KOMPAS.TV Hari ini (6/10), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana dan pihak penggugat lainnya.
Gugatan ini berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie membela Gibran dan merespons fakta persidangan yang menyebut Kemendikdasmen tidak menerima sertifikat ijazah Gibran, melainkan hanya sertifikat kehadiran.
Grace menilai Denny Indrayana dan pihak penggugat telah memaksakan logika yang berbeda dengan penerapannya di Indonesia. Sementara itu, anggota BONJOWI Lukas Luwarso meragukan MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai keputusan MK dapat menjadi pertaruhan status Gibran. Lantas, apakah putusan MK ini akan mendiskualifikasi status Gibran sebagai wakil presiden?
Kita bahas bersama Andi Azwan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, dan praktisi hukum Abdul Gafur Sangaji.
#gibran #mahkamahkonstitusi #dennyindrayana #pilpres2024 #gracenatalie #ijazahgibran
Baca Juga Refly Harun usai Sidang di MK: Terbuka Peluang Besar Gibran Dimakzulkan di https://www.kompas.tv/nasional/694541/refly-harun-usai-sidang-di-mk-terbuka-peluang-besar-gibran-dimakzulkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694545/full-gibran-akan-didiskualifikasi-andi-azwan-abdul-gafur-bahas-nasib-gibran-malam-ini-6-10
Gugatan ini berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie membela Gibran dan merespons fakta persidangan yang menyebut Kemendikdasmen tidak menerima sertifikat ijazah Gibran, melainkan hanya sertifikat kehadiran.
Grace menilai Denny Indrayana dan pihak penggugat telah memaksakan logika yang berbeda dengan penerapannya di Indonesia. Sementara itu, anggota BONJOWI Lukas Luwarso meragukan MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai keputusan MK dapat menjadi pertaruhan status Gibran. Lantas, apakah putusan MK ini akan mendiskualifikasi status Gibran sebagai wakil presiden?
Kita bahas bersama Andi Azwan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, dan praktisi hukum Abdul Gafur Sangaji.
#gibran #mahkamahkonstitusi #dennyindrayana #pilpres2024 #gracenatalie #ijazahgibran
Baca Juga Refly Harun usai Sidang di MK: Terbuka Peluang Besar Gibran Dimakzulkan di https://www.kompas.tv/nasional/694541/refly-harun-usai-sidang-di-mk-terbuka-peluang-besar-gibran-dimakzulkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694545/full-gibran-akan-didiskualifikasi-andi-azwan-abdul-gafur-bahas-nasib-gibran-malam-ini-6-10
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bertemu kembali saudara, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurrahman menegaskan situasi politik Indonesia saat ini kondusif jelang pembacaan
00:08putusan Mahkamah Konstitusi.
00:10Dudung bilang arah putusan MK sebetulnya sudah terlihat, namun ia memastikan kondisi politik dalam negeri tetap aman dan terkendali jelang
00:18putusan MK malam nanti.
00:24Kita melihat bahwa putusan MK sudah kita dengar hari ini, kalau tidak salah, tapi arahnya kita sudah tahu lah ya
00:35bahwa arah putusan MK itu.
00:38Tetapi saat melihat situasi kondisi politik saat ini, adem-ayem lah kalau menurut saya, artinya kondusif.
00:47Dan kita juga berkoordinasi secara langsung juga kepada aparat-aparat terkait, termasuk situasi di wilayah.
01:01Selain certificate of attendance, tidak ada yang mulia. Terima kasih.
01:04Jadi satu-satunya yang ada judulnya certificate yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya.
01:13Tidak ada yang lain ya.
01:16Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Chris Natali, membela Wakil Presiden Gibran Raka Buming atas kasus syarat pencalonannya sebagai calon Wakil
01:25Presiden di Pilpres 2024 yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
01:31Melalui unggahan di akun pribadinya, Grace merespons salah satu fakta persidangan yang menyebut jika Kemendik Dasmen tidak menerima sertifikat ijasa
01:43Gibran, namun hanya sertifikat kehadiran.
