korupsi-menko-yusril-dipertimbangkan-kompas-malam
Transkrip
00:00Sudah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Iza Mahendra
00:05dukung rencana reformasi Undang-Undang Tindak Bidana Korupsi.
00:10Respons Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Bin Sarpanjahitan.
00:18Menurut Yusril, Indonesia sudah meratifikasi UN Convention Against Corruption sejak tahun 2006.
00:24Namun penyesuaian regulasi nasional stagnan, sehingga definisi korupsi masih sangat bergantung pada unsur kerugian negara.
00:32Akibat ketidaksesuaian regulasi, banyak pejabat dan direksi BUMN khawatir mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana korupsi.
00:46Nah karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Bukut itu memang layak untuk kita pertimbangkan
00:53karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara
01:01dan kemudian lebih kepada bravery atau penyuapan.
01:05Banyak penamanya pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak berani ambil keputusan
01:12karena khawatir nanti rugi, lalu ketika rugi, kursi.
01:18Tapi ketika untung, tidak ada apa-apain.
01:22Indonesia Corruption Watch, ICW meminta usulan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi
01:28ditolak oleh publik.
01:30ICW menganggap usulan itu memunculkan kecurigaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok
01:35dibalik motivasi perubahan terminologi tersebut.
01:42Kalau pagar-pagar yang hari ini sudah diterapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,
01:49itu kan sudah jelas ya kenapa disebut kerugian keuangan negara.
01:53Artinya ketika sudah ada niat jahat dalam melaksanakan penganggaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah
02:01dan ada unsur-unsur penyanggunaan kerenangan, itu kan sudah masuk dalam apa yang kita sebut
02:07dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor.
02:11Jangan ubah pemahaman publik tentang apa itu korupsi,
02:16tapi ubah dan perbaiki tata kelola pemerintah.
02:19Kalau memang merujuk pada bisnis-bisnis general rule atau berkaitan dengan korporasi,
02:27ya tentu tata kelola korporasi yang diperbaikikan sudah ada pagar-pagar.
02:32Sebelumnya usai bertemu Presiden, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Bin Sarpanjaitan
02:36mengusulkan revisi definisi korupsi berstandar internasional.
02:40Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan
02:43konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.
02:47Menerapkan faktor kerugian negara dinilai memperatkan entitas BUMN dan danantara
02:52dalam mengambil risiko bisnis.
02:57Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional
03:02mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu
03:13berstandar internasional.
03:14Nah itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi,
03:20di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu
03:27adalah bribery, penyuapan.
03:30Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.
03:33Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara.
03:38Dan ini memang memberatkan kepada seperti danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun
03:47pasti ada risikonya.

Dianjurkan