00:00Pong, lanjut mbak.
00:30Apa yang akan dilakukan KPK? Apakah akan jemput paksa atau mungkin sudah mulai buka opsi pencegahan untuk luar negeri juga
00:36karena kemarin sempat ke Malaysia? Terima kasih.
00:40Mbak, ini tadi masalah ATRBPN ya?
00:43Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa?
00:51Karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya.
00:58Dan di KUHA baru sudah disebutkan bahwa hanya ada dua kali surat panggilan.
01:06Tapi artinya panggilan pertama sudah disampaikan ketika memang memberikan alasan dan patut dan wajar.
01:13Jadi masih kesempatan untuk panggilan pertama yang akan dilayangkan.
01:19Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana.
01:29Itu tidak patut dan tidak wajar.
01:32Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar.
01:39Sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya
01:52seperti apa.
01:53Tentunya ini karena kegiatannya proses penyidikan masih berjalan dan masih terus berproses.
01:58Tim juga tidak hanya fokus ke satu orang atau dua orang saksi ya.
02:03Bahkan banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal perkara ini kan banyak klusternya.
02:08Jadi beberapa memang sedang didalami.
02:11Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi.
02:17Sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan.
02:21Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya.
02:28Yang terakhir tadi,
02:31Saya pikir itu yang bisa disampaikan pada teman-teman mungkin terakhir karena memang ini waktunya juga tidak terlalu panjang.
02:40Dan update terakhir saat ini memang sudah selesai untuk proses supaya paksa administrasinya.
02:46Mungkin teman-teman bisa diberikan waktu.
02:54Nanti-nanti setelah ini ya.
02:58Ya ini kan habis ini kita selesaikan dulu.
03:01Nanti kan bisa doorstop.
03:05Baik rekan-rekan jurnalis, terima kasih untuk konfirmasi pers petang ini dan beberapa update penyidikan perkara yang sedang berjalan di
03:14KPK.
03:15Terima kasih Pak Ridik, sampai bertemu lagi untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
03:21Kami tutup.
03:21Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:23Terima kasih telah menonton!