- 15 jam yang lalu
- #ijazahgibran
- #jokowi
- #ijazah
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri kembali meminta klarifikasi pelapor dugaan pemalsuan dokumen, surat keterangan (suket) ijazah Gibran, Jumat siang.
Setelah kemarin polisi memeriksa pelapor bernama Syamsudin, kali ini polisi memeriksa pelapor kedua, bernama Riyadi. Ada 15 pertanyaan diajukan terkait tujuan pelaporan hingga penjelasan soal ada tidaknya pelaporannya ditunggangi pihak tertentu.
Usai menjalani pemeriksaan, pelapor menegaskan langkahnya mengadukan suket Gibran murni inisiatif pribadi. Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa pelapor suket Gibran bernama Syamsudin. Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan dari gelar perkara Rabu lalu.
Syamsudin mengaku diperiksa selama 3 jam terkait aduannya soal suket penyetaraan ijazah Gibran yang diduga bermasalah, baik secara prosedural maupun muatannya. Tak menunggu waktu lama, Bareskrim Polri seakan maraton memproses pengaduan dugaan pemalsuan dokumen, suket ijazah Gibran.
Setelah gelar perkara khusus pada Rabu lalu, berturut-turut polisi meminta keterangan para pelapor. Akankah polisi berani meminta keterangan Gibran sebagai pemohon suket? Kita bahas bersama Sekjen Militan Gibran Nusantara, Abdul Aziz, dan masih menunggu praktisi hukum Ferdinand Hutahaean untuk bergabung.
#ijazahgibran #jokowi #ijazah
Baca Juga Panas! Debat Feri-David, Puskapol UI Soroti Hitungan Politik Polemik Ijazah Gibran | BOLA LIAR di https://www.kompas.tv/nasional/697673/panas-debat-feri-david-puskapol-ui-soroti-hitungan-politik-polemik-ijazah-gibran-bola-liar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697674/full-ferdinand-hutahaean-abdul-aziz-bahas-bareskrim-periksa-pelapor-suket-ijazah-gibran
Setelah kemarin polisi memeriksa pelapor bernama Syamsudin, kali ini polisi memeriksa pelapor kedua, bernama Riyadi. Ada 15 pertanyaan diajukan terkait tujuan pelaporan hingga penjelasan soal ada tidaknya pelaporannya ditunggangi pihak tertentu.
Usai menjalani pemeriksaan, pelapor menegaskan langkahnya mengadukan suket Gibran murni inisiatif pribadi. Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa pelapor suket Gibran bernama Syamsudin. Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan dari gelar perkara Rabu lalu.
Syamsudin mengaku diperiksa selama 3 jam terkait aduannya soal suket penyetaraan ijazah Gibran yang diduga bermasalah, baik secara prosedural maupun muatannya. Tak menunggu waktu lama, Bareskrim Polri seakan maraton memproses pengaduan dugaan pemalsuan dokumen, suket ijazah Gibran.
Setelah gelar perkara khusus pada Rabu lalu, berturut-turut polisi meminta keterangan para pelapor. Akankah polisi berani meminta keterangan Gibran sebagai pemohon suket? Kita bahas bersama Sekjen Militan Gibran Nusantara, Abdul Aziz, dan masih menunggu praktisi hukum Ferdinand Hutahaean untuk bergabung.
#ijazahgibran #jokowi #ijazah
Baca Juga Panas! Debat Feri-David, Puskapol UI Soroti Hitungan Politik Polemik Ijazah Gibran | BOLA LIAR di https://www.kompas.tv/nasional/697673/panas-debat-feri-david-puskapol-ui-soroti-hitungan-politik-polemik-ijazah-gibran-bola-liar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697674/full-ferdinand-hutahaean-abdul-aziz-bahas-bareskrim-periksa-pelapor-suket-ijazah-gibran
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Baris Krim Polri kembali meminta klarifikasi pelapor dugaan pemalsuan dokumen Soeket Ijazah Gibran pada Jumat siang.
00:14Setelah kemarin, polisi memeriksa pelapor bernama Syamsuddin.
