- 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah polemik surat keterangan penyetaraan pendidikannya.
Kuasa Hukum Pelapor Surat Keterangan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin menilai DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat, bukan hak angket.
"Kalau ini masuk hak angket bisa digoreng-goreng orang DPR ini berbahaya justru akan menjadi jualan politik bahkan dagangan politik bagi DPR," kata Khozinuddin di Bola Liar KompasTV, Kamis (16/10/2026). (timecode 8:59)
Sementara itu, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai Gibran telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa gugatan yang dimaksud telah diputus oleh MK dan Gibran tidak didiskualifikasi.
"Ketika putusan MK sudah jelas bahwa gugatan ditolak dan tidak bisa didiskualifikasi, berhenti di situ sebenarnya," ujar Mardiansyah. (timecode 11:59)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menilai pemakzulan Gibran belum tentu menguntungkan Presiden Prabowo Subianto secara politik.
"Sepanjang tidak ada partai besar bergeser posisi politiknya, maka kecil kemungkinan akan mendorong hak menyatakan pendapat tadi," ujar Hanta.(timecode 18:43)
Perdebatan mengenai Gibran pun tidak hanya berkaitan dengan polemik dokumen penyetaraan pendidikan, tetapi juga menyangkut tafsir konstitusi, mekanisme pemakzulan, serta dinamika politik di DPR.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696458/pemakzulan-gibran-khozinuddin-tolak-hak-angket-untungkan-prabowo-bola-liar
Kuasa Hukum Pelapor Surat Keterangan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin menilai DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat, bukan hak angket.
"Kalau ini masuk hak angket bisa digoreng-goreng orang DPR ini berbahaya justru akan menjadi jualan politik bahkan dagangan politik bagi DPR," kata Khozinuddin di Bola Liar KompasTV, Kamis (16/10/2026). (timecode 8:59)
Sementara itu, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai Gibran telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa gugatan yang dimaksud telah diputus oleh MK dan Gibran tidak didiskualifikasi.
"Ketika putusan MK sudah jelas bahwa gugatan ditolak dan tidak bisa didiskualifikasi, berhenti di situ sebenarnya," ujar Mardiansyah. (timecode 11:59)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menilai pemakzulan Gibran belum tentu menguntungkan Presiden Prabowo Subianto secara politik.
"Sepanjang tidak ada partai besar bergeser posisi politiknya, maka kecil kemungkinan akan mendorong hak menyatakan pendapat tadi," ujar Hanta.(timecode 18:43)
Perdebatan mengenai Gibran pun tidak hanya berkaitan dengan polemik dokumen penyetaraan pendidikan, tetapi juga menyangkut tafsir konstitusi, mekanisme pemakzulan, serta dinamika politik di DPR.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696458/pemakzulan-gibran-khozinuddin-tolak-hak-angket-untungkan-prabowo-bola-liar
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi menjadi
00:12ramai sekali.
00:13Tapi ya buat saya biasa saja operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang, yaitu hak konstitusional dari semua pakar yang
00:28ada di DPR.
00:34Putusan Mahkamah Konstitusi memang sudah diketok.
00:38Permohonan Deni Indrayana CS untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak diterima, tapi bola liar ijasa Gibran tetap memantul ke
00:49DPR.
00:50Aliansi masyarakat pun roadshow mendatangi sejumlah partai politik.
00:54Mereka mendesak pembentukan Pansus Hak Angket guna mengusut polemik dokumen syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
01:02Sama-sama hari ini kita bertekad mendorong praksi PKB untuk mengambil inisiatif melakukan hak angket karena kita ingin sama-sama
01:10stop kebohongan.
01:13Presiden PKS Al-Muzamil Yusuf menjanjikan usulan hak angket akan dibahas setelah masa reses DPR usai.
01:22Kami akan menyampaikan kepada praksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai praksi di sana dengan pimpinan DPR.
01:32Menurut anggota Komisi 2 DPR, fraksi PD Perjuangan, Deddy Sitorus, fraksi-fraksi di DPR masih bersikap wait and see soal
01:40usulan hak angket.
01:43Mua fraksi ini masih wait and see untuk melihat. Dan ini kan sebenarnya memang tanggung jawab moral dari Kim.
01:49Kita sebagai partai di luar pemerintahan, partai penyeimbang tentu sangat berkepentingan dan sangat ingin agar proses konstitusionalnya dilanjutkan oleh DPR.
01:58Pakar hukum Tata Negara Mula Warman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan DPR tidak bisa menolak perintah putusan MK untuk memaksulkan Gibran.
02:08Nah kalau kemudian DPR menolak perintah putusan mahkamah untuk segera memaksulkan Gibran,
02:14yang DPR bisa dianggap sebagai lembaga yang turut serta membunuh demokrasi.
02:18Sekjen militan Gibran Nusantara Abdul Aziz yakin upaya pemaksulan Gibran tidak akan berhasil.
02:25Sebab yang jadi patokan adalah putusan MK, bukan pertimbangan hukum.
02:30Sudah jelas poinnya itu bahwa permohonan pemohon itu sudah tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
02:37Sudah jelas, itu clear.
