Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK menilai pihak Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut. Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga MK Tak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres meski Tidak Dapat Bukti Kepemilikan Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/694586/mk-tak-bisa-batalkan-gibran-sebagai-wapres-meski-tidak-dapat-bukti-kepemilikan-ijazah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694587/tok-mk-tak-terima-gugatan-ijazah-gibran-oleh-denny-indrayana-cs
Transkrip
00:00Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum
00:04sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah Berkesimpulan,
00:08SSW termohon dan SSW pihak terkait berkenaan dengan kewenangan
00:11adalah tidak berharasan menurut hukum.
00:14SSW termohon berkenaan dengan tinggang waktu
00:17adalah tidak berharasan menurut hukum.
00:19SSW termohon berkenaan dengan kedugaan hukum
00:22adalah berharasan menurut hukum.
00:25Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedugaan hukum.
00:30SSW termohon dan SSW pihak terkait lainnya tidak dipertimbangkan.
00:35Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
00:39Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
00:43sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020
00:47tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2003
00:51tentang Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 216
00:57tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6554
01:02Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
01:06Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 157
01:11tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5076
01:15dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
01:19tentang pemilihan umum sokemana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023
01:24tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
01:29tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
01:32tentang pemilihan umum menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023
01:39nomor 54 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6832
01:46Dua, amar putusan mengadili dalam SFC
01:51Satu, mengabulkan SFC termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum
01:57Dua, meruak SFC termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya
02:02Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para permohonan tidak dapat diterima
02:07Demikian diputus dalam rapat Pemusatan Hakim
02:11Oleh Semen Hakim Konstitusi yaitu Suwarto Yuslaku Ketua
02:14Merangkap Anggota
02:16Saldi Isra, Endi Nur Baningsih, Daniel Yusmik, PPW
02:22Diam dulu
02:27M. Gunturamsah, Rituan Mansur, Arsosani, Adi Skadir
02:31Lilik Priswawono Adi masih-masih sebagai anggota
02:35Pada hari Senin tanggal 5 bulan Oktober tahun 2026
02:39Yang diucapkan dalam Jidang Plenum Mahkamah Konstitusi
02:42Terbuka untuk umum pada hari Selasa
02:44Tanggal 6 bulan Oktober tahun 2026
02:47Selesai diucapkan pukul 20.58 menit waktu Indonesia Barat
02:52Oleh Semen Hakim Konstitusi terbuka di atas
02:54Dengan dibantu oleh
02:57Yulita Ramadhani, Nolidia Setebani, Hikmah, dan Radian Primanugrah
03:02Sebagai panitera pengganti
03:04Serta dihadiri oleh para pemohon dan atau kuasanya
03:07Termohon dan atau kuasanya
03:10Pihak terkait dan atau kuasanya
03:12Dan badan pengawas pemilihan umum
03:16Demikian para pemohon kemudian termohon dan pihak terkait
03:20Serta Bawaslu
03:24Pengucapkan putusan telah dilaksanakan
03:28Untuk itu
03:31Untuk salinan putusan akan segera dikirim oleh Mahkamah
03:37Setelah persidangan ini ditutup
03:39Atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan ini selesai
03:44Kemudian sebelum ditutup
03:47Ada ralat sedikit
03:49Tadi pada saat pengucapan paragraf 3.5
03:54Ada keterangan tertulis dari saksi yang tertinggal
03:59Tidak terbacakan tadi
04:01Yaitu keterangan saksi dari
04:02Beri Amsari S.A.M.H. LLM
04:06Oleh karena itu
04:10Kekurangan lengkapan pengucapan tadi
04:12Dengan ini sudah kami anggap dibetulkan atau diralat
04:16Dan nanti bisa protes ini Pak Peri
04:19Kalau tidak kami ralat ini
04:21Terima kasih untuk semuanya
04:24Atas peringkatan malam ini
04:28Sidang selesai dan ditutup
04:31Hadirin dimohon berdiri
04:33Yang mulia Majelis Hakim Konstitusi
04:37Meninggalkan ruang persidangan
04:49Hadirin disilahkan duduk kembali
04:52Hadirin yang kami hormati demikianlah persidangan
04:56Hari Selasa tanggal 6 Oktober
04:58Tahun 2026
05:00Untuk permohonan nomor 01
05:02Garis miring phpu.press
05:04Garis datar 24 romawi

Dianjurkan