00:18Kali ini polisi memeriksa pelapor kedua, bernama Riyadi.
00:22Ada 15 pertanyaan diajukan terkait tujuan pelaporan hingga penjelasan soal ada tidaknya pelaporannya ditunggangi pihak tertentu.
00:33Usai menjalani pemeriksaan, pelapor menegaskan langkahnya mengadukan Soeket Gibran murni inisiatif pribadi.
00:53Tadi ada beberapa pertanyaan untuk masalah Soeket dan tidak menutup kemungkinan ada yang lainnya, bukti lainnya yang akan dicerahkan hari
01:04Senin.
01:05Kenapa saya mengadukan? Karena saya peduli Indonesia, peduli anak-anak bangsa yang mempunyai pendidikan yang bagus,
01:13mempunyai etika yang bagus dan tidak menggunakan Soeket dan tidak punya ijazah asli untuk melakukan itu ya.
01:21Jadi saya mohon kepada Bapak Kapolri, semoga kasus ini terus dilanjut.
01:32Sehari sebelumnya, Baraskrim Polri sudah memeriksa pelapor Soeket Gibran bernama Syamsuddin.
01:39Pemeriksaan sebagai lanjutan dari gelar perkara pada Rabu lalu.
01:44Syamsuddin mengaku diperiksa selama 3 jam terkait aduannya soal Soeket penyetaraan ijazah Gibran yang diduga bermasalah,
01:54baik secara prosedural maupun muatannya.
02:02Kami ucapkan syukur kepada Allah SWT, tidak ada pertanyaan yang aneh-aneh bagi kami sebagai rakyat yang melaporkan Saudara Gibran.
02:10Jadi nyaman-nyaman saja, Subhanallah, Pak Jendal Syudi Arya Seto, teruskan Pak tegakan hukum yang benar,
02:17kami rakyat ada di belakang Bapak.
02:19Dan kami jawab apa yang dikatakan Bapak Jokowi, kami rakyat biasa tidak ada yang menunggangi Pak.
02:24Justru Bapak yang menunggangi negara ini dengan memasukkan Gibran sebagai wapres yang memakai suket itu di surat keterangan.
02:34Kami tidak ada di partai politik, kami rakyat bersuara, kami rakyat yang menyuarakan ini,
02:40karena kami tidak ada hidup, etika, moral, bangsa, ahlak, bangsa dihabisi oleh Bapak yang mengatakan menunggangi.
02:49Tidak, Pak.
02:50Tak menunggu waktu lama, Baris Krim Polri seakan maraton memproses pengaduan dugaan pemalsuan dokumen suket ijazah Gibran.
02:59Setelah gelar perkara khusus pada Rabu lalu, berturut-turut polisi meminta keterangan para pelapor.
03:05Akankah polisi berani meminta keterangan Gibran sebagai pemohon suket?
03:10Kita bahas bersama Sekjen Militan Gibran Nusantar Abdul Aziz.
03:14Dan kami masih menunggu juga dari pihak praktisi hukum Ferdinand Hutahian.
03:21Saya sapa dulu, Bang Aziz. Selamat petang.
03:24Selamat petang. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:26Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:28Bang Aziz, kalau melihat dari maraton yang sikap polisi dari gelar perkara sampai pemeriksaan pelapor,
03:33menurut Anda polisi akan menemukan cukup dasar, cukup alasan untuk menaikkan status dumas ini jadi LP atau bahkan pilih ini,
03:38kan?
03:40Terima kasih. Pertama, ya saya ingin mengajak kita semua melihat persoalan ini secara jernih, objektif, dan berdasarkan hukum.
03:49Kita menghormati langkah baris krim Polri yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait surat keterangan atau suket pendidikan saudara-saudara.
03:58Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Raka Krim Raka.
04:03Kedua, kita harus memahami bahwa adanya laporan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
04:11Justru melalui proses hukum, penyidik harus menguji bukti pemeriksaan dokumen,
04:16meminta keterangan pihak terkait, dan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
04:22Nah, menurut keyakinan Anda akan ada pidananya enggak?