02:38Ada pun pertimbangan itu, itu tidak bisa dijadikan dasar mereka untuk memaksulan Gibran.
02:44Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahgan dan Nenggolan bilang,
02:48pemerintah tidak campur tangan dalam putusan MK maupun wacana pemaksulan Gibran yang mulai bergaung.
02:55Silahkan aja kan itu rakyat kan, semua rakyat punya suara.
02:59Kan jadi pemerintah itu pengen rakyat itu melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah,
03:04kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe ngumpulin orang MK dan lain-lain, enggak ada.
03:10Lalu, dengan polemik yang timbul, kemana ujung kasus ijazah Gibran,
03:15Guru Besar Hukum Tata Negara UNS Agus Riwanto menilai,
03:18ada tiga skenario hukum dan politik yang mungkin terjadi terkait status Gibran pasca putusan MK.
03:25Nah, menurut saya ada tiga skenario itu yang mungkin dilakukan.
03:29Satu, tetap menjadi presiden-wakil presiden, tetap menjadi wapres,
03:33dilakukan pemaksudan ODPR, yang ketiga adalah mengundurkan diri.
03:36Ruang perdebatan Gibran itu sekarang ada di ruang perdebatan politik.
03:40Pasti mengalami suatu pertarungan elit ya, pertarungan wacana ya,
03:46siapa yang paling mendominasi, siapa yang dapat tekanan, siapa yang paling kuat.
03:49Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK tidak menerima gugatan pemohon
03:54untuk mendiskualifikasi Gibran.
03:57Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan
04:01tidak menemukan bukti ijazah kelulusan setara SMA Gibran.
04:06Tafsir amar putusan dan pertimbangan hukum inilah
04:08yang memicu bola liar keluar gedung MK, lalu memantul ke Senaya.
04:18Selamat malam, Saudara.
04:20Bola liar kembali menggelinding kehadapan Anda.
04:23Bola liar yang jasah wakil Presiden Gibran Rekabuming
04:26tak berhenti di Palu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
04:30Bola panas kini berpindah ke Senayan, yang tampaknya masih wait and see.
04:34Meski sudah ada desakan kuat dari kelompok masyarakat sipil.
04:39Amar putusan MK memang tidak menerima gugatan diskualifikasi Gibran.
04:43Namun, pertimbangan hukum memuat tidak adanya temuan ijazah Gibran.
04:48Publik terbelah.
04:50Kompas monitoring mengungkap percakapan publik didominasi sentimen negatif,
04:54terutama soal dugaan pemalsuan dokumen dan isu pemakzulan.
04:59Muncul beragam skenario Gibran pasca putusan MK.
05:02Apakah kes close dan Gibran tetap wapres yang sah, dimakzulkan,
05:06atau Gibran mundur dari jabatan?
05:09Mana yang mungkin terjadi?
05:10Apakah ada jalan lain di luar ketiga skenario tadi?
05:14Kita ulas lengkapnya dalam Bola Liar, kali ini bersama saya, Sindy Permadi.
05:21Hari ini saya tidak sendiri, saya perkenalkan arah sumber saya.
05:24Ada Ahmad Hozinudin, kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan ijazah Gibran.
05:28Selamat malam, Mbak Hozin.
05:29Selamat malam, Mbak Sindy.
05:31Ada Mersi Sihombing, pemohon gugatan ijazah Gibran.
05:34Mbak Mersi, selamat malam.
05:40Lalu ada Ridwan Hisham, politisi senior Partai Golkar.
05:43Mbak Ridwan, selamat malam.
05:45Ada Mardian Syah Sumar, ketua umum merampai Nusantara.
05:48Bung Semar, selamat malam.
05:49Ada Muhammad Rulian, dipakar hukum Tata Negara Universitas Jayabaya.
05:53Selamat malam.
05:55Lalu di panel ada Hanta Yuda, direktur eksekutif pole tracking Indonesia.
05:59Masa anda, selamat malam.
06:00Dan di Zoom, kita juga ada Agus Sriwanto, Guru Besar Hukum Tata Negara UNS.
06:05Selamat malam, Pak Agus.
06:07Selamat malam, selamat malam semuanya.
06:09Oke, saya mau langsung ke Bang Hozin ya.
06:11Bang Hozin, ada berbagai skenario.
06:13Partai politik masih wait-in sih, istana masih diem-diem aja.
06:15Anda yakin dimakzulkan itu masih mungkin?
06:18Yang pertama, saya ingin mendangkapi apa yang disampaikan oleh Saudara Jokowi.
06:21Yang saya nilai, Jokowi hanya merepetisi apa yang dia sampaikan
06:25sebagaimana narasi dulu saat ijazah dari UGM-nya dipersoalkan.
06:29Dulu dia tuduh ada orang besar, ada agenda untuk mendowngrade dirinya.
06:33Hari ini pun merepetisi hal yang sama.
06:35Bedanya dengan reduksi, ada operasi politik dengan tujuan untuk mendowngrade Gibran dan Jokowi.
06:41Namanya itu tidak benar Bang Hozin?