01:47Grace menilai, Deni Indrayana CS selaku penggugat di perkara ini telah memaksakan logika yang sebetulnya berbeda dengan penerapannya di Indonesia.
01:59Hingga mempertanyakan motif dan siapa dibalik terus bergulirnya isu ijasa palsu yang kini menyerang Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
02:09Ini kapan selesainya ya? Tadinya Pak Jokowi yang ijasa dikatakan palsu. Sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia
02:20juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?
02:25Salah satu anggota bongkar ijasa Jokowi atau Bonjowi, Lukas Luarso meragukan jika sidang MK ini akan dapat mendiskualifikasi Gibran dari
02:35posisinya sebagai Wakil Presiden.
02:38Lukas menilai, MK tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Gibran.
02:45Itu artinya dia nanti akan dilanjutkan dengan dianulirkan, dimaksulkan.
02:55Nah itu wilayah yang lebih tinggi, tidak bisa hanya pada level mahkamah konstitusi.
03:02Jadi menurut perkiraan saya, dari delapan petisi ya, delapan gugatan itu, paling hanya dua poin yang akan diputuskan oleh KPU,
03:16eh sorry, oleh MK.
03:17Karena yang lain itu sudah di luar pemenang MK.
03:22Dalam program ROSI, mantan hakim MK Maruwarar Siahaan menilai, keputusan MK bisa menjadi pertaruhan status Wapres Gibran.
03:31Namun, keputusan ini tergantung pada keberanian hakim MK.
03:36Hakim MK juga harus mempertimbangkan dampak putusan MK.
03:41Tidak ada teoretik, ya. Tetapi ini membutuhkan satu kesepakatan daripada hakim MK itu,
03:48bisakah mencapai anam suara mayoritas misalnya, untuk sampai kepada situ.
03:53Tetapi kalau tidak juga, misalnya apakah mereka memiliki keberanian?
03:58Karena kalau di dalam suatu putusan yang harus kita keluarkan atau umumkan,
04:04ada yang disebutkan analisa dampak.
04:07Seperti apa sih yang akan terjadi kalau ini akan kita putuskan.
04:13Selasa malam, sengketa ijazah Gibran mencapai babak akhir.
04:17Mahkamah konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara PKPU
04:22terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Bume.
04:26Tim Liputan, Kompas TV.
04:34Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan
04:38atas gugatan ijazah Gibran yang diajukan Deni Indrayana dan kawan-kawan.
04:42Lalu apakah putusan MK nanti akan mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden?
04:49Bersama saya di studio ruang redaksi Menara Kompas sudah bergabung.
04:52Ada Andi Azwan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara,
04:55dan praktisi hukum Abdul Ghafur Sanghaji.
04:58Selamat sore semuanya.
04:59Selamat sore.
05:00Terima kasih semua sudah datang menelawankan waktu.
05:02Kalau kata Menko Polkam tadi, Bang Sanghaji, arahnya sudah kebaca.
05:06Anda juga merasakan hal yang sama?
05:07Arahnya kebaca putusan nanti?
05:08Ya, arahnya sudah kebaca karena dengan sidang Mahkamah Konstitusi,
05:13semua fakta kan sudah terbuka.
05:15Jadi selama beberapa hari kita menonton dan menyaksikan
05:19persidangan Mahkamah Konstitusi yang begitu atraktif ya,
05:22karena selama proses ijazah atau surat keterangan WAPRES,
05:27Mas Gibran dipersoalkan di PT UN, dipersoalkan di KIP,
05:30kan tidak pernah ada fakta-fakta yang luar biasa seperti ini.
05:33Begitu sidang Mahkamah Konstitusi dilakukan,
05:35banyak fakta yang dibuka.
05:36Contoh satu, adalah ternyata Gibran tidak pernah punya
05:40sertifikat kelulusan dari UTS In Search.
