00:00Setelah Polres Mempawah, Kalimantan Barat menetapkan anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C
00:05sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah, Hilir, Kabupaten Mempawah.
00:14Selain anggota DPRD Kabupaten Mempawah, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni W dan S.
00:21Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
00:31Berkasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh anggota dewan inisial C
00:37sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Oktober
00:42dan sudah kami lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pada tanggal 15 Oktober.
00:50Selain inisial C, anggota dewan, kami juga menetapkan tersangka inisial W dan inisial S.