06:42Ya.
06:42Tidak benar itu ada operasi politik?
06:44Padahal kan kita kembali kepada konstitusi, karena bernegara itu kita mengikuti konstitusi.
06:48Apakah seorang warga negara ketika diduga ada suatu tindak pidana punya hak,
06:52bahkan kewajiban dan tanggung jawab untuk melaporkan?
06:53Ya, dan karena itulah kami mewakili elemen masyarakat,
06:57yakni Ormas Pejabat dan juga Aliansi Rakyat Menggugat,
07:00melaporkan dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen
07:03dan atau keterangan yang tidak benar dari dokumen suket itu ke barai skrim.
07:07Karena putusan MK itu menyiasakan dua persoalan sekaligus.
07:10Pertama, ada persoalan pidana yang kami duga ini ada pemalsuan atau keterangan yang tidak benar.
07:15Kenapa? Karena obyek yang dijadikan penyelaras atau penyetaraan itu ternyata tidak ada.
07:19Karena peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014
07:24tegas di pasal 1 angka 7 menjelaskan obyek yang harus disetarakan itu adalah ijazah, sertifikat, atau dia diploma.
07:31Sementara ini ketiganya tidak ada.
07:32Dan karena itulah ada dua konsekuensi hukum.
07:35Pertama, hukum pidana ini bisa jadi dokumen palsu, suket ini.
07:38Yang kedua, konsekuensi ketata negara dalam konteks kewenangan untuk melakukan pemazulan.
07:43Ingat, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada kewenangan MK terhadap hal ini.
07:48Karena itu MK menunjuk lembaga lain yang merujuk pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
07:54Ada dua rejim yang diadili MK.
07:55Pertama, rejim pemilu yang dibatasi oleh MK telah selesai per 20 Oktober 2024.
08:01Kenapa? Per 20 Oktober ada pelantikan, maka segala hal yang berkaitan dengan pilu selesai.
08:06Termasuk betitum berkaitan dengan diskualifikasi calon.
08:09Namun yang kedua, ada rejim setelah menjabat.
08:11Dan rejim yang setelah menjabat ini juga bagian dari petitum pemohon.
08:14Ya, ini bukan diskualifikasi, tapi pemazulan.
08:16Dan disitulah yang menarik, MK menyatakan bahwa syarat ini tidak ada.
08:21Dan karena syarat ini tidak ada, harus ada lembaga lain.
08:23Dan karena itulah kami menyimpulkan, ini Gibran berdasarkan pertimbangan MK,
08:27tidak lagi menunjuk syarat, bagaimana dimaksud 7A Undang-Undang Dasar 1945.
08:31Dan karena MK tidak berwenang untuk melakukan proses itu,
08:35kembali kepada DPR.
08:36Tapi ingat, satu hal, saya tidak setuju kalau ini diangkat melalui proses angket.
08:39Harusnya langsung hak menyatakan pendapat.
08:41Karena proses penyelidikannya sudah dilakukan oleh MK.
08:43Berarti jualan keluarnya langsung dimaksudkan saja?
08:46Enggak, HMP.
08:47Karena HMP itu ujungnya hanya dua.
08:49Apakah DPR punya penyeretaan pendapat bahwa Gibran telah melanggar konstitusi,
08:52yang ini tidak lagi memenuhi syarat dan karenanya akan dimaksudkan,
08:55atau yang kedua tetap dianggap tidak melanggar konstitusi dan tetap dalam jabatannya.
08:59Kalau ini masuk hak angket, bisa digoreng-goreng orang DPR.
09:01Ini berbahaya, jadi berganding politik, jualan politik, bahkan dagangan politik bagi DPR.
09:06Jadi dagangan politik, Gun Sumar,
09:08emang siapa sih yang ada motif operasi politik,
09:11mau menjatuhkan Pak Jokowi, emang maksudnya siapa?
09:12Iya, sebelum saya merespon,
09:14saya konfirmasi dulu nih, Ahmad Khojiduddin mau dipanggilnya apa?
09:17Nanti saya panggil Udin, marah juga dia.
09:18Ahmad Khojiduddin.
09:20Ahmad, oh panjang kali.
09:21Ahmad.
09:22Berarti bukan Udin ya?
09:23Jangan, saya protes kalau itu.
09:26Karena kemarin sempat saya protes itu.
09:28Oke, silahkan Bang.
09:29Jadi bicara soal putusan MK, gitu ya,
09:34boleh-boleh aja kalau Ahmad ini itu menyampaikan persepsinya,
09:40perspektifnya terkait dengan putusan itu.
09:42Cuma jelas justru Mas Gibran,
09:45Mas Wapres ini kan taat konstitusi,
09:47ya dia mematuhi putusan MK.
09:49Karena Ahmad putusannya jelas,
09:51ditolak gugatannya,
09:52dan tidak didiskualifikasi.
09:55Kalaupun misalnya ada tambahan pertimbangan,
09:57itu tambahan pertimbangan yang sebenarnya dalam eksepsi itu tidak masuk.
10:01Itu ya.
