Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, mempertanyakan penggunaan surat keterangan atau suket sebagai dokumen pendidikan.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menyatakan suket tersebut sudah ditunjukkan dan memperdebatkan tudingan bahwa dokumen itu palsu.

Namun, Azam Khan mempertanyakan apakah surat keterangan cukup untuk memenuhi persyaratan pendidikan bagi pejabat publik.

Menanggapi perdebatan soal dokumen pendidikan tersebut, Bestari kembali menegaskan bahwa ada dokumen pendidikan jenjang S1.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE

Baca Juga PSI Curiga Ada Kekuatan Politik di Balik Aduan Suket Gibran, Ini Kata Kuasa Hukum | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/697697/psi-curiga-ada-kekuatan-politik-di-balik-aduan-suket-gibran-ini-kata-kuasa-hukum-rosi



#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697704/kuasa-hukum-soal-ijazah-gibran-ke-psi-masa-jadi-wapres-cukup-surat-keterangan-rosi
Transkrip
00:00Jangan berasumsi pribadi dong
00:02Tidak berasumsi, ini bahasa mutum
00:03Makanya dengar
00:04Jalannya sidang itu jadi sah gak?
00:06Sah dong
00:07Sah kan?
00:07Ya udah gak kenapa gitu
00:09Kan makanya harusnya
00:11Jadi sekarang ini
00:12Jangan berjanji saya mau hadir
00:14Pasti hadir
00:15Pasti hadir pada waktunya dong
00:17Gak kaya anda tiap hari hadir gak ada gunanya juga
00:20Nanti kan gimana gitu
00:21Hanya menimbulkan kerusuhan
00:23Itu sudah tiga kali gak pernah hadir bu
00:25Malulah itu loh
00:26Mana undayannya pasti hadir dong
00:29Loh kita kan mengugat di PN
00:31Di mana?
00:31Di PN Pusat
00:32Ada gak kewajibannya hadir?
00:33Nah itu kan
00:34Susah kan kalau gitu
00:36Eh manusia ini
00:37Kalau sudah menjadi pejabat publik
00:39Sudahlah gak usah
00:41Bertele-tele
00:42Datang saja
00:43Berasumsi
00:44Sesuai apa yang anda
00:45Anda dipilih
00:46Yang sempit
00:47Oleh mayat kelas rakyat
00:48Undang-undang dasar pasal 1
00:50Ayat 2
00:52Rakyat berdaulat
00:53Maka kalau rakyat berkehendak
00:54Datang saja
00:54Pak Jokowi rakyat bukan?
00:56Pak Jokowi rakyat bukan?
00:58Loh
00:58Jangan gini loh
00:59Pejabat publik waktu itu
01:00Dia presiden loh
01:02Sekarang ini
01:03Jangan dulu-dulu
01:03Sekarang ini Pak Jokowi rakyat bukan?
01:06Loh
01:06Walaupun rakyat
01:07Tapi hak fasilitasnya
01:09Sekal
01:09Saya tanya dulu
01:10Hak fasilitasnya sekarang
01:12Ini gak boleh dari pengajar
01:12Ada yang salah
01:14Sekarang gini
01:15Saya mau tanya
01:16Sekarang Pak Jokowi
01:17Walaupun bukan presiden
01:18Apakah sekarang negara tidak memberikan?
01:20Seperti
01:21Pengawal
01:22Saya mau tanya
01:23Melekat gak itu?
01:24Terus sekarang
01:25Dia menjabat itu hak konstitusi
01:27Nah itu
01:28Yang disebut
01:29Terus Anda yang menghakimi
01:30Bahwa dia harus hadir sesuai dengan apa yang ada di kepala Anda
01:34Kalau memang dia melaporkan
01:35Hadir
01:35Kalau tidak mau melaporkan
01:38Nah ini
01:39Ini kesalahan yang tidak mengerti
01:41Kalau untuk dikansi ijazahnya Mas Gibran
01:42Harusnya apa?
01:43Ijazahnya ditunjukkan aja