04:26Nah, kalau saya melihat, karena prosesnya itu berdasarkan mekanisme aturan dari KPU yang dipersyaratkan,
04:35saya kira tidak ada.
04:36Nah, tapi kami mendukung proses-proses hukum itu agar dilakukan sehingga persoalan ini akan lebih jernih.
04:43Dan masyarakat juga bisa melihat bagaimana proses yang sebenarnya.
04:49Jadi tidak berdasarkan asumsi atau tuduhan saja.
04:52Oke, kalau gitu Bang Ferdinand, ini dari gelar perkara sampai langsung periksa dua pelapor,
04:56menurut Anda ini menunjukkan keseriusan polisi atau jangan-jangan prosedural saja?
05:01Saya percaya polisi sangat serius ya.
05:04Karena berkali-kali saya sampaikan dari apa yang saya amati saat ini,
05:09bahwa dumas pengaduan yang dilakukan oleh teman-teman pelapor ini ditangani dengan cepat oleh kepolisian.
05:15Dan ini bagi saya adalah sesuatu yang langka.
05:17Selama saya menjadi praktisi hukum,
05:19belum pernah secepat ini pengaduan masyarakat dalam bentuk dumas, bukan LP, itu ditangani.
05:23Maka maraton yang dilakukan oleh para penyidik dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelapor,
05:31saya percaya bahwa polisi sangat serius untuk menyelesaikan pengaduan yang dilakukan oleh Pak Samsudin dan kawan-kawan.
05:39Jadi saya optimis bahwa ini tidak akan berhenti begitu saja.
05:43Dan saya tadi tidak sepakat yang disampaikan kawan kita, ini aturan yang KPU.
05:48Jadi penyelidikan yang dilakukan polisi ini di luar dari apa yang dilakukan oleh KPU.
05:53Yang dilakukan oleh polisi saat ini adalah menyelidiki apakah memang terbitnya surat keterangan itu
05:59memenuhi ketentuan yang ada atau tidak.
06:02Ada tidak di sana rekayasa tertentu atau manipulasi tertentu
06:07atau pemberian informasi yang tidak benar sehingga terbitnya surat keterangan itu.
06:12Nah itu akan diselidiki oleh kepolisian.
06:14Nah kalau gitu Pak Ferry ini kalau menurut Anda, kalau Dena-Dena sebutkan,
06:16pidananya yang mana? Dimana itu unsur pidananya?
06:19Kenapa?
06:20Unsur pidananya dimana aja berarti kalau menurut Anda?
06:22Unsur pidananya, ini kan yang dilaporkan ini ada pasal 391 ayat 1, ayat 2, ayat 1 itu adalah
06:28adanya yang membuat surat keterangan itu yang diduga kita sebut palsu ya
06:34karena dengan menggunakan informasi yang tidak benar.
06:36Yang kedua, ayat 2-nya itu ditudukan kepada Gibran
06:39menggunakan surat yang palsu, tanda kutip palsu ya.
06:43Jadi bunyinya itu yang akan digali keterangannya apakah memenuhi unsur atau tidak.
06:49Kalau kita melihat sekarang apa yang terjadi ini kan dari petunjuk yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
06:55di dalam putusannya jelas menyatakan dengan tidak ditemukannya.
06:59Itu ada bunyi itu.
07:00Yang kedua, dengan tidak adanya.
07:02Artinya apa?
07:03Semua surat keterangan itu dianggap tidak memenuhi syarat
07:06karena tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang sah di persidangan MK
07:10tentang dokumen-dokumen apa saja yang diseratkan pada saat pengajuan itu.
07:15Maka sekarang yang memenuhi 391 ayat 1 itu kan adalah Pak Sutanto
07:21sebagai penandatangan surat keterangan itu.
07:23Dia membuat sebuah surat keterangan yang patut diduga itu tidak benar isinya.
07:28Pasal 391 ayat 2 ada Gibran yang menggunakan surat keterangan yang diduga tidak benar isinya.
07:34Kalau saya sumpah itu mungkin terlalu ekstrim.
07:36Tapi kira-kira unsur pidananya di situ.