05:43Yang ada adalah sertifikat kehadiran.
05:47Kemudian yang kedua, peraturan KPU yang meloloskan Gibran,
05:52yaitu pasal 18 ayat 3,
05:55ada pengecualian peraturan KPU 19 tahun 2023 itu,
06:02itu ternyata dibuat bukan berdasarkan masukan dari
06:05Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
06:07karena itu dibantah sendiri dalam persidangan.
06:09Kemudian yang berikutnya lagi, yang ketiga adalah,
06:11yang menarik lagi adalah, ada fakta bahwa,
06:15apa namanya, surat keterangan itu justru bertentangan
06:19dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2023.
06:24Bahwa yang diseterakan itu kan adalah ijazah.
06:26Dan berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 169 huruf C,
06:30Undang-Undang 17 2017 tentang pemilu,
06:33yang dipersyaratkan itu adalah ijazah kelulusan SMA
06:37sederajat atau setingkat itu.
06:40Sederhananya kalau kemudian Anda baca itu,
06:42sudah kelihatan sekarang,
06:43maka kemungkinannya akan dikabulkan seluruhnya
06:45atau akan dikabulkan sebagian?
06:46Ya, saya lihat begini.
06:47Ada empat lapis pertimbangan mahkamah
06:49yang nanti malam akan kita lihat.
06:51Yang pertama adalah soal kedudukan pemohon
06:53dan soal objek perkara.
06:54Apakah pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan itu?
06:57Kemudian apakah objek perkara ini juga bisa diadili oleh mahkamah?
07:01Saya kira itu akan menjadi pertimbangan.
07:02Kemudian yang kedua, soal kewenangan mahkamah.
07:04Apakah mahkamah mempunyai kewenangan
07:06untuk mendiskualifikasi Gibran atau tidak?
07:08Itu juga akan dipertimbangkan.
07:09Kemudian yang ketiga adalah soal ini yang menarik.
07:12Adalah soal diskualifikasi, soal objek.
07:15Apakah dengan tidak terpenuhinya persyaratan Gibran
07:19untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden
07:21berdasarkan ketentuan pasal 169 huruf C undang-undang pemilu,
07:25maka apakah dia akan didiskualifikasi atau tidak?
07:28Dan yang keempat,
07:29seperti yang dikatakan oleh hakim MK tadi, Pak Marwara,
07:31yaitu apa akibat hukum politik terhadap perkara ini?
07:35Tahan dulu di situ.
07:36Kalau Anda bacanya,
07:36kalau tadi Menko bilang,
07:38sudah kebaca arahnya,
07:39Anda arahnya keyakinan bahwa ini akan tetap ditolak?
07:41Atau ada haluan yang lain?
07:43Ya, sekurang-kurangnya itu NO.
07:47Dan keyakinan kita akan ditolak secara keseluruhan.
07:50Karena pertama, memang mereka ini kan tidak punya legal stand
07:53kalau kita bicara formilnya.
07:54Kedua, ini nebesin idem.
07:57Ketiga, ini obscur libe dan keempat ini sudah keadaan luarsa.
08:01Kalau kita bicara formilnya.
08:03Kita, saya tidak bicara tentang substantif itu.
08:05Tapi saya membahas mengenai yang dikatakan tidak mempunyai ijasa itu.
08:10Jadi kan sudah dijelaskan oleh Dick Dasman.
08:13Kalau mereka menilainya setelah mendapatkan permintaan dari surat keterangan itu,
08:21dari Mas Gibran dan timnya,
08:23dan melampirkan semua dokumen-dokumen yang diminta oleh Dick Dasman
08:29untuk mengeluarkan surat keterangan itu.
08:31Walaupun Kubu Sebelah tetap meragukan itu?
08:33Ya, silakan saja meragukan itu.
