00:00Intro
00:07Saya mau langsung ke Prof. Agus
00:09Prof. Agus, netizen kan banyak yang pengen ini sebenarnya ditindak lanjuti
00:12Sebenarnya kalau untuk pintu masuk ya biar diselesaikan
00:15Apakah dugaan pasal penyelundupan PKPU dan sukat penyetaraan Kementerian Pendidikan bisa jadi pintu masuk?
00:21Ya itu ada di ranah bukan judisial ya
00:25Karena kalau kita bicara ranah judisial itu sudah selesai ya
00:29Menurut saya karena persoalan ini kan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi
00:33Sebagai Mahkamah yang menyelesaikan sengketa peselisian hasil pemilu dan itu sudah close ya menurut saya
00:39Nah ruang untuk melakukan pintu masuk terhadap kasus ini itu bisa ada di ruang politik
00:44Ruang politiknya adalah pemakzulan dalam bisnis kata negara ya
00:47Nah saya tadi katakan memang di dalam proses pemakzulan itu syarat-syaratnya begitu ketat ya
00:52Hanya ada dua yang mungkin kan tidak menggunakan aspek hukum ya
00:56Dan perbuatan tercelah dan tidak lagi menulis syarat presiden dan wakil presiden
01:00Nah kenapa dalam pemakzulan itu sedemikian rupa rigid diatur?
01:05Karena sistem pemerintahan presidensil itu memang masa jabatan presiden itu bersifat fixer
01:11Jadi bersifat tetap 5 tahun
01:13Jadi tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan
01:15Itu memang cara disen tata negara dalam pemerintahan presidensil
01:19Supaya pemerintahan itu stabil
01:22Prof Agus tapi kalau untuk yang dugaan pasal penelidupan PKPU
01:24Sukat pernyataan dari Kemendikti waktu itu
01:28Kemendik Daksuman atau sekarang Kemendikibu
01:29Ini sebenarnya tapi ada dimensi hukumnya juga gak?
01:32Atau dimensi pidana yang bisa digali juga disitu?
01:35Ya itu dimensinya kan MK mengatakan ya dalam pertimbangannya itu ya
01:40Silahkan menilai oleh lembaga yang berdasarkan dari Sapa Limah
01:43Nah penilihan itu kan pintunya agak sulit ya
01:46Karena siapa yang akan mengugat penilihan itu?
01:48Karena siapapun ya dalam menilai proses pencaruan negara itu kan
01:52Mesti orang punya legal standing dulu kan
01:54MK sudah pernah bilang
01:56Kalau gak punya legal standing gak bisa itu persoalannya
01:58Karena yang punya legal standing itu calon langsung
02:01Nah kalau persoalan penyundupan asal dan seterusnya itu
02:04Harus ada legal standing dulu siapa yang legal standingnya itu?
02:07Kalau mau aspek hukum
02:08Nah itu bisa dipersoalkan
02:09Makanya caranya aspek politik
02:11Dengan menggunakan mekanisme pemakzulan
02:13Nah mekanisme tentu dengan cara menggunakan HDPR ya
02:16Mulai dari interplasi
02:19Oke baik Perfagus
02:20Dan nanti baru ada proses selanjutnya gitu
02:24Oke Perfagus
02:25Kalau gitu saya ke Bang Hojin
02:26Bang Hojin ini kan melapor juga ke Baris Kim Polri
02:27Tapi itu sebenarnya udah sampai mana sih update-nya?
02:30Ya kami melaporkan dugaan adanya pemaksudan dokumen
02:34Atau keterangan yang tidak benar dalam suket itu ke Baris Kim
02:37Dan diterima dalam Dumas
02:39Dan memang terakhir Baris Kim meminta kami untuk kembali satu minggu
02:43Karena memang lagi dilakukan penolahan oleh Baris Kim
02:45Dan menarik
02:46Baris Kim mengarahkan kepada Dumas bukan langsung LP
02:49Agar potensi penerapan pasal itu bisa lebih luas
02:53Karena memang ada beberapa penerapan atau potensi pasal yang tidak dikenakan itu
02:56Ada beberapa perdebatan yang menurut Baris Kim bisa saja di pasal-pasal yang lain
03:01Dan kami membuka ruang seluas-luasnya
03:03Tapi menurut hemat pandangan kami yang mungkin dan bisa diterapkan
03:08Dan faktanya sudah ada di pertimbangan adalah pasal 391 ayat 1 dan 2
03:12Kalau dulu 263 ayat 1 dan 2
03:15Ini berkaitan dengan dua pihak sekaligus
03:17Pertama pihak yang menerbitkan 391 ayat 1
03:19Yang kedua pihak yang menggunakan dokumen tersebut
03:21Ya ini 391 ayat 2
03:23Dan persoalan selanjutnya adalah
03:25Kenapa sih kita harus persoalkan dua hal?