07:38Ada yang membuat surat yang tidak benar
07:40dan ada yang menggunakan surat yang tidak benar.
07:43Oke, Bang Aziz. Kalau gitu menurut Anda sudah memenuhi unsur pidana belum?
07:47Anda setuju nggak dengan itu?
07:48Ya. Bagaimana?
07:50Anda setuju tidak kalau unsur pidana sebenarnya sudah?
07:53Bang Aziz bisa dengar suara sini?
07:55Halo.
07:57Ya, halo.
07:58Oke, Bang Aziz. Kalau tadi kata Bang Ferry,
08:00nah sebenarnya unsur pidananya bisa dilihat dari dugaan surat keterangan itu terbit
08:04dan juga ada yang menggunakan dugaan surat palsu itu.
08:06Menurut Anda gimana?
08:08Jadi ini kan mereka-mereka ini menduga
08:12bahwa surat keterangan itu adalah palsu.
08:16Surat keterangan itu jelas asli kok diterbitkan oleh lembaga negara.
08:20Nggak, harus dipahami, Bang Aziz.
08:22Kalimat kata palsu itu benar diterbitkan.
08:25Jadi, jangan sampai mengiring ke sini publik
08:28seolah-olah tuket itu palsu, diterbitkan sendiri,
08:31dibuat sendiri itu diterbitkan oleh lembaga negara.
08:37Terus bagaimana kita bisa mempercayai publik ini?
08:40Ya, ini Anda salah paham.
08:41Saya lihat teman-teman ini selalu mencurigai pemerintah.
08:45Anda tidak memahami konteks dari statement Anda tidak memahami apa yang sedang terjadi.
08:49Ketika ini dibawa kerana hukum kepada baris krim,
08:52saya kira pemerintah, pemerintah, kapolri, baris krim melihat ini secara jernih
08:57dan publik bisa melihat juga bagaimana pros yang sebenarnya
09:00biar tidak jadi asumsi dan wajahnya-wajahnya di ruang publik.
09:04Berarti Bang Aziz juga tidak melihat ada yang salah ya?
09:06Jadi, Bang Aziz harus paham konteksnya.
09:08Konteks pidananya itu bukan berarti surat itu palsu dibuat
09:12karena berasal dari lembaga negara yang benar.
09:15Semua mengakui itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan waktu itu, Kemendikbud.
09:20Nah, yang dianggap palsu itu adalah informasi yang dikandungnya tidak benar.
09:25Oke, kalau gitu.
09:27Oke, Bang Karinan.
09:28Informasi di dalamnya tidak benar.
09:29Nah, oke. Kalau gitu, sebentar Bang Ferina dan Bang Aziz.
09:32Kalau gitu, Bang Aziz sebentar.
09:34Janganlah masyarakat dibodohin oleh pengiringan opini seperti ini.
09:37Nah, oke Bang Aziz.
09:38Ini tidak baik segera menurutnya, Bang Aziz.
09:40Bang Aziz, kalau gitu, Bang Ferina sebentar.
09:42Oke, Bang Ferina, kalau gitu, menurut Anda ini murni pidana
09:46atau ada faktor politis juga?
09:48Tapi nanti kita akan lanjutkan lagi.
09:49Saya tidak tetap bersama kami di Kompas Petang.
09:51Saya lanjutkan lagi dialognya, Bang Aziz.
09:53Kalau menurut Anda sebenarnya perkara keabsahan ijazah Mas Gibran
09:57dipersoalkan, suket ini, keabsahan suket ini dipersoalkan,
10:00menurut Anda ini politis atau murni hukum?
10:03Ini pasti politis.
10:05Karena kalau murni hukum, ya mungkin kemarin kan sudah dilakukan
10:12oleh pihak-pihak juga ke MK.
10:17Namun, permohonan itu tidak diterima oleh MK.
10:22Nah, sekarang dia menyerang dengan mempersoalkan suket yang diterbitkan oleh kemindek nasi itu.
10:29Jadi, ini kental politisnya.
10:31Karena apa?
10:32Karena ini arahnya untuk 2029.