01:44Atau surat keterangan penyetaraan pendidikan
01:46Sudah ditunjukkan
01:47Itu suket
01:48Ya sudah benar itu suket
01:49Itu memang boleh
01:50Gimana?
01:52Itu dianggap penyetaraan karena pendidikannya diambil di luar negeri
01:55Tidak ada itu
01:55Putusannya dalam pertimbangan
01:58Dibacakan oleh hakim
01:59Tidak ada
02:00Sudah baca itu ada
02:01Tidak ada ijazah
02:02Tidak ditemukan di persidangan
02:04Tidak ada ijazah atau tidak ada suket?
02:06Tidak ada ijazah
02:07Ya sudah
02:07Memang betul
02:08Saya juga membenarkan
02:09Justru
02:10Justru
02:10Suket bandingannya
02:12Suket itu
02:13Suket itu
02:14Masa gini saya mau tanya Friska
02:18Orang mau jadi presiden
02:19Mau jadi wakil presiden
02:20Mau jadi menteri
02:21Menjadi gubernur cukup suket
02:22Aduh yang benar dong
02:23Madulah
02:24Eh satunya ada kok
02:25Mana
02:26Ada
02:27Anda mau ngatakan
02:28Palsu
02:29Saya bacakan disini
02:30Gak mau saya baca itu
02:31Amar
02:32Baca Amar
02:33Itu apa?
02:34Baca
02:34Baca
02:35Baca
02:35Baca
02:35Baca
02:36Baca
02:36Baca
02:36Baca
02:36Baca
02:36Baca
02:37Baca
02:37Baca
02:37Baca
02:37Baca
02:38Baca
02:39Anda
02:39Anda punya bahan
02:40Asak punya bahan
02:41Sudah cukup ada di kepala semua
02:43Ya tapi salah
02:44Karena Anda melihat adalah
02:46Ini cuma bukan amarnya
02:49Yang pertimbangan
02:50Amarnya aja pertimbangan
02:51Jangan kita bahas disini
02:53Ketidakmengertian
02:54Ya itulah
02:56Ketidakmengertian
02:57Anda berkeinginan
02:58Tidak ada
02:58Letakkan seseorang itu
02:59Selalu dalam posisi
03:01Tidak ada
03:02Kita profesional
03:03Berubahlah
03:04Kita konstitusional
03:05Biarkan saja proses itu berjalan
03:07Konstitusi
03:08Bukan berdasarkan yang Anda pikirkan
03:11Bukan
03:12Kasian ini yang menonton
03:14Ini adalah pikiran
03:17Bingung kepada kalian
03:18Bagaimana cara menjelaskan
03:20Azam kan
03:21Enggak boleh
03:22Enggak bukan
03:23Gitu loh
03:24Kita
03:24Tidak menjustifikasi
03:26Letakkan
03:26Yang hak itu adalah hak
03:28Yang batil itu batil
03:30Yang mana yang batil
03:31Yang mana yang hak kan begitu
03:32Yang batil yang memberikan tuduhan-tuduhan palsu
03:35Oke
03:36Sekarang
03:37Sekarang
03:38Hukum dan politik
03:39Akan sama-sama
03:40Berjalan
03:41Tidak bisa dipisahkan
03:42Antara laporan hukum ini
03:43Dan implikasi politik
03:44Kalau hukum tersendiri
03:46Politik beda
03:47Tapi tidak bisa dipisahkan
03:49Dengan operasi politik
03:49Itu kan terserah
03:50Gini
03:51Mungkin
03:53Belum sadar bahwa
03:55Hukum dan politik itu
03:56Satu kesatuan
03:57Politik menciptakan hukum
04:00Hukum ditegakkan untuk politik
04:06Cara baru
04:07Nonton di Smart TV
04:08Nonton live streaming
04:10Dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
04:12Langsung dari Smart TV kamu
04:14Cara installnya
04:16Buka Google Play Store
04:17Di Smart TV kamu
04:18Cari Kompas TV
04:20Melalui pencarian
04:22Pilih aplikasi
04:23Lalu install
04:24Selesai
04:25Kamu bisa menonton video
04:27Pilihan editorial
04:28Kompas TV
04:29Download Kompas TV Apps
04:31Di TV kamu
04:32Sekarang juga

Dianjurkan