08:34Tapi kan siapa lagi yang akan kita percaya
08:36kalau bukan pemerintah ataupun institusi yang punya kompetensi
08:40untuk meluarkan surat keterangan itu,
08:43yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
08:44Dan juga dijelaskan saya sebagai pihak terkait di situ,
08:49dan kita melihat keterangan yang disampaikan oleh Dick Dasman,
08:54yaitu Dirjen, yaitu Pak Gogot,
08:57itu terang-benar yang selama ini dikatakan oleh mereka itu,
09:01bahwa tidak ada ijasa,
09:03dikatakan surat keterangan itu dikeluarkan semerta-merta langsung begitu saja
09:09tanpa ada yang namanya surat pendukung
09:12yang untuk meluarkan surat keterangan itu.
09:15Padahal sudah disebutkan, ada sertifikat attendance,
09:18ada pasport yang menunjukkan visanya selama dia.
09:20Kemudian ada namanya GCO level.
09:23Selama dia bersekolah kelas 11 itu,
09:27GCO level itu di Orchard Secondary School,
09:30dan dia lanjut ke program yang part way itu yang di UTS Insert.
09:34Sehingga menurut Anda kalau kemudian sudah ada bukti-bukti sebanyak itu,
09:37maka kalau konteksnya berharap mendiskualifikasi Gibran,
09:41kejauhan menurut Anda.
09:41Nah, kalau kita lihat pasal 169 huruf R ya,
09:44dari Undang-Undang Pemilihan itu kan mengatakan ya minimal kan,
09:48serendah-rendahnya kan SMA.
09:51Kalau Pak Sadri Isra Padas itu mengatakan,
09:53nah ini tafsirannya kalau kita bicara serendah-rendahnya,
09:57ya kalau punya jasa S1, S2, S3,
09:59nggak perlu lagi itu jasa SMA.
10:01Apalagi diperkuat dengan pasal 18 ayat 3.
10:03Kan itu udah jelas kalau kita bicara administratifnya,
10:07ya di KPU.
10:08Apa yang dilakukan oleh Mas Gibran sudah selesai untuk itu.
10:12Jadi selama ini glorifikasi itu adalah tidak punya jasa,
10:16tidak punya ijasa.
10:17Saya katakan kalau kita bicara ijasa dengan kurikulum nasional,
10:22dipaksakan untuk diterima di kurikulum internasional itu,
10:25ya itu sama saja jauh panggang dari api.
10:27Nah itu jauh panggang dari api loh Bang.
10:28Ada buktinya juga kok yang disertakan.
10:29Saya kira semua itu kan akan kita dengar pertimbangannya ya,
10:33karena semua bukti itu kan sudah dihadirkan.
10:35Dan ketika soal Mas Gibran mempunyai Certificate of Attendance itu,
10:41kan sudah dikonfirmasi langsung ke atas pendidikan-pendidikan Bera Australia.
10:45Bahwa kelulusan dari Australia,
10:47saya kira semua institusi pendidikan di Australia,
10:49itu yang dilihat adalah kelulusannya,
10:53sertifikat kelulusannya.
10:55Jadi bukti bahwa seseorang menyelesaikan pendidikannya itu kan adalah
10:58sertifikat kelulusannya.
11:00Kalau kita bicara Certificate of Attendance itu,
11:02itu kan bukti kehadiran orang.
11:04Apakah orang itu kemudian pernah dinyatakan lulus atau tidak?
11:07Nah ini kan yang masih jadi wilayah abu-abu.
11:09Apalagi sudah dibantah sendiri oleh pihak dari atas pendidikan.
11:13Pertanyaannya sekarang begini,
11:15kalau kemudian masih-masih sudah pada pendiriannya,
11:17terutama Anda meyakini bahwa ini akan NO, akan ditolak.
11:20Kalau yang terjadi malah kebalikannya nanti malam,
11:22kalau kemudian dikabulkan seluruh atau sebagian,
11:25maka apa efeknya kalau diskualifikasi itu terjadi?
11:28Jawabnya nanti, kita jeda dulu ya.