10:35Jadi, bagaimana mengganggu kepentingan politik 2029?
10:40Saya pikir ini terlalu, apa ya, terlalu dinilah teman-teman ini
10:48melakukan trik-trik politik yang justru ini merugikan masyarakat Indonesia
10:52dengan cara-cara ini.
10:54Kenapa? Karena ini membuat kegaduhan.
10:56Oke, kalau Bang Aziz, kalau di pertimbangan putusan MK itu kan juga disebutkan
10:59kalau suket ijazah Gibran tidak sesuai dengan permendekbud.
11:03Anda masih merasa ini juga politis?
11:06Oh, politis lah. Kan, MK itu menyatakan bahwa tidak ditemukan.
11:11Bukan tidak ada. Jadi, tidak ditemukan.
11:13Nah, ketika memang ini dilaporkan kepada baris krim.
11:15Saya kira nanti kalau memang Mas Gibran waktunya untuk dipanggil dan minta keterangan,
11:19saya pikir nanti ini clear dan akan ditunjukkan bagaimana
11:22apa yang dia milikin, surat-surat yang dia milikin
11:25terkait dengan riwayat pendidikan beliau itu ketika di Singapura, di Australia, dan sampai S1-nya.
11:31Kalau Bang Ferry, kalau misalnya ini disebut politis, tapi pelapor membawa putusan pertimbangan MK
11:39kalau di situ dibilang suket ijazah Gibran tidak sesuai dengan permendekbud.
11:43Menurut Anda gimana?
11:44Ya, jadi kalau sekarang kan ini tergantung opini masyarakat, tendensi masyarakat kemana melihatnya,
11:50apakah disebut politik atau tidak.
11:52Tapi kalau saya mau mengatakan memang ini sudah tidak terlepas dari politik.
11:55Tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman ini tidak salah.
11:59Nah, menggunakan instrumen hukum dalam sebuah proses politik itu adalah benar.
12:03Nah, apa yang mau dicapai oleh teman-teman?
12:05Jadi kita jangan melihatnya bahwa ini mengganggu Gibran.
12:08Tidak, tetapi kita harus melihat dari sudut pandang yang berbeda,
12:11yaitu bahwa teman-teman ini ingin melindungi bangsa ini
12:15supaya tidak dipimpin oleh orang yang memang sejarah pendidikannya pun tidak jelas.
12:19Bagaimana dia akan berbicara tentang kepemimpinan
12:22kalau sejarah pendidikannya pun dia tidak jujur.
12:24Kan kira-kira seperti itu.
12:25Jadi tergantung kita mau melihat dari sudut pandang mana.
12:28Memang saya kira oleh masyarakat seolah-olah Mas Gibran
12:31latar pendidikannya tidak jelas.
12:33Padahal Mas Gibran jelas.
12:34Memang tidak jelas.
12:35Kan demikian fakta hukumnya seperti itu.
12:37Kan kementerian pendidikbud dipanggil oleh MK.
12:42Kementerian pendidikbud itu sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
12:45Dan kementerian pendidikan, kementerian pendidikbud itu
12:48telah memaparkan apa-apa saja yang diserahkan oleh Gibran di sana.
12:51Dan tidak ada selembar surat pun yang menunjukkan bahwa Gibran itu
12:57telah menyelesaikan pendidikan grid 12 atau sekaligusnya.
13:00Jadi bahwa persyaratannya itu kenapa itu berdasarkan nilai dan sebagainya
13:04yang menjadi rujukan oleh kementerian pendidikan itu, dasar menengah.
13:07Jadi ini bukan palsu.
13:10Jadi yang dituduhkan ini kan palsu.
13:11Jadi begini, Bang Haji.
13:13Yang dimaksud palsu itu adalah bukan suratnya.
13:17Ini lah, ini lah kita.
13:19Oke, kalau gitu, Bang Ferinan, saya mau tanya.
13:22Kalau misalnya biar kasusnya juga clear, Bang Ferinan,
13:24sorry, Bang Ferinan, sebentar.