10:02Jadi kalaupun misalnya sekarang sudah mulai diwacanakan,
10:06Mas Gibran mundur, dimakzulkan.
10:09Kalau Mas Gibran mundur dan dimakzulkan,
10:11justru dia nggak taat konstitusi, tuh.
10:14Dan ketika Pak Jokowi bicara soal operasi politik,
10:17mungkin kalau Ahmad menyampaikan bahwa ini tidak ada operasi politik,
10:21sampai berbusa pun silahkan saja.
10:24Tapi menurutannya ada.
10:24Atau teman-teman yang lain menyampaikan bahwa
10:26apa yang disampaikan Pak Jokowi itu tidak benar, boleh.
10:29Kan gitu ya.
10:29Tapi ketika Pak Jokowi menyampaikan ini ada operasi politik,
10:33dan ada juga yang penunggang-penunggang gelap,
10:36kan boleh juga.
10:37Kan gitu ya.
10:37Karena memang dari posisioning yang berbeda,
10:41ketika kita melihat bertahun-tahun gitu ya,
10:45bertahun-tahun persoalan ijazahnya Pak Jokowi,
10:47masuk lagi ke ijazahnya Mas Gibran gitu ya,
10:51dan lain sebagainya,
10:52yang itu semua muara dan kolamnya sama tuh.
10:55Yang mempersoalkan itu-itu saja,
10:56yang dipersoalkan itu-itu saja.
10:58Jadi kalau misalnya perjuangan norma atau perjuangan nilai,
11:01yang mulia sekali,
11:03itu mau disampaikan oleh Ahmad tadi,
11:05kan nggak cuma soal ijazahnya Mas Gibran tuh.
11:07Banyak juga pejabat-pejabat lain yang anak tangga,
11:10proses pendidikannya hampir sama tuh sama Mas Gibran.
11:13Berarti nggak perlu sampai dimakzulkan.
11:14Sama kayak Nudardag misalnya.
11:15Kan udah disampaikan secara jelas.
11:17Nah itu nggak dipersoalkan juga sama teman-teman ini.
11:20Berarti apa?
11:20Ada muatan politis.
11:22Nah kalau ada muatan politis,
11:24ketika ada operasi politik yang disampaikan Pak Jokowi,
11:26masuk akal kan gitu ya.
11:27Tapi siapa maksudnya, Bang?
11:29Ya mungkin banyak ada kepentingan.
11:30Residu pemilu Pilpres 2024 tentu masih ada.
11:34Orang sakit hati atas kekalahan,
11:36iya, memang tidak enak kalah itu.
11:38Kan begitu ya?
11:39Bahwa orang akhirnya tidak mendapatkan kekuasaan dalam Pilpres,
11:42boleh.
11:42Misalnya kalau teman-teman PKS juga pada posisi ini yang berbeda,
11:46pada saat Pilpres 2024,
11:47dan sekarang ada celah,
11:48untuk coba untuk mendiskreditkan orang yang mengalahkan mereka,
11:52boleh dalam politikan gitu ya.
11:53Tapi masyarakat juga harus dididik,
11:55bicara soal politik dan lain sebagainya,
11:58memakai rasionalitas.
11:59Ketika putusan MK sudah jelas bahwa itu dia tolak,
12:03gugatan ditolak dan tidak bisa didiskualifikasi,
12:06berhenti di situ sebenarnya.
12:07Nah kalau misalnya ingin juga menikmati kekuasaan,
12:11caranya tidak membegal kekuasaan itu sendiri.
12:14Yang itu inkonstitusional justru kan gitu loh.
12:16Tapi ini udah mau masuk 2027,
12:19partai-partai politik silakanlah berbenah diri,
12:21supaya dipercaya rakyat.
12:22Jadi 2029 bisa menang,
12:24jangan kalah terus gitu loh.
12:26Saya juga mau minta tanggapan dari Prof Agus.
12:29Prof Agus, ini kan ada beberapa skenario,
12:32bisa tetap sah nih,
12:33case close,
12:34bisa dimakzulkan,
12:35bisa juga mundur.
12:35Menurut Anda yang paling rasional,
12:38paling mungkin terjadi,
12:39yang mana Prof?
12:41Ya saya melihat dari beberapa aspek ya,
12:43kalau dilihat dari aspek konstitusi,
12:46konstitusi dalam arti sempit,
12:47dan konstitusi dalam arti buas ya.
12:50Kalau konstitusi dalam arti sempit,
12:51itu bisa dimenai bahwa
12:52hanya ada satu cara,
12:54bahwa WAPRES,
12:56Gibran Mekabih berapa,
12:57ya tetap dilanggap sebagai wakil presiden.
12:59Karena berdasarkan putusan mahkamah konstitusi itu,
13:03yang mengandung judicial order,
13:06itu tidak ada.
13:07Jadi judicial order dalam putusan mahkamah itu,
13:10satu ya,
13:11permohonan-pemohon tidak diterima,
13:14tidak memulai secara tukum acara.
13:15Jadi judicial ordernya cuma itu.
13:18Kalau itu berarti,
13:19WAPRES tetap sebagai presiden,
13:21karena putusan MK itu tidak memerintahkan lainnya.