11:29Tetap di Kompas TV.
11:40Sebelum melanjutkan diskusi,
11:42kami ajak Anda mengikuti informasi ini.
11:43Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung menilai
11:46putusan MK nanti soal Ijazah Gibran
11:48bisa menghentikan perdebatan di publik.
11:50Ia menyebut saat ini ada keresahan di ruang publik
11:52tentang legitimasi Gibran sebagai wakil presiden
11:55dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.
11:57Ia menyebut hasil putusan MK nanti bisa menjadi landasan
12:00untuk menghilangkan perdebatan itu.
12:05Keputusan itu, dia akan menggemparkan
12:08karena opini publik sudah terbangun.
12:10Sementara fakta-fakta hukum juga sedang dirapikan.
12:14Dan dunia internasional juga tentu menunggu
12:19karena ini menyangkut stabilitas politik,
12:21investor pikirannya itu mungkin market sedang mengintai
12:26apa bentuk keputusan maksimal dari Mahkamah Konstitusi.
12:29Perversi itu berakhir dan keputusan itu akan jadi panduan awal
12:33untuk memulai hal yang baru.
12:36Di segmen sebelumnya belum pedegas masing-masing.
12:39Kemungkinannya MK bisa tegas diskualifikasi Gibran atau tidak?
12:41Singkat saja.
12:42Saya kira ada tiga kemungkinan.
12:43Singkat, singkat, singkat.
12:44Saya kira bisa saja.
12:45Ini kan gini, tinggal kemudian Mahkamah berani atau tidak.
12:48Tapi kalau kita membaca arah daripada dukungan pemerintah,
12:52sepertinya arah dari dukungan pemerintah,
12:54maka menurut saya pernyataan Roky Gerung tadi
12:56dan Menkopol Hukam jelas
12:57bahwa ini sepertinya tanda-tandanya
12:59MK akan mengabulkan gugatan
13:01bisa atau tidak diskualifikasi.
13:03Tiga bisa itu akan menabrak dari kewondangan MK itu sendiri.
13:06Ya bisa saja kalau pihak di sana mengatakan itu,
13:09mengglorifikasikan untuk itu kan sudah biasa.
13:11Tapi kenyataan kalau kita membaca dari
13:14apa yang dikatakan dari Menkopol Hukam itu sudah jelas juga.
13:17arahnya itu adalah NO kalau kita bicara itu.
13:21Karena ini, MK ini harusnya negarawan.
13:23Melihat dari sisi-sisi semua dari aspek hukum.
13:27Formal itu juga penting untuk itu.
13:29Tapi kalau yang kejadi kebalikannya,
13:30kalau bisa dikeluar diskualifikasi itu?
13:32Tidak akan berandai-andai, Tifal.
13:34Karena ini fakta hukum dan saya sebagai pihak terkait
13:37melihat di dalam bagaimana situasi di dalam.
13:39Saya tunjukkan dikatakan ini dari MDIES,
13:42Advanced Diploma dan juga degeri bachelor's degree
13:45itu sudah dilalui oleh Mas Gibran.
13:49Artinya kalau kita bicara Advanced Diploma,
13:52itu A-level singkatannya atau SMA
13:56telah dilalui, itu baru A-level itu.
13:59Nah ini sudah dilalui.
14:00Jadi ada dua.
14:02Dari ahli kita, Ibu Inali mengatakan
14:04Advanced Diploma sudah dilalui
14:05dan dikuatkan oleh surat MDIES itu sendiri.
14:09Kemudian juga dari Dikdasmen.
14:13Karena Dikdasmen itu mempunyai poin-poin itu sendiri,
14:16kriteria-kriteria sendiri
14:17dalam menentukan yang namanya
14:20adalah kesetaraan itu.
14:23Jadi sudah ada buktinya juga kok apalagi mau dipertentangkan?
14:25Ya kalau bukti ini kan tidak menjawab
14:27apa yang menjadi permohonan materinya
14:29Bang Denny dan rekan-rekan.
