00:00Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum
00:04sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah Berkesimpulan,
00:08SSW termohon dan SSW pihak terkait berkenaan dengan kewenangan
00:11adalah tidak berharasan menurut hukum.
00:14SSW termohon berkenaan dengan tinggang waktu
00:17adalah tidak berharasan menurut hukum.
00:19SSW termohon berkenaan dengan kedugaan hukum
00:22adalah berharasan menurut hukum.
00:25Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedugaan hukum.
00:30SSW termohon dan SSW pihak terkait lainnya tidak dipertimbangkan.
00:35Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
00:39Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
00:43sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020
00:47tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2003
00:51tentang Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 216
00:57tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6554
01:02Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
01:06Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 157
01:11tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5076
01:15dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
01:19tentang pemilihan umum sokemana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023
01:24tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
01:29tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
01:32tentang pemilihan umum menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023
01:39nomor 54 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6832
01:46Dua, amar putusan mengadili dalam SFC
01:51Satu, mengabulkan SFC termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum
01:57Dua, meruak SFC termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya
02:02Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para permohonan tidak dapat diterima
02:07Demikian diputus dalam rapat Pemusatan Hakim
02:11Oleh Semen Hakim Konstitusi yaitu Suwarto Yuslaku Ketua
02:14Merangkap Anggota
02:16Saldi Isra, Endi Nur Baningsih, Daniel Yusmik, PPW
02:22Diam dulu
02:27M. Gunturamsah, Rituan Mansur, Arsosani, Adi Skadir
02:31Lilik Priswawono Adi masih-masih sebagai anggota
02:35Pada hari Senin tanggal 5 bulan Oktober tahun 2026
02:39Yang diucapkan dalam Jidang Plenum Mahkamah Konstitusi
02:42Terbuka untuk umum pada hari Selasa
02:44Tanggal 6 bulan Oktober tahun 2026
02:47Selesai diucapkan pukul 20.58 menit waktu Indonesia Barat
02:52Oleh Semen Hakim Konstitusi terbuka di atas
02:54Dengan dibantu oleh
02:57Yulita Ramadhani, Nolidia Setebani, Hikmah, dan Radian Primanugrah
03:02Sebagai panitera pengganti
03:04Serta dihadiri oleh para pemohon dan atau kuasanya
03:07Termohon dan atau kuasanya
03:10Pihak terkait dan atau kuasanya
03:12Dan badan pengawas pemilihan umum
03:16Demikian para pemohon kemudian termohon dan pihak terkait
03:20Serta Bawaslu
03:24Pengucapkan putusan telah dilaksanakan
03:28Untuk itu
03:31Untuk salinan putusan akan segera dikirim oleh Mahkamah
03:37Setelah persidangan ini ditutup
03:39Atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan ini selesai
03:44Kemudian sebelum ditutup
03:47Ada ralat sedikit
03:49Tadi pada saat pengucapan paragraf 3.5
03:54Ada keterangan tertulis dari saksi yang tertinggal
03:59Tidak terbacakan tadi
04:01Yaitu keterangan saksi dari
04:02Beri Amsari S.A.M.H. LLM
04:06Oleh karena itu
04:10Kekurangan lengkapan pengucapan tadi
04:12Dengan ini sudah kami anggap dibetulkan atau diralat
04:16Dan nanti bisa protes ini Pak Peri
04:19Kalau tidak kami ralat ini
04:21Terima kasih untuk semuanya
04:24Atas peringkatan malam ini
04:28Sidang selesai dan ditutup
04:31Hadirin dimohon berdiri
04:33Yang mulia Majelis Hakim Konstitusi
04:37Meninggalkan ruang persidangan
04:49Hadirin disilahkan duduk kembali
04:52Hadirin yang kami hormati demikianlah persidangan
04:56Hari Selasa tanggal 6 Oktober
04:58Tahun 2026
05:00Untuk permohonan nomor 01
05:02Garis miring phpu.press
05:04Garis datar 24 romawi