13:25Nah, sedangkan dalam rasio desidensi,
13:27itu mengatakan dipersilahkan lembaga lain,
13:30menurut Undang Dasar 45,
13:32untuk melakukan penilaian.
13:34Nah, lembaga lain itu apa?
13:35Tidak disebutkan UMK.
13:37Dan itu hanya dalam rasio desidensi MK.
13:40Nah, dalam tradisi hukum pemerintah negara,
13:42yang jadikan sebagai perdoman,
13:44atau disebut dengan judicial order,
13:46itu adalah putusan,
13:48bukan pertimbangan.
13:49Nah, jadi kalau dilihat dalam arti konstitusi sempit,
13:53ya dia berhenti di sini, kasus ini.
13:55Karena putusan MK itu,
13:56putusan dianggap final and bending
13:58dalam tata negara,
14:00tidak ada lagi ruang.
14:01Karena persoalan ini diselesaikan
14:03dengan mekanisme tata negara.
14:04Dan tata negara hanya menyediakan mekanisme
14:06kalau seseorang itu bersoal
14:08pada saat sudah dilantik menjadi presiden,
14:10waktu presiden,
14:11itu tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme rejim pemilu.
14:14Rejimnya tata kelola pemerintahan.
14:16Dan saat ini yang bersangkutan adalah
14:17kepala negara,
14:18yaitu wakil presiden.
14:20Nah, itu kalau dalam arti sempit.
14:22Tapi dalam arti konstitusi luas,
14:24bisa saja memaknainya
14:25dengan skenario yang kedua.
14:26Yaitu menganggap bahwa
14:28proses ini tidak berhenti di sini,
14:31tapi dengan pemaksudan misalnya.
14:33Pemaksudan itu konstitusi juga,
14:35dalam arti luas.
14:36Karena konstitusi menyediakan peranata
14:39bagaimana cara mengganti
14:40presiden, wakil presiden
14:42pada saat masih mendapat.
14:43Nah, tapi ini sekali lagi
14:45bukan berasakan
14:46pertimbangan judisal
14:48order dari pusat mahkamah,
14:50tapi ini pertimbangan politik.
14:51Bisa jadi karena soal
14:52desakan publik,
14:54bisa jadi karena pertimbangan moral DPR,
14:56bisa jadi karena negosiasi politik,
14:58bisa jadi karena
14:59barter politik, dan lain-lain.
15:01Di pasal 7A itu,
15:02dengan jelas menyatakan,
15:04boleh melakukan pemaksudan
15:05terhadap presiden, wakil presiden,
15:07kalau memenuhi beberapa syarat.
15:08Ingat, syarat-syarat itu
15:09semua aspeknya hukum.
15:10Pertama, misalnya,
15:13syaratnya,
15:14melakukan pengkhianatan
15:15terhadap negara,
15:16itu aspek hukum.
15:18Harus ada pembuktian hukum.
15:20Yang kedua, korupsi dan penyuapan,
15:22itu harus ada aspek hukum.
15:24Tindak pidana berat lainnya,
15:25itu aspek hukum.
15:27Kemudian,
15:28perbuatan tercelah,
15:29itu aspek politik.
15:30Ya, bisa diterjemahkan kanan kiri.
15:32Yang ketiga,
15:33yang berikutnya adalah
15:34tidak lagi memenuhi syarat
15:35sebagai presiden, wakil presiden.
15:36Jadi, syarat untuk pemakzulan
15:39itu yang tidak aspek politik,
15:41tidak aspek hukum,
15:42itu cuma dua.
15:43Satu, tidak menuhi syarat
15:44sebagai presiden,
15:45wakil presiden,
15:46berarti suatu ketika
15:47dia pernah menuhi syarat.
15:48Yang kedua adalah
15:48perbuatan tercelah.
15:49Tapi, itu semua,
15:50itu ranahnya politik,
15:51bukan ranah hukum.
15:52Nah, kalau itu berarti
15:53konstitusi dalam arti luas.
15:56Jadi, bisa saja dilakukan itu.
15:58Nah, yang ketiga,
15:59skenario-nya adalah,
16:01Gibran Raka Bimbing Raka ini
16:03mengundurkan diri
16:04dari presiden,
16:05dari wakil presiden.
16:07Persoalannya,
16:08mengundurkan diri ini
16:09kan aspeknya moral, ya.
16:11Di dalam konstitusi kita
16:12dan peratata-atata negara
16:13itu tidak diatur
16:14kalau wakil presiden itu
16:17mengundurkan diri.
16:18Kalau kita baca di Ketuan Pasar 8,
16:21Udara S. 45 itu,
16:23ayat 1 itu mengatakan,
16:25kalau yang mangkat,
16:27berhenti,
16:28atau diberhentikan,
16:29itu presiden.
16:30Maka wakil presiden
16:31mengganti, ya kan?
16:33Nah, bagaimana
16:34kalau wakil presidennya
16:35yang mangkat,
16:36berhenti atau diberhentikan?
16:37Tidak mengatur
16:38tata negara itu masalahnya.
