Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, buka suara soal dua kali absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, pada Kamis (22/10/2026).

"Tentunya ini karena proses penyidikan masih berjalan dan masih terus berproses. Tim juga tidak hanya fokus ke satu orang atau dua orang saksi, kan banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klusternya. Jadi, beberapa memang sedang didalami," lanjutnya.

Baca Juga Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri, KPK: Masih Saksi, Pencekalan untuk Tersangka |KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/697435/belum-cegah-nusron-wahid-ke-luar-negeri-kpk-masih-saksi-pencekalan-untuk-tersangka-kompas-petang

#kpk #korupsi #sumaterautara #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697450/menteri-atr-nusron-2-kali-absen-panggilan-kpk-dievaluasi-tim-penyidik
Transkrip
00:00Pong, lanjut mbak.
00:30Apa yang akan dilakukan KPK? Apakah akan jemput paksa atau mungkin sudah mulai buka opsi pencegahan untuk luar negeri juga
00:36karena kemarin sempat ke Malaysia? Terima kasih.
00:40Mbak, ini tadi masalah ATRBPN ya?
00:43Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa?
00:51Karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya.
00:58Dan di KUHA baru sudah disebutkan bahwa hanya ada dua kali surat panggilan.
01:06Tapi artinya panggilan pertama sudah disampaikan ketika memang memberikan alasan dan patut dan wajar.
01:13Jadi masih kesempatan untuk panggilan pertama yang akan dilayangkan.
01:19Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana.
01:29Itu tidak patut dan tidak wajar.
01:32Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar.
01:39Sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya
01:52seperti apa.
01:53Tentunya ini karena kegiatannya proses penyidikan masih berjalan dan masih terus berproses.
01:58Tim juga tidak hanya fokus ke satu orang atau dua orang saksi ya.
02:03Bahkan banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal perkara ini kan banyak klusternya.
02:08Jadi beberapa memang sedang didalami.
02:11Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi.
02:17Sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan.
02:21Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya.
02:28Yang terakhir tadi,
02:31Saya pikir itu yang bisa disampaikan pada teman-teman mungkin terakhir karena memang ini waktunya juga tidak terlalu panjang.
02:40Dan update terakhir saat ini memang sudah selesai untuk proses supaya paksa administrasinya.
02:46Mungkin teman-teman bisa diberikan waktu.
02:54Nanti-nanti setelah ini ya.
02:58Ya ini kan habis ini kita selesaikan dulu.
03:01Nanti kan bisa doorstop.
03:05Baik rekan-rekan jurnalis, terima kasih untuk konfirmasi pers petang ini dan beberapa update penyidikan perkara yang sedang berjalan di
03:14KPK.
03:15Terima kasih Pak Ridik, sampai bertemu lagi untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
03:21Kami tutup.
03:21Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:23Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan