Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyoroti hasil putusan hakim MK yang tak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA.

Refly Harun memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming bakal mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu dekat usai persidangan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026).

"Saya yakin dalam satu dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri," ujar Refly Harun usai persidangan.

Baca Juga Hakim Arsul Sani: MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA di https://www.kompas.tv/nasional/694582/hakim-arsul-sani-mk-tidak-temukan-bukti-gibran-punya-ijazah-sma



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694584/full-respons-refly-harun-bambang-widjojanto-usai-sidang-putusan-ijazah-gibran-di-mk
Transkrip
00:00Karena kita mau melakukan press conference ini, jadi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
00:08kepada media yang sangat setia menunggu perkembangan persidangan ini
00:13dan tibalah kita pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya.
00:18Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak.
00:24Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga
00:31karena Gibran terbukti tidak memiliki ijasa SMA.
00:36Dan itu secara sah dan meyakinkan.
00:40Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan
00:47menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya
00:55dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain
01:01menurut Undang-Undang Dasar 1945.
01:04Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah
01:13akan ada pemberhentian Gibran Raka Buming Raka.
01:16Tepuk tangan dong.
01:19Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak munisahat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan.
01:29Wajib mengundurkan diri.
01:31Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri.
01:37Ya, selanjutnya mungkin kita buka dengan Al-Mukarom Bambang Ujoyanto, nanti Deni Indrayana terakhir ya.
01:43Tengah-tengahnya, nanti semua pemohon bisa menyampaikan kata-kata terakhir setelah persidangan ini.
01:51Biar kemudian semuanya dapat kebahagiaan.
01:53Silahkan, Al-Mukarom.
01:57Nanti teman-teman tolong perhatikan.
02:04373, 374, putusan yang paling substansial pertimbangan hukumnya.
02:10Itu yang pertama.
02:11Yang kedua, proses Mahkamah Konstitusi ini sudah menaiki satu level tahapan.
02:19Tahapannya adalah, no point to discuss lagi, bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat.
02:33Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal, maka Gibran tidak pantas untuk menjadi wakil presiden.
02:45Calon pun tidak jadi wakil presiden.
02:47Jadi, persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar untuk menjadi calon.
02:59Terus yang kedua, tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercelah.
03:07Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercelah, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden,
03:16maka perbuatan tercelah itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti.
03:21Dengan terbuktinya perbuatan tercelah, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka.
03:32Itu yang ketiga, yang menarik.
03:35Yang keempat, yang juga sangat menarik, hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat,
03:43tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya.
03:51Kalau dia ingin ikut penyateraan paket C, mungkin bisa.
03:56Tapi perbuatan tercelahnya, menipu syarat-syarat ini, maka dia seungguhnya sudah cacat moral.
04:06Ada yang menjadi kritik, yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
04:12Pasal 18, ayat 3, itu adalah pasal yang menarik.
04:21Sidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap azaz-azaz pemilu,
04:30terutama jujur dan agil.
04:31Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
04:39Prinsip apa itu?
04:40Paling tidak prinsip keakuratan.
04:43Seharusnya ketidakcermatan.
04:46Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar azaz dan prinsip,
04:53dia juga harus dikenakan tindakan.
04:58Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan,
05:12Tindakan yang sengaja dilakukan beserta penyelundupan pasal,
05:17ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan dan ini adalah pelanggaran.
05:24Saya tidak mau sebut itu kejahatannya, sebenarnya ini adalah kejahatannya.
05:27Electoral fraud ada di situ.
05:29Jadi yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah,
05:33teman-teman KPU yang meloloskan Gibran,
05:38tanpa menegakkan azaz dan prinsip,
05:41dia harus dikenakan sanksi.
05:43Karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
05:53Dan usul teman saya tadi,
05:56mengundurkan diri jauh lebih terhormat.
05:58Nah yang terakhir,
06:01seluruh rakyat Indonesia,
06:04inilah saatnya kita menyatukan langkah.