16:39Nah, yang diatur
16:40tata negara itu
16:41adalah presidennya itu,
16:43bukan wakil presiden.
16:44Jadi, ini agak unik.
16:45Berikutnya,
16:46dari aspek politik, ya.
16:47Kita tidak punya
16:48tradisi politik
16:50di Indonesia itu
16:51mengundurkan diri, ya.
16:52Karena mengundurkan diri itu
16:53dianggap aib.
16:53Kita tidak punya tradisi itu.
16:55Tidak seperti Korea,
16:56tidak seperti Jepang.
16:57Oke, Prof.
16:57Oke, Prof.
16:58Mundurkan diri
16:59suatu yang berbeda.
17:00Oke, itu menarik.
17:01Nanti kita gali lebih jauh lagi
17:02soal aspek politik di situ.
17:03Tidak ada budaya mundur.
17:04Tapi, Mas Hanta,
17:05tadi Bung Semar
17:05juga sempat nyinggung.
17:06Ini jangan-jangan
17:07residu politik 2024 saja.
17:08Anda melihat memang
17:09ada itu
17:11pemakzulan
17:11karena ada
17:12residu 2024
17:13yang belum selesai?
17:15Ya,
17:15kalau kita bicara
17:16dalam konteks politik,
17:18segala kemungkinan
17:19bisa terjadi.
17:20Tapi,
17:21saya ingin memulainya,
17:22Sindi.
17:23Tetapi,
17:23bukan mustahil
17:24jika ada pergerakan
17:26perubahan posisi politik.
17:28Kemudian,
17:28Gibran tetap menjadi
17:29wapresah
17:30dengan berbagai macam
17:31politik,
17:32maka inilah yang
17:33peluang secara politik
17:34sedang berpeluang besar
17:36terjadi.
17:37Nah,
17:37kenapa saya mengatakan demikian?
17:39Maka,
17:39satu,
17:40saya melanjutkan yang tadi.
17:41Untuk sampai kepada
17:43proses konsesional itu,
17:44ada ambatan
17:45aritematika
17:46yang cukup berat
17:47untuk ditempuh.
17:48Kita tahu bahwa
17:49persyaratan 2 per 3
17:51yang hadir di DPR
17:52minimal,
17:522 per 3-nya
17:53menyetujui
17:54menyatakan
17:55pendapat,
17:56itu dibawa ke
17:57MK.
17:5890 hari paling lama
17:59di MK,
18:00jadi kemudian
18:01kembali ke MPR,
18:022 per 3
18:03dari yang hadir
18:04minimal 3 per 4.
18:05Poin yang ingin
18:06saya sampaikan,
18:07ambang batas
18:08proses konsesional ini
18:09tidak mudah,
18:10cukup berat,
18:11bahkan sangat berat
18:12untuk kita mengatakan.
18:13Bedakan,
18:14keputusan sebagai
18:15bagian dari
18:16saya mengistilahkannya
18:18pertimbangan
18:19dalam putusan
18:20dengan
18:20pembuktian
18:22dalam proses
18:22pemakzulan.
18:23Nah,
18:24proses pembuktian
18:25dalam proses
18:26pemakzulan ini
18:26makanya semuanya tadi
18:27itu tersendiri
18:29yang dari DPR
18:30ke MK
18:31baru ke MPR.
18:32Itu masih jauh.
18:34Nah,
18:34itu satu.
18:35Yang kedua,
18:36kalau kita perhatikan
18:37DPR ini kan
18:38sekarang konfigurasinya
18:39dikuasai oleh
18:40partai-partai
18:41di dalam pemerintahan.
18:43Nah,
18:43sepanjang tidak ada
18:44partai besar
18:45bergeser
18:46posisi politiknya,
18:47maka kecil
18:48kemungkinan
18:49akan mendorong
18:50pada hak
18:51menyatakan pendapat
18:52tadi.
18:52Meskipun
18:53bukan mustahil
18:54seperti saya katakan.
18:55Semua partai
18:55sedang white and see.
18:57Dia melihat
18:57mereka tidak mau
18:58terlalu cepat
18:59partai apapun
19:00yang di dalam
19:01pemerintahan
19:01karena khawatir
19:02salah mengalami
19:03keputusan
19:04terlalu prematur.
19:05Mereka sedang
19:06membaca
19:06yang mereka
19:07lakukan ini
19:08sedang
19:08membantu
19:09bagian dari
19:10sikap politik
19:11Prabowo Subianto
19:11atau menjadi
19:12bagian
19:13di perpanjangan
19:14kekuasaan
19:14Jokowi.
19:15Mereka sangat
19:16hati-hati.
19:16Dan ketiga
19:17yang harus dibaca
19:19juga menurut saya
19:19setiap apa
19:21yang diperjuangkan
19:22katakanlah
19:22tanda petik
19:23kontra
19:23Gibran ini
19:24belum tentu
19:25sejalan dengan
19:26kepentingan
19:27politik Prabowo Subianto.
19:28Karena
19:29bisa jadi
19:30cara berpikirnya
19:31terbalik.