14:30Yaitu apa?
14:31Terkait dengan surat keterangan yang isinya adalah
14:33menyeterakan yang di UTS Insearch.
14:35Ini kan yang dari Singapura.
14:37Sementara berdasarkan fakta persidangan
14:39Mahkamah Konstitusi,
14:40atas pendidikan Kambera telah mengatakan bahwa
14:45Certificate Attendance itu bukan bukti kelulusan.
14:47Jadi apa yang selama ini diseterakan?
14:49Kan berdasarkan fakta persidangan,
14:51yang diseterakan itu adalah kemampuan.
14:53Artinya orang bisa saja pernah mengikuti kursus,
14:56kursusnya bisa informal,
14:57tapi kemudian diseterakan.
14:58Nah ini kan yang jadi problem.
14:59Problemnya apa?
15:00Buktinya beda.
15:00Karena berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
15:03nomor 29 tahun.
15:04Karena itu sudah dijelaskan oleh Dikdasman Pak Gogot.
15:07Artinya itu sudah menjadi fakta persidangan bahwa
15:10untuk menilai semua poin per poin
15:14ketika dia selesai di Kocat Park School,
15:17secondary school, itu kelas 11.
15:20Dia tinggal dibutuhkan satu tahun lagi
15:22di lanjutannya yaitu di Pathway Program itu,
15:26di Diploma Bisnis.
15:27Itu dilalui juga oleh dia.
15:29Itulah yang diperhitungkan oleh tim verifikasi.
15:31Kalau dibilang kok masalahnya beda dengan apa dia?
15:32Kemudian dua ini saya katakan.
15:33Ini kan dari Singapura.
15:35Ini kan dua objek yang berbeda.
15:38Artinya ada dua bukti yang membuktikan
15:43bahwa Mas Gibran telah selesai yang dikatakan
15:46setara dengan SMA.
15:49Yaitu dari MDIS dengan Advanced Diplomanya
15:52yang langsung disambung juga dengan Bachelor's Degree-nya
15:55dan juga yang gabungan antara
15:58Orchard Secondary School plus
16:00dengan UTS Insert ketika dia belajar di sana
16:03dijadikan satu poin
16:05yang di-convert nilai itu
16:07bahwa ini sesuai dengan kesetaraan itu.
16:10Karena ada tiga.
16:11Durasi.
16:12Selama dia belajar.
16:14Kemudian adalah kurikulumnya.
16:17Ada sesuai nggak dengan yang ada itu
16:19yang dikatakan grade 12
16:20dengan penyatarannya adalah akuntansi.
16:22Itu semua sudah selesai.
16:24Mas Tifal, saya kira gini.
16:25Dalil-dalil ini kan dalil-dalil usang
16:27yang sudah pernah beberapa kali
16:28bahkan sebelum sidang MK pun sudah disampaikan.
16:31Nyatanya di dalam persidangan MK
16:32fakta berbeda.
16:33Walaupun penegasan sudah ada tahapan-tahapan yang dilakukan.
16:36Artinya gini, kemarin kan
16:37dari Kemendikbud juga ketika menjawab
16:39tahapan-tahapan itu kan juga belum clear juga.
16:41Contoh, dari sekian persyaratan yang dibutuhkan
16:44pada saat dia submit lewat online
16:46ada satu persyaratan loh.
16:47Yang kemarin saya lihat
16:48mahkamah tidak jeli
16:49untuk melihat di persyaratan nomor satu itu
16:51yang tidak di checklist
16:52yaitu surat pengantar dari kedutaan.
16:56Itu tidak dilampirkan.
16:57Nah, saya kira meskipun itu tidak diminta
17:00dalam persidangan, artinya hakim lewat
17:02untuk mempertimbangkan itu
17:04atau menanyakan itu kepada
17:05pihak atas pendidikan di Kanbera.
