00:00Sudah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Iza Mahendra
00:05dukung rencana reformasi Undang-Undang Tindak Bidana Korupsi.
00:10Respons Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Bin Sarpanjahitan.
00:18Menurut Yusril, Indonesia sudah meratifikasi UN Convention Against Corruption sejak tahun 2006.
00:24Namun penyesuaian regulasi nasional stagnan, sehingga definisi korupsi masih sangat bergantung pada unsur kerugian negara.
00:32Akibat ketidaksesuaian regulasi, banyak pejabat dan direksi BUMN khawatir mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana korupsi.
00:46Nah karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Bukut itu memang layak untuk kita pertimbangkan
00:53karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara
01:01dan kemudian lebih kepada bravery atau penyuapan.
01:05Banyak penamanya pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak berani ambil keputusan
01:12karena khawatir nanti rugi, lalu ketika rugi, kursi.
01:18Tapi ketika untung, tidak ada apa-apain.
01:22Indonesia Corruption Watch, ICW meminta usulan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi
01:28ditolak oleh publik.
01:30ICW menganggap usulan itu memunculkan kecurigaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok
01:35dibalik motivasi perubahan terminologi tersebut.
01:42Kalau pagar-pagar yang hari ini sudah diterapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,
01:49itu kan sudah jelas ya kenapa disebut kerugian keuangan negara.
01:53Artinya ketika sudah ada niat jahat dalam melaksanakan penganggaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah
02:01dan ada unsur-unsur penyanggunaan kerenangan, itu kan sudah masuk dalam apa yang kita sebut
02:07dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor.
02:11Jangan ubah pemahaman publik tentang apa itu korupsi,
02:16tapi ubah dan perbaiki tata kelola pemerintah.
02:19Kalau memang merujuk pada bisnis-bisnis general rule atau berkaitan dengan korporasi,
02:27ya tentu tata kelola korporasi yang diperbaikikan sudah ada pagar-pagar.
02:32Sebelumnya usai bertemu Presiden, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Bin Sarpanjaitan
02:36mengusulkan revisi definisi korupsi berstandar internasional.
02:40Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan
02:43konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.
02:47Menerapkan faktor kerugian negara dinilai memperatkan entitas BUMN dan danantara
02:52dalam mengambil risiko bisnis.
02:57Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional
03:02mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu
03:13berstandar internasional.
03:14Nah itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi,
03:20di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu
03:27adalah bribery, penyuapan.
03:30Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.
03:33Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara.
03:38Dan ini memang memberatkan kepada seperti danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun
03:47pasti ada risikonya.