06:07Inilah saatnya kita menekatkan, meneguhkan tekat,
06:12bahwa kita tidak mau lebih lama lagi dipimpin oleh calon presiden
06:17yang memang syaratnya rusak,
06:22syaratnya cacat.
06:23Dan ini adalah satu proses yang akan mendorong kita pada tahapan lain
06:30yang harus dikerjakan oleh teman-teman yang lain mungkin.
06:33Saya membayangkan seandainya,
06:36seandainya calon-calon presiden kita yang pada saat itu
06:42mengajukan PHPU dan dia memberi kuasa kepada kita,
06:47mungkin peta persoalannya akan berbeda.
06:52Tapi nasi sudah menjadi jujur, bubur.
06:56Nasi telah menjadi jujur.
06:59Saya ingin mengucapkan selamat kepada teman-teman pemohon,
07:03karena dengan teman-teman pemohon
07:05mengajukan dan menunjuk kami sebagai lawyer,
07:08maka kita sudah membuka satu lembaran hijab
07:11yang berisi aib struktural.
07:13Dan mudah-mudahan ini menjadi bagian penting
07:15untuk mendorong proses selanjutnya.
07:17Terima kasih.
07:19Saya hanya menggarisbawahi lagi, bahwa ingat ya,
07:23bahwa modal pemaksulan terhadap Gibran ke DPR nanti
07:28sudah dua ini.
07:29Satu, tidak lagi memunisarat,
07:32yaitu syarat pendidikan minimal SLTA.
07:36Yang kedua, melakukan perbuatan tercelah,
07:40yaitu melakukan kebohongan publik,
07:42people deception.
07:43Jadi, ini akan dalam jangka waktu dekat,
07:46kita harus glorifikasi,
07:48kita gelombangkan,
07:49agar kemudian menjadi suatu urusan umat.
07:53Nah, karena urusan umat,
07:54kita berikan kesempatan dari Partai Umat.
07:58Bismillahirrahmanirrahim.
07:59Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:01Yang pertama,
08:02kita ucapkan syukur Alhamdulillah.
08:05Ya, sebagaimana disampaikan oleh Bang Refli tadi,
08:08mungkin pihak Asana senang
08:09karena tidak didiskualifikasi,
08:12tapi kami lebih senang lagi,
08:13karena
08:31sekarang secara sah dan terbukti
08:34dari sidang MK ini,
08:36jelas di
08:38bukti
08:39kelulusan ijazah, diploma, atau yang setara.
08:42Oleh karena itu,
08:45secara sah,
08:46bahwa beliau sudah tidak mengunisarat
08:48sebagai calon wakil presiden.
08:51Walaupun
08:51tengkat waktunya sudah dilantik,
08:54itu nanti urusan lain lagi.
08:56Yang pertama,
08:56saya ucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat
08:58semangat sampai sekarang.
08:59Semangat terus sampai ini di ujung.
09:02Takbir!
09:03Wahabar!
09:05Kami dari Partai Umat,
09:07mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat
09:09yang terus mempersamai kami
09:12wartawan
09:13dan juga para masyarakat
09:14yang terus netizen
09:15yang terus
09:16mempersamai kami perjuangan ini.
09:18Insya Allah perjuangannya
09:19tidak selesai sampai di sini.
09:21Karena
09:22secara konstitusi,
09:23tadi juga disebut oleh MK,
09:25dimungkinkan ini diserahkan
09:26kepada lembaga berikutnya,
09:28yaitu proses impeachment.
09:30Dan akan kita langsung dengar.
09:31Itu yang pertama.
09:32Yang kedua,
09:33kami dari
09:34Partai Politik,
09:36ya,
09:36Partai Umat yang mengedepankan
09:37lawan kezaliman,
09:38tegakkan keadilan,
09:39tidak akan pernah berhenti
09:41sampai di sini.
09:42Kami akan ikut
09:43terus
09:48semua
09:48sampai masalah ini clear
09:50di
09:52impeach.
09:53Ya,
09:54melalui proses.
09:55Saya pikir
09:56tidak lama lagi kan,
09:56karena proses MK sudah selesai.