17:08Saya kira berdasarkan bukti itu juga akan menjadi
17:10bukti dipertimbangkan juga.
17:12Artinya ada satu bukti
17:13yang juga tidak dipenuhi juga.
17:16yang jalur mandiri
17:18jarang sekali
17:19dia itu melaporkan
17:21bahwa saya sudah lulus ke KBRI.
17:23Jarang.
17:24Kecuali dia itu adalah ASN
17:26yang mendapat penugasan
17:27mendapat dia sesuai dan pemerintah.
17:30Jadi saya menjelaskan ini
17:31karena apa yang dikatakan
17:33oleh pendubas di Australia itu
17:35yang baru satu tahun
17:36dia di sana sebagai atas pendidikan.
17:39Dia juga harus paham
17:40apa fungsi dari atas pendidikan.
17:42Itu tidak ada fungsinya itu
17:44membicarakan tentang kurikulum
17:45di negara tersebut.
17:47Dia itu adalah salah satunya
17:49menjalin kerjasama.
17:52Pertukaran.
17:53Universitas misalnya
17:55itu atas pendidikan.
17:56Dan jarang sekali saya katakan.
17:58Grace Natali pun juga mengatakan
18:00tidak pernah kita itu
18:01lulus pun melaporkan ke KBRI
18:03atau menyerahkan kita punya ijazah.
18:05Karena kita mandiri.
18:07Kalau itu ASN
18:09ataupun itu katakan LPDP
18:11ya itu wajib.
18:13Karena itu adalah endorsement
18:15dari kedudukan besar itu
18:16nanti disampaikan ke Kementerian
18:18bahwa dia sudah selesai
18:19mendengar beasiswa ini.
18:21Gitu Bang.
18:22Dasarnya juga kan
18:23melakukan hal seperti itu.
18:24Mas Ival
18:24nanti kita lihat
18:25apa arah dari putusan hakim nanti ya.
18:27Saya lihat ada tiga kemungkinan
18:28putusan hakim ya.
18:29Pertama adalah
18:30hakim mengabulkan keseluruhan
18:32artinya persyaratan dinyatakan
18:33tidak sesuai dengan
18:34Undang-Undang Pemilu
18:35kemudian peraturan
18:36Kementerian Pendidikan Nasional
18:37dan Undang-Undang Pendidikan kita
18:38kemudian yang kedua adalah
18:40dinyatakan diskualifikasi
18:41karena tidak memenuhi persyaratan
18:42sebagai calon wakil presiden
18:43kemudian yang ketiga adalah
18:45memerintahkan kepada MPR
18:47untuk segera memilih
18:48wakil presiden terbaru
18:50setelah presiden mengusulkan
18:52dua nama.
18:52Itu kalau dimungkinkan
18:53dikabulkan keseluruhan.
18:55Kemungkinan kedua adalah
18:56dikabulkan sebagian
18:57karena dikabulkan sebagian adalah
18:58persyaratannya dinyatakan
19:00tidak memenuhi syarat
19:01didiskualifikasi
19:02tetapi proses untuk
19:04mengganti wakil presiden
19:05itu diserahkan ke MPR.
19:06Atau yang ketiga
19:07ditolak secara keseluruhan
19:09tetapi yang menarik adalah
19:10kita lihat pertimbangan hukumnya.
19:11Apakah MK dalam pertimbangan hukumnya
19:13akan menyatakan bahwa
19:14ijazah surat keterangan
19:16Gibran itu tidak memenuhi
19:17persyaratan perundang-undangan
19:18maka menurut saya
19:19apapun hasil
19:20putusan mahkamah nanti malam
19:22itu akan menyulitkan
19:23posisi Gibran sampai
19:242029
19:25ketika surat keterangan
19:26dinyatakan tidak sah
19:27maka tentu
19:28secara hukum
19:29formal
19:30Gibran tidak bisa
19:31menjadi wakil presiden
19:32pengaruhnya tidak terhadap
19:33konstelasi politik
19:34menurut relawan Gibran
19:35kalau kemudian
19:36gugatan dari
19:37Denny Indrena
19:37Indreng ini
19:38dikabulkan?
