Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mempertimbangkan pemanggilan paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan karena Nusron tidak hadir dalam dua pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor, serta dugaan setoran internal di Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron, serta menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

#nusron #kpk #korupsi

Baca Juga Fakta-Fakta Nusron Wahid Dipanggil KPK, Dua Kali Tidak Datang di https://www.kompas.tv/nasional/696353/fakta-fakta-nusron-wahid-dipanggil-kpk-dua-kali-tidak-datang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696450/nusron-wahid-dua-kali-absen-kpk-pertimbangkan-panggil-paksa-di-kasus-hgb-sapa-malam
Transkrip
00:00Menteri ATR BPN Nusron Wahid dua kali tidak menghadiri undangan pemeriksaan penyidik.
00:06KPK mempertimbangkan rencana pemanggilan paksa.
00:11Jubir KPK bilang pertimbangan dilakukan lantaran yang bersangkutan dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan saksi pada tanggal 7 dan 15
00:20Oktober.
00:20Pemanggilan Nusron dilakukan untuk mengusut skandal dugaan korupsi dan pemberasan pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Sumarekon di Bogor
00:31serta dugaan setoran internal di Kementerian ATR BPN.
00:35Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk empat orang kepercayaan Nusron dan menyita barang bukti uang tunai
00:43mencapai 106,3 miliar rupiah.
00:52Menteri ATR BPN Nusron Wahid, apakah ada rencana pemanggilan paksa?
00:56Semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.

Dianjurkan