09:58Jadi kalau nanti
10:00disampaikan ODPR,
10:01hak angket,
10:02langsung di-MKkan,
10:03tidak usah sidang lagi orang itu,
10:05sudah terbukti,
10:05balikin lagi terus.
10:06Iya kan?
10:07Betul nggak?
10:08Kan hasil kan dalam undang-undang
10:0960 hari katanya kan?
10:11Ini udah nggak aman 60 hari lagi.
10:12Sudah kami buktikan,
10:13lempar balik,
10:14ya kayak-kira 2 minggu selesai lah.
10:16Yang terakhir,
10:17ya kami pesan kepada Mas Gibran,
10:20malulah.
10:21Ya,
10:21sudah jelas terbukti Anda
10:23tidak menisarat,
10:24sudah melakukan perbuatan,
10:25mundurlah,
10:26sebelum permaluan,
10:27apa,
10:28dipermalukan terus nanti
10:30di DPR.
10:31Saya kira demikian.
10:31Terima kasih.
10:32Mudah-mudahan berfaat.
10:33Bila-mudahan.
10:33Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:38Jadi,
10:39satu hal ya,
10:40sejak sekarang,
10:42sudah terbukti,
10:43Gibran tidak lagi memenuhi syarat.
10:45Jadi,
10:46klausul itu sudah masuk,
10:47sejak hari ini,
10:49sejak putusan Mahkamah Konstitusi.
10:51Kalau kemarin masih spekulasi,
10:53tapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi,
10:56maka Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat,
10:58syarat pendidikannya.
11:00Berikutnya,
11:01kesempatan diberikan kepada Bu Mercy dulu ya.
11:03Karena Bu Mercy ini awalnya ketar-ketir dia.
11:06Tidak mau ikut dalam barisan pemohon,
11:09karena takut ada konsekuensi.
11:11Tapi rupanya dia gembira sekali dengan hasilnya.
11:13Silahkan, Bu Mercy Siombing.
11:15Selamat malam, media.
11:18Hari ini,
11:20saya baru mendapat pencerahan,
11:23bahwa untuk menegakkan etika,
11:26moral,
11:27dan integritas di negara ini,
11:29masih perlu stamina,
11:31masih perlu keberanian,
11:34masih perlu tanggung jawab kita semua.
11:38Karena apa?
11:39Karena perjalanan kami belum selesai.
11:42Masih panjang.
11:44Saya sempat membuat poster kecil,
11:49GBM,
11:50Gibran bikin masalah.
11:52Tapi persoalannya,
11:54ini bukan sekedar satu orang.
11:57Nah, itu punyanya Om Deni.
12:00Kalau saya,
12:01GBM aja.
12:02Gibran bikin masalah.
12:04Tapi sebenarnya,
12:05bukan sekedar satu orang.
12:08Saya datang di sini,
12:10seperti tadi Bang Refri katakan,
12:12karena saya memikirkan soal integritas negara.
12:16Soal pendidikan anak-anak bangsa.
12:20Jadi,
12:21walaupun wakil presiden kita,
12:23tidak tamat SMA,
12:25anak-anak Indonesia,
12:27harus tamat SMA.
12:28harus kuliah.
12:30Harus menjadi yang terbaik.
12:33Jangan mau kalah dengan lulusan Singapura,
12:35Malaysia, dan sebagainya.
12:36Ini saatnya kita membuktikan,
12:39walaupun wakil presiden kita,
12:40aneh bin ajaib,
12:43tapi kita,
12:44tetap menjadi anak-anak Indonesia,
12:47yang berpendidikan.
12:48Yang sekolahnya jelas.
12:50Yang identitasnya jelas.
12:52Dan satu lagi,
12:54kita tetap menjaga etika,
12:57moral,
12:58dan integritas.
12:59Sekali lagi,
13:00saya berterima kasih,
13:02karena Tuhan menghadirkan saya,
13:04bersama orang-orang hebat di sini.
13:06Walaupun saya ibu-ibu,
13:08yang sebenarnya,
13:10nyalinya mungkin tidak sebesar teman-teman,
13:13tapi saya bersyukur,
13:14saya hadir di komunitas yang sangat baik,
13:17sangat positif,
13:19sangat berani,
13:20dan ingat,
13:21kita lakukan ini,
13:22bukan untuk kepentingan kita.