03:27Nah saya selalu memberikan analogi
03:28Seorang ASN yang melakukan kejahatan misalkan pembunuhan
03:31Ketika dia sudah dipecat dari ASN bukan berarti pembunuhannya dianggap selesai
03:35Dan dalam konteks konstitusi kita juga sedang mempersoalkan dua hal
03:39Andaikan Gibran nanti juga sudah dimakzulkan bukan berarti
03:42Dugaan pidana ini kemudian selesai artinya dua-duanya tetap jalan
03:46Oke saya menanya Bang Ruli
03:46Bang Ruli, kalau tadi kan katanya ini bisa jadi pintu masuk juga untuk pidana
03:50Kalau menurut Anda tadi yang suket kemudian juga penyelidupan pasal PKPU
03:53Anda melihat ada dimensi pidana bisa di situ?
03:54Ya jadi dalam cabang ilmu hukum itu kan harus clear ya
04:00Masing-masing punya asas hukum
04:02Kalau pidana itu asasnya ultimum remedium
04:05Dia paling terakhir ya
04:07Nah karena ini objeknya adalah masalah suket itu diduga palsu
04:11Suket itu adalah produk hukum administrasi
04:14Dan asas hukumnya adalah
04:17Prisamcio iustia causa
04:19Sepanjang belum pernah dibatalkan pengadilan
04:22Dan kontrarius aktus dicabut kembali oleh pejabat yang tanda tangan
04:27Maka dia dianggap kebenaran hukumnya itu sah
04:29Rehmatahit
04:31Nah oleh karena itu
04:33Proses dikepolisian itu dari penegak hukum itu tidak bisa berjalan
04:37Karena tidak ada alasan hukum bahwa menyatakan
04:41Pasal 52 keabsahan itu diuji
04:44Ya syarat sahnya keputusan itu cuma tiga kategorinya
04:48Punya kewenangan enggak?
04:50Bagaimana prosedurnya?
04:51Bagaimana substansinya?
04:52Yang menilai itu hanya pengadilan tata usaha negara
04:56Dan berarti menurut Anda tadi dari pidananya tidak bisa digali dari situ?
04:59Ya itu tadi saya katakan ada namanya asas hukum
05:01Ya prisamcio iustia causa itu adalah bagian dari prinsip primum remedium
05:06Nah primum remedium itu adalah yang didahulukan
05:09Kalau ada suatu permasalahan hukum
05:11Ya tadi beririsan dengan ada yang melakukan langkah-langkah pidana
05:16Kemudian adalah langkah-langkah administrasi
05:18Mana yang didahulukan?
05:19Berarti tapi singkatnya sorry saya potong lagi
05:21Singkatnya tidak bisa dipidanakan seharusnya?
05:23Ya enggak bisa dipidanakan
05:24Oke kalau gitu saya minta penawar Bu Mersi
05:26Enggak bisa katanya
05:27Kita lihat aja nanti
05:28Berarti Anda masih keyakinan akan diproses
05:30Saya mau bikin pantun boleh enggak?
05:33Oh boleh silahkan Bu Mersi
05:35Cakep
05:35Oh belum
05:36Nafsu amat bu
05:37Silahkan Bu Mersi
05:39Ke Solo membeli batik
05:41Cakep
05:42Sehingga sebentar membeli jamu
05:44Cakep
05:44Kalau ijazah memang ada dan otentik
05:47Cakep
05:48Kenapa begitu berat menunjukkannya Mas Gibran?
05:52Satu lagi satu lagi
05:56Enggak berat
05:57Silahkan Bersi
05:58Bunga melati harum mewangi
06:01Cakep
06:02Tumbuh subur di halaman taman
06:06Sejarah kelak mencatat hari ini
06:08Saat etika diuji
06:11Apakah Bapak Prabowo
06:14Berdiri atau memilih diam?
06:16Oke
06:17Bu Semar mau bales pantunnya enggak mungkin?
06:20Saya enggak pandai bikin pantun
06:21Oke
06:22Tapi saya cukup terhibur dengan pantunnya gitu
06:23Oke tapi menanggap sindiran Bu Mersi?
06:25Itu enggak sindiran
06:26Biasa aja saya
06:30Itu menunjukkan bahwa Jibranti
06:332029 akan muncul itu
06:35Kan tadi yang sering ditanya pantunnya
06:38Kalau misalnya itu dari pantun
06:40Kalau ditanya Mas Indi
06:42Soal pantunnya
06:47Kalau maknanya tadi pantun itu dibilang
06:49Kenapa enggak ditunjukkan?