19:32Kita akan berpikir
19:33apakah selesai
19:34dan kemudian
19:35Pak Prabowo
19:36dan pikiran kita
19:37dengan Gibran diganti
19:38yang dikhawatirkan
19:39berbagi kekuasaan
19:41dan Jokowi
19:41itu akan selesai.
19:42Belum tentu
19:43bisa jadi
19:44kepentingan ini
19:45disuruh berkelindan
19:46dalam arti begini
19:47saya ingin mengatakan
19:48kalau kemudian
19:49Gibran
19:50tetap berada
19:51menjadi wapres
19:52dengan berbagai macam
19:54gerakan politik
19:55delegitimasi yang dilakukan
19:57meskipun hasilnya
19:58belum tentu
19:58bisa jadi sebaliknya
20:00relegitimasi
20:01kita tidak tahu
20:022029 masih lama
20:03tapi sepanjang itu terjadi
20:05maka
20:05secara ini analisa saya
20:07menguntungkan
20:08posisi politik
20:09Prabowo Subianto.
20:10Kenapa?
20:11Karena bagian dari
20:12konsolidasi kekuasaan
20:13yang sedang dilakukan
20:14Presiden Prabowo
20:15ini sedang berlangsung
20:16tanpa Gibran
20:17dimakzulkan pun
20:18sekarang sudah terjadi
20:19proses konsolidasi
20:21kekuasaan itu
20:22kita lihat
20:22sejak 1 Oktober
20:23sampai dengan kemarin
20:24proses mutasi
20:25besar-besaran
20:26ketika Jokowi
20:27dan Gibran
20:28sedang
20:28menghadapi
20:30tekanan politik
20:30maka Pak Prabowo
20:31dengan mantap
20:32melakukan berbagai macam
20:33konsolidasi kekuasaan
20:34apakah dengan
20:36kemudian
20:36memakzulkan Gibran
20:37menguntungkan Pak Prabowo?
20:38Belum tentu
20:39karena bisa jadi
20:40Prabowo akan berhadapan
20:41dengan kekuatan politik baru
20:43bagaimana koalisi
20:44akan terbelah
20:45siapa menjadi
20:45cowok pres berganti
20:46saya juga mau nanya dulu
20:48kalau gitu
20:48kalau Mas Iqbal
20:49Mas Iqbal
20:49kalau ternyata ini
20:50mau mengaruhi
20:51sebegitunya
20:51di dalam kabinet juga
20:52tapi kalau di parlemen
20:53Mas Iqbal
20:54bagaimana Anda
20:54menerjemahkan
20:55putusan MK itu
20:56menjadi sesuatu yang
20:57ya sama-sama fair
20:58atau bisa menguntungkan
20:59semua pihak juga
21:00atau ya dalam hal ini
21:01Anda sebagai
21:01wakil rakyat juga di parlemen
21:03putusan MK itu
21:04mengikat tidak
21:05untuk dilakukan oleh
21:06sebelum kita membahas ini
21:07kami sebenarnya di PKS
21:08lagi konsen tentang
21:09bencana asap ya
21:11kebakaran hutan
21:12banyak masyarakat
21:14yang kehabisan BBM
21:15antri panjang
21:16jadi kami terus terang
21:17saat ini
21:18tidak terlalu fokus
21:19dengan isu ini
21:19tetapi
21:20berbagai laporan masyarakat
21:22yang kami terima
21:23memang fakta-fakta persidangan
21:24satu yang
21:26dua hal yang sangat fatal
21:27menurut saya
21:27pertama
21:28KPU tidak mengecek
21:29tidak memverifikasi
21:31itu fatal banget
21:32karena saya pernah
21:33pengalaman ikut pilkada
21:34ijaja saya didatangi
21:36tempatnya
21:37yang ngeluarin siapa ini
21:38saya punya gelar psikolog
21:39didatangin himpunan
21:41psikologinya
21:41itu tidak dilakukan
21:42yang kedua
21:44apa namanya
21:45ini permasalahannya
21:47adalah
21:47komisi 10
21:49yaitu
21:50Kementerian Pendidikan
21:52Dasar dan Menengah
21:52kalau dia
21:54menyetarakan
21:55tentu saja
21:55ada harus ada tes
21:57atau
21:57ada keputusan
21:58yang menilai
21:59bahwa ini setara
22:00nah ini kami
22:02sebenarnya
22:02sudah merujuk
22:03akan memperdalam ini
22:04ke komisi
22:05menugaskan
22:06anggota fraksi
22:07khususnya yang di komisi
22:092 dan 10
22:09untuk memperdalam ini
22:11jadi kami kapasitasnya adalah
22:12orang yang menerima
22:14laporan
22:15yang menerima
22:16aspirasi
22:17ya
22:18belum ada
22:19urusan yang lebih jauh
22:21oke
22:21tapi kalau misalnya
22:22selain mendalami
22:24ke komisi-komisi terkait
22:25sejauh mana
22:25Anda akan
22:27melakukan
22:28menerjemahkan
22:28tuntutan untuk
22:29sampai ada hak anggat
22:30atau bahkan HMP
22:30ya saya kira sekarang
22:31DPR lagi reses ya
22:33untuk itu kami
22:34anggota DPR lagi
22:35berada di Dapil
22:36jadi kami sekarang
22:37pada taraf
22:38masih memperdalam
22:39mengkaji
22:40menerima
22:40karena banyak lagi
22:41mau datang
22:41Bang Ahmad juga
22:42mau datang lagi
22:43katanya
22:43tapi menurut Anda
22:45wajib ditindak lanjuti gak?
