00:00Di luar negeri, menurut Bung Bustari, itu kan tidak sama dengan SMA di Indonesia.
00:04Tapi berbeda bentuknya, bukan ijazah.
00:07Nah, Anda berlebihankah kalau itu dibandingkan sebagai pemalsuan dokumen?
00:12Iya.
00:12Jadi semua yang datang dari sana itu semua memalsukan dokumen.
00:16Gini, Brice.
00:17Saya mau tanya.
00:18Ini kacau gitu ini.
00:19Sembilan hakim itu orang bodoh apa orang pinter?
00:22Kan pertanyaan bukan itu, tapi bagaimana?
00:24Karena pinter maka dia tolak.
00:26Bukan ditolak, mana dia ditolak?
00:27NO itu hanya legal standing.
00:30Beda.
00:32Harapan Anda apa? Diterima kan?
00:34Bukan.
00:36Iya dong.
00:36Makanya dengerin dulu.
00:38Aduh, ini gimana kita berputar-putar.
00:39Yang gak ngerti, yang sono dimaksain.
00:41Bukan gak ngerti.
00:42Jadi gini, pertimbangan itu sudah dijelaskan bahwa di halaman putusan MK 375 tidak ditemukan, tidak ada, tidak menunjukkan.
00:52Sudah.
00:53Itu pertimbangan.
00:55Ya pertimbangan itu rasio adid-adid.
00:58Seluruh dunia.
00:59Amar itu berbeda.
01:00Iya kok berbeda.
01:01Lari lagi.
01:03Nanti mereka gak pinter-pinter ini.
01:05Sebentar dulu.
01:05Itu proses.
01:06Saya kasih tau.
01:07Gak pinter-pinter ya.
01:07Gak pinter yang disono.
01:08Sekarang gini aja deh.
01:10Aduh.
01:10Gini aja deh.
01:11Kok cuma buktikan aja lah.
01:13Cuma selembar aja loh.
01:15Susah.
01:15Sudah ada kok.
01:16Mana ada.
01:18Buktinya kita proses kok.
01:19Bahwa negara telah hadir pada saat itu.
01:24Itu kita laporin.
01:27Langsung gak mau gitu.
01:28Loh bukan gak mau.
01:29Karena memang membela hak masyarakat yang sekolah di luar negeri itu harus dengan suket pak.
01:34Kasih tau timbap pak.
01:36Bukan.
01:37Bukan.
01:37Gimana sih?
01:38Suket itu tidak setara dengan ijazah.
01:42Berbeda.
01:43SMA.
01:44SMA cuma ada di Indonesia.
01:45Kutusan MK dalam pertimbangan yang tidak ditemukan.
01:49Di Depok ada juga kali SMA.
01:50Pasti ada.
01:51Masa bodoh semua hakim itu.
01:54Tidak ditemukan apakah sama dengan dokumen yang dipalsukan.
01:56Iya kan salah satunya karena itu.
01:58Kan begitu.
01:59Makanya biarkan saja proses.
02:01Jangan dumas.
02:03Loh duk.
02:03Enggak bukan.
02:04Duh mas itu bagian dari proses.
02:07Aduh.
02:08Tuh nanti kalau naik namanya laporan.
02:10Semua rata-rata sekarang dumas.
02:11Boleh tanya ke penyidik.
02:12Ya udah laporan juga kalau gak punya legal standing.
02:15Nanti kalau gak punya legal standing Friska kita gak diterima.
02:19Tidak digelak.
02:20Mabes lah ya.
02:20Seharusnya jangan ada nonton mahasiswa.
02:22Bukan polres.
02:23Ya kalau justru malu.
02:25Artinya malu mahasiswa tuh ngerti.
02:28Gini-gini om.
02:31Membela kesalahan itu mungkin boleh aja.
02:33Tapi berbohong jangan om.
02:34Dimana letak berbohongnya menurutannya?
02:36Dimana letak berbohongnya menurut Bung Bestai?
