00:02Saudara, baru saja Anda melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi dalam sidang agenda pembacaan putusan di PHPU berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan
00:23dengan menggunakan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:28Di mana Hakim Suhartoyo menyebut bahwa dalam eksepsinya mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi termohon
00:42dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
00:45Sementara dalam pokok permohonan yang diajukan oleh Dany Indrayana CS, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
00:56Artinya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ijazah Gibran Raka Buming.
01:03Pertama-tama kita sejuk syukur.
01:20Sebelum kita kompris pers, mari kita berdua bersama-sama mengucapkan syukur yang luar biasa karyat Allah SWT, Tuhan Yang Maha
01:29Kuasa dan juga Rasulullah Muhammad SAW.
01:33Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:57Terima kasih Allah pada malam ini kebenaran terbukti ya Allah di ruang Mahkamah Konstitusi.
02:04Perjuangan ini adalah perjuangan untuk masyarakat Indonesia ya Rab, untuk pemimpin kami ke depannya Rab, berilah kekuatan kepada kami, berilah
02:13kekuatan kepada Pak Prabowo, berilah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin Republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia
02:23Mas 2045.
02:25Ya Allah ya Rab, doa kami seluruh masyarakat Indonesia, amin, amin, robal alami.
02:35Allah Akbar, Allah Akbar, Allah Akbar, Allah Akbar.
02:39Mereka, mereka, mereka, mereka.
02:43Ya, teman-teman, para jurnalis yang kami cintai dan kami sayangkan, terima kasih.
02:59Atas pemberitaan teman-teman yang begitu luar biasa, cover both sides betul-betul ditunjukkan para jurnalis.
03:12Teman-teman, para jurnalis, hari ini kami terus terang, ya terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur bahwasannya perjuangan kami
03:25sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara.
03:34Apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaedah-kaedah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu.
03:44Dan kita melihat apa yang terjadi, yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia, bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak.
04:00Artinya, yang sekarang ini...
04:14Dan saudara, baru saja kita mendengarkan pernyataan atau konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi
04:24Aswan,
04:24yang mana menanggapi daripada hasil putusan sidang perselisian hasil pemilihan umum tentang keabsahan syarat pendidikan wakil Presiden Gibran Raka Buming.
04:35Tadi Andi Aswan juga menyebut bahwa ini adalah keputusan yang sesuai dengan harapan dari pihak terkait,
04:45yang dalam hal ini sebagai pihak terlapor dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
04:54Dan kita akan dengarkan kembali bersama Wakil Presiden Mas Gibran Raka Buming Raka.
05:02Teman-teman semua, secara teknis nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Hukum untuk memberikan masukan bagaimana keadaan di dalam,
05:19bagaimana menilai persidangan pembatasan.
05:22Pembatasan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Dany Indrayana CS atas gugatan keabsahan syarat pendidikan wakil Presiden Gibran
05:34di sidang perselisian hasil pemilihan umum di tahun 2024 lalu.
05:40Dan untuk informasi selengkapnya kita akan langsung tanyakan kepada jurnalis Kompas TV,
05:47Medina Andas di Gedung Mahkamah Konstitusi.
05:50Medina, bagaimana Anda mencermati putusan dari Hakim Mahkamah Konstitusi?