22:46saya kira
22:47semua aspirasi itu
22:49kami akan
22:49tidak lanjuti
22:51khususnya
22:52hal-hal yang sifatnya
22:53diketahui oleh
22:54anggota kami
22:55kalau putusan MK
22:56juga wajib ditindak lanjuti lagi?
22:57tentu saja
22:58karena ada
22:58keputusan MK sendiri
23:00menurut saya adalah
23:00sesuatu fakta
23:02hukum
23:03yang tidak bisa dipungkiri
23:04tetapi lagi-lagi
23:05kami melihat
23:07bangsa kita
23:07hari ini lagi berduka
23:08kita bicara politik
23:11kekuasaan
23:11masyarakat sekarang
23:12lagi antri BBM
23:13berkilometer
23:15masyarakat sekarang
23:16lagi terkepung asap
23:18jadi kami kira
23:19masalah ini
23:19kita agak sedikit
23:21tahan dulu
23:21kita peduli
23:22karena relawan kami
23:23di daerah sedang turun
23:24semuanya
23:25oke kalau gitu
23:25saya mau ke Pak Ridwan
23:26Pak Ridwan
23:27ini kan memang
23:28tidak diterima sebenarnya
23:29amar putusannya oleh MK
23:30tapi dipertimbangkan
23:31tidak ditemukan adanya
23:32bukti ijazah itu
23:32menurut Anda
23:33DPR wajib menindak
23:35lanjuti putusan MK enggak?
23:36begini
23:37saya melihatnya
23:38saya ini kan sekarang
23:39bukan anggota DPR
23:40tapi alhamdulillah
23:42lima periode
23:43di DPR
23:43Pak Iqbal
23:44sebagai pengalaman
23:45berarti gimana?
23:45mulai 97
23:46jadi kalau saya melihat
23:50keputusan MK itu sudah selesai
23:52karena keputusannya kan sudah
23:54ditolakkan
23:55bahwa pertimbangan-pertimbangan itu
23:57memang ada
23:58tapi itu tadi sudah
24:00sampaikan sama Pak Ahmad
24:01itu yang sebelum
24:02tahun 2024
24:03nah permasalahan kita sekarang
24:06itu banyak
24:07tadi sudah sampaikan
24:08sama sahabat
24:09PKS
24:10ada masalah ini
24:11belum lagi masalah ekonomi
24:13kenapa kita bicara itu
24:15berarti ini bukan isu yang urgen sebenarnya?
24:17tidak persisudan
24:18yang kedua
24:18bahwa
24:20saya mengharapkan
24:21Mas Gibran
24:22jangan terpengaruh dengan ini
24:24karena ini pernah terjadi
24:26kita alami semua
24:27pada saat proses Gus Dur
24:28saya anggota Pansus Bulog
24:31waktu itu
24:31yang ketuanya Almarhum
24:33siapa namanya?
24:35Bahtiar Kamsah
24:35Bahtiar Kamsah
24:36saya anggotanya
24:3750 orang
24:38kita itu baru mengundang
24:40yang namanya Gus Dur
24:42di Jakarta Convention Center
24:44di bagian bawah
24:45datang Gus Dur
24:46Assalamualaikum
24:47kita tanya
24:47marah Gus Dur
24:48ditinggal kita pergi
24:50nah gak tahu bagaimana
24:52Gus Dur pulang ke istana
24:53banyaklah masukan-masukan
24:55macam-macam
24:56Gus Dur mengeluarkan
24:58dekret presiden
25:01membubarkan
25:01yang namanya DPR
25:03membubarkan Partai Golkar
25:04itulah Gus Dur
25:06ter
25:06apa itu?
25:07impits
25:08jadi gak ada kaitannya
25:09dengan masalah
25:10bulog
25:11bulog git
25:11gak ada sama sekali
25:13gak ada
25:13nah jadi
25:14karena ini
25:15jangan
25:15teman-teman dari
25:17Pak Ahmad ini
25:18menekan
25:20maswa pres ini
25:21habis itu
25:22bingung kan
25:23bikin pengunduran diri
25:24atau bikin
25:25akhirnya DPR
25:27baru kerja
25:28oke nanti kita lanjut lagi
25:29jadi kerjanya bukan karena
25:30pemakzulan
25:31masalah ini
25:32masalah lain
25:32oke
25:33kalau gitu
25:34juga dipertanyakan adalah
25:34aliansi sipil mendorong DPR
25:36menidak lanjut
25:37itu berikutnya MK
25:37apakah Gibran memenuhi syarat
25:39dikenai pasal pemakzulan
25:40apa untung ruginya
25:42pemakzulan Gibran
25:43bagi presiden Prabowo
25:44boleh lihat akan kembali
25:48musik