02:38Dia mengatakan bahwa Gibran gak punya ijazah kesetaraan.
02:39Iya kan buktinya di dalam sidang kan tidak bisa dibuktikan.
02:42Ada suketnya kok.
02:43Eh suket.
02:44Surat keterangan bersama dengan ijazah gimana sih?
02:46Kalau anda sudah gak percaya lagi kepada negara.
02:49Bukan.
02:50Jangan bawa nama negara.
02:52Walaupun di persidangan itu tidak ditemukan bukti ijazah atau surat keterangan yang jangan setara itu.
02:57Belum ada.
02:58Tapi surat keterangan yang.
02:59Bukan keterangan kesetaraan itu.
03:01Itu Mas Gibran punya.
03:03Mas Gibran punya itu.
03:04Ya kan dibacakan ada.
03:06Oke itu ada.
03:07Harusnya gak jadi tidak jadi persoalan pemalsuan dokumen ya.
03:09Kalau begitu belum ada.
03:10Begini-gini.
03:12Itu justru yang disono.
03:14Sudah dia jadi wapres.
03:16Rakyat ini meminta sebuah keadilan.
03:18Rakyat mana?
03:19Lu rakyat kan banyak.
03:20Mana?
03:21Ini anda berdiri bersama rakyat.
03:23Lu iya dong.
03:24Kabar es krim.
03:25Iya dong.
03:25Berapa tanda tangan yang anda dapat?
03:27Emang kalau pun.
03:28280 juta rakyat.
03:30280 juta paling gak 100 juta lah.
03:332, 3, 4, 5 orang bukan rakyat.
03:35Menurut anda.
03:36Tapi ada 92 juta yang dituduh.
03:38Ya itu berbeda sebuah proses.
03:40Itu bukan pemilakan suara.
03:41Ya berarti kan anda lagi mengada-ngada aja ini.
03:43Oh anda yang ada-ngada.
03:44Iya kan?
03:44Berikan juga memahaman hukum.
03:46Kalau tidak mengerti.
03:48Akhirnya dumas.
03:48Kalau tidak punya legal standing, lapor.
03:52Coba tanyakan.
03:53Anda kan pasti adalah jaringan ke Polres.
03:56Enggak ada.
03:57Kalau, lo enggak bukan.
03:58Dumas itu dibenarkan gak secara hukum?
04:00Benar.
04:01Ya sudah.
04:02Karena apa kok dumas orang di situ ada pilihan agar proses.
04:05Coba masalahnya apa sih kalau dumas atau laporan menurut Bung Besari apa bedanya?
04:08Saya nanya, kenapa dumas?
04:09Ya nanti tunggu.
04:10Setelah proses itu dilengkapi, baru bisa naik.
04:14Ini kalau Bung Besari mempermasalahkan dumas ini apakah salah legal standing?
04:18Soal legal standing atau tidak punya bukti.
04:21Benar dong.
04:22Eh, kalau gak punya legal standing kita gak dipanggil.
04:24Hah?
04:24Kita gak dipanggil.
04:25Ya namanya orang melaporkan.
04:27Nah, itu kan.
04:28Iya.
04:28Sudah dijawab sama dia.
04:29Tapi itu nanti dicek.
04:30Iya kan?
04:31Nah, ya sudah dicek tunggu.
04:32Ada gak legal standing yang gak ada?
04:33Ya sudah, selesai gitu.
04:34Duh, anda.
04:36Ini prosesnya gak?
04:37Legal standing dan buktinya punya atau tidak?
04:40KP, legal standing itu yang dimaksud adalah warga negara Indonesia.
04:44Bukan, kedudukan hukum.
04:45Ya, kedudukan hukumnya kan warga negara Indonesia, bos.
04:48Dan punya KTP.
04:51Kan sudah itu sebagai legal standing.
04:53Oke.
04:53Nah, tapi bukti untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen.
04:57Ya, itu nantikan proses berjalan, Mbak Friska.
05:00Dan anda siap untuk membuktikan itu?