13:25Kita di sini,
13:25untuk Indonesia lebih baik.
13:28Terima kasih.
13:31Kalau tadi,
13:32ibu ini agak ketar-ketir.
13:34Nah ini ada bapak,
13:35yang nyalinya sudah putus.
13:38Urat,
13:38nyari,
13:39sorry,
13:40urat,
13:40urat,
13:40urat,
13:40urat takutnya sudah putus,
13:42dan nyalinya tidak habis-habis.
13:45Oh,
13:45oh ada lagi.
13:46Iya, iya,
13:47penting, penting.
13:48Mungkin ada yang belum tahu,
13:50bahwa saya,
13:51menggugat PT UN,
13:54mengenai surat keterangan Gibran.
13:57Dan saya menuntut,
13:59ini dia,
14:01ini sudah dibatalkan,
14:03bahkan tadi MK sudah menyatakan,
14:06ini,
14:07tidak memenuhi syarat.
14:10Dan,
14:11kalau mau datang,
14:12kita masih sidang di PT UN,
14:14kuasa hukum saya adalah,
14:16Denny Indrayana,
14:18dan Pak Heri Yanto.
14:21Terima kasih,
14:22semoga Indonesia lebih baik.
14:24Terima kasih.
14:30Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:36Selamat malam,
14:37teman-teman media,
14:39yang saya hormati,
14:40dan saya melihatkan,
14:41dekat lagi,
14:42oh gitu.
14:44Saya,
14:46perwakilan dari forum,
14:49forum prajurit,
14:52punawiran prajurit TNI.
14:54Jadi,
14:55pemohon itu ada 12,
14:576 itu adalah,
14:59dari forum prajurit TNI.
15:03Dan,
15:04sebenarnya,
15:05langkah ini,
15:05adalah langkah kedua,
15:07yang dilakukan oleh,
15:07forum punawiran prajurit TNI.
15:09Yang pertama,
15:11kita membuat,
15:12deklarasi dan pengajuan,
15:13secara santun,
15:16dan,
15:17lemah lembut,
15:18dengan melakukan deklarasi,
15:19pada 17 April,
15:212025.
15:23Sampai,
15:24tiga kali,
15:25kita kirim surat tersebut,
15:27ke Presiden,
15:28dan ke DPR,
15:29tidak ada respon.
15:30Karena itu,
15:31begitu ketemu kita,
15:32dengan teman-teman,
15:32yang sehati ini,
15:34kita ajukan inilah.
15:35Sehingga,
15:35terjadi,
15:38kebersamaan,
15:40gugatan,
15:41ke MK,
15:42yang berkaitan,
15:45diskualifikasi,
15:46ataupun,
15:46pemakjulan Gibran.
15:48Nah,
15:49yang perlu saya sampaikan di sini,
15:51sifatnya ulangan,
15:52tadi sudah disampaikan oleh,
15:53Pak Reply,
15:54dari,
15:55lima kali sidang di MK ini,
15:57kita sudah,
15:59mendapatkan,
16:00kepastian,
16:02bahwa,
16:03Gibran,
16:04yang sekarang,
16:04jadi Wakil Presiden itu,
16:06tidak memenuhi syarat pendidikan,
16:08untuk Wakil Presiden.
16:13Sudah jelas,
16:15mulai malam ini.
16:18berarti,
16:18dia telah melakukan penipuan,
16:20kepada kita,
16:21rakyat Indonesia,
16:22dan bangsa Indonesia.
16:26Termasuk,
16:27menipu,
16:28terhadap,
16:28hukum,
16:29dan undang-undang,
16:30yang berlaku di negeri kita ini.
16:31Bukan hanya kita,
16:32warga negara.
16:34Simpelnya,
16:35Gibran ini,
16:37telah melakukan,
16:39pembuat,
16:39perbuatan tercelah,
16:42yang sangat,
16:43kasat mata.