06:56Tunggu
06:57Tunggu momentumnya
06:58Kan begitu ya
06:59Aman-aman aja
07:00Kan gitu loh
07:01Jadi kalau misalnya ditanya soal sikap Pak Prabowo
07:03Tadi di pantun juga
07:04Pak Prabowo udah menunjukkan sikap
07:06Yang dijelaskan sama Hanta tadi
07:07Kan begitu ya
07:08Pak Prabowo itu
07:09Orang patriot
07:10Yang memang dia tahu betul akarnya
07:12Ketika dia dari
07:14Tahun ke tahun
07:15Dari kontestasi ke kontestasi kalah
07:18Sekarang berteman dengan Pak Jokowi
07:20Dia menang
07:20Kan begitu
07:21Dengan kekuatan-kekuatan politik
07:23Yang sudah tahu semua orang kan gitu loh
07:24Dan mungkin dia meninggalkan Pak Jokowi
07:26Oke kami tangkap
07:27Kompeng ini
07:27Besti
07:28Oke kalau gitu
07:29Oke Mas Ibel tapi singkat saja
07:31Berarti
07:31Kalau disikap dari PKS
07:33Akan tutup perkara
07:35Atau
07:35Memakzulkan
07:36Atau
07:36Minta mundur aja
07:38Semua aspirasi dari masyarakat
07:39Baik yang mendukung
07:40Baik yang menolak
07:41Baik yang
07:43Berbagai macam aspirasi
07:44Sekarang kita tunggu
07:45Mulai besok juga
07:45Bang Ahmad juga katanya mau datang
07:47Silahkan
07:48Tapi ngasih deadline gak
07:48Sampai akhirnya akan ngasih
07:49Saya kira tidak ada
07:50Kita melihat situasi dan kondisi
07:52Oke kalau gitu Bang Ridwan
07:54Singkat saja
07:54Skenario mana yang Anda yakini akan terjadi
07:56Kalau saya skenario nya
07:58Pak Prabowo Jibran itu
08:00Sampai 2029
08:01Dan tidak perlu berbuat apa-apa
08:03Karena kalau berbuat sesuatu
08:05Malah akan menimbulkan sesuatu nantinya
08:07Nah karena pengalaman yang pernah saya lakukan
08:10Jadi ada kepastian hukum di Indonesia ini
08:13Oke
08:14Yaitu 20 Oktober 2024
08:17Sampai 20 Oktober 2029
08:20Seperti tadi Mas Yuliani sudah sampaikan hukumnya
08:23Tetapi di dalam perjalanan ini
08:26Apabila ada pidana dan lain-lain
08:28Maka itu harus diproses
08:30Oke kalau gitu
08:31Kalau yang kemarin sudah selesai
08:33Oke kemarin sudah selesai
08:34Oke kami tangkap
08:34Kalau gitu
08:35Mas Anda singkat saja
08:36Kita juga durasnya sudah mepet
08:37Kalau gitu
08:38Tapi kalau menurut Anda
08:39Bagaimana skenario yang paling mungkin terjadi
08:42Agar untuk tetap menjaga juga
08:43Legitimasi dari Kibran
08:44Harusnya kayak gimana sih
08:46Ya
08:47Sangat sulit ya
08:48Tapi himbawa normatifnya
08:50Maka jangan memaksakan untuk memaksulan
08:54Dari prolimpik ini
08:56Tetapi juga bukan memaksakan
08:58Penghentian persoalan
09:00Sama
09:00Yang kita butuhkan adalah persoalan hukum
09:03Jangan mengorbankan kepastian hukum
09:05Demi stabilitas politik
09:06Tapi jangan juga mengorbankan
09:09Stabilitas negara
09:10Demi kepentingan politik
09:11Sulit kan
09:12Di antara dua itu
09:13Kalau saya diprediksi
09:14Maka saya memprediksi sama
09:16Sampai 2029
09:18Per hari ini
09:19Kecuali pergerakan
09:20Langkah politik Prabowo
09:22Sepanjang tidak ada
09:23Pak Prabowo dengan posisi saat ini
09:25Maka dugaan saya
09:26Proses pembaazulan
09:28Sulit terjadi
09:29Oke
09:30Kalau gitu
09:30Terima kasih
09:31Terima kasih para narasumber
09:32Demikian bola lian malam ini
09:33Saya sudah dipermadi
09:34Terima kasih
09:35Sampai jumpa
09:59Terima kasih
10:02Anda telah menyaksikan
10:03Bola lian
10:04Bola lian
10:05Bola lian