13:25Kalau biar kasusnya juga clear, menurutannya perlu nggak
13:28Gibran diperiksa aja langsung sama baris?
13:30Menunjukkan langsung kekasih.
13:31Harus, Gibran itu justru harus dipanggil setelah pemeriksaan para pelapor ini, pengadu.
13:36Maka Gibran dan saksi-saksi yang lain yang disodorkan oleh para pengadu atau pelapor,
13:40ya Gibran memang harus menjadi orang yang harus dipanggil.
13:43Dua yang harus dipanggil, karena pelaporan itu kan 391 ayat 1 dan 391 ayat 2.
13:48391 itu Pak Sutanto harus dipanggil, yang menandatangani surat keterangan itu.
13:51Yang kedua, Gibran harus dipanggil karena dia yang mengajukan itu.
13:55Bukan orang lain yang mengajukan, tetapi Gibran.
13:57Maka Gibran yang harus dipanggil diperiksa.
13:59Eh, ditanya peniri, Pak Gibran, dokumen apa saja yang Anda serahkan ketika mengurus surat keterangan ini?
14:04Maka Gibran akan menunjukkan itu.
14:05Kalau dia memang memiliki dokumen yang sesuai permendik, Bu,
14:09ya Gibran tidak usah khawatir dan relawannya.
14:11Tetapi ketika Gibran memang tidak mampu menunjukkan bahwa dokumen yang dia miliki
14:15tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan di dalam permendik, Bu,
14:19tentang penyetaraan ijasa itu,
14:21maka disitulah unsurnya terpenuhi.
14:23Bahwa telah ada yang membuat surat yang kandungan informasinya tidak benar.
14:29Jadi yang dimaknai palsu itu disitu, Bang Haji.
14:31Kandungan suratnya tidak benar.
14:43Jadi apa yang disampaikan tadi itu,
14:46ini kan seolah-olah palsu-palsu terus.
14:48Tidak ada yang dipalsukan.
14:50Kemendiklah sudah jelas kok mengeluarkan sukit itu ada dasarnya berdasarkan nilai,
14:54terus jadwal-jadwal yang diberikan,
14:56yang dari Singapura dan Perni.
14:58Jadi di pemeriksaan, ini kan saya kira-kira ada masalah.
15:00Jadi kami, kami bukan kuatir dengan itu.
15:05Tidak ada kuatir bagi kami ketika meskipun beriksa,
15:08dan saya yakin Mas Gibran siap kok untuk menjelaskan itu,
15:12karena ini memang harus dijelaskan ke publik.
15:13Justru di situ, teman-teman jangan membelikan ini membuat beril.
15:17Torong aja Gibran untuk datang diperiksa.
15:20Dasarnya tidak ada, dasarnya ada jelas kok.
15:23Ini lembaga negara yang mengeluarkan.
15:25KPU sudah mengesahkan, semua tidak ada problem.
15:27Lembaga negara juga bisa salah, Bang Ajis.
15:30Jangan dianggap ketika lembaga negara yang mengeluarkan semuanya benar.
15:34Lembaga negara itu pertama bisa keliru,
15:35makanya di dalam setiap keputusan selalu dicantumkan.
15:38Apabila ditemukan kekeliruan, maka akan diri bisa tahu.
15:40Jadi apa yang diinginkan teman-teman ini,
15:42hanya ingin menggoreng-goreng persoalan ini hanya untuk kepentingan politik saja.
15:46Tidak melulu juga begitu cara memandangnya.
15:49Bahwa saya akan bertahkan tadi,
15:51memang ini kan sudah masuk ke dalam ranah politik,
15:53tetapi ranah politiknya apa harus dilihat bahwa teman-teman ini,
15:56ini ingin melindungi bangsa ini supaya tidak dipimpin oleh seseorang
15:59yang memang rekam jejak pendidikannya tidak jelas.
16:02Oke, siapa yang benar tidak jelas rekam jejak pendidikannya meskipun?
16:06Oke, Bang Ferdinian, Bang Ajis, sebentar.
16:08Anda mengatakan bahwa teman-teman itu, karena tidak diterukkan.