16:47Walaupun,
16:48tadi,
16:49Mahkamah Konstitusi,
16:50tidak menyebutkan,
16:53karena mungkin,
16:55Mahkamah Konstitusi,
16:56tidak tahu,
16:58tidak tahu,
16:59tidak tahu takut,
17:00atau mungkin,
17:01sungkan,
17:03menyerahkan,
17:04penyelesaian,
17:05penipuan,
17:06yang dilakukan Gibran ini,
17:07kepada,
17:08instansi lain.
17:10Kira-kira,
17:11seperti yang dikatakan,
17:11Pak Rebili tadi,
17:12ya kepada,
17:13DPR,
17:14kembali ke MK,
17:16mungkin langsung ke,
17:17MPR,
17:17begitu ya.
17:18tapi kita sekarang,
17:20boleh aja udah,
17:22tidak menganggap Gibran itu,
17:24sebagai,
17:24wakil presiden.
17:27Di samping itu,
17:28jelas,
17:302029,
17:31dia,
17:32jangan mimpi,
17:34untuk maju,
17:34dan kita,
17:35jangan sampai,
17:35mau ditipu.
17:38Mudah-mudahan,
17:41pengadilan,
17:42atau sidang,
17:43di Mahkamah Konstitusi,
17:45ini,
17:45memberikan edukasi,
17:47kepada seluruh,
17:48warga negara Indonesia,
17:50supaya kita,
17:51jangan ditipu,
17:51dengan,
17:52bansos,
17:53dan beras,
17:535 kilogram.
17:57Dan mungkin,
17:58perlu tata,
17:59saya tambahkan di situ juga,
18:01penipuan,
18:02yang dilakukan oleh Gibran,
18:04untuk bisa jadi,
18:06cawapres,
18:07dengan,
18:07dengan suketnya itu,
18:09itu melibatkan,
18:10beberapa kelompok.
18:11Satu,
18:12oknum pribadi,
18:13siapa itu,
18:14oknum pribadi?
18:14Bapaknya si Gibran,
18:16yang namanya,
18:17Jokowi,
18:18yang menjabat,
18:19Presiden.
18:20Dengan tekanannya itu,
18:22dia paksalah,
18:23yang namanya,
18:25Dik Dasmen,
18:25dan KPU,
18:27untuk,
18:28bersama-sama,
18:28mengeluarkan suket itu.
18:30Mengeluarkan,
18:31dan mengakui,
18:32kalau bawah,
18:33semua mengatakan,
18:33saya gak dikasih akses,
18:34untuk mecek,
18:35kita masih maaf itu.
18:37Tapi,
18:38kalau Dik Dasmen,
18:38dengan KPU,
18:39gak.
18:40Karena itu,
18:41kita perlu waspada,
18:43lembaga-lembaga negara,
18:45yang menipu rakyat ini.
18:49Kita bisa bayangkan,
18:51negeri kita segede ini,
18:52kalau dipimpin,
18:54orang dungu kayak Gibran,
18:55mau jadi apa kita?
18:56Mau jadi apa kita?
18:57Kasian anak jujur kita.
18:59Mungkin itu aja,
19:00yang perlu saya sampaikan,
19:00pada kesempatan malam ini.
19:01Terima kasih.
19:03Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
19:06Pak Narkoni,
19:07komisnya ketebalan,
19:08makanya berani sekali ngomongnya.
19:09Pak Soban Palal.
19:12Ya,
19:13terima kasih media.
19:15Malam ini,
19:16saya mendapatkan,
19:18durian runtuh,
19:20putusan MK.
19:22Karena apa?
19:23Itu akan menjadi,
19:25bukti saya,
19:26yang telah,
19:28apa,
19:29melakukan kasasi,
19:30terhadap surat ini.
19:33Jadi malam ini,
19:35mendapat nofum,
19:37dari MK,
19:37untuk membatalkan ini.
19:40Itu aja,
19:41dari saya.
19:41Terima kasih.
19:43Nanti apa-apa,
19:44kita akan diskusikan ya.
19:45Berikutnya,
19:46Bonatu Hasilalahi.
19:54Baik,
19:55selamat malam ya.