19:39Jadi kalau kita
19:41lihat di hal
19:41saya telah terangkan
19:43tadi di awal
19:44ini saja
19:45hukum formulnya saja
19:47sudah salah
19:48sudah melabrak
19:50aturan-aturan
19:50perundang-undangan
19:51itu sendiri
19:52kalau kita bicara
19:54kewenangan
19:55dari MK itu
19:56tidak ada kata
19:58verasa diskualifikasi
19:59kewenangan itu
20:00kewenangan diskualifikasi
20:02itu kan ada
20:03di PT UN
20:04dan ingat
20:05peer press ini
20:05ada impeachment
20:07impeachment itu
20:08adalah tugasnya
20:08dari lebih tinggi
20:10itu ada PMPN
20:11sehingga kembali ke pertanyaan saya
20:12kalau kemudian dikabulkan
20:13ada yang berubah
20:13atau selasi politik
20:14saya tidak mau
20:15berandai-andai
20:16kita bicara dikabulkan
20:17karena saya punya
20:18keyakinan itu
20:18bahwa itu akan
20:20NO ataupun
20:21ditolak
20:21secara keseluruhan
20:24kalau
20:24ditanyakan
20:26apakah
20:26Militan Gibran 08
20:28Nusantara akan
20:28mematuhi
20:29peraturan hukum itu
20:29kita sebagai anak bangsa
20:31yang tak hukum
20:31kita mematuhi itu
20:32apakah proses itu
20:34akan berjalan
20:35seperti mudah
20:36seperti itu
20:36tidak juga
20:37karena banyak
20:38proses-proses itu
20:39akan berjalan
20:40dan Mas Gibran
20:41itu tidak salah
20:42dan semua
20:43apapun sudah diberikan
20:45berdasarkan
20:45yang diminta oleh KPU
20:47sudah clear itu
20:482024
20:49Bongo Fur
20:50kalau kemudian konserlasi
20:51sempat Anda singgung
20:52tapi dramanya
20:52akan sepanjang apa
20:53menurut Anda
20:53secara konserlasi politik ya
20:55ya menurut saya
20:55putusan MK ini
20:57akan sangat menyulitkan
20:58posisi Gibran
20:59baik hari ini
21:00maupun di 2029
21:01karena gini
21:01apapun nanti putusan
21:03Hakim Mahkamah Konstitusi
21:04tetapi ingat
21:05yang akan kita tunggu
21:06adalah
21:07apa pertimbangan Mahkamah
21:08terhadap surat keterangan
21:10penyetaraan Gibran
21:12apakah surat penyetaraan itu
21:14dinyatakan
21:14cacat oleh Mahkamah
21:16berdasarkan fakta persidangan
21:18berdasarkan peraturan
21:19perundang-undangan yang berlaku
21:20dan kalaupun itu
21:21nanti permohonan mereka ditolak
21:23tetapi ketika Mahkamah
21:24menyatakan surat keterangan itu
21:25tidak sah
21:26melanggar hukum
21:27maka itu akan menyulitkan Gibran
21:29untuk bertarung di 2029
21:30karena surat keterangan itu
21:32tidak mungkin lagi
21:33digunakan sebagai
21:34carat untuk
21:35maju sebagai calon presiden
21:37maupun wakil presiden
21:38ketika dinyatakan
21:39cacat oleh Mahkamah Konstitusi
21:40semua baru akan ketahuan nanti
21:41pukul 8 malam
21:42waktu Indonesia Barat
21:42saat Hakim Mahkamah Konstitusi
21:44akan menyampaikan putusannya
21:45Bung Andi
21:46Bang Sanaji
21:46terima kasih
21:47sudah menonton
21:47saya selalu untuk Anda berdua
21:50dan kami akan kembali lagi
21:51video saja