05:01Ya sudah.
05:02Diberikan salah satu bukti.
05:03Nanti ada Bonatua memberikan juga.
05:05Ada beberapa ahli pidana yang kita akan hadirkan menunggu proses.
05:10Pihaknya Bung Azam percaya diri punya bukti kok untuk membuktikan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen.
05:15Itu adu mau ngapain, itu dilindungi hukum.
05:19Betul.
05:19Tapi yang jelas hari ini cuma berani majunya Dumas.
05:23Karena tidak punya legal standing.
05:25Itu yang salah.
05:27Kenapa itu salah?
05:27Tidak salah.
05:28Ya salah bagaimana?
05:29Dia menjustifikasi tidak punya legal standing, penyidik menerima, mau manggil.
05:34Eh, kenapa saya bilang nggak, anda mendasarkan ini kepada apa?
05:37Kepada putusan MK loh.
05:39Selain putusan MK, ada putusan yang lain juga.
05:42Enggak, anda tadi ngomongnya.
05:43Loh iya, MK kan pertimbangan.
05:45Enggak, gini aja.
05:47Enggak usah ribut, enggak usah gelisah.
05:50Tunggu saja proses itu.
05:52Enggak, siapa yang gelisah.
05:53Ya, tanda-tanda gelisah kok.
05:54Enggak, saya hanya mengatakan bahwa anda ini ditonton mahasiswa tidak menginjik.
06:01Bo justru ini mahasiswa ini akan bertanya-tanya.
06:04Orang yang dibutuhkan adalah ijazah.
06:05Kalian semua ijazah diperlukan nggak kira-kira?
06:08Kan Kompas TV juga.
06:09Jok, mau tanya.
06:09Nah, kalau bicara soal ini kan penyelidikan ini Anda percaya diri bahwa akan maju ke penyidikan.
06:18Enggak usah dipotong dengan bahasa yang demikian.
06:21Biarkan ini proses kerja.
06:22Artinya enggak teriakini bahwa unsur pidana itu akan terbukti.
06:24Ada peristiwa pidananya.
06:26Bisa.
06:27Kenapa tidak?
06:27Dia minta supaya enggak usah digini.
06:29Tapi kan tuduhan.
06:32Tuduhan kan Anda terus tanya ke saya, saya klarifikasi dong ke sana.
06:36Lu bagaimana sih maunya menangnya sendiri ini?
06:38Ini makin kusut lagi.
06:40Benar, gini, gini.
06:41Kenapa ini tidak sekadar tuduhan?
06:43Saya jelasin, kita ini datang ke Mabes Polri, diterima, diproses, ya kan, diperiksa secara klarifikasi.
06:53Kita disalahkan, dia yang benar.
06:55Dia enggak ngapa-ngapain.
06:57Saya enggak ada nyalakan apa siapa uang tadi saya bilang.
06:59Legal standing.
07:00Anda mau ke Polsek, mau ke Polres, mau ke Polda, mau ke Pol itu.
07:05Jangan, gelisah soal itu.
07:07Enggak usah, ngapain itu Anda gelisah.
07:09Enggak usah gelisah, biarkan saja.
07:11Tapi kalau Anda mengemukakan kebohongan, saya bantah.
07:13Kan begitu saja.
07:14Yang bohong itu siapa?
07:15Jangan Anda menjaksikan yang bohong.
07:17Yang bohong itu yang menyatakan hal yang salah.
07:20Itu saja.
07:20Yang salah siapa yang menyatakan hal yang begitu.
07:22Yang kata, tanya saja diri sendiri.
07:23Nah, itu kan.
07:24Kacau, kan?
07:25Kacau.
07:25Soal ribut-ribut kasus ijazah ini, apakah betul kata Pak Jokowi?
07:29Ada operasi politik di balik ini?
07:35Cara baru nonton di Smart TV.
07:37Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
07:43Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
07:47Cari Kompas TV melalui pencarian.
07:50Pilih aplikasi, lalu install.
07:53Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
07:58Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.