Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang suami rela menjual sepeda motor istri sirinya, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat untuk membeli sabu.

Kurang dari setengah hari, pelaku ditangkap polisi. Seorang pria berinisial A berusia 42 tahun, ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku langsung digelandang ke Polsek Tamansari untuk diperiksa.

Pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu Bareng Napi, Ditjenpas Jabar Pastikan Tindak Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/694284/pegawai-rutan-depok-pesta-sabu-bareng-napi-ditjenpas-jabar-pastikan-tindak-tegas

#sabu #motor #narkoba

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694573/jual-motor-istri-siri-untuk-beli-sabu-pria-di-tamansari-jakbar-ditangkap-polisi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saudara seorang suami rela menjual sepeda motor istri sirinya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat untuk membeli sabu kurang dari
00:09setengah hari.
00:10Pelaku kemudian ditangkap polisi.
00:16Seorang pria berinisial A berusia 42 tahun ini ditangkap polisi unit reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
00:23Pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama dengan teman-temannya di kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
00:30Pelaku langsung digelandang ke Polsek Taman Sari untuk diperiksa.
00:34Pelaku disangkakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
00:53Pencuri dari istri sirinya, kendaraan bermotor tersebut kemudian dijualkan untuk keperluan pribadi.
01:07Kendaraan tersebut dijual untuk digunakan membeli sabu-sabu.

Dianjurkan