00:26Jangan lupa SUBSCRIBE, LIKE, KOMEN dan SHARE...
00:30Terpencil. Itu yang mungkin jadi ide dari Bapak Presiden untuk lebih fokus kepada masyarakat-masyarakat yang di perbatasan-perbatasan dan
00:40terpencil ini.
00:42Jadi badannya nanti dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan, jadi sekarang jadi pengelola perbatasan dan daerah terpencil.
00:53Itu nanti tugas saya. Kalau Wakil Panglima ya jelas Wakil Panglima ada membantu Panglima. Saya kira itu.
01:00Apakah ada pendekatan yang berbeda ketika Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan daerah terpencil ini kan sebelumnya,
01:07tadi seperti yang sudah sebutkan di tangannya oleh TNI, tadi sebelumnya oleh TNI.
01:12Ya, sebenarnya bukan oleh TNI.
01:20Dengan penambahan selain mengelola perbatasan ini, kenapa nggak kita tingkatkan perekonomian masyarakat daerah tersebut.
01:28Itu kan tidak selalu kami harus mempunyai biaya.
01:31Itu kita bisa bantu mengkoordinasikan ke kementerian desa, kita bantu mungkin kementerian-kementerian yang bisa meningkatkan kehidupan masyarakat di daerah.
01:40Bagi konsepnya seperti operasi teritori Pak, operasi teritori?
01:43Ya, sebetulnya itu yang sedang saya coba ya, karena kita ini baru pertama memulai.
01:50Kita sudah dalam dua tahun terakhir ini bersama dengan Presiden sistem perbelanjaan.
01:56Kita sudah ada swaklola, ini dengan dikerjakan bersama masyarakat.
02:00TNI itu sangat, nilainya sangat rendah, mungkin di bawah 50 persen.
02:09Inilah yang mungkin kita terus akan upgrade di daerah-daerah tersebut.
02:14Pemeruli adalah PM dari Pak Presiden, nggak sampai harus mengangkat pemeruli jadi kepala badan perbatasan daerah terkecil ini begitu?
02:20Ya, mungkin itu hasil dari diskusi-diskusi lah, bahwa selama ini kan kenapa nggak diefektifkan seperti itu, lebih fokus.
02:30Ya, badannya kan sudah ada, badan nasionalnya, kenapa nggak diefektifkan sekalian.
02:35Karena tidak semua orang mungkin sampai di perbatasan-perbatasan itu.
02:39Kalau mengelola perbatasan kan, batasnya mungkin ada sedikit peningkatan perekonomian masyarakat.
02:45Sekarang mungkin bisa lebih banyak untuk meningkatkan masyarakatnya gitu.
02:50Pak, itu jadi lebih banyak tidak di dalam bagian tapi jadi menjadi lembaga independen.
02:54Lembaga independen, independen.
02:55Ini juga akan diribatkan, Pak.
02:56Siapa?
02:57Prajurit-prajurit ANU.
02:58Ya, kita, itu yang kita akan lihat nanti di daerah-daerah tersebut ada Yon Tepe, kita akan pergunakan.
03:05Ada mungkin Angkatan Udara yang kadang-kadang mereka juga banyak di daerah-daerah pesisir kan, Angkatan Laut.
03:13Mereka kalau mungkin saya di posisi Wakil Panglima ini akan juga membantu untuk berkoordinasi gitu.
03:20Jadi fokusnya meningkatkan kesejahteraan nggak ya?
03:30Negara tetangga bisa, itu masih banyak kemarin baru ditemukan saya dapat coba berkomunikasi dengan orang-orang dari pengelola perbatasan itu
03:42bahwa ada satu daerah-daerah yang belum eksak, yang harus kita diskusikan gitu, kita komunikasikan dengan yang lain.
03:52Apa potensi yang sangat juga, Pak, yang dilihat di daerah-daerah perbatasan itu seringnya?
03:58Harus jelas perbatasan lahannya ya, nanti penggunaannya dan lain sebagainya itu mungkin itu yang harus kita pastikan nanti.
04:05Pak, kalau sebagai Wapang sendiri, Pak, ini untuk oksitif, Pak, nanti Bapak kan? Seperti apa yang membedakan Bapak dengan Pak
04:10Tanah?
04:11Ya, Wapang sama saja, Wapang itu tugasnya membantu Panglima, itu saja.
04:16Jadi apapun nanti tugas-tugas Panglima ya, saya ikut membackupnya.
04:20Pak Pak, Bapak, biasanya BNTP yang dibawa Mendagri digantikan dengan Badan Nasional?
04:24Badan Nasional, ya.
04:27Dulunya ada internanya Mendagri ya, sekarang kita beri sendiri gitu.
04:31Saya mau lapor segera sama beliau nanti.
04:33Pak Matul, satu lagi soal putusan MK yang menyatakan RUF.
04:36Undang-undang peradilan militer bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah selama dua tahun ke depan.
04:42Dinyatakan bahwa tentara yang terlibat Bidana Umum tidak boleh lagi ditangani, diadili di peradilan militer.
04:51Apakah nanti sebagai Wapang ini akan menginisiasi, dari TNI akan menginisiasi perubahan undang-undang?
04:56Nanti kita coba ya, kita coba berdiskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya.
05:03Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari nanti.
05:08Selama ini banyak yang menkritik soal tentara diadili di peradilan militer itu membuat imunitas terhadap para TNI.
05:20Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus, itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa ya, kriminal.
05:31Di kita sudah, di tentara sudah berulang kali hukuman sumur hidup.
05:37Di tempat lain, saya pikir jarang.
05:40Kalau diurut, saya pikir ada coba aja lihat berapa kali kita sudah memutuskan untuk orang dihukum sumur hidup.
05:47Di pengadilan umum, sebetulnya jarang itu.
05:50Ya, dan di, saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras, sebetulnya.
05:58Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin yang, kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut,
06:05mungkin kita bisa tahu, oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini,
06:10tapi pengadilannya menghukum lebih rendah.
06:13Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi.
06:15Ya, terima kasih ya.