19:57Assalamualaikum,
19:58shalom,
19:59salam jatra,
20:01sepertinya,
20:03saya orang paling bahagia disini.
20:06Paling.
20:07Kenapa?
20:09Selaku pemohon,
20:10kita sama bahagianya.
20:12Tapi saya selaku,
20:13ahli kebijakan publik,
20:14dan peneliti,
20:16yang 10 bulan,
20:18mencari ini barang.
20:1910 bulan,
20:20bayangkanlah,
20:21kita bersidang,
20:22Mas Roy juga,
20:23pernah juga jadi saksinya.
20:24kita di KIP berjuang,
20:26bersidang,
20:27mendapatkan namanya Suket.
20:30Suket ini,
20:31mengugurkan dua hal.
20:32Pertama,
20:32masalah tengger waktu.
20:34Kedua,
20:35masalah,
20:36pokok perkaranya.
20:37yaitu,
20:40manipulasi administrasi.
20:42Makanya,
20:43selaku,
20:44apa,
20:45selaku ahli kebijakan publik,
20:48ini menjadi tugas besar bagi kita.
20:50Masih ada lagi,
20:52jajah Bapak Joko Widodo.
20:54Yang saya lagi berperkara juga.
20:56Dan,
20:57dan lebih parah juga,
20:58mendapatkan itu,
20:59bukan hanya 10 bulan kali.
21:02Dan sekarang lagi bersidang.
21:04Nanti,
21:05mau niti nih,
21:06Prop Denny,
21:06bolehkah dibawa ke MK?
21:08Coba diusahakan.
21:10Siapa tahu,
21:10MK jadi solusi.
21:11Karena saya lihat,
21:12saya dipetun,
21:13ditolak.
21:14Saya ke,
21:15pengadilan negeri,
21:16kayaknya berbelit-belit.
21:17Mungkin,
21:18seharapan saya di sini ya,
21:20karena capek juga meneliti.
21:22Kalau enggak apa,
21:24tidak ada keputusan,
21:26apakah ijaja itu,
21:28sah atau tidak.
21:30Mungkin saya belum sampai ke palsu atau tidak,
21:32seperti status Pak Ijaja Suketnya Pak Gibran,
21:34kan masih apsahannya.
21:36Tapi itu satu langkah lagi.
21:38Jadi,
21:39tak lupa juga kita bilang bahwa,
21:42selaku,
21:44orang pemerhati demokrasi,
21:47ya,
21:49kita harus yakin nih bahwa,
21:51keterbukaan informasi adalah,
21:53pintu gerbang demokrasi.
21:55Kembali,
21:56saya bukan bahwa bilang apa,
21:58tetap,
21:58saya memuji Bapak Prabowo ya,
22:02karena bagaimanapun,
22:04hal-hal begini tetap dibawa monitoring beliau selaku kepala negara,
22:07bukan selaku kepala pemerintah,
22:09selaku kepala negara,
22:10beliau menjamin,
22:11dua bukti penting,
22:14yaitu surat,
22:14kata apa,
22:15Suket ini,
22:15dan Ijaja Bapak Jokowi Dodo,
22:19dari Solo,
22:19dari DKI,
22:21dari KP Pusat itu,
22:24sekarang bisa dinikmati publik.
22:26Jadi,
22:26semoga nanti,
22:27tetap kita,
22:29menjaga demokrasi kita,
22:31ini tugas berat,
22:32bukan hanya,
22:33Bapak Jokowi Dodo yang kita mintakan,
22:35bukan hanya Gibran yang kita mintakan,
22:37bukan hanya Ijaja yang kita mintakan,
22:40ini bukan perkara Ijaja,
22:41ini perkara keterbukaan informasi publik.
22:43Saya rasa,
22:46itu saja,
22:47kebetulan mungkin target-target politik,
22:49saya enggak begitu tertarik.
22:51Makasih.
22:53Ini anak muda ya,
22:55masih 26 tahun,
22:56dari KIPP,
22:57penting juga untuk didengarkan,
22:58silakan.
23:01Oke,
23:02selamat malam,
23:03rekan-rekan media.

Dianjurkan