00:00Tunggu dah
00:01Ya kita mulai aja ya
00:04Sudah mau mulai sedangnya
00:06Oke ya
00:08Ini kurang tinggi nih
00:12Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:15Kawan-kawan semua
00:17Terima kasih atas kehadirannya
00:19Hari ini kita akan menyaksikan sejarah
00:23Apapun yang diputuskan
00:25Tentu sebagai warga negara yang tak dukung
00:28Kita akan menaatinya
00:29Tetapi tentu dengan pertimbangan-pertimbangan apa
00:32MK memutuskan itu
00:33Baik mengabulkan, menolak atau yang lain
00:36Kita akan perhatikan dengan cara seksama
00:38Dan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya
00:40Tetapi
00:41Kalau kita balik kembali pada fakta persidangan
00:44Fakta persidangan sekali lagi
00:47Dari lima kali sidang yang sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi
00:51Maka satu hal yang firm adalah
00:53Gibran Raka Bumi Raka
00:55Tidak memiliki ijasa setingkat SLTA
00:59Tidak memiliki STTB
01:03Setingkat SLTA
01:05Atau apapun sebutan lainnya
01:07Dan itu kalau kita konstruksikan kepada persaratan untuk menjadi wakil presiden
01:12Maka berdasarkan pasal 169 huruf H
01:15Gibran Raka Bumi Raka tidak memiliki syarat
01:18Sebagai wakil presiden
01:19Apakah MK kemudian akan
01:23Masuk kepada
01:24Sebuah kader yang lebih substantif
01:26Dengan mengabulkan permohonan ini
01:28Kita akan lihat saja
01:29Itu saja yang ingin saya
01:32Antarkan
01:32Silahkan
01:33Mas Denny mungkin mau menyampaikan sesuatu
01:37Teman-teman
01:40Ini pasti juga disaksikan oleh publik rakyat Indonesia
01:45Ini adalah
01:46Cara kita
01:49Cara kami para pemohon
01:51Untuk mencari solusi
01:54Setelah
01:55Berbagai langkah dilakukan oleh
01:57Pak Subhan di PT UN, di PN
01:59Mas Bonatua di KIP
02:02Ibu Mersi sekarang di PT UN
02:04Harapan terakhir kita ada di Mahkamah Konstitusi
02:08Tentu ada
02:09Hambatan-hambatan prosedural
02:11Yang sudah berulang kali disampaikan oleh pihak termohon
02:14Pihak terkait
02:15Tetapi kita berpijak pada keadilan substantif
02:19Bagaimana kalau ada
02:21Wakil Presiden
02:23Meskipun sudah dilantik
02:24Ternyata tidak memenuhi syarat
02:28Dari fakta persidangan
02:30Bukan hanya
02:32Gibran sebenarnya
02:33Sedari awal tidak memenuhi syarat umur
02:36Kemudian
02:38Mahkamah Konstitusi dikorbankan
02:41Dengan putusan Paman Pusman
02:42Untuk Puanakan Gibran
02:43Fakta persidangan kemudian
02:46Menunjukkan bahwa Gibran sebenarnya
02:48Juga tidak memenuhi syarat pendidikan
02:50Bukan soal ijazahnya
02:52Tapi ketika KPU kemudian dikorbankan
02:56Untuk
03:0023 pasal 18 R3
03:02Yang mengatur
03:04Jika tidak memiliki bukti tamat SMA
03:09Dikecualikan
03:09Jadi ini sebenarnya
03:15Apa
03:16Pemanfaatan aturan main
03:19Pencalonan yang kedua
03:20Setelah yang pertama
03:22Tentang syarat umur
03:23Yang menjadi korban adalah
03:25Mahkamah Konstitusi
03:26Yang kedua adalah syarat pendidikan
03:29Yang menjadi korban adalah
03:31KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri
03:34Karena itu
03:35Halayak masih mendiskusikan soal ada tidak adanya ijazah
03:40Tapi esensi yang kami persoalkan adalah
03:43Bagaimana pemilu yang harusnya diselenggarakan oleh KPU yang mandiri
03:47Itu dikorbankan
03:49Sehingga kita kemudian meloloskan
03:53Seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat
03:56Pendidikan SMA
03:59Karena yang dilanggar ada prinsip konstitusi
04:01Kita minta MK untuk masuk
04:03Bagaimana putusannya malam ini
04:07Ini bukan pertandingan bola
04:10Tadi malam ada Thailand lawan Indonesia
04:13Ada yang bertanya ke saya skornya berapa
04:165-4 kah
04:176-3 kah
04:187-2 kah
04:19Saya tidak tahu
04:20Ini bukan soal skornya berapa
04:23Saya menduga akan ada di senting opinion
04:26Terus terang saya menduga
04:27Akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim
04:33Dan saya menduga ini bukan putusan yang bulat
04:36Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda
04:42Atau di senting opinion
04:44Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan
04:48Mari kita simak sama-sama
04:50Pertanyaan yang juga diajukan kepada saya adalah
04:54Apa langkah lanjut setelah putusan
04:57Saya tidak mau berspekulasi
05:00Lebih bijak kalau kita mendengar dulu putusannya malam ini
05:05Dan di kepala kami tentu ada beberapa antisipasi langkah-langkah lanjutan
05:11Jika A langkah antisipasinya apa
05:15Jika B langkah lanjutnya apa
05:18Tetapi lebih baik itu kami sampaikan setelah kita sama-sama mendengarkan dengan baik
05:25Menyimak dengan seksama
05:28Apa putusan mahkamah
05:30Apa pertimbangan hukumnya
05:33Dan seterusnya
05:34Nanti setelah putusan
05:36Tentu kami akan menyampaikan tanggapan kami
05:39Dan mungkin juga bagaimana langkah atau tindak lanjut yang akan kami lakukan
05:45Apapun putusannya
05:48Memang ini adalah putusan yang
05:52Tentu
05:53Sebagai putusan mahkamah
05:56Mesti dihormati
05:58Dan mesti kita jaga kewibawaan mahkamah
06:02Meski demikian
06:04Tentu kita menunggu pertimbangannya seperti apa
06:07Mudah-mudahan pertimbangannya memang mencerminkan
06:10Memangkan rasa keadilan masyarakat
06:13Saya pikir itu dari saya teman-teman
06:15Terima kasih banyak
06:16Cukup ya?
06:19Terima kasih banyak
06:20Kawan-kawan semua
06:21Doakan yang terbaik ya
06:22Yang terbaik itu artinya permohonan dikabulkan
06:27Merdeka
06:28Terima kasih banyak
06:32Terima kasih banyak