16:13Mereka sekolah.
16:14Oke, Bang Ajis, saya juga mau tanya.
16:15Mereka semua mengakui S1-nya.
16:17Ya, sebentar, Bang Ferdinian, sebentar.
16:18Ini akan tentang narasi yang dimana.
16:20Oke, sebentar ya, Bapak-Bapak sebentar.
16:22Saya mau tanya juga ke Bang Ajis.
16:24Bang Ajis, tapi kalau menurut keyakinan Anda dengan pemeriksaan
16:26sampai dua pelapor yang sudah diperiksa,
16:28akan bisa naik ke LP atau tidak cukup berdasar untuk dilanjutkan?
16:32Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu.
16:34Biarlah nanti kepolisian yang menjawab itu.
16:36Ketika semua diperiksakan, tentu orang yang melaporkan.
16:38Mereka punya dasar. Apa dasarnya?
16:41Bukti apa yang mereka miliki?
16:42Kan begitu.
16:43Biarlah berjalan nih.
16:44Saya kira, saya dukunglah proses ini.
16:46Biar jelas, ini kan masalahnya ketika ini tidak lakukan seperti ini.
16:49Ini digoreng terus oleh mereka-mereka.
16:50Seolah-olah Mas Gibran tidak layak, pendidikannya tidak benar.
16:54Jelas, semua benar kok.
16:55Buktinya dia mampu.
16:57Berarti tapi menurut Anda ini bakal mentok atau bisa dilanjutkan?
17:01Saya tidak akan menilai itu mentok-mentok.
17:04Tapi biarlah proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya.
17:07Saya yakin kepolisian akan melanjutkan melakukan ini dengan secara profesional.
17:12Oke, kalau Bang Ferdinand meyakini akan bisa naik sampai LP juga nggak?
17:16Kalau kita melihat, mengacuk kepada petunjuk.
17:19Bahwa putusan MK itu adalah petunjuk.
17:21Bukan barang bukti, bukan alat bukti.
17:23Tetapi dialah petunjuk.
17:24Kalau melihat petunjuk dari bunyi putusan Mahkamah Konstitusi di dalam pertimbangannya,
17:28karena ada beberapa kali disebut tidak ada, tidak ditemukan.
17:32Artinya ada kejanggalan dalam proses pengajuan, penyetaraan sekolah Gibran tersebut.
17:39Dan ini nanti akan diuji.
17:40Kalau memang menggunakan petunjuk dari putusan MK,
17:44maka sangat mungkin memang laporan ini akan naik statusnya.
17:48Tapi polisi berani sampai memanggil Gibran nggak menurut Anda, Bang?
17:52Saya pikir penyidik harus memanggil.
17:54Karena kalau penyidik tidak memanggil,
17:55maka pengaduan ini akan menjadi cacat dan tidak benar polisinya bekerja.
18:00Karena ini yang teradu di sini kan ada dua, Pak Sutanto dan Pak Sikiran.
18:03Cara-cara politisi menilai itu.
18:05Jadi belum apa-apa sudah menilai bahwa seolah-olah polisi sudah mulai dicurigain.
18:10Jadi janganlah kita itu berasumsi bahwa kita itu bicara tentang KUHAB.
18:17Kita bicara dasarnya adalah KUHAB.
18:20KUHAB itu memberikan kewenangan kepada penyidik,
18:23memanggil terlapor dan itu harus.
18:25Terlapor dan terlapor di sini kan kita harus sama Pak Sutanto.
18:28Biarlah dilanjutkan gitu loh.
18:30Sampai di mana ketika bukti-buktinya tidak valid,
18:33tidak ada dasar-dasarnya, saya kira...
18:35Kan saya mengatakan tadi, kalau mengatakan petunjuk.
18:38Oke kalau gitu Mbak Bapak, kita nanti lihat aja bergulirnya sejauh mana ya.
18:43Oke nanti kita tunggu hari Senin pelapor,
18:46katanya mau bawa bukti-bukti baru kok gitu.
18:47Mbak Ferry dan Mbak Ajis, terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
18:50Sampai jumpa.